Pengantar
Hadits ini membahas tentang larangan nikah mut'ah (pernikahan sementara) yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada waktu penaklukan Khaibar di tahun 7 Hijriah. Hadits ini menjadi dalil utama dalam menentukan status hukum nikah mut'ah yang merupakan salah satu permasalahan fiqihiyyah penting dalam kitab Nikah. Peristiwa ini terjadi setelah awalnya nikah mut'ah diperbolehkan, kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarangnya secara keseluruhan atau dalam kondisi tertentu.Kosa Kata
Naha (نَهَى): Melarang, mengharamkan dengan tegas dan penuh kepastian. Kata ini menunjukkan keharaman dan pelarangan yang jelas.Rasulullah (رَسُولُ اَللَّهِ): Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, sang Utusan Allah yang membawa syariat Islam.
Al-Mut'ah (اَلْمُتْعَةِ): Nikah sementara atau pernikahan dengan batas waktu tertentu. Dari kata ta'anna, yang berarti kesenangan sementara.
'Aam Khaibar (عَامَ خَيْبَرَ): Pada tahun/waktu penaklukan Khaibar, yaitu tahun 7 Hijriah, suatu benteng Yahudi yang kuat di utara Madinah.
Muttafaq 'alaihi (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): Disepakati oleh dua Imam Hadits (Imam Bukhari dan Muslim).
Kandungan Hukum
1. Keharaman Nikah Mut'ah (Nikah Sementara)
Hadits ini menunjukkan secara tegas bahwa nikah mut'ah adalah haram. Larangan ini datang langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melalui perintah untuk meninggalkannya.
2. Waktu Penetapan Larangan
Larangan ini ditetapkan pada tahun Khaibar, yang berarti sebelum waktu ini nikah mut'ah mungkin sempat diperbolehkan dalam waktu terbatas, kemudian dihapus oleh Nabi.
3. Kesaksian Ali bin Abi Thalib
Ali bin Abi Thalib sebagai Sahabat senior dan mujtahid memberikan kesaksian langsung tentang larangan ini, yang menunjukkan kejelasan peristiwa tersebut.
4. Keberlakuan Umum Larangan
Pelarangan nikah mut'ah berlaku secara umum kepada semua umat, tanpa kecuali dan tanpa syarat khusus tertentu.
5. Perbedaan Status Hukum Sebelum dan Sesudah
Hadits ini mengindikasikan adanya perubahan hukum dari yang dulunya diperbolehkan menjadi terlarang, menunjukkan pentingnya memahami konteks sejarah penetapan hukum.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Mazhab Hanafi berpandangan bahwa nikah mut'ah adalah haram dan tidak sah. Mereka menggunakan hadits ini sebagai dalil utama. Abu Hanifah dan para pengikutnya menyatakan bahwa nikah mut'ah tidak memenuhi syarat sah nikah karena tidak ada ijab dan qabul yang sempurna, tidak ada wali, dan tidak jelas maskawin serta jangka waktu. Meskipun beberapa riwayat menunjukkan Abu Hanifah sempat menganggapnya makruh, pendapat yang lebih kuat dalam mazhab adalah pengharamannya. Mereka menambahkan bahwa mut'ah adalah bentuk prostitusi yang dilarang, dan Allah telah melarang perbuatan zina dan semisalnya. Larangan Nabi pada tahun Khaibar ini adalah penghapusan mutlak atas kebolehannya sebelumnya, bukan hanya pembatasan dalam kondisi khusus.
Maliki:
Mazhab Maliki menyatakan bahwa nikah mut'ah adalah haram secara mutlak. Imam Malik dan muridnya bersepakat dalam pengharamannya. Mereka memandang bahwa nikah mut'ah tidak memiliki daya tarik dalam penetapan hukum karena tujuannya hanya untuk memenuhi syahwat sementara tanpa komitmen berkelanjutan. Berdasarkan hadits Ali ini dan riwayat-riwayat lain, Malik menganggap mut'ah sebagai perbuatan munkar yang bertentangan dengan tujuan nikah sejati. Mazhab Maliki juga menekankan bahwa keluarga dan kestabilan rumah tangga adalah tujuan utama nikah, dan mut'ah mengabaikan hal ini sepenuhnya.
Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menganggap nikah mut'ah sebagai haram dan tidak sah. Imam Syafi'i sendiri mendasarkan pandangannya pada hadits-hadits yang mengharamkan mut'ah, termasuk hadits Ali ini. Beliau menyatakan bahwa larangan pada tahun Khaibar adalah larangan yang bersifat abadi dan menghapuskan status kebolehannya sebelumnya. Syafi'i menekankan bahwa nikah mut'ah tidak memenuhi syarat sah nikah dari segi makna dan tujuan. Dalam pendapatnya, Syafi'i menolak argumen mereka yang menyatakan bahwa mut'ah hanya dilarang dalam kondisi tertentu, karena Nabi secara tegas melarangnya tanpa menyebutkan pengecualian apapun.
Hanbali:
Mazhab Hanbali, seperti tiga mazhab lainnya, menganggap nikah mut'ah sebagai haram. Imam Ahmad bin Hanbal dan pengikutnya menggunakan hadits Ali sebagai dalil utama pengharamannya. Mereka menambahkan bahwa keharaman ini jelas dan tidak memerlukan interpretasi lebih lanjut. Hanbali juga meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mut'ah pada lebih dari satu waktu, termasuk pada hari Mina dan hari Khaibar, menunjukkan tekad kuat untuk menghapuskan praktik ini. Mazhab Hanbali menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan nikah mut'ah setelah larangan ini adalah melakukan perbuatan haram dan pernikahannya tidak sah.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Kejelasan Status Hukum dalam Pernikahan - Larangan nikah mut'ah menunjukkan bahwa Islam mengutamakan kejelasan dan kepastian dalam ikatan pernikahan. Pernikahan harus berdasarkan niat mulia dan komitmen jangka panjang, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan sesaat. Ini mengajarkan bahwa setiap ibadah dan muamalah memerlukan niat yang benar dan tujuan yang mulia.
2. Perlindungan Hak-Hak Perempuan - Nikah mut'ah sering kali merugikan perempuan karena tidak memberikan perlindungan hukum jangka panjang, hak nafkah berkelanjutan, atau hak mawaris. Larangan ini adalah bentuk perlindungan Allah terhadap martabat dan hak-hak perempuan dari eksploitasi dan perlakuan tidak adil.
3. Kemampuan Nabi Mengubah Hukum Sementara - Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki otoritas untuk mengubah hukum yang semula diperbolehkan menjadi terlarang berdasarkan maslahat (kepentingan). Ini mengajarkan umat tentang fleksibilitas syariat Islam yang responsif terhadap kondisi dan kebutuhan komunitas, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan.
4. Pentingnya Kesaksian Sahabat dan Kontinuitas Tradisi - Kesaksian langsung Ali bin Abi Thalib tentang peristiwa ini menunjukkan pentingnya periwayatan yang akurat dan kepercayaan pada para Sahabat. Hal ini mengajarkan bahwa sejarah Islam dan penetapan hukumnya didasarkan pada kesaksian langsung dan kepercayaan pada transmisi ilmu yang terpercaya, bukan spekulasi atau opini pribadi.