Kombinasi Jamaah yang Sah dan Tidak Sah
Kombinasi Jamaah yang Sah dan Tidak Sah
Dalam shalat berjamaah, keabsahan jamaah dipengaruhi oleh jenis kelamin imam dan makmum. Dari sembilan kemungkinan kombinasi, lima di antaranya sah dan empat tidak sah menurut mazhab Syafi'i.
Lima Kombinasi yang Sah
- Laki-laki bermakmum kepada laki-laki โ
- Perempuan bermakmum kepada laki-laki โ
- Banci (khunsa) bermakmum kepada laki-laki โ
- Perempuan bermakmum kepada banci โ
- Perempuan bermakmum kepada perempuan โ
Empat Kombinasi yang Tidak Sah
- Laki-laki bermakmum kepada perempuan โ
- Laki-laki bermakmum kepada banci โ
- Banci bermakmum kepada perempuan โ
- Banci bermakmum kepada banci โ
Penjelasan dan Dasar Hukum
Prinsip dasarnya: laki-laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan atau banci, karena syarat menjadi imam bagi laki-laki adalah laki-laki. Banci (khunsa musykil โ tidak jelas jenis kelaminnya) juga tidak dapat menjadi imam bagi laki-laki maupun sesama banci, karena ada keraguan tentang jenis kelaminnya dan prinsip fiqih menyatakan keraguan tidak bisa menggantikan keyakinan.
Imam perempuan yang memimpin jamaah perempuan berdiri di tengah shaf, bukan di depan seperti imam laki-laki โ sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma.
Dalil
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan." (HR. Bukhari). Para ulama fiqih menggunakan hadits ini sebagai salah satu landasan tidak sahnya laki-laki bermakmum kepada perempuan dalam shalat.
Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i