Pembatal Puasa Ramadan
Ψ¨Ω Ψ₯Ω ΩΩΨΉΩ Ψ§ Ψ¬Ω ΩΨΉ Ψ§ΩΩΪΎΨ§Ψ±
Pembatal Puasa Ramadan
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan puasa menjadi batal secara otomatis, meskipun seseorang tidak melakukan pembatal biasa seperti makan atau minum. Pembatal-pembatal ini bersifat otomatis karena berkaitan dengan hilangnya syarat sah puasa itu sendiri.
Enam Pembatal Puasa Otomatis
- Murtad: Keluar dari Islam membatalkan puasa seketika, karena Islam adalah syarat sah puasa yang paling utama.
- Haid: Keluarnya darah haid membatalkan puasa secara otomatis meskipun terjadi sesaat sebelum matahari terbenam. Wanita yang haid tidak berdosa, namun wajib mengqadha puasanya setelah Ramadan.
- Nifas: Darah nifas (setelah melahirkan) membatalkan puasa, hukumnya sama dengan haid β wajib qadha, tidak berdosa.
- Melahirkan: Proses melahirkan itu sendiri membatalkan puasa, meskipun tidak disertai keluarnya darah sama sekali.
- Gila Meskipun Sebentar: Apabila seseorang kehilangan akal (gila) meskipun hanya sesaat di siang hari, puasanya batal β karena berakal adalah syarat sah puasa yang harus terpenuhi sepanjang hari penuh.
- Pingsan atau Mabuk yang Mencakup Seluruh Siang Hari: Jika pingsan atau mabuk yang disengaja berlangsung dari sebelum fajar hingga matahari terbenam tanpa sekalipun sadar, puasanya batal. Jika sempat sadar di siang hari meski sebentar, puasanya tidak batal.
Perbedaan dengan Pembatal Biasa
Pembatal otomatis di atas berbeda dengan pembatal biasa (makan, minum, jima'). Pembatal otomatis berlaku tanpa memandang niat, sedangkan pembatal biasa hanya berlaku jika dilakukan dengan sengaja, ingat sedang berpuasa, dan atas kemauan sendiri. Beberapa pembatal otomatis (haid, nifas, melahirkan) tidak berdosa karena di luar kemampuan manusia.
Dalil
"Salah seorang di antara kami mendapat haid di masa Rasulullah SAW, maka kami diperintahkan mengqadha puasa tetapi tidak diperintahkan mengqadha shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kitab Safinatun Najah Β· Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami Β· Mazhab Syafi'i