Kitab 4 · Bab 3
Penjelasan tentang panjang gamis, lengan baju, panjang sarung, ujung sorban. Larangan memakai pakaian yang menjuntai karena sombong, dan tidak boleh memakai pakaian yang menjuntai meskipun tidak sombong.
✦ 12 Hadith ✦
# 1
عن أَسماء بنت يزيدَ الأنصارِيَّةِ رضي اللَّه عنها قالت : كان كُمُّ قمِيصِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم إِلى الرُّسُغِ . رواه أبو داود ، والترمذي وقال : حديث حسن .
Terjemahan
Dari Asma' binti Yazid Al-Anshariyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Lengan baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai ke pergelangan tangan." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan ia berkata: hadits hasan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan sunnah Nabi dalam berpakaian, yaitu panjang lengan baju yang menutup hingga pergelangan tangan. Hal ini mengandung hikmah menutup aurat dengan sempurna, menjaga kesopanan, serta membedakan diri dari gaya berpakaian yang tidak pantas. Dengan mengikuti sunnah ini, seorang muslim meneladani Rasulullah dalam hal kesederhanaan dan penampilan yang rapi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menjelaskan sunnah Nabi dalam berpakaian, yaitu panjang lengan baju yang menutup hingga pergelangan tangan. Hal ini mengandung hikmah menutup aurat dengan sempurna, menjaga kesopanan, serta membedakan diri dari gaya berpakaian yang tidak pantas. Dengan mengikuti sunnah ini, seorang muslim meneladani Rasulullah dalam hal kesederhanaan dan penampilan yang rapi.
# 2
وعن ابن عمر رضي اللَّه عنهما أَنّ النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاءَ لَمْ يَنْظُر اللَّه إِليهِ يَوْم القِيَامَةِ » فقال أَبو بكر : يارسول اللَّه إِن إِزارى يَسْتَرْخى إِلا أَنْ أَتَعَاهَدَهُ، فقال له رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُهُ خُيَلاءَ ».
رواه البخاري ، وروى مسلم بعضه .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang melabuhkan/menjulurkan sarung (atau celana)nya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Abu Bakar berkata: "Wahai Rasulullah, salah satu ujung sarungku memang melabuh, tetapi aku menjaganya (sering mengangkatnya)." Nabi menjawabnya: "Engkau bukan termasuk orang yang melakukannya karena sombong." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, dan Muslim meriwayatkan sebagian lafaznya).
Penjelasan: Hadits ini melarang seorang muslim untuk memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki dengan niat sombong. Namun, jika hal itu terjadi tanpa unsur kesombongan dan diiringi dengan usaha untuk memperbaikinya, maka tidak termasuk dalam ancaman ini, sebagaimana penjelasan yang diberikan kepada Abu Bakar.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa larangan menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki terkait erat dengan niat sombong dan ingin pamer. Abu Bakar yang bajunya terkadang melorot karena faktor alamiah, bukan kesombongan, dikecualikan oleh Nabi. Intinya, Allah menilai amal berdasarkan niat dan keadaan hati pelakunya, bukan semata bentuk lahiriahnya. Hukum bisa berbeda tergantung maksud di balik suatu perbuatan.
Penjelasan: Hadits ini melarang seorang muslim untuk memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki dengan niat sombong. Namun, jika hal itu terjadi tanpa unsur kesombongan dan diiringi dengan usaha untuk memperbaikinya, maka tidak termasuk dalam ancaman ini, sebagaimana penjelasan yang diberikan kepada Abu Bakar.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan bahwa larangan menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki terkait erat dengan niat sombong dan ingin pamer. Abu Bakar yang bajunya terkadang melorot karena faktor alamiah, bukan kesombongan, dikecualikan oleh Nabi. Intinya, Allah menilai amal berdasarkan niat dan keadaan hati pelakunya, bukan semata bentuk lahiriahnya. Hukum bisa berbeda tergantung maksud di balik suatu perbuatan.
# 3
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أَنَّ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « لا ينْظُرُ اللَّه يَوْم القِيَامة إِلى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطراً » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat kepada orang yang berjalan dengan menjulurkan sarung (atau celana)nya karena sombong'." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).
Penjelasan: Hadits ini kembali menegaskan larangan dan ancaman bagi orang yang memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah (isbal) dengan sikap sombong.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung ancaman keras bagi orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) disertai rasa sombong. Hikmahnya adalah larangan menampilkan kesombongan melalui penampilan, karena kesombongan adalah sifat yang dibenci Allah. Pelajaran utamanya adalah menjaga sikap tawadhu' (rendah hati) lahir dan batin, serta menghindari segala bentuk pamer dan merasa tinggi di hadapan orang lain.
Penjelasan: Hadits ini kembali menegaskan larangan dan ancaman bagi orang yang memanjangkan pakaiannya hingga menyentuh tanah (isbal) dengan sikap sombong.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung ancaman keras bagi orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian melebihi mata kaki) disertai rasa sombong. Hikmahnya adalah larangan menampilkan kesombongan melalui penampilan, karena kesombongan adalah sifat yang dibenci Allah. Pelajaran utamanya adalah menjaga sikap tawadhu' (rendah hati) lahir dan batin, serta menghindari segala bentuk pamer dan merasa tinggi di hadapan orang lain.
# 4
وعنه عـن النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزار ففي النَّار » رواه البخاري .
Terjemahan
Dari beliau (Abu Hurairah) radhiyallahu 'anhu juga, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sarung (atau celana) yang dipakai hingga melebihi kedua mata kaki, maka (tempatnya) di dalam neraka." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari).
Penjelasan: Ancaman dalam hadits ini sangat keras. Pakaian yang sengaja dipanjangkan hingga menutupi mata kaki (tanpa disebutkan unsur sombong dalam riwayat ini) diancam dengan neraka, menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaian (seperti sarung atau celana) melebihi kedua mata kaki. Ancaman neraka menunjukkan betapa besar dosa perbuatan ini di sisi Allah. Hikmahnya adalah agar seorang muslim menjaga kesederhanaan, menghindari kesombongan, dan membedakan diri dari gaya berpakaian orang-orang yang takabur. Larangan ini mengajarkan pentingnya menaati perintah Nabi dalam perkara sekalipun yang dianggap remeh.
Penjelasan: Ancaman dalam hadits ini sangat keras. Pakaian yang sengaja dipanjangkan hingga menutupi mata kaki (tanpa disebutkan unsur sombong dalam riwayat ini) diancam dengan neraka, menunjukkan besarnya dosa perbuatan ini.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaian (seperti sarung atau celana) melebihi kedua mata kaki. Ancaman neraka menunjukkan betapa besar dosa perbuatan ini di sisi Allah. Hikmahnya adalah agar seorang muslim menjaga kesederhanaan, menghindari kesombongan, dan membedakan diri dari gaya berpakaian orang-orang yang takabur. Larangan ini mengajarkan pentingnya menaati perintah Nabi dalam perkara sekalipun yang dianggap remeh.
# 5
وعن أبي ذرٍّ رضي اللَّه عنه عن النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « ثلاثةٌ لا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامةِ ، ولا يَنْظُرُ إِلَيْهم ، وَلا يُزَكِّيهِمْ ، وَلهُمْ عَذَابٌ أَليمٌ » قال : فقَرأَها رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ثلاث مِرَارٍ . قال أَبو ذَرٍّ : خابُوا وخسِرُوا مَنْ هُمْ يا رسول اللَّه ؟ قال : « المُسبِلُ ، والمنَّانُ وَالمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ بِالحَلفِ الكاذِبِ » رواه مسلم .
وفي روايةٍ له : « المُسْبِلُ إِزَارَهُ » .
Terjemahan
Dari Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga golongan yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak melihat kepada mereka, dan tidak menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang sangat pedih." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkannya hingga tiga kali. Abu Dzar berkata: "Mereka benar-benar merugi. Siapakah mereka, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Orang yang memanjangkan pakaiannya (isbal), orang yang mengungkit-ungkit pemberian, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." (Diriwayatkan oleh Muslim).
Dalam riwayat lain darinya: "Orang yang memanjangkan sarung (celana)nya."
Penjelasan: Hadits ini menyebutkan tiga dosa besar yang pelakunya mendapat ancaman sangat berat di akhirat. Salah satunya adalah isbal (memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki), yang disejajarkan dengan mengungkit pemberian dan bersumpah palsu dalam berdagang.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang tiga dosa yang dianggap sebagai kesombongan dan penganiayaan terhadap sesama, yaitu isbal (menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki) karena kesombongan, selalu mengungkit pemberian (mannan), dan bersumpah palsu untuk menjual barang. Ketiga perbuatan ini diancam dengan azab yang pedih di akhirat karena merusak akhlak dan merugikan orang lain. Intinya, Islam sangat menekankan kejujuran, kerendahan hati, serta menjaga hak dan perasaan sesama manusia.
Dalam riwayat lain darinya: "Orang yang memanjangkan sarung (celana)nya."
Penjelasan: Hadits ini menyebutkan tiga dosa besar yang pelakunya mendapat ancaman sangat berat di akhirat. Salah satunya adalah isbal (memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki), yang disejajarkan dengan mengungkit pemberian dan bersumpah palsu dalam berdagang.
Penjelasan singkat: Hadis ini memberikan peringatan keras tentang tiga dosa yang dianggap sebagai kesombongan dan penganiayaan terhadap sesama, yaitu isbal (menjulurkan pakaian hingga melebihi mata kaki) karena kesombongan, selalu mengungkit pemberian (mannan), dan bersumpah palsu untuk menjual barang. Ketiga perbuatan ini diancam dengan azab yang pedih di akhirat karena merusak akhlak dan merugikan orang lain. Intinya, Islam sangat menekankan kejujuran, kerendahan hati, serta menjaga hak dan perasaan sesama manusia.
# 6
وعن ابن عمر رضي اللَّه عنهما ، عن النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «الإِسْبَالُ في الإِزارِ ، والقَمِيصِ ، وَالعِمَامةِ ، منْ جَرَّ شَيئا خُيَلاءَ لَم يَنظُرِ اللَّه إليهِ يوْمَ القِيَامةِ» رواه أبو داود، ُوالنسائى بإسنادٍ صحيح .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang memanjangkan sarung (celana), baju, atau selendangnya, dan barangsiapa yang berjalan dengan menjulurkan pakaian apa pun karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa'i dengan sanad yang sahih).
Penjelasan: Larangan isbal berlaku untuk berbagai jenis pakaian (sarung, baju, selendang) jika dilakukan dengan niat sombong.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras melakukan isbal (memakai pakaian melebihi mata kaki) pada segala jenis pakaian, seperti sarung, baju, atau imamah. Larangan ini dikaitkan dengan sikap sombong (khuyala'), yaitu menjulurkan pakaian dengan tujuan pamer dan merasa tinggi. Ancaman bagi pelakunya sangat berat, yaitu Allah tidak akan melihatnya dengan pandangan rahmat pada Hari Kiamat. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan untuk menghindari kesombongan dalam berpenampilan dan menjaga kesederhanaan.
Penjelasan: Larangan isbal berlaku untuk berbagai jenis pakaian (sarung, baju, selendang) jika dilakukan dengan niat sombong.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan keras melakukan isbal (memakai pakaian melebihi mata kaki) pada segala jenis pakaian, seperti sarung, baju, atau imamah. Larangan ini dikaitkan dengan sikap sombong (khuyala'), yaitu menjulurkan pakaian dengan tujuan pamer dan merasa tinggi. Ancaman bagi pelakunya sangat berat, yaitu Allah tidak akan melihatnya dengan pandangan rahmat pada Hari Kiamat. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan untuk menghindari kesombongan dalam berpenampilan dan menjaga kesederhanaan.
# 7
وعن أبي جُرَيٍّ جابر بن سُلَيم رضي اللَّه عنه قال : رَأَيتُ رَجلاً يصْدُرُ النَّاسُ عَنْ رَأْيهِ لاَ يَقُولُ شَيئاً إِلاَّ صَدَرُوا عنه ، قلتُ : من هذا ؟ قالوا : رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم . قلتُ: عَليكَ السَّلامُ يا رسولَ اللَّه مَرَّتَيْنِ قال : «لا تَقُل علَيكَ السَّلامُ ، علَيكَ السلامُ تحِيَّةُ الموْتَى قُلِ : السَّلامُ علَيك » قال : قلتُ : أَنتَ رسول اللَّه ؟ قال : «أَنَا رسول اللَّه الذي إِذا أَصابَكَ ضَرٌّ فَدعَوْتَهُ كَشَفَهُ عنْكَ ، وإِذا أَصَابَكَ عامُ سنَة فَدَعوْتَهُ أَنبتَهَا لك ، وإِذَا كُنتَ بِأَرْضٍ قَفْرٍ أَوْ فلاةٍ ، فَضَلَّت راحِلَتُكَ ، فَدعوْتَه رَدَّهَا علَيكَ » قال : قلت : اعْهَدْ إِليَّ . قال : « لا تسُبَّنَّ أَحداً » قال : فَما سببْتُ بعْدهُ حُرّا ، ولا عبداً ، وَلا بَعِيراً، وَلا شَاةً « وَلا تَحقِرنَّ مِنَ المعروفِ شَيْئاً ، وأَنْ تُكَلِّمَ أَخَاك وأَنتَ مُنْبسِطٌ إِليهِ وجهُكَ، إِنَّ ذلك مِنَ المعرُوفِ . وارفَع إِزاركَ إِلى نِصْفِ السَّاقِ ، فَإِن أبيتَ فإلى الكَعبين ، وإِياكَ وإِسْبال الإِزارِ فَإِنَّهَا مِن المخِيلةِ وإِنَّ اللَّه لا يحبُّ المَخِيلة ، وإن امْرؤٌ شَتَمك وَعَيَّركَ بمَا يَعْلَمُ فيكَ فلا تُعيِّرهُ بما تَعلَم فيهِ ، فإِنَّمَا وبالُ ذلكَ عليهِ » رواه أبو داود والترمذي بإِسنادٍ صحيحٍ ، وقال الترمذي : حديثٌ حسن صحيح .
Terjemahan
Dari Abu Dzar Al-Ghifari bin Junadah bin Sulaim radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku melihat seorang laki-laki yang orang-orang mengikuti pendapatnya. Mereka tidak berbicara dengan ucapan apa pun kecuali mengikuti ucapan beliau. Aku bertanya: 'Siapakah orang ini?' Mereka menjawab: 'Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Aku memberi salam kepadanya: 'Alaikas salam (semoga keselamatan atasmu) dua kali.' Beliau menjawab: 'Janganlah engkau ucapkan: Alaikas salam, karena ucapan Alaikas salam adalah salam untuk orang yang telah mati. Maka ucapkanlah: Assalamu 'alaika (semoga Allah memberikan keselamatan kepadamu).' Aku bertanya: 'Apakah engkau adalah Rasulullah?' Beliau menjawab: 'Aku adalah Rasul (utusan) Allah, yang apabila kalian tertimpa musibah, kalian berdoa kepada-Nya, Dia menolong kalian; dan jika kalian tertimpa kekeringan, kalian berdoa kepada-Nya, Dia menumbuhkan tanaman untuk kalian; dan ketika kalian berada di padang pasir lalu hewan tunggangan kalian hilang, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, Dia mengembalikannya untuk kalian.' Aku berkata: 'Berilah aku wasiat.' Beliau bersabda: 'Janganlah engkau sekali-kali mencela seorang pun.' Ia (Abu Dzar) berkata: 'Setelah itu aku tidak pernah mencela seorang pun, baik budak yang merdeka, unta, maupun kambing.' Beliau melanjutkan: 'Janganlah engkau meremehkan kebaikan sedikit pun, meskipun saat engkau berbicara dengan saudaramu engkau menunjukkan wajah yang tersenyum riang, karena itu adalah kebaikan. Angkatlah sarung (atau celana)mu hingga setengah betis. Jika engkau tidak mau, maka hingga mata kaki. Jangan biarkan ia melabuh melebihi mata kaki karena itu termasuk perbuatan sombong, dan Allah tidak menyukai kesombongan. Jika ada seseorang yang mencela atau menghinamu atas sesuatu yang ia ketahui tentang dirimu, maka janganlah engkau menghinanya atas sesuatu yang engkau ketahui tentang dirinya. Akibat buruknya akan kembali kepadanya.'" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad yang sahih, dan At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan sahih).
Penjelasan: Hadits panjang ini berisi nasihat-nasihat penting dari Rasulullah, di antaranya tentang tata cara memberi salam, keutamaan berdoa hanya kepada Allah, larangan mencela, anjuran berbuat baik sekecil apa pun, dan perintah untuk tidak melakukan isbal (memanjangkan pakaian) karena termasuk kesombongan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab memberi salam yang benar kepada orang hidup, yaitu dengan mengucapkan "Assalamu'alaika" (keselamatan atasmu), bukan "Alaikas salam" yang merupakan salam untuk orang yang telah meninggal. Selain itu, hadis ini juga menggambarkan ketawadhu'an Rasulullah ﷺ dalam mengoreksi kesalahan sahabat dengan lembut, serta menegaskan fungsi beliau sebagai tempat memohon pertolongan Allah dalam menghadapi kesusahan.
Penjelasan: Hadits panjang ini berisi nasihat-nasihat penting dari Rasulullah, di antaranya tentang tata cara memberi salam, keutamaan berdoa hanya kepada Allah, larangan mencela, anjuran berbuat baik sekecil apa pun, dan perintah untuk tidak melakukan isbal (memanjangkan pakaian) karena termasuk kesombongan.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan adab memberi salam yang benar kepada orang hidup, yaitu dengan mengucapkan "Assalamu'alaika" (keselamatan atasmu), bukan "Alaikas salam" yang merupakan salam untuk orang yang telah meninggal. Selain itu, hadis ini juga menggambarkan ketawadhu'an Rasulullah ﷺ dalam mengoreksi kesalahan sahabat dengan lembut, serta menegaskan fungsi beliau sebagai tempat memohon pertolongan Allah dalam menghadapi kesusahan.
# 8
وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه ، قال : بينما رَجُل يُصَلِّى مُسْبِلٌ إِزَارَه، قال له رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « اذهَب فَتَوضأْ » فَذهَب فَتَوضَّأَ ، ثم جاءَ ، فقال: «اذهبْ فَتَوضَّأْ » فقال له رجُلٌ : يا رسول اللَّه . مالكَ أَمرْتَهُ أَن يَتَوَضَّأَ ثم سَكَتَّ عنه ؟ قال : « إِنه كانَ يُصلِّى وهو مُسْبلٌ إِزارهُ ، إِن اللَّه لا يقْبلُ صلاةَ رجُلٍ مُسبِلٍ » .
رواه أبو داود بإِسنادٍ على شرط مسلم .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ketika seorang laki-laki sedang shalat dengan mengenakan pakaian yang melabuh melebihi mata kaki, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: 'Pergilah engkau mengambil wudhu.' Orang itu pergi mengambil wudhu, kemudian kembali. Beliau bersabda kepadanya lagi: 'Pergilah engkau mengambil wudhu.' Saat itu, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau: 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau menyuruhnya mengambil wudhu, sedangkan engkau diam (tidak memberitahu alasannya)?' Beliau menjawab: 'Sesungguhnya dia shalat dalam keadaan mengenakan sarung yang panjang melabuh melebihi mata kaki, dan Allah tidak menerima shalat orang yang mengenakan pakaian yang melabuh melebihi mata kaki.'" (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih sesuai syarat Muslim).
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan bahwa isbal (pakaian melabuh) dapat membatalkan kesucian secara maknawi (diterimanya ibadah), sehingga orang yang melakukannya dalam shalat diperintahkan untuk memperbarui wudhunya sebagai bentuk peringatan dan koreksi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan isbal (melabuhkan pakaian melebihi mata kaki) bagi laki-laki saat shalat. Perintah Nabi untuk wudhu ulang bukan karena wudhunya batal, tetapi sebagai isyarat bahwa shalatnya tidak sah selama isbal masih dilakukan. Intinya, isbal adalah kesalahan yang membatalkan keabsahan shalat, sehingga harus segera diperbaiki sebelum mengulanginya.
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan bahwa isbal (pakaian melabuh) dapat membatalkan kesucian secara maknawi (diterimanya ibadah), sehingga orang yang melakukannya dalam shalat diperintahkan untuk memperbarui wudhunya sebagai bentuk peringatan dan koreksi.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan isbal (melabuhkan pakaian melebihi mata kaki) bagi laki-laki saat shalat. Perintah Nabi untuk wudhu ulang bukan karena wudhunya batal, tetapi sebagai isyarat bahwa shalatnya tidak sah selama isbal masih dilakukan. Intinya, isbal adalah kesalahan yang membatalkan keabsahan shalat, sehingga harus segera diperbaiki sebelum mengulanginya.
# 9
وعن قَيسِ بن بشرٍ التَّغْلبيِّ قال : أَخْبَرنى أبي وكان جليساً لأبي الدَّرداءِ قال : كان بِدِمشقَ رَجُلٌ من أَصحاب النبى صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقال له سهلُ ابنُ الحنظَليَّةِ، وكان رجُلاً مُتَوحِّداً قَلَّمَا يُجالسُ النَّاسَ ، إِنَّمَا هو صلاةٌ ، فَإِذا فرغَ فَإِنَّمَا هو تسبيح وتكبيرٌ حتى يأْتيَ أهْلَهُ ، فَمَرَّ بِنَا ونَحنُ عِند أبي الدَّردَاءِ ، فقال له أَبو الدَّردَاءِ : كَلِمةً تَنْفَعُنَا ولا تضُرُّكَ ، . قال : بَعثَ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم سريَّةً فَقَدِمَتْ ، فَجَاءَ رَجُلٌ مِنهم فَجَلسَ في المَجْلِس الذي يَجلِسُ فِيهِ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم ، فقال لرجُلٍ إِلى جَنْبهِ : لَوْ رَأَيتنَا حِينَ التقَيْنَا نَحنُ والعدُو ، فَحمَل فلانٌ فَطَعَنَ ، فقال : خُذْهَا مِنِّى . وأَنَا الغُلامُ الغِفَارِيُّ ، كَيْفَ تَرى في قوْلِهِ ؟ قال: مَا أَرَاهُ إِلا قَدْ بَطَلَ أَجرُهُ . فسَمِعَ بِذلكَ آخَرُ فقال : مَا أَرَى بِذَلَكَ بأْساً ، فَتَنَازعا حَتى سَمِعَ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم فقال : « سُبْحان اللَّه ؟ لا بَأْس أَن يُؤْجَرَ ويُحْمَد » فَرَأَيْتُ أَبا الدَّرْدَاءِ سُرَّ بِذلكَ ، وجعلَ يَرْفَعُ رأْسَه إِلَيهِ وَيَقُولُ : أأَنْتَ سمِعْتَ ذَلكَ مِنْ رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم،؟ فيقول : نعَمْ ، فما زال يعِيدُ عَلَيْهِ حتى إِنّى لأَقولُ لَيَبرُكَنَّ على ركْبَتَيْهِ .
قال : فَمَرَّ بِنَا يَوماً آخَرَ ، فقال له أَبُو الدَّرْدَاءِ : كَلِمَةً تَنفَعُنَا ولا تَضُرُّكَ ، قال: قال لَنَا رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « المُنْفِقُ عَلى الخَيْلِ كالبَاسِطِ يَدَهُ بالصَّدَقة لا يَقْبِضُهَا» . ثم مرَّ بِنَا يوماً آخر ، فقال له أَبو الدَّرْدَاءِ : كَلِمَةً تَنْفَعُنَا وَلا تَضرُّكَ ، قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « نعْمَ الرَّجُلُ خُرَيْمٌ الأَسَديُّ ، لولا طُولُ جُمته وَإِسْبَالُ إِزَارِه » فبَلغَ ذلك خُرَيماً، فَعجَّلَ فَأَخَذَ شَفرَةً فَقَطَعَ بها جُمتَهُ إِلى أُذنيْه ، ورفعَ إِزَارَهُ إِلى أَنْصَاف سَاقَيْه . ثَمَّ مَرَّ بنَا يَوْماً آخَرَ فَقَالَ لَهُ أَبُو الدَّرْدَاءِ : كَلِمةً تَنْفَعُنَا ولاَ تَضُرُّكَ قَالَ : سَمعْتُ رسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ : « إِنَّكُمْ قَادمُونَ عَلى إِخْوانِكُمْ . فَأَصْلِحُوا رِحَالَكمْ ، وأَصْلحوا لبَاسَكُمْ حتى تَكُونُوا كَأَنَّكُمْ شَامَة في النَّاسِ ، فَإِنَّ اللَّه لاَ يُحبُّ الفُحْشَ وَلاَ التَّفَحُش » . رواهُ أَبو داود بإِسنادٍ حسنٍ ، إِلاَّ قَيْسَ بن بشر ، فاخْتَلَفُوا في توثيقِهِ وتَضْعفيه ، وقد روى له مسلم .
Terjemahan
Dari Qais bin Bisyr Al-'Ijli, dari ayahnya, ia berkata: "Ayahku adalah orang yang pernah duduk bersama Abu 'At-thah. Ia menceritakan kepadaku: Di Misan, ada seorang laki-laki sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Namanya Sahl bin Al-Hanzhaliyyah, dan dia adalah orang yang suka menyendiri, sangat jarang duduk bermain dengan orang biasa; hanya beribadah shalat dan setelah shalat hanya berdzikir mensucikan Allah (Subhanallah) dan memuji-Nya (Alhamdulillah) hingga kembali ke keluarganya. Suatu hari dia berjalan melewati kami, saat kami sedang duduk bersama Abu 'At-thah. Abu 'At-thah berkata kepadanya: 'Ceritakanlah kepada kami sebuah ucapan yang bermanfaat bagi kami dan tidak membahayakanmu.' Orang itu berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim satu pasukan kecil. Ketika mereka kembali, ada seorang laki-laki di antara mereka yang duduk di antara orang-orang yang sedang duduk bersama Rasulullah. Dia berkata kepada seorang laki-laki: 'Seandainya engkau melihat kami, saat kami dan musuh bertemu (di medan perang), saat itu ada seorang laki-laki dari kami yang menyerang musuh dan menikamnya dengan tombaknya, sambil berkata: 'Terimalah ini dariku, aku adalah dari kabilah Al-Ghifari.' Bagaimana pendapatmu tentang ucapannya?' Orang yang duduk di dekatnya menjawab: 'Aku kira dia telah merusak pahalanya.' Ada seorang laki-laki lain yang mendengar pertanyaan itu, dan dia menjawab: 'Aku kira tidak ada masalah.' Mereka pun berselisih tentang masalah ini, hingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: 'Subhanallah (Maha Suci Allah)! Tidak ada masalah, dia akan diberi pahala dan dipuji.' Aku melihat Abu 'At-thah gembira dengan kabar ini, dan dia mengangkat kepalanya lalu bertanya: 'Apakah engkau mendengar ucapan ini dari Rasulullah?' Orang itu menjawab: 'Ya.' Dia terus bertanya (dan mendekati orang itu) hingga aku kira: 'Dia akan menempelkan lututnya (karena sangat antusias).'
Ada hari lain dia berjalan melewati kami, Abu 'At-thah berkata kepada orang itu: 'Ceritakanlah kepada kami sebuah ucapan yang bermanfaat bagi kami dan tidak membahayakanmu.' Orang itu berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Orang yang menyedekahkan (biaya perawatan) kuda (untuk berjihad di jalan Allah) seperti orang yang terus-menerus bersedekah.' Ada hari lain dia berjalan melewa...
Penjelasan singkat: Hadis ini menggambarkan keutamaan seorang sahabat yang istiqamah beribadah dan berzikir. Pelajaran utamanya adalah anjuran untuk memanfaatkan waktu dengan amal ketaatan, menyendiri untuk fokus beribadah (uzlah), serta menjaga lisan. Kisah ini juga mengajarkan untuk meminta nasihat yang bermanfaat dari orang-orang shaleh, sebagaimana permintaan Abu Darda'.
Ada hari lain dia berjalan melewati kami, Abu 'At-thah berkata kepada orang itu: 'Ceritakanlah kepada kami sebuah ucapan yang bermanfaat bagi kami dan tidak membahayakanmu.' Orang itu berkata: 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Orang yang menyedekahkan (biaya perawatan) kuda (untuk berjihad di jalan Allah) seperti orang yang terus-menerus bersedekah.' Ada hari lain dia berjalan melewa...
Penjelasan singkat: Hadis ini menggambarkan keutamaan seorang sahabat yang istiqamah beribadah dan berzikir. Pelajaran utamanya adalah anjuran untuk memanfaatkan waktu dengan amal ketaatan, menyendiri untuk fokus beribadah (uzlah), serta menjaga lisan. Kisah ini juga mengajarkan untuk meminta nasihat yang bermanfaat dari orang-orang shaleh, sebagaimana permintaan Abu Darda'.
# 10
وعن أبي سعيدٍ الخدْرِيِّ رضيَ اللَّهُ عنه قال: قَالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم « إزرَةُ المُسلِمِ إِلى نصْفِ السَّاقِ ، وَلاَ حَرَجَ أَوْ لا جُنَاحَ فيما بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ ، فَمَا كانَ أَسْفَلَ منَ الكعْبَينِ فَهَوُ في النَّارِ ، ومَنْ جَرَّ إِزارهُ بَطَراً لَمْ يَنْظرِ اللَّه إِلَيْهِ» .
رواهُ أَبُو داود بإِسنادٍ صحيح .
Terjemahan
Dan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sarung seorang muslim itu sampai setengah betis, dan tidak mengapa - atau tidak ada dosa - antara itu dan kedua mata kaki. Adapun yang berada di bawah kedua mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan barangsiapa yang menjulurkan sarungnya karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang sahih.
Penjelasan: Hadits ini menjelaskan batasan panjang pakaian pria muslim, yaitu antara pertengahan betis hingga mata kaki. Di bawah mata kaki diancam neraka, dan jika dilakukan karena sombong, ancamannya lebih berat lagi yaitu Allah tidak akan melihatnya di akhirat.
Penjelasan singkat: Hadis ini menetapkan batas bawah pakaian pria muslim, yaitu antara pertengahan betis hingga mata kaki. Melampaui batas ini hingga menutupi mata kaki diancam dengan neraka, apalagi jika dilakukan karena kesombongan. Intinya, Islam mengatur tata cara berpakaian untuk menghindari sikap berlebihan, menjaga kesopanan, dan menjauhi sifat takabur.
Penjelasan: Hadits ini menjelaskan batasan panjang pakaian pria muslim, yaitu antara pertengahan betis hingga mata kaki. Di bawah mata kaki diancam neraka, dan jika dilakukan karena sombong, ancamannya lebih berat lagi yaitu Allah tidak akan melihatnya di akhirat.
Penjelasan singkat: Hadis ini menetapkan batas bawah pakaian pria muslim, yaitu antara pertengahan betis hingga mata kaki. Melampaui batas ini hingga menutupi mata kaki diancam dengan neraka, apalagi jika dilakukan karena kesombongan. Intinya, Islam mengatur tata cara berpakaian untuk menghindari sikap berlebihan, menjaga kesopanan, dan menjauhi sifat takabur.
# 11
وعن ابنِ عمر رضيَ اللَّه عنهما قال : مَرَرْتُ عَلى رسُولِ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم وَفي إِزاري اسْترْخَاءٌ . فَقَالَ : « يا عَبْدَ اللَّهِ ، ارْفَعْ إِزارَكَ » فَرفعتهُ ثُمَّ قَالَ : «زِدْ»، فَزِدْتُ ، فَمَا زِلْتُ أَتَحرَّاها بَعْدُ . فَقَالَ بَعْض القُوْمِ : إِلى أَيْنَ ؟ فَقَالَ : إِلى أَنْصاف السَّاقَيْنِ». رواهُ مسلم .
Terjemahan
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku berjalan bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan sarungku melabuh melebihi mata kaki. Beliau bersabda: 'Wahai Abdullah, angkatlah sarungmu.' Aku pun mengangkatnya. Kemudian beliau bersabda: 'Angkatlah lagi.' Aku terus mengangkatnya setelah itu. Ada yang bertanya: 'Sampai di mana akhirnya?' Ia (Ibnu Umar) menjawab: 'Sampai setengah betis.'" (Diriwayatkan oleh Muslim).
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan praktik langsung Rasulullah dalam mengoreksi sahabat yang melakukan isbal, dan menjelaskan batas ideal panjang pakaian pria, yaitu setengah betis.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan perintah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk menaikkan pakaian (isbal) agar tidak melebihi mata kaki. Perintah ini diulang hingga batas yang ditunjukkan, yaitu pertengahan betis. Intinya, Islam mengajarkan kesederhanaan, menghindari kesombongan, dan menjaga kebersihan dalam berpenampilan, sekaligus menunjukkan ketaatan segera terhadap petunjuk Nabi meski dalam hal yang dianggap remeh.
Penjelasan: Hadits ini menunjukkan praktik langsung Rasulullah dalam mengoreksi sahabat yang melakukan isbal, dan menjelaskan batas ideal panjang pakaian pria, yaitu setengah betis.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan perintah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk menaikkan pakaian (isbal) agar tidak melebihi mata kaki. Perintah ini diulang hingga batas yang ditunjukkan, yaitu pertengahan betis. Intinya, Islam mengajarkan kesederhanaan, menghindari kesombongan, dan menjaga kebersihan dalam berpenampilan, sekaligus menunjukkan ketaatan segera terhadap petunjuk Nabi meski dalam hal yang dianggap remeh.
# 12
وعنه قال : قالَ رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « مَنْ جَرَّ ثَوبَه خيلاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّه إِلَيْهِ يَوْمَ القيامِةِ » فقالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ : فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهنَّ ، قالَ : « يُرْخينَ شِبْراً». قَالَتْ: إِذن تَنكَشفُ أَقْدامُهنَّ . قال : « فيُرْخِينَهُ ذِراعاً لاَ يَزِدْنَ » .
رواهُ أبو داود ، والترمذي وقال : حديث حسن صحيح .
Terjemahan
Dari beliau (Ibnu Umar) radhiyallahu 'anhuma juga, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berjalan dengan menjulurkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Ummu Salamah bertanya: "Lalu bagaimana dengan ujung kain wanita?" Beliau menjawab: "Hendaknya mereka menurunkannya sejengkal." Ummu Salamah berkata: "Kalau begitu, kaki mereka akan terlihat." Beliau pun menambahkan: "Kalau begitu, hendaknya mereka menurunkannya satu hasta, dan tidak boleh menambah lebih panjang dari itu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dan ia berkata: hadits ini hasan sahih).
Penjelasan: Hadits ini membedakan hukum isbal antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki dilarang keras jika karena sombong. Bagi perempuan, justru dianjurkan memanjangkan pakaiannya (sejengkal atau satu hasta dari mata kaki) untuk menutupi aurat, sebagai bentuk kewajiban menutup tubuh.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan berjalan dengan menjulurkan pakaian (isbal) karena kesombongan, yang ancamannya sangat berat. Kemudian, Nabi memberikan keringanan khusus bagi wanita untuk memanjangkan pakaiannya demi menutup aurat, bahkan hingga sehasta, sebagai bentuk pengecualian dari larangan umum isbal. Hikmahnya adalah menolak kesombongan sekaligus menjaga kehormatan dan aurat wanita sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Hadits ini membedakan hukum isbal antara laki-laki dan perempuan. Bagi laki-laki dilarang keras jika karena sombong. Bagi perempuan, justru dianjurkan memanjangkan pakaiannya (sejengkal atau satu hasta dari mata kaki) untuk menutupi aurat, sebagai bentuk kewajiban menutup tubuh.
Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan larangan berjalan dengan menjulurkan pakaian (isbal) karena kesombongan, yang ancamannya sangat berat. Kemudian, Nabi memberikan keringanan khusus bagi wanita untuk memanjangkan pakaiannya demi menutup aurat, bahkan hingga sehasta, sebagai bentuk pengecualian dari larangan umum isbal. Hikmahnya adalah menolak kesombongan sekaligus menjaga kehormatan dan aurat wanita sesuai kebutuhan.