Cara Menyucikan Najis
<br/><br/>
ูุงูู ุชูุณุทุฉ ุชููุณู ุฅูู ูุณู ูู: ุนูููุฉ ูุญูู ูู . ุงูุนูููุฉ : ุงูุชู ููุง ููู ูุฑูุญ ูุทุนู ููุง ุจุฏ ู ู ุฅุฒุงูุฉ ููููุง ูุฑูุญูุง ูุทุนู ูุง .
Cara Menyucikan Najis
Setiap tingkatan najis memiliki cara penyucian yang berbeda. Memahami cara yang benar sangat penting agar bersuci dari najis dinyatakan sah.
1. Menyucikan Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Yaitu najis anjing, babi, dan keturunannya. Cara menyucikannya:
- Hilangkan terlebih dahulu wujud najisnya (dikerik, diseka, atau dicuci biasa).
- Basuh dengan air tujuh kali.
- Salah satu dari tujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah (boleh basuhan pertama, tengah, atau terakhir โ yang paling utama adalah basuhan pertama).
"Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah." (HR. Muslim)
2. Menyucikan Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI. Cara menyucikannya cukup dengan:
- Hilangkan wujud najis bila ada.
- Percikkan air hingga merata ke seluruh area yang terkena najis โ tidak perlu digosok atau dibilas berulang kali.
3. Menyucikan Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Yaitu semua najis selain dua kategori di atas. Cara menyucikannya:
- Bila najisnya 'ainiyyah (masih tampak): hilangkan dulu wujud, warna, bau, dan rasanya, kemudian alirkan air ke atasnya.
- Bila najisnya hukmiyyah (sudah tidak tampak bekasnya): cukup dialirkan air ke atasnya sekali.
Catatan: Apabila warna atau bau najis sulit dihilangkan meskipun sudah dicuci berulang kali dengan sungguh-sungguh, maka hal tersebut dimaafkan dan dianggap sudah suci.
Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i