Pembatal Tayamum
Pembatal Tayamum
Tayamum bersifat sementara dan akan batal apabila salah satu dari empat perkara berikut terjadi. Ini karena tayamum hanyalah rukhsah (keringanan) pengganti wudu/mandi yang berlaku selama penghalang penggunaan air masih ada.
Empat Pembatal Tayamum
- Segala yang Membatalkan Wudu: Semua perkara yang membatalkan wudu (seperti keluarnya sesuatu dari qubul/dubur, hilang akal, menyentuh lawan jenis bukan mahram, dan menyentuh kemaluan) juga membatalkan tayamum, karena tayamum berkedudukan sebagai pengganti wudu.
- Murtad: Keluar dari Islam membatalkan tayamum seketika, karena tayamum adalah ibadah yang hanya sah bagi orang Islam. Jika ia kembali Islam (bertaubat), ia harus mengulang tayamum atau berwudu.
- Menduga Adanya Air: Apabila seseorang bertayamum karena tidak ada air, kemudian muncul dugaan kuat (ghalabatuz-zhann) bahwa air tersedia di dekatnya, maka tayamumnya batal dan ia wajib mencari air tersebut terlebih dahulu.
- Keraguan tentang Air: Apabila seseorang ragu-ragu apakah ada air atau tidak, maka tayamumnya batal dan ia wajib berusaha memastikan keberadaan air terlebih dahulu.
Catatan Penting
Tayamum adalah rukhsah yang bersifat darurat. Begitu air tersedia atau penghalang penggunaan air hilang, tayamum langsung batal dan wajib berwudu atau mandi dengan air. Namun shalat yang telah dilaksanakan dengan tayamum yang sah tidak perlu diulang, meskipun kemudian ditemukan air โ ini adalah keringanan dari Allah SWT bagi hamba-Nya.
Dalil
"...maka jika kamu tidak mendapat air, bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah: 6)
Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i