✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
← Perintah
Kitab 1 · Bab 83

Larangan mengangkat seseorang sebagai penguasa, hakim, atau untuk jabatan lainnya, bagi orang yang berusaha menginginkannya dan menonjolkan diri untuk itu.

✦ 1 Hadith ✦
# 1
عن أبي موسى الأَشعريِّ رضي اللَّه عنه قال : دخَلتُ على النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم أنَا وَرَجُلانِ مِنْ بني عَمِّي ، فقال أحَدُهُمَا : يا رسولَ اللَّه أمِّرنَا عَلى بعضِ مَا ولاَّكَ اللَّه ، عزَّ وجلَّ ، وقال الآخرُ مِثْلَ ذلكَ ، فقال : « إنَّا واللَّه لا نُوَلِّي هذَا العَمَلَ أحداً سَأَلَه ، أو أحَداً حَرَص عليه » .
Terjemahan
Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku dan dua orang sepupuku pergi menemui Rasulullah ﷺ. Salah seorang dari mereka berkata: "Wahai Rasulullah! Angkatlah aku untuk suatu jabatan yang Allah telah berikan kepadamu." Yang lain pun berkata seperti itu juga. Beliau menjawab: "Demi Allah, kami tidak akan menyerahkan urusan (jabatan) ini kepada orang yang memintanya atau sangat berambisi untuk mendapatkannya." (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)

Penjelasan singkat: Hadis ini menegaskan prinsip ketidakpantasan meminta jabatan kepemimpinan. Rasulullah ﷺ menolak mengangkat orang yang meminta atau sangat berambisi untuk berkuasa, karena ambisi pribadi dapat mengaburkan niat ikhlas dan mengutamakan kemaslahatan umat. Pelajaran utamanya adalah bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang diberikan kepada yang layak, bukan kepada yang mengejarnya. Sikap zuhud dan lebih mengutamakan kesiapan diri daripada menuntut kedudukan adalah akhlak yang terpuji.