✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1166
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1166
👁 6
1166- وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ { أَنَّ غُلَامًا لِأُنَاسٍ فُقَرَاءَ قَطَعَ أُذُنَ غُلَامٍ لِأُنَاسٍ أَغْنِيَاءَ, فَأَتَوا اَلنَّبِيَّ فَلَمْ يَجْعَلْ لَهُمْ شَيْئًا. } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالثَّلَاثَةُ, بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ .
📝 Terjemahan
Dari Imran bin Husain bahwa seorang budak milik sekelompok orang-orang fakir memotong telinga seorang budak milik sekelompok orang-orang kaya, kemudian mereka mendatangi Nabi Saw., namun beliau tidak menetapkan sesuatu (diat/qisas) untuk mereka. Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan tiga [pengarang sunan] (Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i) dengan isnad yang sahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang kasus pelanggaran dan luka yang terjadi antara dua budak milik pihak yang berbeda status ekonomi. Peristiwa ini terjadi pada masa Nabi Saw., yang menghasilkan keputusan hukum penting tentang tanggung jawab pidana budak dan kewajiban financial dari pemiliknya. Kasus ini menjadi dasar diskusi mendalam dalam ilmu fiqih tentang status hukum budak dalam hal jarimah (tindak pidana) dan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kosa Kata

Ghulam (غُلَام): Budak atau pemuda, di sini merujuk pada budak laki-laki Qatha'a (قَطَعَ): Memotong, memutuskan Udzun (أُذُنَ): Telinga Ata-wu (أَتَوا): Mereka datang/mendatangi An-Nabi (النَّبِيَّ): Nabi Muhammad Saw. Lam yaj'al (فَلَمْ يَجْعَلْ): Tidak menetapkan Diyah (دِيَة): Diat, ganti rugi Qisas (قِصَاص): Pembalasan setara Isnad (إِسْنَاد): Rantai perawi Sahih (صَحِيح): Valid, autentik

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa masalah hukum penting:

1. Status tanggung jawab pidana budak: Dalam perbuatan jarimah (tindak pidana), apakah budak dapat diminta pertanggungjawaban hukum atau apakah tanggung jawab beralih kepada pemiliknya?

2. Kewajiban pemilik budak: Apakah pemilik budak yang melakukan pelanggaran wajib membayar diat kepada korban?

3. Perbedaan status sosial sebagai pertimbangan hukum: Apakah perbedaan status ekonomi antara pemilik budak mempengaruhi keputusan hukum?

4. Hak untuk menuntut qisas (pembalasan) pada budak: Apakah qisas dapat dijatuhkan atas budak atau hanya diat?

Keputusan Nabi Saw. yang "tidak menetapkan sesuatu" ini memiliki makna tersembunyi yang diinterpretasikan berbeda oleh para imam madzhab.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi memahami keputusan Nabi sebagai tidak ada kewajiban membayar diat atau qisas karena budak tidak memiliki harta dan dianggap tidak memiliki ahliyah (kapabilitas hukum) penuh. Menurut mereka, budak adalah amanah di tangan pemiliknya, dan perbuatan budak yang melakukan jarimah tidak membebankan tanggung jawab finansial pada pemiliknya karena pemilik bukan pembuat putusan sendiri dalam perbuatan budak. Namun, pemilik memiliki hak untuk membebaskan atau menjual budak tersebut jika ingin menghindari tanggung jawab. Al-Kasyani dalam Badai' As-Sanai' menjelaskan bahwa asal mula keputusan Nabi ini adalah karena budak tidak memiliki diyah menurut Hanafi dalam satu qawl. Dalilnya adalah bahwa budak bukan subjek hukum penuh dalam masalah diyah.

Maliki:
Madzhab Maliki berpendapat bahwa pemilik budak wajib membayar diat yang dikurangi setengahnya dari diat manusia merdeka, karena budak memiliki nilai hukum tetapi tidak penuh. Imam Malik menganggap ini sebagai suatu bentuk tanggung jawab objektif pemilik. Dalam Al-Mudawwanah Al-Kubra, dijelaskan bahwa diyah untuk anggota tubuh budak adalah setengah dari diyah manusia merdeka. Maliki juga mempertimbangkan bahwa pemilik budak harus mengawasi budaknya, dan ketika budak melakukan kerusakan, ada tanggung jawab pembinaan dan pengawasan. Namun interpretasi Maliki tentang hadits ini juga berbeda antara ulama-ulamanya, di mana sebagian menganggap tidak ada kewajiban sama sekali.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa budak memiliki diyah sebanyak setengah dari diyah manusia merdeka dalam hal anggota tubuh. Namun, siapa yang menanggung diyah ini adalah pemilik budak, bukan budak sendiri, karena budak tidak memiliki harta yang independen. Al-Umm karya Imam Syafi'i menjelaskan bahwa diyah budak menjadi tanggung jawab pemiliknya sebagai bagian dari tanggung jawab kepemilikan. Keputusan Nabi yang "tidak menetapkan sesuatu" dalam hadits ini dipahami Syafi'i sebagai tidak ada qisas (pembalasan jiwa) karena budak bukan setara dengan manusia merdeka dalam hak ini, namun diat tetap wajib dengan kadar setengah. Syafi'i menekankan bahwa ini adalah manifestasi dari kaidah bahwa diyah adalah tanggung jawab pemilik, bukan budak.

Hanbali:
Madzhab Hanbali memahami hadits ini dengan cara yang mirip dengan Syafi'i, yaitu bahwa budak memiliki diyah setengah dari diyah manusia merdeka. Imam Ahmad bin Hanbal, yang meriwayatkan hadits ini, memahami bahwa pemilik budak harus bertanggung jawab atas perbuatan jarimah budaknya dengan membayar diat berkurang. Dalam Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan bahwa diyah untuk budak adalah setengah, dan ini menjadi tanggung jawab pemiliknya. Hanbali juga mempertimbangkan konteks bahwa pemilik budak yang fakir (dari sudut pandang praktis) mungkin tidak mampu membayar diat penuh, sehingga hukum disesuaikan dengan kemampuan. Namun, prinsip dasar adalah ada tanggung jawab hukum meskipun dikurangi kadarnya.

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Lemah: Meskipun budak memiliki status hukum yang berbeda dengan manusia merdeka, Islam tetap memberikan perlindungan hukum kepada mereka. Tubuh budak memiliki hak untuk dijaga dari pelanggaran, dan ada konsekuensi hukum untuk siapa pun yang melukainya. Ini menunjukkan bahwa Islam menganggap setiap jiwa manusia berharga, tidak peduli status sosialnya.

2. Keseimbangan Antara Tanggung Jawab dan Kemampuan: Keputusan Nabi untuk tidak menetapkan diat penuh atau qisas menunjukkan kebijaksanaan dalam mempertimbangkan kemampuan finansial. Pemilik budak yang fakir tidak dapat dibebani dengan kewajiban diat penuh seperti pemilik budak yang kaya. Ini mencerminkan prinsip adil dalam syariat bahwa hukuman atau tanggung jawab harus sesuai dengan kemampuan individu.

3. Tanggung Jawab Pengawasan Pemilik Terhadap Budak: Hadits ini mengajarkan bahwa pemilik memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan membimbing budaknya. Ketika budak melakukan perbuatan jarimah, pemilik tidak dapat sepenuhnya terbebas dari tanggung jawab karena ia adalah pengasuh dan pembimbing budak tersebut.

4. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Konteks Sosial-Ekonomi: Putusan Nabi yang berbeda berdasarkan status ekonomi pemilik menunjukkan bahwa hukum Islam tidak rigid (kaku) tetapi mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi. Syariat dirancang untuk memberikan keadilan yang sebenarnya, bukan keadilan formal yang sama bagi semua tanpa mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat