Pengantar
Hadits ini membahas status wahy (wahyu) dan sumbernya setelah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ali radiallahu 'anhu menjelaskan kepada Abu Juhaifah bahwa wahyu khusus hanya Al-Qur'an, sementara hal-hal lain yang terdapat dalam suhufah (lembaran) adalah hasil ijtihad berdasarkan akal dan hikmah. Hadits ini mengandung prinsip-prinsip hukum pidana dalam Islam, terutama terkait pembunuhan dan pertumpahan darah. Pernyataan Ali mencerminkan pemahaman mendalam tentang perbedaan antara wahyu qur'ani dan ijtihad ulama.Kosa Kata
- Al-Wahy (الوحي): Wahyu dari Allah, dalam konteks ini dibedakan menjadi wahyu yang mengikat (Al-Qur'an) dan pemahaman akal - Al-Qur'an: Kitab Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam - Fiqaha: Pemahaman mendalam dalam membaca dan memahami hukum - Al-Sahifah: Lembaran berisi catatan hukum-hukum praktis - Al-'Aql: Akal sehat dan penalaran yang sehat - Fikak al-Asir (فِكَاكُ الْأَسِيرِ): Membebaskan tawanan, mencakup pembayaran diat untuk membebaskan tawanan - Qisas: Hukum mata ganti mata, ini berkaitan dengan pembunuhanKandungan Hukum
1. Bahwa Al-Qur'an adalah satu-satunya teks wahyu yang mengikat: Ini menolak anggapan adanya suhuf atau kitab lain yang statusnya sama dengan Al-Qur'an sebagai wahyu yang mengikat hukum 2. Ijtihad ulama berbasis akal sehat: Pemahaman yang diberikan Allah kepada para ulama terhadap Al-Qur'an merupakan ijtihad yang didasarkan pada akal sehat, bukan wahyu baru 3. Prinsip diat dan pembebasan tawanan: Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan Muslim oleh kafir memiliki konsekuensi berbeda dari pembunuhan Muslim oleh Muslim 4. Asas kesamaan hukum tidak berlaku antara Muslim dan kafir: Muslim tidak boleh dihukum mati karena membunuh kafir (jika kafir itu dhimmi atau musta'man), melainkan dengan diat 5. Pentingnya akal dalam penentuan hukum: Akal adalah salah satu instrumen penting dalam pengambilan keputusan hukum Islam setelah Al-Qur'an dan HaditsPandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafi menerima hadits ini dan memahaminya sebagai penjelasan bahwa ijtihad berdasarkan akal adalah metode sah dalam penetapan hukum. Mereka menggunakan konsep "al-istihsan" (pemilihan hukum yang lebih utama) dan "al-'urf" (adat kebiasaan). Dalam hal pembunuhan Muslim oleh kafir zimmi, mereka berpendapat bahwa kafir zimmi tidak dapat dihukum qisas melainkan hanya dengan diat, sebab kafir zimmi bukan serupa dengan Muslim. Abu Hanifah dan murid-muridnya menempatkan akal pada posisi penting dalam istinbat hukum. Dalil: mereka menggunakan Al-Qur'an Surah Al-Baqarah 2:178 tentang qisas dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip ijtihad berbasis akal.
Maliki:
Madzhab Maliki menekankan pentingnya Al-Qur'an dan Hadits, namun juga memberikan bobot besar pada "al-masalih al-mursalah" (kepentingan umum yang tidak ada dalilnya). Mereka berpendapat bahwa hukum dapat ditetapkan berdasarkan pemahaman teks dengan mempertimbangkan tujuan syariat (maqasid al-syariah). Dalam masalah pembunuhan Muslim oleh kafir, Maliki berpendapat sama dengan Hanafi bahwa kafir zimmi tidak bisa diqisas. Imam Malik juga menerima hadits Abu Juhaifah sebagai dasar ijtihad yang sah. Dalil: mereka menggunakan prinsip "al-maslahah al-mursalah" dan adat kebiasaan Arab yang sudah mapan.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memahami hadits ini dengan menekankan bahwa yang dimaksud adalah pemahaman individual yang diberikan Allah kepada seorang ulama dalam memahami Al-Qur'an, bukan wahyu baru. Syafi'i terkenal dengan metodologi "qiyas" yang ketat dan penggalian hukum dari Al-Qur'an dan Hadits. Mereka berpendapat bahwa akal memiliki peran penting namun dibatasi oleh teks syariat. Dalam hal pembunuhan Muslim oleh kafir, Syafi'i berpendapat bahwa kafir zimmi tidak dapat diqisas karena bukan "kufu'" (setara) dengan Muslim. Diat harus dibayarkan sesuai dengan kedudukannya. Dalil: mereka menggunakan Al-Qur'an Surah Al-Isra' 17:33 dan analisis qiyas yang mendalam.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Ahmad ibn Hanbal, menerima hadits ini dan menjadikannya dasar untuk memahami bahwa ijtihad berdasarkan Al-Qur'an dan akal adalah metode sah. Mereka terkenal dengan pendekatan literal terhadap hadits namun juga mengakui pentingnya penalaran akal dalam situasi tertentu. Dalam pembunuhan Muslim oleh kafir, mereka sepakat bahwa tidak ada qisas, melainkan hanya diat. Ahmad ibn Hanbal sangat menghormati Ali radiallahu 'anhu dan menerima sanadnya. Dalil: mereka menggunakan hadits Abu Juhaifah secara langsung dan menggabungkannya dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits yang sahih.
Hikmah & Pelajaran
1. Al-Qur'an adalah satu-satunya sumber wahyu yang mengikat: Hadits ini menegaskan bahwa setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada wahyu baru yang diterima. Semua hukum harus digali dari Al-Qur'an melalui berbagai metode ijtihad yang sah. Ini melindungi Islam dari klaim-klaim palsu tentang wahyu baru dan menjaga kemurnian ajaran Islam. Umat Islam dituntut untuk memahami Al-Qur'an dengan benar dan mengamalkannya sepenuhnya tanpa menambah atau mengurangi.
2. Akal sehat adalah instrumen penting dalam penetapan hukum Islam: Ali radiallahu 'anhu menjelaskan bahwa pemahaman yang Allah berikan kepada ulama adalah berdasarkan akal yang sehat, bukan intuisi atau bisikan supernatural. Ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang masuk akal, dan syariat Islam dirancang sedemikian rupa sehingga dapat dipahami dan diterapkan dengan akal sehat. Setiap Muslim didorong untuk menggunakan akalnya dalam memahami agama dan menghindari kepatuhan buta tanpa pemahaman.
3. Konsep diat dalam hukum pidana Islam melindungi hak asasi manusia: Pernyataan Ali "seorang Muslim tidak boleh dibunuh karena (membunuh) seorang kafir" mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam. Meskipun ada perbedaan status antara Muslim dan kafir dalam aspek-aspek tertentu, Islam tetap memberikan perlindungan hukum kepada semua jiwa manusia. Sistem diat memastikan bahwa setiap pembunuhan memiliki konsekuensi serius dan kompensasi finansial diberikan kepada keluarga korban. Ini adalah bukti bahwa Islam menghargai nilai kehidupan manusia dan tidak memperbolehkan pembunuhan semena-mena.
4. Ijtihad ulama adalah upaya berkelanjutan untuk merealisasikan tujuan syariat: Dengan mengakui bahwa hukum dapat ditetapkan melalui pemahaman mendalam terhadap Al-Qur'an dan penggunaan akal sehat, hadits ini membuka jalan bagi ijtihad yang terus-menerus. Setiap generasi dapat menerapkan hukum Islam sesuai dengan konteks dan keadaan mereka, selama tetap berpegang pada Al-Qur'an dan hadits. Ini membuat Islam menjadi agama yang relevan untuk semua zaman dan tempat. Para ulama didorong untuk terus belajar, berpikir kritis, dan mengembangkan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Islam sambil mempertahankan kepekaan terhadap realitas sosial.