✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1165
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1165
Shahih 👁 6
1165- وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ { أَنَّ جَارِيَةً وُجَدَ رَأْسُهَا قَدْ رُضَّ بَيْنَ حَجَرَيْنِ, فَسَأَلُوهَا: مَنْ صَنَعَ بِكِ هَذَا? فُلَانٌ. فُلَانٌ. حَتَّى ذَكَرُوا يَهُودِيًّا. فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا, فَأُخِذَ اَلْيَهُودِيُّ, فَأَقَرَّ, فَأَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ أَنْ يُرَضَّ رَأْسُهُ بَيْنَ حَجَرَيْنِ. } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ. .
📝 Terjemahan
Dari Anas bin Malik bahwa seorang gadis perempuan ditemukan kepalanya telah remuk (hancur berkeping-keping) antara dua batu. Kemudian mereka bertanya kepadanya: 'Siapa yang melakukan ini kepadamu?' Maka dia menunjukkan beberapa nama orang. Sampai akhirnya mereka menyebutkan seorang Yahudi. Maka gadis itu menganggukkan kepalanya (sebagai tanda pengakuan). Kemudian Yahudi tersebut ditangkap dan dia mengaku melakukan perbuatan itu. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar kepalanya diremas/dihancurkan antara dua batu.' Muttafaq 'alaih (disepakati oleh Bukhari dan Muslim), dan redaksi ini dari Muslim. Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini menceritakan peristiwa pembunuhan yang terjadi di zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Kasus ini melibatkan seorang gadis yang dibunuh dengan cara sangat brutal yaitu kepalanya dirempuk di antara dua batu. Peristiwa ini menunjukkan penerapan hukuman qisas (pembalasan) yang ketat dalam Islam sebagai detergen (pencegah) kejahatan. Hadits ini juga menunjukkan keadilan Islam dalam memberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan.

Kosa Kata

1. Al-Jariyah (الجارية): Gadis perempuan, pelayan, budak perempuan 2. Wa-ujida (وُجِدَ): Ditemukan, dijumpai 3. Ru'saha (رَأْسُهَا): Kepalanya 4. Rudda (رُضَّ): Dirempuk, dihancurkan, diremukkan 5. Bayna Hajarayn (بَيْنَ حَجَرَيْنِ): Di antara dua batu 6. Awma'at bi Ra'siha (أَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا): Mengangguk dengan kepalanya 7. Aqarra (أَقَرَّ): Mengakui, menetapkan 8. Al-Yahudi (اليهودي): Orang Yahudi 9. Qisas (قصاص): Hukuman pembalasan yang setimpal 10. Ad-Diya (الدية): Hukuman denda/ganti rugi

Kandungan Hukum

1. Hukuman Qisas: Hadits ini menunjukkan penerapan hukum qisas (pembalasan) dalam kasus pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan dengan alasan yang jelas.

2. Kesaksian Isyarat: Kesaksian yang diberikan melalui isyarat tubuh (anggukan kepala) oleh korban yang sedang dalam kondisi sekarat diakui sebagai bukti yang sah.

3. Pengakuan Pelaku (Iqrar): Pengakuan yang diberikan oleh pelaku dosa adalah salah satu alat pembuktian yang kuat dalam hukum pidana Islam.

4. Kewajiban Penguasa: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai pemimpin dan hakim bertanggung jawab untuk melaksanakan hukuman atas kejahatan yang terbukti.

5. Kesetaraan Hukuman dengan Tindak Pidana: Hukuman yang diberikan (dirempuk kepalanya) sesuai dengan cara pembunuhan yang dilakukan (kepalanya dirempuk), menunjukkan prinsip keadilan proporsional dalam Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menerapkan hukum qisas untuk kasus pembunuhan yang terbukti. Mereka berpendapat bahwa kematian yang sama dapat diterapkan untuk pelaku pembunuhan. Akan tetapi, Hanafiyah menekankan bahwa syarat-syarat ketat harus terpenuhi: ketentuan tingkat (kafaah) antara pembunuh dan yang dibunuh, tidak adanya maaf dari keluarga korban, dan kepastian kesalahan. Dalam kasus hadits ini, semua syarat terpenuhi: kesaksian (dalam bentuk isyarat) dan pengakuan pelaku jelas. Ulama Hanafi mengambil pelajaran bahwa kesaksian melalui isyarat badaniah adalah sah ketika korban tidak mampu berbicara. Mereka juga menerima pengakuan (iqrar) sebagai hujjah yang mengikat dan dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman qisas.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan mengaplikasikannya pada hukum qisas. Mereka percaya bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan kesengajaan (al-qatlu al-'amd) harus dihukum dengan qisas yaitu kematian yang sama. Maliki menerima kesaksian dalam bentuk isyarat sebagai salah satu bentuk kesaksian sah (shahid). Mereka juga menekankan pentingnya pengakuan pelaku sebagai bukti kuat. Dalam hal ini, kombinasi dari isyarat korban dan pengakuan pelaku sudah cukup untuk menetapkan hukuman qisas. Maliki juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif di mana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam langsung melaksanakan hukuman sebagai bentuk penyelesaian kasus yang cepat dan menyeluruh, memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menerapkan hukum qisas untuk pembunuhan yang disengaja. Syafi'i mensyaratkan bahwa untuk melaksanakan qisas, harus ada bukti yang jelas berupa kesaksian dua orang adil atau pengakuan dari pelaku itu sendiri. Dalam kasus ini, meskipun kesaksian diberikan dalam bentuk isyarat, namun didukung oleh pengakuan langsung dari pelaku, sehingga syarat terpenuhi. Syafi'i juga menekankan bahwa imam atau penguasa (ulil amr) memiliki kewenangan untuk melaksanakan hukuman qisas setelah persyaratan terpenuhi. Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai pemimpin memberikan perintah (amr) untuk melaksanakan qisas, yang menunjukkan legalitas dan otoritas hukuman tersebut. Syafi'i melihat hadits ini sebagai bukti bahwa hukuman qisas harus dilaksanakan dengan adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang terkenal dengan pendekatan tekstual terhadap hadits, sepenuhnya menerima hadits ini dan menerapkannya pada hukum pidana Islam. Mereka percaya bahwa qisas adalah hak yang wajib dilaksanakan untuk kasus pembunuhan yang disengaja dan terbukti. Hanbali menerima pengakuan (iqrar) sebagai salah satu sarana pembuktian paling kuat dalam hukum pidana, bahkan setara dengan bukti saksi. Dalam kasus hadits ini, pengakuan pelaku sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman qisas. Mereka juga menerima kesaksian dalam bentuk isyarat (tasyir) ketika seorang saksi tidak mampu berbicara karena luka yang parah. Hanbali menekankan bahwa hukuman qisas bukan hanya hak perorangan tetapi juga kewajiban penguasa untuk menegakkan keadilan dan mencegah kejahatan di dalam masyarakat. Mereka melihat pelaksanaan qisas oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadits ini sebagai sunah yang harus diikuti oleh hakim dan pemimpin di masa mendatang.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Hukum dalam Islam: Islam mengatur hukuman yang setimpal dengan kejahatan (qisas) sebagai bentuk keadilan tertinggi. Hukuman yang diberikan harus sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan memperhatikan keseimbangan antara hak individu dan kemaslahatan masyarakat.

2. Pentingnya Bukti dalam Penetapan Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, harus ada bukti yang jelas. Baik itu dalam bentuk kesaksian (isyarat), pengakuan pelaku, atau bukti-bukti lain yang dapat diverifikasi. Hal ini mencerminkan prinsip dasar hukum Islam yang mengutamakan kepastian sebelum menghukum.

3. Keadilan bagi Semua Pihak Tanpa Diskriminasi: Meskipun pelaku adalah seorang Yahudi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tetap melaksanakan hukuman qisas tanpa memberikan privilese atau perlakuan istimewa. Ini menunjukkan bahwa keadilan Islam berlaku universal untuk semua orang, Muslim maupun non-Muslim, tanpa membedakan agama, ras, atau status sosial.

4. Kekuatan Pengakuan dan Tanggung Jawab Pribadi: Pengakuan yang diberikan oleh pelaku menunjukkan pentingnya tanggung jawab pribadi dan kejujuran dalam sistem hukum Islam. Ketika seseorang mengakui kesalahannya, itu adalah bentuk pertobatan dan pengakuan terhadap hukum Tuhan. Hal ini juga menunjukkan bahwa hati nurani dan kebenaran memiliki tempat penting dalam dispensasi hukuman.

5. Perlindungan Nyawa dan Keamanan Masyarakat: Dengan melaksanakan hukuman qisas yang tegas, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menunjukkan komitmen untuk melindungi nyawa anggota masyarakat dan menciptakan suasana yang aman. Hukuman yang tegas terhadap pembunuh adalah peringatan (deterrens) bagi calon pelaku kejahatan lain untuk tidak melakukan hal yang sama.

6. Pentingnya Peran Pemimpin dalam Penegakan Hukum: Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin (imam) memiliki tanggung jawab utama untuk melaksanakan hukuman-hukuman Allah setelah terbukti ada pelanggaran. Pemimpin tidak dapat membiarkan kejahatan begitu saja, tetapi harus bertindak tegas untuk menegakkan keadilan dan melindungi rakyatnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat