✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1160
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1160
Shahih 👁 6
1160- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ اَلنَّاسِ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ فِي اَلدِّمَاءِ . } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Hal pertama yang akan diputuskan di antara manusia pada Hari Kiamat adalah masalah darah (pembunuhan dan pertumpahan darah)." [Hadits ini disepakati (muttafaq 'alayh) oleh Imam al-Bukhari dan Muslim - Status: SAHIH]

Penjelasan: Hadits diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud, sahabat terkemuka Rasulullah ﷺ. Perawi antara lain: Zaid bin Wuhayb dari Abdullah bin Mas'ud. Para imam hadits menyepakati keshahihannya.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menerangkan tentang urutan perkara-perkara yang akan diputuskan oleh Allah Ta'ala di antara hamba-hambanya pada Hari Kiamat. Diantara berbagai perkara yang akan disidang, masalah darah (pembunuhan dan pertumpahan darah) adalah yang pertama kali diadili. Hadits ini mengandung isyarat penting tentang pentingnya menjaga nyawa manusia, serta menunjukkan kekhususan perkara darah dalam ketentuan hukum Islam. Pernyataan Rasulullah ﷺ ini menunjukkan bahwa masalah darah adalah yang paling berat dan paling urgen dalam pandangan syariat Islam.

Latar belakang hadits ini adalah peringatan kepada umat untuk menghindari pembunuhan dan tindakan yang menyebabkan tumpah darah manusia. Allah Ta'ala akan menghisab ini sebagai perkara pertama di Hari Kiamat, sebelum perkara-perkara lainnya seperti zina, pencurian, dan hak-hak manusia lainnya.

Kosa Kata

Awwalu (أَوَّلُ) - Yang pertama, dimulai dari, awalan.

Yuqda (يُقْضَى) - Diputuskan, disidang, diadili. Berasal dari kata kerja qada yang berarti memutuskan perkara dengan keadilan.

Bayna (بَيْنَ) - Di antara, dalam hal ini di antara manusia.

An-Nas (النَّاسِ) - Manusia, umat manusia.

Yawm al-Qiyamah (يَوْمَ الْقِيَامَةِ) - Hari Kiamat, hari pembalasan.

Ad-Dima' (الدِّمَاءِ) - Darah dalam pengertian hukum, yaitu perkara pembunuhan dan pertumpahan darah. Bentuk plural dari dam yang secara harafiah berarti darah, namun dalam konteks ini merujuk pada hak-hak yang berkaitan dengan darah manusia.

Muttafaq 'alayh (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) - Disepakati, hadits yang diriwayatkan oleh dua imam terbesar (al-Bukhari dan Muslim) dengan sanad yang sahih.

Kandungan Hukum

1. Urgensi Masalah Darah (Jiwa Manusia)

Hadits ini mengisyaratkan bahwa di antara semua perkara yang akan diadili di Hari Kiamat, masalah darah menempati posisi paling utama. Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan prioritas tertinggi dalam melindungi nyawa manusia. Pembunuhan tanpa alasan yang sah adalah dosa besar dan akan ditanyakan pertama kali di Hari Kiamat.

2. Kehidupan Manusia Adalah Amanah

Dari hadits ini dapat dipahami bahwa setiap pembunuhan atau pengkhianat terhadap nyawa manusia adalah pelanggaran berat terhadap amanah Allah. Nyawa manusia tidak boleh diambil kecuali dengan alasan-alasan yang telah ditentukan oleh syariat.

3. Penghitungan Hisab Dimulai dari Darah

Ulama menjelaskan bahwa urutan penghitungan ini menunjukkan bahwa hak-hak manusia (huquq al-'ibad) terutama yang menyangkut nyawa, akan diputuskan lebih dahulu daripada hak-hak Allah (huquq Allah) seperti pahala amal ibadah. Hal ini karena hak manusia lebih sulit untuk dimaafkan daripada hak Allah.

4. Inklusivitas Perkara Darah

Ulama menafsirkan "darah" dalam hadits ini mencakup semua perkara yang berhubungan dengan nyawa manusia, di antaranya: pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja, pertumpahan darah, penganiayaan, dan segala bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh manusia.

5. Motivasi untuk Bertakwa dan Menjaga Nyawa

Hadits ini mengandung motivasi kuat bagi manusia untuk menjaga nyawa mereka sendiri dan orang lain, serta menghindari segala tindakan yang menyebabkan pertumpahan darah.

6. Keadilan Mutlak di Hari Kiamat

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah akan menjamin keadilan mutlak di Hari Kiamat. Tidak ada pembunuhan yang terlewatkan, tidak ada darah yang tersia-siakan. Semua akan diputuskan dengan adil oleh Allah yang Maha Mengetahui.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi

Ulama Hanafi, sebagaimana dijelaskan oleh al-Kasani dalam "Bada'i as-Sana'i", memahami hadits ini sebagai isyarat akan pentingnya menjaga nyawa manusia. Mereka melihat bahwa masalah darah mencakup segala jenis pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Dalam konteks dunya, Hanafi menekankan bahwa qisas (pembalasan) adalah hak manusia yang tidak boleh diabaikan. Mereka juga menjelaskan bahwa pembunuhan dalam kondisi darurat atau pembelaan diri dapat menjadi pengecualian, tetapi tetap harus memenuhi syarat-syarat ketat. Dalil mereka didasarkan pada ayat-ayat tentang qisas dalam Surah al-Baqarah dan Surah an-Nur, serta praktik-praktik sahabat dalam menerapkan hukum qisas.

Madzhab Maliki

Ulama Maliki, seperti yang dijelaskan dalam "Syarah ad-Dardir", menambahkan bahwa hadits ini mengandung peringatan khusus tentang pentingnya perhatian terhadap masalah darah. Mereka memandang bahwa hak-hak manusia secara umum, dan khususnya nyawa, adalah sesuatu yang tidak bisa dimaafkan oleh Allah tanpa persetujuan pemilik haknya (yaitu orang yang menjadi korban atau ahli warisnya). Pendapat Maliki yang terkenal adalah bahwa mereka lebih ketat dalam hal qisas dan cenderung mempertahankan jiwa-jiwa manusia. Dalil mereka adalah kaidah umum dalam fiqh Maliki yang menyebutkan bahwa "menghilangkan kemudaratan adalah prioritas utama", dan oleh karena itu, pembunuhan adalah kemudaratan yang paling besar.

Madzhab Syafi'i

Ulama Syafi'i, seperti dijelaskan dalam "al-Muhazzab" karya al-Shirazi dan "as-Siyar al-Kabir" karya as-Syafi'i sendiri, memahami hadits ini sebagai penunjuk kepada keutamaan masalah darah dalam hukum Islam. Mereka menjelaskan bahwa ini adalah dalil akan kewajiban menjalankan had (hukuman yang ditentukan) untuk pembunuhan, dan kewajiban melaksanakan qisas ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Syafi'i berpendapat bahwa pembunuhan sengaja memiliki dua kemungkinan: qisas atau diya (penggantiann uang), tergantung keputusan keluarga korban. Dalil Syafi'i didasarkan pada hadits-hadits tentang qisas, ayat-ayat tentang pembunuhan, dan praktik-praktik khalifah dalam menegakkan had.

Madzhab Hanbali

Ulama Hanbali, seperti dijelaskan dalam "al-Insaf" karya al-Mardawi dan "Syarah al-Muntaha" karya Mansur al-Buhuti, sangat menekankan pentingnya melindungi nyawa manusia berdasarkan hadits ini. Mereka memandang bahwa pembunuhan adalah salah satu dari lima hal yang harus dijaga (al-Muhasalat al-Khams): agama, nyawa, akal, harta, dan keturunan. Hanbali cenderung ketat dalam hal penerapan qisas dan memandang bahwa ini adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda. Mereka juga menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa para nabi akan datang menolong (syifa'ah) untuk hamba-hamba mereka di Hari Kiamat, tetapi masalah darah adalah pengecualian karena ia adalah hak manusia, bukan hak Allah semata. Dalil Hanbali didasarkan pada hadits-hadits tentang hari kiamat, ayat-ayat tentang qisas, dan analogi yang kuat terhadap hak-hak manusia.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Nyawa Manusia: Hadits ini mengajarkan bahwa nyawa manusia adalah hal yang paling berharga dalam pandangan Islam. Setiap Muslim harus menjaga nyawa mereka sendiri dan orang lain, menghindari pembunuhan dan segala tindakan yang menyebabkan pertumpahan darah. Ini adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang menghargai kehidupan manusia dengan sangat tinggi.

2. Keadilan Mutlak Allah di Hari Kiamat: Hadits ini memberikan kenyamanan kepada mereka yang tertindas dan korban pembunuhan bahwa keadilan sejati akan ditegakkan oleh Allah di Hari Kiamat. Tidak ada pembunuhan yang terlewatkan, tidak ada darah yang terbuang sia-sia. Ini harus menjadi penguat hati bagi para korban untuk bersabar dan berserah kepada Allah.

3. Tanggung Jawab Moral dan Hukum: Hadits ini mengingatkan setiap Muslim bahwa mereka akan dimintai pertanggung jawaban atas setiap nyawa yang mereka ambil atau terlibat dalam penumpahan darah. Baik dalam perang maupun dalam kehidupan sehari-hari, setiap tindakan yang menyebabkan kematian adalah perkara serius yang akan diadili oleh Allah.

4. Kualitas Dari Kebijaksanaan Hukum Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem hukum yang sangat bijaksana dalam mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan nyawa manusia. Dengan menjadikan masalah darah sebagai perkara pertama yang diputuskan, Islam menunjukkan bahwa hukum-hukumnya berlandaskan pada perlindungan nyawa manusia dan keadilan.

5. Motivasi untuk Penegakan Hukum: Hadits ini seharusnya memotivasi pemimpin dan hakim untuk menegakkan hukum yang berhubungan dengan pembunuhan dengan serius dan adil. Mereka harus memahami bahwa masalah darah adalah masalah yang paling urgen dan tidak boleh diabaikan dalam sistem peradilan mereka.

6. Peringatan Terhadap Nafsu: Hadits ini adalah peringatan bagi setiap orang agar tidak mengikuti nafsu mereka untuk membunuh atau menyakiti orang lain. Ketahuilah bahwa Allah melihat, mengetahui, dan akan meminta pertanggung jawaban di Hari Kiamat.

7. Prioritas Hak-Hak Manusia: Hadits ini mengajarkan bahwa hak-hak manusia, terutama yang menyangkut nyawa, adalah yang pertama dan utama dalam hukum Islam. Bahkan hak Allah sendiri (seperti pahala amal) akan ditunda untuk memberikan perhatian kepada hak-hak manusia ini.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat