โœฆ Selamat Idul Fitri 1447 H ๐ŸŒ™ Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. โœฆ
โ† Kembali ke Daftar
โœฆ Thaharah โœฆ
19

Najis yang Dapat Menjadi Suci

โ˜ฝ Teks Arab
(ูุตู„ ) ุงู„ุฐูŠ ูŠุธู‡ุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุฌุงุณุฉ ุซู„ุงุซุฉ : ุงู„ุฎู…ุฑ ุฅุฐุง ุชุฎู„ู„ุช ุจู†ูุณู‡ุง . ูˆุฌู„ุฏ ุงู„ู…ูŠุชุฉ ุฅุฐุง ุฏุจุบ ูˆู…ุง ุตุงุฑุง ุญูŠูˆุงู†ุง .
โ—ˆ Transliterasi Latin
Fashl. Alladzii yathhuru minan-najaasaati tsalaatsatun: al-khamru idzaa takhallalat bi-nafsihaa, wa jildul-maytati idzaa dubiigha, wa maa shaara hayawaanan.
โœฆ Terjemahan
Pasal. Benda yang semula najis kemudian bisa menjadi suci ada tiga: khamar apabila berubah menjadi cuka dengan sendirinya, kulit bangkai apabila telah disamak, dan benda yang berubah menjadi hewan.
โ– Penjelasan

Najis yang Dapat Menjadi Suci

Dalam fiqih Syafi'i, umumnya benda najis tidak bisa berubah menjadi suci. Namun terdapat tiga pengecualian yang disebutkan dalam kitab ini.

Tiga Benda Najis yang Dapat Menjadi Suci

  1. Khamar yang Berubah Menjadi Cuka dengan Sendirinya: Khamar (minuman keras) adalah najis. Namun apabila ia berubah menjadi cuka secara alami tanpa campur tangan manusia (misalnya dibiarkan dan berfermentasi sendiri hingga menjadi cuka), maka hukumnya menjadi suci dan halal dimakan. Sebaliknya, jika manusia sengaja mengubahnya dengan menambahkan bahan lain, maka tetap najis meskipun sudah menjadi cuka.
  2. Kulit Bangkai yang Telah Disamak: Kulit hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i (bangkai) adalah najis. Namun apabila kulitnya telah disamak (dibersihkan dengan bahan penyamak hingga bau busuknya hilang dan menjadi kering), maka kulit tersebut menjadi suci dan boleh digunakan, kecuali kulit anjing dan babi โ€” keduanya tetap najis meskipun telah disamak.
    ุฃูŽูŠูู‘ู…ูŽุง ุฅูู‡ูŽุงุจู ุฏูุจูุบูŽ ููŽู‚ูŽุฏู’ ุทูŽู‡ูุฑูŽ
    "Kulit apa pun yang telah disamak, maka ia menjadi suci." (HR. Muslim)
  3. Benda Najis yang Berubah Menjadi Hewan: Contohnya adalah bangkai yang kemudian berubah menjadi ulat atau serangga hidup. Hewan yang terlahir dari benda najis tersebut dihukumi suci karena ia telah menjadi makhluk hidup yang berbeda.

Catatan

Prinsip umum dalam fiqih adalah bahwa perubahan mendasar pada suatu benda (istihalah) dapat mengubah hukumnya. Namun para ulama berbeda pendapat tentang batasan istihalah yang mengubah hukum. Ketiga hal di atas adalah yang disepakati dalam mazhab Syafi'i.

โœฆ โ—ˆ โœฆ
โœฆ โ—ˆ โœฆ โ—ˆ โœฆ

Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i

โ†‘