โœฆ Selamat Idul Fitri 1447 H ๐ŸŒ™ Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. โœฆ
โ† Kembali ke Daftar
โœฆ Shalat โœฆ
45

Kombinasi Jamaah yang Sah dan Tidak Sah

โ˜ฝ Teks Arab
(ูุตู„) ุตูˆุฑ ุงู„ู‚ุฏูˆุฉ ุชุณุน ุชุตุญ ููŠ ุฎู…ุณ : ู‚ุฏูˆุฉ ุฑุฌู„ ุจุฑุฌู„ ูˆู‚ุฏูˆุฉ ุงู…ุฑุฃู‡ ุจุฑุฌู„ ูˆู‚ุฏูˆุฉ ุฎู†ุซู‰ ุจุฑุฌู„ ูˆู‚ุฏูˆุฉ ุงู…ุฑุฃุฉ ุจุฎู†ุซู‰ ูˆู‚ุฏูˆุฉ ุงู…ุฑุฃุฉ ุจุงู…ุฑุฃุฉ ุŒ ูˆุชุจุทู„ ููŠ ุฃุฑุจุน : ู‚ุฏูˆุฉ ุฑุฌู„ ุจุงู…ุฑุฃุฉ ูˆู‚ุฏูˆุฉ ุฑุฌู„ ุจุฎู†ุซู‰
โ—ˆ Transliterasi Latin
Fashl. Shuwarul-qudwati tis'un tashihhu fii khamsin: qudwatu rojulin bi-rojulin, wa qudwatu imroatin bi-rojulin, wa qudwatu khuntsaa bi-rojulin, wa qudwatu imroatin bi-khuntsaa, wa qudwatu imroatin bi-imroatin. Wa tabtulu fii arba'in: qudwatu rojulin bi-imroatin, wa qudwatu rojulin bi-khuntsaa, wa qudwatu khuntsaa bi-imroatin, wa qudwatu khuntsaa bi-khuntsaa.
โœฆ Terjemahan
Pasal. Kombinasi bermakmum ada sembilan, yang sah ada lima: laki-laki bermakmum kepada laki-laki, perempuan bermakmum kepada laki-laki, banci bermakmum kepada laki-laki, perempuan bermakmum kepada banci, dan perempuan bermakmum kepada perempuan. Yang tidak sah ada empat: laki-laki bermakmum kepada perempuan, laki-laki bermakmum kepada banci, banci bermakmum kepada perempuan, dan banci bermakmum kepada banci.
โ– Penjelasan

Kombinasi Jamaah yang Sah dan Tidak Sah

Dalam shalat berjamaah, keabsahan jamaah dipengaruhi oleh jenis kelamin imam dan makmum. Dari sembilan kemungkinan kombinasi, lima di antaranya sah dan empat tidak sah menurut mazhab Syafi'i.

Lima Kombinasi yang Sah

  1. Laki-laki bermakmum kepada laki-laki โœ…
  2. Perempuan bermakmum kepada laki-laki โœ…
  3. Banci (khunsa) bermakmum kepada laki-laki โœ…
  4. Perempuan bermakmum kepada banci โœ…
  5. Perempuan bermakmum kepada perempuan โœ…

Empat Kombinasi yang Tidak Sah

  1. Laki-laki bermakmum kepada perempuan โŒ
  2. Laki-laki bermakmum kepada banci โŒ
  3. Banci bermakmum kepada perempuan โŒ
  4. Banci bermakmum kepada banci โŒ

Penjelasan dan Dasar Hukum

Prinsip dasarnya: laki-laki tidak boleh bermakmum kepada perempuan atau banci, karena syarat menjadi imam bagi laki-laki adalah laki-laki. Banci (khunsa musykil โ€” tidak jelas jenis kelaminnya) juga tidak dapat menjadi imam bagi laki-laki maupun sesama banci, karena ada keraguan tentang jenis kelaminnya dan prinsip fiqih menyatakan keraguan tidak bisa menggantikan keyakinan.

Imam perempuan yang memimpin jamaah perempuan berdiri di tengah shaf, bukan di depan seperti imam laki-laki โ€” sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma.

Dalil

ู„ูŽู†ู’ ูŠููู’ู„ูุญูŽ ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ูˆูŽู„ูŽู‘ูˆู’ุง ุฃูŽู…ู’ุฑูŽู‡ูู…ู ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang perempuan." (HR. Bukhari). Para ulama fiqih menggunakan hadits ini sebagai salah satu landasan tidak sahnya laki-laki bermakmum kepada perempuan dalam shalat.

โœฆ โ—ˆ โœฆ
โœฆ โ—ˆ โœฆ โ—ˆ โœฆ

Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i

โ†‘