✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1123
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Nikah  ·  بَابُ اَلْعِدَّةِ وَالْإِحْدَادِ  ·  Hadits No. 1123
Shahih 👁 6
1123- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { اَلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ, وَلِلْعَاهِرِ اَلْحَجَرُ. } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مِنْ حَدِيثِهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah dari Nabi Muhammad ﷺ, beliau bersabda: "Anak adalah milik pemilik tempat tidur (suami), dan bagi pezina tidak ada melainkan hanya kehinaan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Status Hadits: Shahih muttafaq 'alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah dari hadits-hadits penting dalam fiqih keluarga Islam yang membahas nasab anak dan hak-haknya. Hadits ini diucapkan oleh Nabi ﷺ untuk menetapkan siapa yang berhak dianggap sebagai ayah seorang anak secara hukum Islam. Konteks hadits ini turun untuk mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan nasab anak ketika ada keraguan tentang siapa ayah biologisnya, terutama dalam kasus zina atau hubungan tanpa pernikahan yang sah.

Kosa Kata

Al-Walad (الولد) - Anak, baik laki-laki maupun perempuan

Al-Firash (الفراش) - Tempat tidur, namun dalam konteks hukum Islam bermakna pernikahan yang sah atau posisi istri sah. Al-firash merupakan kiasan dari ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan.

Al-'Ahir (العاهر) - Pezina, orang yang melakukan zina (hubungan seksual di luar pernikahan yang sah)

Al-Hajar (الحجر) - Batu, namun dalam konteks ini bermakna kehinaan, penyangkalan, atau tidak ada hak apapun. Sebagian ulama menafsirkan bahwa pezina hanya mendapatkan cacian dan cercaan.

Kandungan Hukum

1. Penetapan Nasab Anak

Hadits ini menetapkan bahwa anak yang lahir dalam ikatan pernikahan yang sah adalah anak dari suami (pemilik tempat tidur). Ini adalah prinsip dasar dalam hukum keluarga Islam untuk menetapkan keaslian (nasab) seorang anak.

2. Tidak Ada Hubungan Hukum antara Anak dan Pezina

Anak yang lahir dari hubungan zina tidak memiliki hubungan hukum dengan pezina laki-laki. Tidak ada hak waris, tidak ada hubungan mahram, dan tidak ada nafkah yang harus diberikan.

3. Kehinaan Bagi Pezina

Pezina tidak mendapatkan keuntungan apapun dari perbuatan zinanya. Hadits menggunakan kata "hajar" (batu/kehinaan) untuk menunjukkan bahwa pezina hanya mendapatkan keburukan dan aib.

4. Perlindungan Nasab dalam Islam

Islam sangat melindungi nasab dan mencegah ikhtilat al-ansab (percampuran nasab). Oleh karena itu, hanya pernikahan yang sah yang dapat menetapkan nasab anak.

5. Hak Istri Sah

Hadits ini secara implisit menegaskan hak istri sah dalam melahirkan anak yang memiliki nasab yang jelas dan hak-hak hukum yang lengkap.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sepenuhnya dan menjadikannya dasar hukum penetapan nasab. Menurut Hanafi, anak yang lahir dalam pernikahan yang sah adalah anak dari suami, bahkan jika pernikahan tersebut dilakukan dengan cara nikah siri (tidak dicatat secara resmi), asalkan memenuhi syarat-syarat nikah yang sah menurut syariat. Hanafi memandang bahwa al-firash (tempat tidur) adalah simbolisasi dari pernikahan yang sah. Mereka juga membedakan antara anak dari istri sah dengan anak dari zina dalam hal nasab, harta waris, dan hak-hak lainnya. Pendapat Hanafi tercermin dalam kitab-kitab fiqih mereka seperti Bidayat al-Mujtahid dan Fath al-Qadis.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima hadits ini dengan penuh dan menjadikannya sebagai prinsip utama dalam penetapan nasab. Maliki menambahkan beberapa aspek penting: pertama, mereka menekankan pentingnya konsumasi pernikahan (dukhul) sebagai bagian dari al-firash yang sah. Kedua, Maliki membahas kasus-kasus spesifik seperti anak yang lahir dalam waktu kurang dari enam bulan setelah pernikahan dengan pendekatan yang berbeda dari madzhab lain. Maliki berpendapat bahwa jika pernikahan sah telah terjadi dan istri hamil, maka anak yang lahir adalah anak sah suami meskipun lahir sebelum waktu biasa kehamilan. Maliki juga menjelaskan bahwa kehinaan bagi pezina mencakai tidak adanya hak apapun dari anak yang dihasilkan dari zina tersebut.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menyetujui hadits ini dan menjadikannya dasar untuk penetapan nasab. Syafi'i menambahkan detail tentang apa yang dimaksud dengan al-firash (tempat tidur) yang sah. Menurut Syafi'i, al-firash adalah pernikahan yang sah yang telah terjadi konsumasi atau setidaknya telah ditetapkan hak-hak suami istri. Syafi'i juga membahas kasus-kasus marginal seperti anak yang lahir setelah berpisahnya suami istri dengan penghitungan yang akurat. Apabila seorang istri berzina kemudian melahirkan anak, maka anak tersebut tetap milik suami yang memiliki firash yang sah. Syafi'i menekankan bahwa nasab adalah hal yang sangat penting dalam Islam dan tidak boleh dikacaukan dengan sembarangan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan penuh dan menjadikannya sebagai kaidah utama dalam penetapan nasab anak. Hanbali menjelaskan bahwa al-firash yang sah adalah pernikahan yang telah memenuhi semua syarat dan rukun dengan sempurna, serta telah terjadi konsumasi antara suami istri. Hanbali juga memberikan penjelasan detail tentang status anak dalam berbagai situasi: jika istri hamil saat perceraian, anak tersebut tetap milik suami karena dia adalah pemilik firash pada saat konsepsi. Hanbali berpendapat bahwa pezina tidak memiliki hak apapun atas anak yang dihasilkan dari zina, baik hak nasab maupun hak waris. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini serta qiyas dengan prinsip-prinsip umum dalam Islam tentang pentingnya menjaga nasab.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Nasab dan Keturunan - Islam sangat concern dengan isu nasab karena itu adalah bagian dari maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat). Dengan menetapkan bahwa anak adalah milik pemilik firash (suami yang sah), Islam memastikan bahwa setiap anak memiliki identitas yang jelas, hak-hak yang terlindungi, dan asal-usul yang pasti. Ini juga mencegah percampuran nasab (ikhtilat al-ansab) yang dapat merugikan masyarakat dan keluarga.

2. Penegakan Keadilan Sosial - Hadits ini melindungi hak-hak istri sah dan anak yang lahir dari pernikahan yang sah. Dengan menetapkan bahwa anak adalah milik suami (pemilik firash), Islam memberikan perlindungan hukum yang kuat kepada istri dan anak. Sebaliknya, hadits ini juga menunjukkan bahwa zina tidak membawa hasil apapun yang positif, malah sebaliknya membawa kehinaan bagi pezina.

3. Dorongan untuk Membangun Keluarga yang Sah - Hadits ini menunjukkan pentingnya pernikahan yang sah dalam Islam. Dengan menetapkan bahwa anak adalah milik pemilik firash (suami yang sah), Islam memberikan insentif kepada umat untuk menjalani pernikahan yang sah dan menghindari hubungan yang haram. Ini adalah bagian dari upaya Islam untuk menjaga moralitas masyarakat dan membangun keluarga yang kuat dan sehat.

4. Pencegahan Zina dan Perbuatan Haram - Hadits ini adalah peringatan yang keras bagi mereka yang ingin melakukan zina. Dengan mengatakan bahwa pezina hanya mendapatkan kehinaan dan tidak memiliki hak apapun atas anak yang dihasilkan dari zina, Islam memberikan alasan yang kuat kepada umat untuk menghindari zina. Ini adalah bagian dari upaya Islam untuk mencegah perbuatan dosa dan menjaga moralitas masyarakat. Hadits ini menunjukkan bahwa zina bukan hanya dosa di hadapan Allah, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang buruk dalam kehidupan dunia.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Nikah