Pengantar
Hadits ini membahas tentang mut'ah (nikah sementara) yang pernah diperbolehkan pada awal Islam kemudian dilarang oleh Nabi Muhammad saw. Peristiwa ini terjadi pada tahun 8 H ketika Nabi memimpin pasukan ke Authas dalam perjalanan menuju Thaif setelah Fath Makkah. Hadits ini merupakan dalil yang jelas tentang nasikh mansukh (pembatalan) hukum dalam syariat Islam. Authas adalah sebuah lembah yang terletak di daerah Hijaz, dan peristiwa ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam menghadapi situasi khusus kemudian diikuti dengan penetapan hukum yang permanen.
Kosa Kata
Salamah bin Al-Akwa' (سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ): Adalah sahabat mulia yang dikenal dengan keberanian dan keahlian berkuda. Dia adalah prajurit dalam pasukan Nabi yang dipercaya dan sering mengikuti berbagai ekspedisi.
Rakhkhasa (رَخَّصَ): Dari kata rukhsah yang berarti memberikan keringanan atau dispensasi dalam menjalankan hukum syariat. Ini adalah istilah teknis dalam fiqih yang menunjukkan peninggalan hukum umum untuk kebutuhan mendesak.
Authas (أَوْطَاسٍ): Sebuah lembah di kawasan Hijaz, tempat berlangsungnya perang melawan suku Tsaqif dan Hawazin setelah penaklukan Makkah pada tahun 8 Hijriah.
Mut'ah (الْمُتْعَةِ): Dari kata tamattu' yang berarti menikmati. Dalam konteks pernikahan, mut'ah adalah pernikahan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu dengan disebutkan batas akhirnya.
Naha (نَهَى): Dari kata nahya yang berarti melarang atau mengharamkan sesuatu secara tegas.
Kandungan Hukum
1. Hukum Mut'ah (Nikah Sementara)
Mut'ah adalah bentuk kontrak pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu. Pada awalnya hukumnya mubah (diperbolehkan) sebagai keringanan untuk masyarakat Muslim, terutama bagi para mujahid yang jauh dari keluarga mereka. Namun kemudian Nabi saw. melarangnya secara tegas.
2. Pembatalan Hukum Dalam Syariat (Nasakh)
Hadits ini menunjukkan adanya nasakh atau pembatalan hukum lama dengan hukum baru. Ini adalah prinsip penting dalam usul fiqih yang menunjukkan bahwa hukum syariat dapat berubah sesuai dengan kebijaksanaan Allah dan kebutuhan umatnya.
3. Otoritas Nabi dalam Menetapkan dan Membatalkan Hukum
Hanya Nabi saw. yang memiliki wewenang untuk memberikan keringanan dan melarang praktek yang sebelumnya diperbolehkan. Ini menunjukkan kedudukan Nabi sebagai pemberi hukum yang berdaulat di bawah bimbingan wahyu.
4. Konteks Situasi Darurat
Keringanan mut'ah diberikan pada konteks perang ketika para tentara jauh dari keluarga mereka. Ini menunjukkan prinsip maslahah (kemaslahatan) dan dhorurah (kebutuhan mendesak) dalam hukum Islam.
5. Sifat Larangan Yang Permanen
Larangan yang diberakan setelah itu bersifat abadi hingga hari kiamat, bukan larangan sementara. Ini ditunjukkan dengan tidak adanya riwayat tentang penghapusan larangan tersebut.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menganggap mut'ah itu haram secara mutlak. Abu Hanifah berpendapat bahwa mut'ah telah dinasakh (dibatalkan) secara permanen dan tidak ada dalil yang menunjukkan kembali diperbolehkannya. Mereka menyatakan bahwa keharaman mut'ah telah menjadi ijma' ulama di antara Khulafa' al-Rasyidin, khususnya pada masa khalifah Umar bin Khattab ra. yang tegas melarangnya. Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada prinsip bahwa setiap nikah harus memiliki mahar yang jelas, waktu yang tidak dibatasi, dan maksud untuk kelangsungan. Mut'ah tidak memenuhi kriteria ini karena dibatasi waktu dan sering kali praktiknya melenceng dari tujuan pernikahan sejati. Mereka juga menunjuk riwayat bahwa Nabi saw. melarang mut'ah pada Hijjah Wada' (haji terakhir beliau) dan tidak pernah lagi diperbolehkan setelahnya.
Maliki:
Madzhab Maliki juga menyatakan bahwa mut'ah haram. Malik bin Anas berpendapat bahwa mut'ah adalah bentuk hubungan yang tidak memiliki tujuan pernikahan yang sebenarnya, yaitu keluarga yang stabil dan berkelanjutan. Maliki menekankan bahwa pernikahan dalam Islam harus serius dan bertujuan jangka panjang. Mereka menunjuk kepada tradisi Madinah yang mereka lihat sebagai praktik terbaik (amal ahli Madinah) yang selalu menghindari mut'ah. Malik juga mengatakan bahwa tanda keharaman mut'ah ialah bahwa tidak ada seorangpun dari istri-istri Nabi saw. maupun putri-putrinya yang pernah melakukan mut'ah, dan para sahabat juga tidak melakukannya setelah pelarangan itu. Ini menunjukkan bahwa kehormatan keluarga dan menjaga garis keturunan adalah hal penting yang tidak sesuai dengan nikah sementara.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa mut'ah haram hukumnya. Al-Syafi'i menekankan narasi yang jelas dari hadits-hadits yang menyatakan bahwa Nabi saw. melarang mut'ah secara tegas. Beliau mengatakan bahwa keharaman mut'ah adalah hukum yang qath'i (pasti) karena didukung oleh banyak riwayat dari berbagai sahabat dan tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan diperbolehkannya kembali. Al-Syafi'i juga menekankan hikmah di balik larangan ini, yaitu untuk menjaga kehormatan dan menghindarkan keraguan dalam nasab anak. Beliau mengatakan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membangun keluarga yang kokoh dan berkelanjutan, bukan untuk mencari kenikmatan sesaat. Riwayat dari Ibn Abbas yang awalnya memperbolehkan mut'ah kemudian dia menyesal dan mengakui keharaman mut'ah, menunjukkan evolusi pemahaman terhadap hukum ini.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menyatakan bahwa mut'ah haram secara jelas. Ahmad bin Hanbal berpendapat berdasarkan hadits-hadits yang terang menunjukkan pelarangan mut'ah oleh Nabi saw. Beliau mendasarkan pada prinsip yang kuat bahwa larangan Nabi adalah untuk melindungi umatnya dari hal-hal yang membawa mudharat. Hanbali juga menunjuk kepada ijma' ulama dari generasi salaf (sahabat dan tabi'in) yang sepakat mengharamkan mut'ah. Mereka mengatakan bahwa praktik mut'ah membuka pintu kepada berbagai mafsadah (kerusakan) termasuk ketidakjelasan nasab, pengabaian tanggung jawab, dan degradasi nilai pernikahan. Hanbali juga menekankan bahwa walaupun pada awal ada keringanan, tetapi keringanan itu telah dihapus dengan tegas oleh Nabi saw., dan tidak ada alasan untuk kembali kepada hukum yang sudah dibatalkan tersebut.
Hikmah & Pelajaran
1. Kebijaksanaan Syariat dalam Menghadapi Kebutuhan Darurat: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki fleksibilitas untuk memberikan keringanan dalam situasi khusus dan mendesak, namun tetap mempertahankan standar moral dan sosial yang tinggi. Keringanan yang diberikan pada saat itu bukan karena kebaikan mut'ah, melainkan karena situasi khusus (perang, jauh dari keluarga) yang menuntut adaptasi sementara. Ini mengajarkan kita bahwa dalam hukum Islam terdapat keseimbangan antara ketegasan prinsip dan fleksibilitas situasional.
2. Nasakh (Pembatalan) sebagai Bukti Kesempurnaan Syariat: Adanya pembatalan hukum dari keringanan menuju keharaman menunjukkan bahwa syariat Islam adalah sistem yang hidup dan terus berkembang sesuai dengan hikmah Allah. Nasakh bukan tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa hukum itu dirancang dengan perhitungan mendalam. Allah menetapkan hukum tahap demi tahap dengan mempertimbangkan kesiapan umat dan maslahah mereka. Ini berbeda dengan sistem hukum manusia yang cenderung statis dan tidak mempertimbangkan perubahan keadaan.
3. Pentingnya Menjaga Integritas Pernikahan dan Kelestarian Keluarga: Larangan final terhadap mut'ah menunjukkan komitmen Islam terhadap keseriusan lembaga pernikahan. Pernikahan bukanlah transaksi sesaat untuk kepuasan sesaat, melainkan kontrak serius untuk membangun keluarga yang stabil. Nilai-nilai seperti kesetiaan, tanggung jawab, dan kontinuitas adalah inti dari pernikahan dalam Islam. Dengan mengharamkan mut'ah secara permanen, Nabi saw. melindungi institusi keluarga dari degradasi dan menjaga kehormatan serta kepastian nasab.
4. Otoritas Nabi saw. dan Perlunya Mengikuti Sunnahnya: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah pemberi syariat yang memiliki wewenang dari Allah untuk menetapkan hukum-hukum yang mengikat seluruh umatnya hingga akhir zaman. Keputusan beliau untuk melarang mut'ah bukan hanya nasihat, melainkan hukum yang wajib diikuti. Ini mengajarkan pentingnya taqlid (mengikuti) kepada Nabi saw. dan tidak boleh mengabaikan sunahnya demi memenuhi hawa nafsu. Setiap Muslim harus memahami bahwa mengikuti Sunnah Nabi adalah jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.