Kitab 3 · Bab 15
Diperbolehkan makan sambil berdiri, tetapi makan dan minum sambil duduk itu lebih utama.
✦ 6 Hadith ✦
# 1
وعن ابن عباس رضي اللَّه عنهما قال : سَقَيْتُ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم مِنْ زَمْزَمَ ، فَشَرِبَ وَهُوَ قَائمٌ . متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku menuangkan air zamzam untuk Rasulullah ﷺ, lalu beliau meminumnya sambil berdiri. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri, karena Nabi ﷺ mempraktikkannya. Hal ini meluruskan anggapan bahwa minum sambil berdiri selalu terlarang. Larangan yang terdapat dalam beberapa hadis lain dapat dipahami sebagai larangan tanzih (makruh) atau berlaku untuk kondisi tertentu. Dengan demikian, hadis-hadis tentang ini dapat dikompromikan, di mana yang utama adalah minum sambil duduk, tetapi berdiri juga diperbolehkan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri, karena Nabi ﷺ mempraktikkannya. Hal ini meluruskan anggapan bahwa minum sambil berdiri selalu terlarang. Larangan yang terdapat dalam beberapa hadis lain dapat dipahami sebagai larangan tanzih (makruh) atau berlaku untuk kondisi tertentu. Dengan demikian, hadis-hadis tentang ini dapat dikompromikan, di mana yang utama adalah minum sambil duduk, tetapi berdiri juga diperbolehkan.
# 2
وعن النَزَّال بنِ سبْرَةَ رضيَ اللَّهُ عنه قال : أَتَى عَلِيٌّ رضيَ اللَّهُ عنهُ باب الرَّحْبَةِ فَشَرِب قَائماً ، وقالَ : إِنِّى رَأَيْتُ رَسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فعل كما رَأَيْتُمُونى فَعَلْتُ ، رواه البخارى.
Terjemahan
Dari An-Nazzal bin Sabrah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Ali datang ke gerbang Ar-Rahabah sambil membawa air, lalu ia meminumnya sambil berdiri. Kemudian ia berkata: "Banyak orang tidak suka dengan orang yang minum sambil berdiri, tetapi sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ melakukan seperti yang kalian lihat aku lakukan ini." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri adalah perbuatan yang dibolehkan (mubah) dalam Islam, karena Nabi Muhammad ﷺ pernah melakukannya. Riwayat ini mengoreksi anggapan sebagian orang yang menganggapnya haram. Pelajaran pentingnya adalah dalam memahami hukum, kita harus merujuk pada contoh Nabi, bukan hanya pendapat atau kebiasaan umum. Hadis ini juga mengajarkan sikap Ali bin Abi Thalib yang bijak dalam mengajari masyarakat dengan langsung mempraktikkan sunnah yang terlupakan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri adalah perbuatan yang dibolehkan (mubah) dalam Islam, karena Nabi Muhammad ﷺ pernah melakukannya. Riwayat ini mengoreksi anggapan sebagian orang yang menganggapnya haram. Pelajaran pentingnya adalah dalam memahami hukum, kita harus merujuk pada contoh Nabi, bukan hanya pendapat atau kebiasaan umum. Hadis ini juga mengajarkan sikap Ali bin Abi Thalib yang bijak dalam mengajari masyarakat dengan langsung mempraktikkan sunnah yang terlupakan.
# 3
وعن ابن عمر رضيَ اللَّه عنهما قال : كنَّا نَأْكُلُ عَلى عَهدِ رسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ونحْنُ نَمْشى ، ونَشْرَبُ وَنحْنُ قيامٌ . رواهُ الترمذي ، وقال : حديث حسن صحيح .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Kami makan di masa Rasulullah ﷺ sambil berjalan, dan kami minum sambil berdiri." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits hasan shahih)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri adalah perbuatan yang diperbolehkan (mubah) karena dilakukan di zaman Nabi ﷺ tanpa adanya pengingkaran. Namun, sebagian ulama memakruhkan minum sambil berdiri berdasarkan hadis lain yang melarangnya, sebagai bentuk adab yang lebih utama. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan untuk memahami nash secara komprehensif dan bahwa hukum bisa beragam sesuai konteks dan dalil yang menyertainya.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan bahwa makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri adalah perbuatan yang diperbolehkan (mubah) karena dilakukan di zaman Nabi ﷺ tanpa adanya pengingkaran. Namun, sebagian ulama memakruhkan minum sambil berdiri berdasarkan hadis lain yang melarangnya, sebagai bentuk adab yang lebih utama. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan untuk memahami nash secara komprehensif dan bahwa hukum bisa beragam sesuai konteks dan dalil yang menyertainya.
# 4
وعن عمرو بن شعيب عن أَبيهِ عن جدِّه رضي اللَّهُ عنه قال : رَأَيْتُ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يشربُ قَائماً وقَاعِداً . رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح.
Terjemahan
'Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ minum sambil berdiri dan sambil duduk." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia berkata: Hadits ini hasan)
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan minum baik dalam keadaan duduk maupun berdiri, sebagai bentuk kelapangan syariat. Riwayat ini menegaskan bahwa minum sambil berdiri tidaklah haram, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Dengan demikian, hadis ini mengoreksi anggapan yang melarang mutlak praktik tersebut. Hikmahnya, Islam adalah agama yang mudah dan realistis, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menunjukkan kebolehan minum baik dalam keadaan duduk maupun berdiri, sebagai bentuk kelapangan syariat. Riwayat ini menegaskan bahwa minum sambil berdiri tidaklah haram, karena Nabi ﷺ sendiri pernah melakukannya. Dengan demikian, hadis ini mengoreksi anggapan yang melarang mutlak praktik tersebut. Hikmahnya, Islam adalah agama yang mudah dan realistis, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
# 5
وعن أَنسٍ رضي اللَّهُ عنه عن النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَنهُ نهَى أَنْ يشربَ الرّجُلُ قَائماً . قال قتادة : فَقلْنَا لأنَس : فالأَكْلُ ؟ قال : ذلكَ أَشَرُّ أَو أَخْبثُ رواهُ مسلم .
وفي رواية له أَنَّ النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائماً .
Terjemahan
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata: Kami bertanya kepada Anas: "Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?" Ia menjawab: "Itu lebih buruk atau lebih jelek." (Diriwayatkan oleh Muslim). Dalam riwayat lain darinya: "Sesungguhnya Nabi ﷺ mencela minum sambil berdiri."
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan minum sambil berdiri, yang menunjukkan bahwa adab dan etika dalam aktivitas sehari-hari, termasuk makan dan minum, merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Larangan ini mengandung hikmah kesehatan, seperti mencegah gangguan pencernaan, serta mendidik seorang muslim untuk selalu bersikap tenang dan hormat saat menyantap rezeki. Anjuran untuk duduk saat makan dan minum mengajarkan kesantunan dan menghindari sikap tergesa-gesa.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan minum sambil berdiri, yang menunjukkan bahwa adab dan etika dalam aktivitas sehari-hari, termasuk makan dan minum, merupakan bagian penting dari ajaran Islam. Larangan ini mengandung hikmah kesehatan, seperti mencegah gangguan pencernaan, serta mendidik seorang muslim untuk selalu bersikap tenang dan hormat saat menyantap rezeki. Anjuran untuk duduk saat makan dan minum mengajarkan kesantunan dan menghindari sikap tergesa-gesa.
# 6
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قالَ رسُولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «لاَ يشْرَبَن أَحدٌ مِنْكُمْ قَائماً ، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقيءْ » رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa yang lupa (hingga minum sambil berdiri), maka hendaklah ia memuntahkannya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadits ini menganjurkan untuk tidak minum sambil berdiri. Jika terlanjur dilakukan karena lupa, dianjurkan untuk memuntahkannya sebagai bentuk penolakan terhadap perbuatan yang makruh.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan minum sambil berdiri sebagai adab yang diajarkan Rasulullah. Anjuran untuk memuntahkan jika terlanjur dilakukan karena lupa menunjukkan betapa kuatnya larangan ini, meski hukumnya makruh dan bukan haram. Intinya, Islam mengajarkan untuk memuliakan setiap aktivitas, termasuk minum, dengan tata cara yang baik dan penuh kesadaran.
Penjelasan singkat: Hadits ini menganjurkan untuk tidak minum sambil berdiri. Jika terlanjur dilakukan karena lupa, dianjurkan untuk memuntahkannya sebagai bentuk penolakan terhadap perbuatan yang makruh.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan minum sambil berdiri sebagai adab yang diajarkan Rasulullah. Anjuran untuk memuntahkan jika terlanjur dilakukan karena lupa menunjukkan betapa kuatnya larangan ini, meski hukumnya makruh dan bukan haram. Intinya, Islam mengajarkan untuk memuliakan setiap aktivitas, termasuk minum, dengan tata cara yang baik dan penuh kesadaran.