✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Pakaian
Kitab 4 · Bab 8

Larangan menghamparkan kulit macan dan menungganginya.

✦ 2 Hadith ✦
# 1
عنْ مُعاويةَ رضي اللَّه عنه قالَ : قال رسُولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم:«لاَ تَرْكَبوا الخَزَّ وَلاَ النَّمارَ » . حديث حسن ، رواهُ أَبو داود وغيره بإسنادٍ حسنٍ .
Terjemahan
Dari Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian duduk di atas pelana yang terbuat dari sutera atau kulit macan." (Hadis ini hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya dengan sanad yang baik).

Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan umat Islam untuk menghindari sikap berlebihan (israf) dan menyerupai orang-orang sombong dalam hal pakaian dan perhiasan. Larangan menggunakan pelana dari sutera dan kulit macan bertujuan mencegah kesombongan dan pemborosan, karena kedua bahan itu pada masa itu melambangkan kemewahan dan kesombongan. Hikmahnya adalah menjaga kesederhanaan, menghindari sikap takabur, dan membedakan diri dari gaya hidup non-Muslim yang bergelimang kemewahan.

# 2
وعن أبي المليح عن أَبيهِ ، رضيَ اللَّه عنه ،أنَّ رسُول اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم نَهَى عنْ جُلُودِ السِّباعِ. رواهُ أبو دَاود ، والترمذي ، والنسائي بأَسَانِيد صحاح . وفي روايةِ الترمذي : نهَى عنْ جُلُودِ السِّباعِ أنْ تُفْتَرَشَ .
Terjemahan
Abu Al-Malih meriwayatkan dari ayahnya radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang (menggunakan) kulit binatang buas pemakan daging. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i dengan sanad yang sahih).
Dalam riwayat lain dari At-Tirmidzi disebutkan: Beliau melarang untuk menjadikan kulit binatang buas sebagai alas duduk.

Penjelasan singkat: Hadis ini mengandung larangan menggunakan kulit binatang buas (pemakan daging) yang belum disamak, seperti singa atau serigala. Larangan ini menunjukkan adanya unsur najis atau ketidaksucian pada kulit tersebut selama belum melalui proses penyamakan yang sesuai syariat. Hikmahnya adalah menjaga kesucian dan kebersihan dalam kehidupan sehari-hari, serta menjauhi segala sesuatu yang dianggap kotor secara syar'i. Dengan demikian, umat Islam diajarkan untuk selektif dalam menggunakan barang dan memastikan kehalalannya.