โฆ Puasa โฆ
67
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
โฝ Teks Arab
(ูุตู) ุงูุฐู ูุง ููุทูุฑ ู
ู
ุง ูุตู ุฅูู ุงูุฌูู ุณุจุนุฉ ุฃูุฑุงุฏ : ู
ุงูุตู ุฅูู ุงูุฌูู ุจูุณูุงู ุฃู ุฌูู ุฃู ุฅูุฑุงุฉ ูุจุฌุฑูุงู ุฑูู ุจู
ุง ุจูู ุฃุณูุงูู ููุฏ ุนุฌุฒ ุนู ู
ุฌู ูุนุฐุฑู ูู
ุง ูุตู ุฅูู ุงูุฌูู ููุงู ุบุจุงุฑ ุทุฑูู ุ ูู
ุง ูุตู ุฅููุฉ ููุงู ุบุฑุจูุฉ ุฏููู ุ ุฃูุฐุจุงุจุง ุทุงุฆุฑุง ุฃู ูุญูู .
โ Transliterasi Latin
Fashl. Alladzi laa yufthiru mimmaa yashilu ilal-jawfi sab'atu afroodin: maa yashilu ilal-jawfi bi-nisyaanin aw jahlin aw ikroohin, wa bi-jiryaani riiqi bimaa bayna asnaanihi wa qod 'ajaza 'an majjihi li-'udzrihi, wa maa washola ilal-jawfi minal-ghubaaril-ghoolibil-laa yumkinu at-tahorruz minhu, wa maa washola ilal-jaufi minal-maa'i 'indal-mubaalagho fil-madhmadhotin saahin, wa maa washola ilal-jaufi minal-qay'i 'aa'idan bi-ghayri ikhtiyaarihi, wa maa washola ilal-jawfi min dhahni ad-duhni, wa maa washola ilal-jawfi min az-zabaad.
โฆ Terjemahan
Pasal. Ada tujuh hal yang masuk ke dalam rongga tubuh namun tidak membatalkan puasa: sesuatu yang masuk karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa; air liur yang mengalir bersama sisa makanan di antara gigi yang tidak bisa diludahkan karena uzur; debu jalanan yang tidak bisa dihindari; air yang masuk ke tenggorokan saat berkumur karena lupa sedang berpuasa; muntahan yang kembali ke tenggorokan tanpa disengaja; minyak yang meresap ke dalam tubuh; dan buih air liur.
โ Penjelasan
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Tidak semua sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh otomatis membatalkan puasa. Ada tujuh kondisi di mana sesuatu yang masuk ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa.
Tujuh Hal yang Tidak Membatalkan Puasa
- Masuk karena Lupa, Tidak Tahu, atau Terpaksa: Jika seseorang makan atau minum karena lupa sedang berpuasa, atau tidak tahu hukumnya (ketidaktahuan yang dimaafkan), atau dipaksa โ puasanya tidak batal.
ู ููู ููุณููู ูููููู ุตูุงุฆูู ู ููุฃููููู ุฃููู ุดูุฑูุจู ููููููุชูู ูู ุตูููู ููู"Barangsiapa lupa dan ia sedang berpuasa lalu makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Air Liur Bercampur Sisa Makanan di Gigi yang Tidak Bisa Diludahkan: Sisa makanan kecil di sela gigi yang terbawa air liur dan tertelan karena tidak mampu dikeluarkan (karena uzur) tidak membatalkan puasa.
- Debu Jalanan yang Tidak Bisa Dihindari: Debu tebal di jalan, asap, atau partikel udara yang terhirup tanpa kesengajaan tidak membatalkan puasa karena tidak mungkin dihindari.
- Air Berkumur yang Masuk ke Tenggorokan karena Lupa: Jika sedang berkumur (misalnya saat berwudu) dan air tidak sengaja masuk ke tenggorokan karena lupa sedang berpuasa, puasa tidak batal. Namun disunnahkan tidak berlebihan saat berkumur ketika berpuasa.
- Muntahan yang Kembali Tanpa Disengaja: Jika seseorang muntah lalu sebagian muntahan kembali masuk ke tenggorokan tanpa disengaja, puasanya tidak batal. Namun jika sengaja menelannya, puasa batal.
- Minyak yang Meresap ke Dalam Tubuh: Penggunaan minyak oles, krim, atau salep yang meresap melalui kulit tidak membatalkan puasa karena tidak masuk melalui rongga yang lazim.
- Buih Air Liur: Buih (busa) yang terbentuk dari air liur dan tertelan tidak membatalkan puasa.
Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i