Kitab 9 · Bab 25
Disunahkan untuk melaksanakan salat sunat di rumah, meskipun itu adalah sunat rawatib atau sunat-sunat lainnya, dan disunahkan untuk mengganti tempat pelaksanaan salat sunat yang berbeda dari tempat salat wajib, atau memisahkan keduanya dengan ucapan.
✦ 4 Hadith ✦
# 1
عَنْ زيدِ بنِ ثابتِ رضِيَ اللَّه عَنْهُ ، أَنَّ النَّبيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قالَ : « صلُّوا أَيُّها النَّاسُ في بُيُوتِكُمْ ، فَإنَّ أفضلَ الصَّلاةِ صلاةُ المَرْءِ في بَيْتِهِ إِلاَّ المكْتُوبَةَ » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wahai sekalian manusia, shalatlah kalian di rumah-rumah kalian, karena shalat yang paling utama adalah shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat yang wajib." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Nabi ﷺ menganjurkan umatnya untuk memperbanyak shalat sunnah di rumah masing-masing, karena itu lebih utama. Namun, shalat wajib (fardhu) tetap lebih utama dilaksanakan berjamaah di masjid.
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan keutamaan melaksanakan shalat sunnah di rumah. Anjuran ini dimaksudkan agar rumah menjadi tempat yang selalu dipenuhi dengan ibadah dan ketakwaan, serta untuk menjaga keikhlasan dan menghindari riya'. Meskipun shalat sunnah di rumah lebih utama, shalat fardhu tetap lebih afdal dikerjakan secara berjamaah di masjid bagi laki-laki. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan keseimbangan antara memakmurkan rumah dengan ibadah dan memakmurkan masjid dengan shalat wajib berjamaah.
Penjelasan: Nabi ﷺ menganjurkan umatnya untuk memperbanyak shalat sunnah di rumah masing-masing, karena itu lebih utama. Namun, shalat wajib (fardhu) tetap lebih utama dilaksanakan berjamaah di masjid.
Penjelasan singkat: Hadis ini menekankan keutamaan melaksanakan shalat sunnah di rumah. Anjuran ini dimaksudkan agar rumah menjadi tempat yang selalu dipenuhi dengan ibadah dan ketakwaan, serta untuk menjaga keikhlasan dan menghindari riya'. Meskipun shalat sunnah di rumah lebih utama, shalat fardhu tetap lebih afdal dikerjakan secara berjamaah di masjid bagi laki-laki. Dengan demikian, hadis ini mengajarkan keseimbangan antara memakmurkan rumah dengan ibadah dan memakmurkan masjid dengan shalat wajib berjamaah.
# 2
وعن ابنِ عُمَرَ رضي اللَّه عنْهُما عَنِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : « اجْعَلُوا مِنْ صلاتِكُمْ في بُيُوتِكُمْ ، ولا تَتَّخِذُوهِا قُبُوراً » متفقٌ عليه .
Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Lakukanlah sebagian shalat (sunnah) kalian di rumah kalian, dan jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Penjelasan: Hadits ini mendorong umat Islam untuk menghidupkan rumah dengan ibadah shalat sunnah, sehingga rumah menjadi penuh berkah dan tidak seperti kuburan yang sepi dari dzikir dan shalat.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menghidupkan rumah dengan ibadah, khususnya shalat sunnah. Dengan demikian, rumah akan dipenuhi keberkahan, ketenangan, dan rahmat Allah. Sebaliknya, rumah yang tidak pernah digunakan untuk shalat diibaratkan seperti kuburan yang sepi dari dzikir dan ketaatan. Intinya, jadikan rumah sebagai tempat ibadah dan ketakwaan, bukan hanya sebagai tempat tinggal material belaka.
Penjelasan: Hadits ini mendorong umat Islam untuk menghidupkan rumah dengan ibadah shalat sunnah, sehingga rumah menjadi penuh berkah dan tidak seperti kuburan yang sepi dari dzikir dan shalat.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan pentingnya menghidupkan rumah dengan ibadah, khususnya shalat sunnah. Dengan demikian, rumah akan dipenuhi keberkahan, ketenangan, dan rahmat Allah. Sebaliknya, rumah yang tidak pernah digunakan untuk shalat diibaratkan seperti kuburan yang sepi dari dzikir dan ketaatan. Intinya, jadikan rumah sebagai tempat ibadah dan ketakwaan, bukan hanya sebagai tempat tinggal material belaka.
# 3
وعَنْ جابرٍ رَضِي اللَّه عَنْهُ قالَ : قَالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : « إذا قَضَى أَحَدُكُمْ صلاتَهُ في مسْجِدِهِ ، فَلَيجْعَلْ لِبَيْتهِ نَصِيباً مِنْ صَلاتِهِ ، فَإنَّ اللَّه جَاعِلٌ في بيْتِهِ مِنْ صلاتِهِ خَيْراً » رواه مسلم .
Terjemahan
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila seseorang dari kalian telah selesai shalat di masjidnya, maka hendaklah ia menyisakan sebagian shalat (sunnah) untuk dikerjakan di rumahnya, karena Allah akan menjadikan shalatnya itu sebagai kebaikan bagi rumahnya." (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini menganjurkan untuk tidak hanya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi juga memperbanyaknya di rumah. Hikmahnya adalah agar rumah kita tidak hanya menjadi tempat untuk aktivitas duniawi, tetapi juga dipenuhi dengan ibadah dan dzikir. Dengan demikian, keberkahan dan kebaikan dari shalat tersebut akan melimpah di dalam rumah tangga kita, menjadikannya lingkungan yang penuh rahmat dan ketenangan.
Penjelasan singkat: Hadis ini menganjurkan untuk tidak hanya mengerjakan shalat sunnah di masjid, tetapi juga memperbanyaknya di rumah. Hikmahnya adalah agar rumah kita tidak hanya menjadi tempat untuk aktivitas duniawi, tetapi juga dipenuhi dengan ibadah dan dzikir. Dengan demikian, keberkahan dan kebaikan dari shalat tersebut akan melimpah di dalam rumah tangga kita, menjadikannya lingkungan yang penuh rahmat dan ketenangan.
# 4
وَعنْ عُمَر بْنِ عطاءٍ أَنَّ نَافِعَ بْنَ حُبَيْر أَرْسلَهُ إلى السَّائِب ابن أُخْتِ نَمِرٍ يَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ رَآهُ مِنْهُ مُعَاوِيةُ في الصَّلاةِ فَقَالَ : نَعمْ صَلَّيْتُ مَعَهُ الجُمُعَةَ في المقصُورَةِ ، فَلَمَّا سَلَّمَ الإِمامُ ، قُمتُ في مقَامِي ، فَصلَّيْتُ ، فَلَما دَخل أَرْسلَ إِليَّ فقال : لا تَعُدْ لما فعَلتَ: إذا صلَّيْتَ الجُمُعةَ ، فَلا تَصِلْها حَتى تَتَكَلَّمَ أَوْ تخْرُجَ ، فَإنَّ رسولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أَمرَنا بِذلكَ ، أَنْ لا نُوصِلَ صلاةً بصلاةٍ حتَّى نَتَكَلَّمَ أَوْ نَخْرُجَ.رواه مسلم .
Terjemahan
Umar bin Al-Khaththab meriwayatkan: Nafi' bin Jubair mengutusnya untuk menemui As-Sa'ib bin Ukht Namir untuk menanyakan suatu masalah yang dilihat Mu'awiyah dilakukannya dalam shalat. Ia menjawab: "Ya, aku shalat Jum'at bersamanya di masjid. Ketika imam telah memberi salam, aku bangkit berdiri dan shalat (sunnah) di tempat aku shalat tadi. Ketika ia masuk dan melihatku, ia mengutus seseorang untuk memanggilku dan berkata: 'Jangan ulangi lagi apa yang telah kamu lakukan. Jika kamu telah shalat Jum'at, jangan shalat apapun lagi kecuali kamu telah berbicara atau berpindah dari tempat shalatmu itu, karena Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berbuat demikian dan melarang kami shalat berturut-turut kecuali kami telah berbicara atau berpindah dari tempat shalat semula.'" (Diriwayatkan oleh Muslim)
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan larangan menyambung (washal) shalat fardhu dengan shalat sunnah tanpa pemisah. Pemisah yang dimaksud adalah dengan berbicara, berpindah tempat, atau aktivitas lain yang memutus kesan menyambungnya ibadah. Ini bertujuan agar masing-masing shalat memiliki keutuhan dan kekhusyuannya sendiri, serta menghindari kesan menambah-nambah shalat wajib.
Penjelasan singkat: Hadis ini mengajarkan larangan menyambung (washal) shalat fardhu dengan shalat sunnah tanpa pemisah. Pemisah yang dimaksud adalah dengan berbicara, berpindah tempat, atau aktivitas lain yang memutus kesan menyambungnya ibadah. Ini bertujuan agar masing-masing shalat memiliki keutuhan dan kekhusyuannya sendiri, serta menghindari kesan menambah-nambah shalat wajib.