Macam-macam Najis
Macam-macam Najis
Dalam mazhab Syafi'i, najis dibagi menjadi tiga tingkatan berdasarkan berat-ringannya dan cara menyucikannya.
1. Najis Mughallazhah (Najis Berat)
Najis yang paling berat hukumnya, yaitu: najis anjing, babi, dan hewan yang lahir dari persilangan salah satu dengan hewan lain. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah.
2. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Hanya air kencing bayi laki-laki yang belum pernah makan makanan selain ASI (karena nafsu makan, bukan karena sakit atau dipaksa). Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air hingga merata ke seluruh bagian yang terkena najis, tanpa perlu menggosok.
Catatan: Air kencing bayi perempuan, meskipun sama-sama hanya minum ASI, tetap tergolong najis mutawassithah dan cara menyucikannya sama seperti najis biasa.
3. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)
Semua najis selain dua kategori di atas, seperti darah, nanah, air kencing dan tinja manusia (selain bayi laki-laki ASI), khamar, bangkai (selain ikan dan belalang), serta muntah. Najis mutawassithah dibagi lagi:
- 'Ainiyyah: Masih tampak wujud, warna, bau, atau rasanya — wajib dihilangkan dulu baru dibasuh.
- Hukmiyyah: Sudah tidak tampak bekasnya, cukup dialirkan air ke atasnya.
Dalil
"...dan jika kamu junub maka mandilah..." (QS. Al-Maidah: 6). Adapun dalil khusus najis anjing:
"Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kamu apabila dijilat anjing adalah membasuhnya tujuh kali, yang pertama dicampur tanah." (HR. Muslim)
Kitab Safinatun Najah · Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami · Mazhab Syafi'i