✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1164
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1164
👁 7
1164- وَأَخْرَجَهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ: مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ عَلِيٍّ وَقَالَ فِيهِ: { اَلْمُؤْمِنُونَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ, وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ, وَهُمْ يَدٌ عَلَى مَنْ سِوَاهُمْ, وَلَا يُقْتَلُ مُؤْمِنٌ بِكَافِرٍ, وَلَا ذُو عَهْدٍ فِي عَهْدِهِ } . وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .
📝 Terjemahan
Hadits dari Ali radhiyallahu 'anhu: "Para mukmin sama-sama menjaga darahnya (nyawa dan kehormatan mereka), dan yang paling rendah derajatnya di antara mereka dapat bertindak atas nama mereka semua, dan mereka adalah satu tangan terhadap selain mereka, dan tidak boleh seorang mukmin dibunuh karena (pembunuhan) seorang kafir, dan tidak (boleh dibunuh) orang yang memiliki perjanjian (dhimmi) selama masih dalam perjanjiannya."

Riwayat: Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa'i dari jalur lain tentang Ali, dan Al-Hakim telah mentashihkannya.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits asasi (ushuliyah) dalam hukum jinayat (pidana) Islam yang menetapkan prinsip-prinsip fundamental tentang perlindungan darah dan nyawa dalam masyarakat Islam. Hadits ini diriwayatkan oleh Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang merupakan keempat Khalifah Rasyidin dan ahli hukum terkemuka. Riwayatnya melalui beberapa jalan (Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i) menunjukkan kesahihan informasinya, dan penilaian Al-Hakim atasnya sebagai hadits shahih menambah kredibilitasnya.

Kosa Kata

المؤمنون (al-Mu'minun): Para mukmin, orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.

تتكافأ دماؤهم (tatakaafa'u dimaa'uhum): Darah-darah mereka sama harganya, setara nilainya, tidak ada perbedaan dalam hal perlindungan darah mereka.

يسعى بذمتهم (yas'a bi-dhimmitihim): Dapat berbuat atas nama dan tanggung jawab mereka semua, yang terendah sekalipun dapat mewakili seluruh komunitas.

أدناهم (adnāhum): Yang paling rendah di antara mereka, baik dari segi derajat, kedudukan, atau status sosial.

يد على من سواهم (yadun 'ala man siwahum): Adalah satu tangan/satu kesatuan terhadap yang bukan dari mereka, menunjukkan persatuan dan solidaritas.

لا يُقتَل مؤمِن بكافِر (lā yuqtal mu'minun bi-kāfir): Seorang mukmin tidak boleh dibunuh sebagai hukuman karena pembunuhan kafir.

ذو عهد (dhū 'ahd): Orang yang memiliki perjanjian perlindungan (dhimmi atau musta'min).

في عهده (fī 'ahdihi): Dalam masa berlakunya perjanjian tersebut.

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa prinsip hukum fundamental:

1. Kesetaraan Perlindungan Darah: Semua mukmin memiliki perlindungan yang sama terhadap nyawa dan kehormatan mereka tanpa membedakan status, kekayaan, atau keturunan.

2. Wewenang Perwakilan: Setiap individu, sekecil apapun kedudukannya, dapat bertindak untuk mewakili dan melindungi komunitas muslim secara keseluruhan.

3. Persatuan Komunitas Muslim: Umat Islam adalah satu kesatuan yang kompak dalam menghadapi musuh dari luar.

4. Larangan Membunuh Mukmin karena Kafir: Seorang mukmin tidak dapat dihukum mati karena membunuh orang kafir; nilai nyawa mukmin lebih tinggi.

5. Perlindungan Perjanjian: Orang-orang yang memiliki perjanjian perlindungan (dhimmi/musta'min) harus dilindungi sepanjang perjanjian berlaku.

Pandangan 4 Madzhab

HANAFI:
Madzhab Hanafi menekankan bahwa kesetaraan darah mukmin bersifat absolut dalam hal perlindungan hukum. Imam Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf menganggap hukuman qisash (hukuman yang sama) wajib dilaksanakan untuk semua mukmin tanpa membedakan status. Mereka juga mengutamakan kehati-hatian dalam memastikan identitas pembunuh agar tidak terjadi kesalahan fatal. Mengenai ketentuan "tidak boleh mukmin dibunuh karena kafir," Hanafi menginterpretasikan ini dalam konteks qisash murni: pembunuhan sengaja terhadap kafir tidak dapat disebut pembunuhan terhadap mukmin, sehingga tidak ada persamaan dalam hukuman qisash antara keduanya. Dalam hal diyat (denda), Hanafi tetap membedakan berdasarkan status: diyat mukmin lebih besar dari diyat kafir.

MALIKI:
Madzhab Maliki sangat kuat dalam menerapkan prinsip kesetaraan darah ini. Malik ibn Anas menekankan bahwa semua mukmin—laki-laki atau perempuan, majikan atau budak—memiliki perlindungan darah yang sama dalam hal hukuman qisash. Pendekatan Maliki lebih menekankan substansi keadilan daripada formalitas status sosial. Mengenai pembunuhan mukmin karena kafir, Maliki berpendapat bahwa ini mutlak haram dan tidak ada qisash yang dapat dilakukan. Kafir dzimmi atau kafir harbi yang dibunuh tidak dapat menjadi alasan untuk membunuh mukmin. Namun, dalam hal diyat, Maliki tetap membedakan: diyat mukmin penuh, sementara kafir dhimmi setengah atau sepertiga.

SYAFI'I:
Madzhab Syafi'i mengambil posisi moderat dalam interpretasi hadits ini. Imam Syafi'i menerima kesetaraan darah mukmin dalam hal hukuman qisash untuk pembunuhan sengaja dengan syarat-syarat tertentu. Namun, dalam hal diyat dan thariq (jenis-jenis pembunuhan tidak sengaja), Syafi'i membuat gradasi berdasarkan tingkat kesengajaan dan kelalaian. Tentang larangan membunuh mukmin karena kafir, Syafi'i memahaminya sebagai prinsip bahwa kafir tidak setara dengan mukmin dalam hal nilai nyawa. Oleh karena itu, hukuman qisash untuk pembunuh mukmin tidak dapat digantikan dengan hukuman terhadap kafir. Namun dalam hal diyat, Syafi'i juga membedakan berdasarkan agama.

HANBALI:
Madzhab Hanbali, mengikuti Ahmad ibn Hanbal, sangat ketat dalam menerapkan hadits ini. Hanbali percaya bahwa kesetaraan darah mukmin berlaku penuh dalam semua aspek hukum jinayat. Dalam hal qisash, tidak ada perbedaan antara mukmin kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata—semua mendapat hak yang sama. Ahmad ibn Hanbal juga ketat dalam menginterpretasikan larangan "tidak boleh mukmin dibunuh karena kafir." Menurutnya, ini berarti pembunuhan kafir tidak dapat menjadi alasan sama sekali untuk membunuh mukmin; bahkan kafir dhimmi yang memiliki perjanjian perlindungan tidak dapat menjadi alasan tersebut. Hanbali juga menekankan pentingnya memastikan niat pembunuh dan konteks pembunuhan sebelum menerapkan hukuman apapun.

Hikmah & Pelajaran

1. Kesetaraan Fundamental dalam Hukum Islam: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam tidak mengenal diskriminasi berdasarkan status sosial, kekayaan, atau keturunan dalam hal perlindungan nyawa. Seorang budak muslim dan seorang penguasa memiliki nilai yang sama di hadapan syariat Islam. Ini adalah konsep revolusioner pada masa Jahiliyah ketika nilai nyawa manusia sangat bergantung pada status sosial. Pembelajaran modern: kita harus memperjuangkan kesetaraan hukum untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

2. Solidaritas dan Tanggung Jawab Bersama dalam Komunitas: Frasa "mereka adalah satu tangan terhadap selain mereka" menunjukkan bahwa umat Islam seharusnya bersatu dan saling melindungi sebagai satu kesatuan. Setiap individu, betapapun rendah kedudukannya, memiliki tanggung jawab untuk mewakili dan membela komunitas secara keseluruhan. Ini mengajarkan nilai persatuan, solidaritas, dan tanggung jawab sosial. Pembelajaran praktis: kita harus membangun komunitas yang kuat di mana setiap anggota merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh komunitas.

3. Prinsip Prioritas Nilai Hidup Mukmin: Penetapan bahwa mukmin tidak dapat dibunuh karena kafir menunjukkan bahwa Islam memandang kehidupan mukmin sebagai prioritas utama dalam masyarakat Islam. Ini bukan berarti merendahkan kehidupan non-muslim, tetapi lebih pada penekanan bahwa sistem hukum dirancang untuk melindungi komunitas beriman sebagai prioritas utama. Pembelajaran: dalam mengambil keputusan hukum dan sosial, harus ada prioritas yang jelas terhadap perlindungan hak-hak fundamentalal masyarakat.

4. Keutamaan Kehormatan Perjanjian dan Amanah: Klausul "tidak boleh membunuh orang yang memiliki perjanjian selama masih dalam perjanjiannya" menunjukkan bahwa Islam sangat menghormati janji dan perjanjian. Bahkan kafir yang memiliki perjanjian perlindungan dengan muslim berhak mendapat perlindungan selama perjanjian berlaku. Ini mengajarkan pentingnya menjaga integritas janji, kredibilitas diplomatik, dan kehormatan komitmen dalam hubungan internasional maupun personal. Pembelajaran kontemporer: kepercayaan dan integritas dalam menjalankan perjanjian adalah fondasi dari masyarakat yang stabil dan aman.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat