✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 971
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 971
👁 6
971 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ : { تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad ﷺ berkata: "Wanita dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena nasabnya (keturunan), karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka raih yang memiliki agama, tangan-tanganmu akan berdebu (celaka jika tidak)."

Status: Hadits Sahih Muttafaq 'Alaih (Disepakati oleh semua Tujuh Imam Hadits - Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam masalah pernikahan dan pemilihan pasangan hidup. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang terkenal dengan banyaknya riwayat hadits. Hadits ini menjelaskan kriteria dan motivasi orang dalam memilih pasangan wanita untuk dinikahi, serta memberikan arahan ilahi tentang prioritas utama dalam memilih istri. Status hadits ini adalah Shahih Mutafaq 'alaihi, artinya diriwayatkan dan disepakati keasliannya oleh Imam Bukhari dan Muslim, serta terdapat dalam kitab-kitab hadits lainnya.

Kosa Kata

Tunkaḥu (تُنْكَحُ) - dinikahi/dipilih untuk dinikahi, bentuk pasif dari نكح yang bermakna akad pernikahan

Al-Marāh (المرأة) - wanita

Li-Arba' (لِأَرْبَعٍ) - karena empat hal/faktor

Al-Māl (المال) - harta kekayaan

Al-Hasab (الحسب) - nasab, keturunan, status sosial, kehormatan keluarga

Al-Jamāl (الجمال) - kecantikan, keindahan rupa

Al-Dīn (الدين) - agama, ketakwaan, ketaatan kepada Allah

Ifḥar (اظْفَرْ) - capai, raih, menangkan (dari kata فحر)

Dhāt (ذات) - pemilik, yang memiliki

Taribat Yadāk (تَرِبَتْ يَدَاكَ) - semoga kedua tanganmu beruntung/menang, doa yang mengandung makna semoga kamu selamat dan beruntung

Mutafaq 'Alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) - disepakati oleh dua Imam Hadits (Bukhari dan Muslim)

Kandungan Hukum

1. Adanya Empat Kriteria Pemilihan Wanita untuk Pernikahan
- Hartanya (الغنى والثروة)
- Nasabnya (الحسب والجاه)
- Kecantikannya (الجمال والحسن)
- Agamanya (الدين والتقوى)
Keempat kriteria ini adalah faktor-faktor yang biasanya menjadi alasan seseorang menikahi wanita.

2. Pemeringkatan Prioritas dalam Pemilihan Pasangan
Hadits ini secara implisit memeringkatkan urutan kepentingan, dengan menyebutkan harta dan nasab terlebih dahulu sebagai motivasi umum, namun kemudian menekankan bahwa agama adalah yang terpenting. Urutan penyebutan tidak bermakna urutan prioritas utama, melainkan hanya penyebutan hal-hal yang umumnya dipertimbangkan.

3. Perintah Memilih Wanita yang Beragama
Kata "فاظْفَرْ" merupakan bentuk perintah (امر) yang menunjukkan wajibnya mempertimbangkan agama sebagai faktor utama. Ini menunjukkan bahwa ketakwaan dan keamanahan wanita adalah prioritas utama.

4. Hukum Mempertimbangkan Harta, Nasab, dan Kecantikan
Hadits ini membolehkan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, namun tidak boleh mengesampingkan agama. Tidak ada larangan untuk mempertimbangkan faktor-faktor duniawi, tetapi harus diimbangi dengan pertimbangan agama.

5. Larangan Mengutamakan Faktor Duniawi daripada Agama
Secara implisit, hadits ini melarang memprioritaskan harta, nasab, atau kecantikan daripada agama, karena hasilnya akan merugikan kehidupan rumah tangga jangka panjang.

6. Motivasi Pernikahan yang Benar
Agama harusnya menjadi motivasi utama pernikahan, karena wanita yang beragama akan menjaga kehormatannya, harta suami, dan mendidik anak-anak dengan baik.

7. Janji Berkah dan Keberuntungan
Janji "تَرِبَتْ يَدَاكَ" menunjukkan bahwa memilih wanita yang beragama akan membawa berkah dan keberuntungan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai nasihat dan bimbingan, bukan perintah yang mengikat (امر للندب). Mereka berpendapat bahwa mempertimbangkan keempat faktor adalah hal yang dibolehkan dan wajar, dengan tetap memprioritaskan agama. Namun, Hanafiyah tidak menganggap haram sekalipun seseorang menikahi wanita karena salah satu dari ketiganya (harta, nasab, atau kecantikan) dengan syarat wanita tersebut masih tetap beragama dan berakal. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa pernikahan dengan wanita yang beragama adalah yang paling baik karena akan membawa berkah. Dalam kitab Fath al-Qadir karya Ibn al-Humam, dijelaskan bahwa hadits ini adalah motivasi untuk memilih istri yang shalihah.

Maliki:
Madzhab Maliki sejalan dengan Hanafi dalam memandang hadits ini sebagai nasihat muakad (penekanan kuat). Imam Malik berpendapat bahwa agama adalah kriteria paling penting dalam memilih istri karena akan mempengaruhi seluruh kehidupan rumah tangga. Malikiyah juga mempertimbangkan kondisi sosial dan kompatibilitas (الكفاءة) dalam pernikahan. Dalam hal ini, kedudukan sosial dan harta terkait dengan kafa'ah (kesepadanan), yang merupakan aspek penting dalam keabsahan pernikahan menurut Maliki. Namun, Maliki tetap berpendapat bahwa agama adalah yang terpenting, dan tidak ada kewajiban untuk mempertimbangkan faktor-faktor lain jika ada wanita yang sangat shalihah meskipun dari latar belakang yang lebih sederhana.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i mengambil sikap yang ketat dalam hal kafa'ah (kesepadanan). Imam Syafi'i berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan bahwa agama adalah kriteria paling fundamental dalam memilih istri. Namun, Syafi'iyah juga mempertimbangkan faktor nasab dan harta dalam konteks kafa'ah. Menurut Syafi'i, kafa'ah dalam nasab adalah syarat untuk keabsahan pernikahan, terutama dalam hal kemuliaan keluarga. Akan tetapi, dalam hal agama, Syafi'i memberikan hak kepada wanita untuk membatalkan pernikahan jika ada ketidaksepadanan dalam hal agama. Syafi'i menempatkan agama sebagai faktor terpenting dan menjadikan ketiadaan agama (dalam hal ini, masalah kehormatan dan integritas) sebagai alasan pembatalan nikah.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pemahaman Imam Ahmad bin Hanbal, sangat menekankan pentingnya agama dalam memilih istri. Hanbali berpendapat bahwa hadits ini adalah perintah yang jelas (أمر واضح) untuk mengutamakan agama. Dalam kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah, dijelaskan bahwa wanita yang beragama adalah investasi terbaik untuk kehidupan keluarga yang baik. Hanbali juga mempertimbangkan masalah kafa'ah, namun dengan penekanan yang lebih pada agama. Menurut Hanbali, ketiadaan kafa'ah dalam nasab dapat ditolerir jika ada kebaikan dalam hal agama, namun ketiadaan agama tidak dapat ditolerir dalam bentuk apapun. Hanbali juga menambahkan bahwa hadits ini tidak hanya berlaku bagi pria, tetapi juga bagi wanita dalam memilih suami, dengan prioritas yang sama pada agama.

Hikmah & Pelajaran

1. Agama adalah Investasi Terbaik untuk Kehidupan Rumah Tangga
Seorang istri yang beragama dan taqwa akan menjaga kehormatan suami, mengurus rumah tangga dengan baik, mendidik anak-anak dengan akhlak yang baik, dan menjadi mitra hidup yang dapat diandalkan dalam menghadapi segala tantangan. Ini jauh lebih berharga daripada harta, status sosial, atau kecantikan semata, yang suatu saat dapat hilang atau berubah.

2. Peranan Penting Agama dalam Stabilitas Keluarga
Keluarga yang dibangun atas dasar agama akan memiliki fondasi yang kuat, karena keduanya akan selalu mengacu pada nilai-nilai spiritual dan moral yang sama. Perbedaan agama atau rendahnya tingkat ketakwaan salah satu pasangan dapat menjadi sumber konflik yang berkepanjangan dan berujung pada kehancuran keluarga.

3. Keimbangan Pertimbangan Duniawi dengan Spiritual
Hadits ini tidak melarang mempertimbangkan faktor-faktor duniawi seperti harta, nasab, atau kecantikan, tetapi mengingatkan bahwa faktor-faktor tersebut tidak boleh menjadi prioritas utama dan mengesampingkan agama. Kehidupan yang seimbang adalah dengan mempertimbangkan semua aspek namun tetap menjadikan agama sebagai ukuran utama.

4. Hikmah Doa "Taribat Yadaka" (Semoga Tanganmu Beruntung)
Doa ini mengandung makna bahwa memilih istri yang beragama adalah keputusan yang bijak dan akan membawa berkah dan keberuntungan dalam hidup. Ini menunjukkan bahwa prioritas yang benar akan membawa hasil yang baik, baik di dunia maupun di akhirat. Seseorang yang memilih dengan hati-hati dan pertimbangan matang akan merasakan kebahagiaan dan kesuksesan dalam kehidupan rumah tangganya.

5. Tanggung Jawab Orang Tua dalam Memandu Anak-Anak
Hadits ini juga merupakan pesan kepada orang tua untuk mendukung dan membimbing anak-anak mereka dalam memilih pasangan yang beragama, dan tidak terpengaruh oleh keinginan duniawi semata. Orang tua yang bijak akan menekankan pentingnya agama dalam memilih pasangan.

6. Kesetaraan Tanggung Jawab Pria dan Wanita
Meskipun hadits ini menggunakan kata "wanita" (المرأة), prinsip yang sama berlaku bagi pria dalam memilih pasangan. Baik pria maupun wanita harus mengutamakan agama dalam memilih pasangan hidup, karena ini adalah jaminan kebahagiaan dan kesuksesan rumah tangga yang sejati.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah