β¦ Shalat β¦
32
Syarat Sujud
β½ Teks Arab
(ΩΨ΅Ω) Ψ΄Ψ±ΩΨ· Ψ§ΩΨ³Ψ¬ΩΨ― Ψ³Ψ¨ΨΉΨ© : Ψ£Ω ΩΨ³Ψ¬Ψ― ΨΉΩΩ Ψ³Ψ¨ΨΉΨ© Ψ£ΨΉΨΆΨ§Ψ‘ ΩΨ£Ω ΨͺΩΩΩ Ψ¬Ψ¨ΩΨͺΩ Ω
ΩΨ΄ΩΩΨ© ΩΨ§ΩΨͺΨΨ§Ω
Ω Ψ¨Ψ±Ψ£Ψ³Ψ© ΩΨΉΨ―Ω
Ψ§ΩΩΩΩ ΩΨΊΩΨ±Ω ΩΨ£Ω ΩΨ§ΩΨ³Ψ¬Ψ― ΨΉΩΩ Ψ΄ΩΨ‘ ΩΨͺΨΨ±Ω Ψ¨ΨΨ±ΩΨͺΩ ΩΨ§Ψ±ΨͺΩΨ§ΨΉ Ψ£Ψ³Ψ§ΩΩΨ© ΨΉΩΩ Ψ£ΨΉΨ§ΩΩΨ© ΩΨ§ΩΨ·Ω
Ψ£ΩΩΩΨ© ΩΩΨ©.
β Transliterasi Latin
Fashl. Syuruuthus-sujuudi sab'atun: an yasjuda 'alaa sab'ati a'dhoo', wa an takuuna jabhatuhu maksyuufah, wat-tahaamulu bi-ro'sih, wa 'adamul-huwiyyi li-ghayri as-sujuud, wa an laa yasjuda 'alaa syay'in yataharroku bi-harrokatih, war-tifaa'u asaafilihi 'alaa a'aalihi, wa an laa yusyiiral-jabhata ilal-qiblati.
β¦ Terjemahan
Pasal. Syarat-syarat sujud ada tujuh: sujud dengan tujuh anggota badan, dahi harus terbuka (tidak tertutup), menekan kepala ke tempat sujud, tidak menunduk untuk selain sujud, tidak sujud di atas benda yang ikut bergerak ketika dirinya bergerak, bagian bawah tubuh lebih tinggi dari bagian atas, dan dahi menghadap ke arah kiblat.
β Penjelasan
Syarat-syarat Sujud
Sujud adalah rukun shalat yang kesembilan dan kesepuluh (dilakukan dua kali). Agar sujud dinyatakan sah, harus dipenuhi tujuh syarat berikut.
Tujuh Syarat Sujud
- Sujud dengan Tujuh Anggota Badan: Tujuh anggota sujud yang harus menyentuh tempat sujud adalah: dahi (beserta hidung), kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jari kedua kaki. Semua bagian ini harus menyentuh tempat sujud secara bersamaan.
- Dahi Harus Terbuka: Dahi tidak boleh tertutup oleh kain atau benda yang menghalangi kontak langsung dengan tempat sujud. Sujud di atas benda yang suci (seperti sajadah, tikar, atau karpet) tetap sah karena dahi bersentuhan langsung dengan benda tersebut.
- Menekan Kepala ke Tempat Sujud: Harus ada tekanan dari kepala ke tempat sujud. Tidak sah apabila kepala hanya "menyentuh" tanpa menekan β artinya, jika seandainya tempat sujud berupa kapas atau benda lunak, benda tersebut harus tertekan oleh beban kepala.
- Tidak Menunduk untuk Selain Sujud: Gerakan menundukkan badan harus diniatkan untuk sujud, bukan untuk mengambil sesuatu, menghindari sesuatu, atau gerakan lain.
- Tidak Sujud di atas Benda yang Ikut Bergerak: Tidak sah sujud di atas benda yang menjadi satu dengan tubuh dan ikut bergerak saat tubuhnya bergerak, seperti sujud di atas lengan baju sendiri. Namun sujud di atas sajadah, tikar, atau lantai tetap sah karena benda-benda ini tidak bergerak mengikuti gerakan tubuh.
- Bagian Bawah Lebih Tinggi dari Atas: Posisi pinggul harus lebih tinggi dari kepala saat sujud. Tidak sah apabila posisi kepala justru lebih tinggi atau sama tinggi dengan pinggul.
- Dahi Menghadap Kiblat: Saat sujud, dahi harus tetap menghadap ke arah kiblat, bukan miring ke samping.
Dalil
Ψ£ΩΩ
ΩΨ±ΩΨͺΩ Ψ£ΩΩΩ Ψ£ΩΨ³ΩΨ¬ΩΨ―Ω ΨΉΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΨΉΩΨ©Ω Ψ£ΩΨΉΩΨΈΩΩ
Ω
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (anggota badan)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kitab Safinatun Najah Β· Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami Β· Mazhab Syafi'i