✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1158
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1158
👁 7
1158- عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal darah seorang Muslim yang menyaksikan bahwa tiada Ilah selain Allah dan bahwa saya adalah Rasul Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang sudah menikah yang berzina, jiwa (pembunuh) dengan jiwa (hukuman qishash), dan orang yang meninggalkan agamanya yang memisahkan diri dari jama'ah." (Hadits Sahih Muttafaq 'alaih - diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini adalah salah satu hadits paling penting dalam hukum pidana Islam (jinayat) yang menetapkan tiga alasan sah untuk penjatuhan hukuman mati (qishash atau ta'zir) terhadap seorang muslim. Hadits ini disampaikan oleh Ibnu Mas'ud, sahabat terkemuka Rasulullah yang terkenal dengan ilmunya tentang Al-Quran dan fiqih. Status hadits ini adalah muttafaq 'alaihi (disepakati oleh Bukhari dan Muslim), yang merupakan tingkat keaslian tertinggi dalam hadits sahih. Hadits ini menunjukkan betapa berharganya nyawa manusia dalam Islam dan pembatasan yang ketat untuk pengeluaran darah muslim.

Kosa Kata

- لَا يَحِلُّ دَمُ: Tidak halal darah / tidak diperbolehkan menumpahkan darah - اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ: Seorang muslim / kaum muslimin - يَشْهَدُ: Bersaksi / mengakui - إِحْدَى ثَلَاثٍ: Salah satu dari tiga hal - اَلثَّيِّبُ: Orang yang sudah menikah / yang pernah kawin - اَلزَّانِي: Pezina / yang berbuat zina - النَّفْسُ بِالنَّفْسِ: Jiwa dengan jiwa / nyawa dengan nyawa (pembunuhan) - اَلتَّارِكُ لِدِينِهِ: Orang yang meninggalkan agamanya - اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ: Yang memisahkan diri dari jama'ah / kelompok komunitas muslim

Kandungan Hukum

1. Perlindungan Jiwa Muslim

Hadits ini menetapkan prinsip fundamental bahwa darah muslim itu sangat terhormat dan berharga dalam Islam. Tidak boleh ditumpahkan kecuali dengan alasan yang sangat kuat dan telah ditentukan oleh syariat.

2. Tiga Alasan Sah Penghukuman Mati

Hadits menjelaskan tiga alasan yang memungkinkan penjatuhan hukuman mati:

Pertama: Zina bagi orang yang sudah menikah (Al-Thayyib Al-Zani)
Yaitu orang yang telah menikah/pernah kawin secara sah kemudian melakukan perbuatan zina. Hukumannya adalah rajam (dilempari batu) hingga mati.

Kedua: Pembunuhan tanpa alasan (Qishash)
Yaitu pembunuhan seorang muslim tanpa hak, maka pelakunya dapat dihukum mati dengan prinsip qishash (balas dendam yang setimpal) atau diyat (denda pembayaran) jika pihak keluarga korban memberi maaf.

Ketiga: Murtad (Meninggalkan Agama)
Yaitu seorang muslim yang secara sukarela keluar dari agama Islam dan memutuskan hubungannya dengan jama'ah muslim. Ini merupakan pengkhianatan terhadap kontrak keagamaan dan komunitas muslim.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi

Madzhab Hanafi memahami ketiga alasan ini dengan interpretasi yang ketat terhadap nusus (teks) dan qias (analogi). Mengenai zina, mereka memerlukan empat saksi yang melihat langsung perbuatan zina (shahid) dengan syarat ketat. Tentang pembunuhan, mereka menerima qishash dengan syarat kesamaan (mu'addalah) antara pembunuh dan korban dari sisi status sosial. Untuk murtad, mereka memberikan kesempatan for tobat (taubah) dalam periode tertentu sebelum penjatuhan hukuman, mengikuti pendapat yang lebih lembut dalam madzhab mereka. Imam Abu Hanifah dikenal dengan sikapnya yang lebih mempertahankan nyawa dan mencegah penumpahan darah dengan tata cara pembuktiaan yang sangat ketat.

Maliki

Madzhab Maliki juga menerima ketiga alasan ini tetapi dengan penekanan pada keadilan dan pertimbangan kondisi sosial. Dalam kasus zina, mereka menekankan pentingnya bukti yang jelas dan pengakuan yang terang-terangan. Untuk pembunuhan, mereka memberikan hak kepada wali korban untuk memilih antara qishash, diyat, atau maaf. Mengenai murtad, Maliki lebih memberikan ruang untuk pertaubatan dengan syarat-syarat tertentu, terutama jika murtad terjadi karena tekanan atau kondisi khusus. Madzhab Maliki juga mempertimbangkan tradisi masyarakat dan 'amal (praktik) penduduk Madinah dalam menentukan hukum.

Syafi'i

Madzhab Syafi'i menerima ketiga alasan ini dengan metode istinbat yang sistematis dan terperinci. Dalam masalah zina, mereka menekankan kebutuhan akan empat saksi yang adil dan bukan hanya melihat dari jauh. Tentang pembunuhan, mereka menerapkan qishash dengan syarat kesetaraan yang kompleks (tidak hanya status sosial tetapi juga keadaan fisik). Untuk murtad, Syafi'i memberikan kesempatan untuk tobat selama tiga hari dengan cara memberikan nasihat dan penjelasan. Jika tetap pada kemurtadannya dan memisahkan diri dari jama'ah, maka hukuman mati dijatuhkan. Imam Syafi'i juga menekankan pentingnya penelitian mendalam terhadap motivasi dan niat seseorang sebelum menerapkan hukum.

Hanbali

Madzhab Hanbali, khususnya menurut pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, menerima ketiga alasan dengan pemahaman yang cukup ketat namun juga fleksibel. Dalam zina, mereka setuju dengan kebutuhan empat saksi dan pengakuan yang jelas. Tentang pembunuhan, mereka mengikuti prinsip qishash dengan sangat tegas tetapi juga memberikan peluang untuk diyat jika diminta. Untuk murtad, Hanbali termasuk yang paling tegas dalam hal ini, menyatakan bahwa murtad harus dihukum mati tanpa ada keraguan, terutama jika ia menunjukkan ketidakpedulian terhadap jama'ah. Namun, ada riwayat bahwa Hanbali juga mempertimbangkan pemberian waktu untuk tobat. Madzhab Hanbali dalam hal ini sangat memperhatikan teks-teks hadits dan sedikit lebih fleksibel dalam qias.

Hikmah & Pelajaran

1. Kehormatan Nyawa Manusia dalam Islam - Islam memandang nyawa manusia, khususnya muslim, sebagai sesuatu yang sangat berharga dan terhormat (karamah). Darahnya tidak boleh ditumpahkan dengan sembarangan atau tanpa alasan yang sangat kuat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghargai kehidupan dan kemanusiaan. Prinsip ini mengajarkan kita untuk menghormati dan menjaga nyawa diri sendiri dan orang lain.

2. Pembatasan Kekuasaan Pemerintah dalam Menghukum - Hadits ini secara implisit membatasi kekuasaan hakim dan penguasa untuk menghukum mati hanya pada tiga kasus yang jelas. Ini adalah perlindungan terhadap kesewenang-wenangan dan penindasan. Setiap penguasa, sekuat apapun, tidak bisa mengeksekusi muslim tanpa alasan yang syar'i. Ini mengajarkan prinsip rule of law dan keadilan dalam sistem hukum.

3. Pentingnya Bukti yang Kuat dan Jelas - Ketiga alasan yang disebutkan dalam hadits memerlukan bukti yang sangat kuat dan jelas. Zina memerlukan empat saksi, pembunuhan memerlukan pengakuan atau saksi yang dapat dipercaya, dan murtad memerlukan ketegasan dalam meninggalkan agama. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak membenarkan hukuman yang didasarkan pada prasangka, tuduhan tanpa dasar, atau bukti yang tidak jelas. Ini adalah prinsip presumption of innocence (praduga tidak bersalah).

4. Ancaman terhadap Mereka yang Meninggalkan Agama dan Komunitas - Penyebutan murtad dan pemisahan diri dari jama'ah sebagai alasan hukuman mati menunjukkan bahwa Islam memandang keluar dari agama dan komunitas muslim sebagai pengkhianatan yang sangat serius. Ini bukan sekadar masalah individu, tetapi menyangkut keamanan dan integritas komunitas muslim. Ini mengajarkan pentingnya solidaritas, persatuan, dan loyalitas terhadap agama dan komunitas. Murtad dianggap sebagai bentuk penghianatan terhadap janji yang telah dibuat ketika masuk Islam, karena itu hukumannya sangat berat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat