โœฆ Selamat Idul Fitri 1447 H ๐ŸŒ™ Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. โœฆ
โ† Kembali ke Daftar
โœฆ Thaharah โœฆ
5

Tanda-tanda Baligh

โ˜ฝ Teks Arab
(ูุตู„ ) ุนู„ุงู…ุงุช ุงู„ุจู„ูˆุบ ุซู„ุงุซ : ุชู…ุงู… ุฎู…ุณ ุนุดุฑุฉ ุณู†ู‡ ููŠ ุงู„ุฐูƒุฑูˆุงู„ุฃู†ุซู‰ ุŒ ูˆุงู„ุงุญุชู„ุงู… ููŠ ุงู„ุฐูƒุฑ ูˆุงู„ุฃู†ุซู‰ ู„ุชุณุน ุณู†ูŠู† ุŒ ูˆ ุงู„ุญูŠุถ ููŠ ุงู„ุฃู†ุซู‰ ู„ุชุณุน ุณู†ูŠู† .
โ—ˆ Transliterasi Latin
Fashl. 'Alaamaatul-buluughi tsalaatsun: tamaamu khamsa 'asyarata sanatan fidz-dzakari wal-untsaa, wal-ihtilaaamu fidz-dzakari wal-untsaa litis'i siniina, wal-haydhu fil-untsaa litis'i siniina.
โœฆ Terjemahan
Pasal. Tanda-tanda baligh ada tiga: sempurnanya usia lima belas tahun bagi laki-laki maupun perempuan, mimpi basah (ihtilam) bagi laki-laki maupun perempuan setelah berusia sembilan tahun, dan keluarnya darah haid bagi perempuan setelah berusia sembilan tahun.
โ– Penjelasan

Tanda-tanda Baligh

Baligh adalah batas usia seseorang mulai dikenai kewajiban hukum syariat (taklif). Mengetahui tanda-tanda baligh sangat penting agar seseorang tahu kapan ibadah dan kewajiban agama mulai berlaku baginya.

Tiga Tanda Baligh

  • 1. Usia 15 Tahun (Laki-laki dan Perempuan)
    Apabila seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, telah genap berusia 15 tahun menurut kalender Hijriyah (Qamariyah), maka ia dinyatakan baligh meskipun belum menunjukkan tanda-tanda fisik lainnya.
  • 2. Ihtilam / Mimpi Basah (Laki-laki dan Perempuan)
    Keluarnya air mani (sperma) saat tidur (mimpi basah) menjadi tanda baligh bagi laki-laki maupun perempuan, dengan syarat usianya telah mencapai 9 tahun menurut kalender Hijriyah.
  • 3. Haid (Khusus Perempuan)
    Keluarnya darah haid pertama kali menjadi tanda baligh bagi perempuan, dengan syarat usianya telah mencapai 9 tahun menurut kalender Hijriyah.

Catatan Penting

Perhitungan usia dalam fiqih menggunakan kalender Hijriyah (Qamariyah), bukan kalender Masehi. Satu tahun Hijriyah lebih pendek sekitar 11 hari dari tahun Masehi, sehingga 15 tahun Hijriyah setara kurang lebih 14 tahun 7 bulan kalender Masehi.

Setelah baligh, seseorang wajib menjalankan seluruh kewajiban agama seperti shalat, puasa, dan menjauhi segala larangan. Orang tua berkewajiban mendidik anak agar siap menjalankan kewajiban tersebut sebelum mencapai usia baligh.

Dalil

ุฑูููุนูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽู„ูŽู…ู ุนูŽู†ู’ ุซูŽู„ูŽุงุซูŽุฉู: ุนูŽู†ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฆูู…ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุณู’ุชูŽูŠู’ู‚ูุธูŽุŒ ูˆูŽุนูŽู†ู ุงู„ุตูŽู‘ุบููŠุฑู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽูƒู’ุจูŽุฑูŽุŒ ูˆูŽุนูŽู†ู ุงู„ู’ู…ูŽุฌู’ู†ููˆู†ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ูŠูŽุนู’ู‚ูู„ูŽ

"Diangkat pena (tidak dicatat dosanya) dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

โœฆ โ—ˆ โœฆ
โœฆ โ—ˆ โœฆ โ—ˆ โœฆ

Kitab Safinatun Najah ยท Syaikh Salim bin Samir Al-Hadhrami ยท Mazhab Syafi'i

โ†‘