✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1159
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1159
Shahih 👁 5
1159- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, عَنْ رَسُولِ اَللَّهِ قَالَ: { لَا يَحِلُّ قَتْلُ مُسْلِمٍ إِلَّا فِي إِحْدَى ثَلَاثِ خِصَالٍ: زَانٍ مُحْصَنٌ فَيُرْجَمُ, وَرَجُلٌ يَقْتُلُ مُسْلِمًا مُتَعَمِّدًا فَيُقْتَلُ, وَرَجُلٌ يَخْرُجُ مِنْ اَلْإِسْلَامِ فَيُحَارِبُ اَللَّهَ وَرَسُولَهُ, فَيُقْتَلُ, أَوْ يُصْلَبُ, أَوْ يُنْفَى مِنْ اَلْأَرْضِ . } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah Radhiyallahu 'anha, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dalam salah satu dari tiga perkara: seorang pezina yang telah muhshan (menikah) maka dia dirajam, seorang laki-laki yang membunuh seorang muslim dengan sengaja maka dia dibunuh, dan seorang laki-laki yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau diasingkan dari bumi." Diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa'i, dan dishahihkan oleh al-Hakim.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk hadits yang amat penting dalam rangka melindungi keselamatan nyawa manusia dalam islam (hifz an-nafs), yang merupakan salah satu dari lima maqasid ash-syari'ah (tujuan utama syariat). Hadits ini menjelaskan batasan-batasan ketat yang telah ditentukan syariat dalam hal diizinkan menghilangkan nyawa seorang muslim. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan bahwa pembunuhan seorang muslim adalah dosa besar dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah didefinisikan secara jelas oleh syariat. Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, istri Nabi yang terkenal dengan keilmuan fiqihnya, dan diterima oleh para ulama sebagai hadits yang sahih.

Kosa Kata

لَا يَحِلُّ (Lā yaḥillu) = Tidak halal, tidak dibenarkan قَتْلُ مُسْلِمٍ (Qatl Muslim) = Membunuh seorang muslim خِصَالٍ (Khişāl) = Perkara, sifat, atau karakteristik زَانٍ مُحْصَنٌ (Zānin Muḥşan) = Pezina yang telah menikah, telah memiliki pasangan hidup يُرْجَمُ (Yurjam) = Dirajam, dikerjakan hukum rajam (dilempari batu hingga mati) يَقْتُلُ مُتَعَمِّدًا (Yaqtul Muta'ammidan) = Membunuh dengan sengaja, dengan niat yang jelas يَخْرُجُ مِنْ اَلْإِسْلَامِ (Yakhruji min al-Islām) = Keluar dari Islam, murtad يُحَارِبُ (Yuḥārib) = Memerangi, berperang, melawan يُصْلَبُ (Yuşlab) = Disalib, dihukum dengan hukum salib يُنْفَى (Yunfā) = Diasingkan, dibuang dari negeri

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa hukum penting:

1. Pengharaman Membunuh Muslim: Hukum dasarnya adalah tidak halal membunuh seorang muslim dengan setiap alasan apapun. Ini adalah prinsip umum yang kuat dalam islam.

2. Tiga Pengecualian Mutlak: Syariat memberi izin membunuh muslim hanya dalam tiga kondisi spesifik:
- Pezina muhshan (yang telah menikah) dengan hukuman rajam
- Pembunuh dengan sengaja dengan hukuman qisas (membunuh)
- Murtad yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan berbagai hukuman (qatl, salib, atau nafi)

3. Kejelasan dan Ketegasan: Hadits menggunakan struktur yang jelas dan tegas untuk mencegah pertimbangan sembarangan atau penafsiran yang meluas terhadap pembunuhan.

4. Prinsip Konstitusional: Hanya otoritas syariat (dalam hal ini, Nabi atau hakim yang mewakili otoritas islam) yang memiliki wewenang untuk menghukum mati dalam kondisi-kondisi tersebut.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sepenuhnya dan mendasarkan hukum mereka di atasnya. Menurut madzhab Hanafi:
- Hukuman rajam untuk pezina muhshan adalah tetap wajib dilaksanakan
- Qisas (membunuh pembunuh) merupakan hak wali mayit (ahli waris) untuk memaafkan atau menuntut
- Untuk murtad yang memerangi (muharrib), hukuman dapat berupa qatl, salib, atau nafi sesuai dengan kondisi dan pertimbangan imam
- Mereka sangat menekankan pentingnya prosedur hukum yang jelas dan bukti yang cukup sebelum melaksanakan hukuman ini
Dalil: Kitab Al-Hidayah karya Al-Marghinani, Fath Al-Qadeer

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui keotentikan dan kesahihan hadits ini sebagai dasar hukum. Menurut madzhab Maliki:
- Mereka menerima ketiga kondisi ini sebagai satu-satunya yang membenarkan pembunuhan muslim
- Mereka memberikan perhatian khusus pada maslahah (kemaslahatan umum) dalam penerapan hukuman ini
- Dalam hal murtad, mereka lebih cenderung memberikan kesempatan untuk kembali ke Islam sebelum menjalankan hukuman mati
- Mereka menekankan bahwa syarat-syarat harus terpenuhi dengan sempurna sebelum menjalankan hukuman
Dalil: Al-Mudawwanah Al-Kubra, Bidayat Al-Mujtahid

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i sangat mengandalkan hadits ini dan menempatkannya sebagai dasar utama dalam qisas dan hudud mereka. Menurut madzhab Syafi'i:
- Ketiga kondisi ini adalah satu-satunya yang membenarkan pembunuhan muslim, tanpa ada pengecualian lain
- Mereka mendetail dalam mensyaratkan kondisi-kondisi seperti ketika pembunuh itu orang yang berakal (mukallaf)
- Untuk hukuman murtad (hadd murtad), mereka menerima ketiga bentuk hukuman (qatl, salib, nafi) sesuai dengan pertimbangan imam
- Mereka menekankan prinsip kesaksian yang ketat dan bukti yang pasti sebelum melaksanakan hukuman
Dalil: Al-Umm karya Imam Syafi'i, Nihayat Al-Muhtaj

Hanbali:
Madzhab Hanbali, khususnya menurut pendapat Imam Ahmad, menerima hadits ini dan menjadikannya sebagai dasar utama. Menurut madzhab Hanbali:
- Mereka sepenuhnya sepakat dengan tiga kondisi yang disebutkan dalam hadits ini
- Dalam hal rajam bagi pezina muhshan, mereka menganggapnya sebagai hukuman yang ditetapkan oleh syariat
- Untuk pembunuh, mereka mengikuti prinsip qisas yang ketat dengan mempertahankan hak wali mayit
- Dalam hal murtad yang memerangi, mereka menerima ketiga hukuman yang disebutkan dengan pertimbangan situasi
- Mereka dikenal dengan kesigapan mereka dalam menerapkan hukum-hukum hudud ketika syarat-syaratnya terpenuhi
Dalil: Al-Mughni karya Ibn Qudamah, Zad Al-Ma'ad

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Nyawa Manusia yang Maksimal: Hadits ini menunjukkan bahwa islam memberikan perlindungan yang sangat kuat terhadap nyawa manusia (hifz an-nafs). Dengan membatasi pembunuhan hanya pada tiga kondisi tertentu, islam mencegah terjadinya pembunuhan yang sewenang-wenang dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Ini merupakan manifestasi dari kasih sayang dan keadilan yang menjadi inti ajaran islam.

2. Kepastian Hukum dan Kejelasan Syariat: Hadits ini menekankan pentingnya kepastian hukum (legal certainty) dalam sistem peradilan islam. Dengan menentukan secara jelas ketiga kondisi yang saja yang membenarkan pembunuhan, islam mencegah kemungkinan adanya interpretasi yang luas, sewenang-wenang, atau yang merugikan masyarakat. Hal ini mencerminkan bahwa syariat islam adalah sistem yang teratur, adil, dan dapat dipahami oleh semua orang.

3. Keseimbangan antara Hak Individu dan Kepentingan Masyarakat: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun islam melindungi hak individu (seperti kehidupan), namun ketika ada pelanggaran serius terhadap kepentingan masyarakat (seperti pembunuhan, perzinaan dalam pernikahan, atau murtad yang memerangi), maka hukum dapat diterapkan untuk melindungi masyarakat secara keseluruhan. Ini menunjukkan bahwa islam memahami kebutuhan keseimbangan antara hak pribadi dan kebaikan bersama.

4. Pentingnya Otoritas yang Sah dalam Menerapkan Hukum: Hadits ini mengimplikasikan bahwa hanya otoritas yang sah (khalifah, imam, atau hakim yang ditunjuk) yang memiliki wewenang untuk menjalankan hukuman mati. Dengan demikian, islam mencegah tindakan main hakim sendiri (vigilantism) yang dapat menyebabkan ketidakadilan dan kekacauan sosial. Prinsip ini penting untuk menjaga stabilitas masyarakat dan memastikan bahwa keadilan diterapkan secara konsisten dan objektif.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat