✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1172
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1172
Hasan Li-Ghairihi 👁 6
1172- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { إِذَا أَمْسَكَ اَلرَّجُلُ اَلرَّجُلَ, وَقَتَلَهُ اَلْآخَرُ, يُقْتَلُ اَلَّذِي قَتَلَ, وَيُحْبَسُ اَلَّذِي أَمْسَكَ } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ مَوْصُولًا وَمُرْسَلًا, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْقَطَّانِ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّ اَلْبَيْهَقِيَّ رَجَّحَ اَلْمُرْسَلَ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Umar raḍiyallāhu 'anhumā, dari Nabi Muḥammad ﷺ beliau bersabda: "Apabila seseorang menahan (mengamankan) lelaki lain, kemudian orang lain membunuhnya, maka yang membunuh dihukum mati (qiṣāṣ), dan yang menahan dipenjarakan." Hadits diriwayatkan oleh Al-Dāroquṭnī dengan sanad bersambung dan terputus (mursal), disahihkan oleh Ibnu Al-Qaṭṭān, dan para perawinya adalah orang-orang terpercaya (ṯiqāt), meskipun Al-Bayhaqi mengutamakan versi mursal. Status hadits: HASAN LIGHAIRIHI (baik karena pendukung)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah hukum pidana Islam (jinayāt) dalam kasus pembunuhan yang melibatkan dua orang pelaku dengan peran yang berbeda. Satu orang bertindak sebagai pembunuh aktif, sementara yang lain bertindak menahan korban agar tidak bisa lari. Hadits ini sangat penting dalam memahami prinsip tanggung jawab pidana dalam Islam, khususnya mengenai pertanggungjawaban masing-masing pelaku atas perbuatan mereka. Konteks hadits ini muncul dalam tradisi hukum Islam klasik ketika terjadi perbuatan tindak pidana yang melibatkan kerja sama dua orang atau lebih.

Kosa Kata

- Amsakahu (أمسكه): Menahan, memegang dengan kuat, mengamankan seseorang agar tidak bisa lari - Al-rajul (الرجل): Lelaki/orang yang ditahan - Qatalahu (قتله): Membunuhnya dengan sengaja dan sadar - Al-ākharu (الآخر): Yang lain/orang yang ke dua - Yuqtal (يقتل): Dihukum mati sebagai hukuman balas (qiṣāṣ) - Yuhbasu (يحبس): Dipenjarakan tanpa kepastian hukuman mati - Al-Dāroquṭnī (الدارقطني): Imam hadits abad 4 H yang ahli dalam kritik sanad - Mauṣūlan (موصولا): Sanad yang bersambung lengkap sampai kepada Nabi - Mursal (مرسل): Sanad yang terputus, yaitu tahabi meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa perantara - Ṯiqāt (ثقات): Orang-orang yang terpercaya dalam meriwayatkan hadits

Kandungan Hukum

1. Tanggung Jawab Pidana yang Berbeda Sesuai Peran Perbuatan

Hadits menunjukkan bahwa dalam satu kejahatan yang dilakukan bersama, setiap pelaku bertanggung jawab sesuai dengan peran aktualnya: - Pembunuh aktif (yang menusuk/memukulkan pukulan mematikan) menerima hukuman qiṣāṣ (hukuman mati) - Pembunuh pasif (yang menahan/memfasilitasi) menerima hukuman lebih ringan berupa penjara

2. Prinsip Qiṣāṣ (Hukuman Balas) untuk Pembunuh Sengaja

Qiṣāṣ adalah hukuman mati yang sama dengan perbuatan pembunuhan. Ini berlaku untuk pembunuh yang secara langsung melakukan tindakan yang menyebabkan kematian. Prinsip ini berlandaskan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah: "Wa lakum fī al-qiṣāṣi ḥayāh" (dan dalam qiṣāṣ terdapat kehidupan untuk kalian).

3. Hukuman Penjara (Hibās) untuk Pembunuh Pasif

Orang yang menahan adalah pihak yang membantu/memfasilitasi pembunuhan tetapi tidak melakukan tindakan pembunuhan secara langsung. Hukuman mereka lebih ringan yaitu penjara yang tidak ditentukan batas waktu secara spesifik dalam hadits ini. Menurut mayoritas ulama, penentuan durasi penjara menjadi hak ijtihad hakim.

4. Prinsip Kausalitas dalam Hukum Pidana Islam

Hadits mengajarkan bahwa tanggung jawab pidana tidak hanya terbatas pada tindakan langsung (musabbab), tetapi juga pada tindakan yang menjadi sebab terjadinya kejahatan (musabbib). Penahan adalah musabbib (penyebab tidak langsung) dari kematian.

5. Pembedaan antara Fā'il (Pelaku Utama) dan Mushtārik (Peserta)

Faqīh Islam membedakan antara pelaku utama yang melakukan perbuatan jahat dan peserta yang membantu. Pembedaan ini tercermin dalam hukuman yang berbeda.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi, melalui Abu Hanifah dan pengikutnya, menerima bahwa pembunuh aktif mendapat qiṣāṣ sementara penahan mendapat hukuman penjara (hibās). Mereka berdalil dengan hadits ini dan dengan prinsip umum bahwa tanggung jawab pidana harus sesuai dengan derajat keterlibatan dalam kejahatan. Abu Hanifah mempertimbangkan intensitas keterlibatan masing-masing pihak. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Kāsānī dalam kitabnya Badā'i' Al-Sanā'i' dan Al-Sarakhsī dalam Al-Mabsūṭ. Mereka mengatakan bahwa penjara untuk penahan tidak ditentukan batas waktunya secara tetap dalam hukum, tetapi diserahkan kepada ijtihad hakim. Sebagian fuqahā' Hanafi bahkan berpendapat penahan bisa dilepas dengan diat jika ahli waris korban memaafkan.

Maliki:
Madzhab Maliki juga menerima pembedaan hukuman antara pembunuh aktif dan penahan. Namun, mereka memiliki analisis yang lebih detail mengenai niat penahan. Jika penahan mengetahui dan berniat membantu pembunuhan, maka dia adalah syarīk (mitra dalam kejahatan) dan hukumannya sama dengan pembunuh. Tetapi jika dia hanya menahan tanpa mengetahui bahwa korban akan dibunuh, atau hanya menahan untuk tujuan lain, maka hukumannya lebih ringan. Imam Malik memandang niat (niyyah) sebagai elemen penting dalam menentukan tanggung jawab pidana. Hal ini sejalan dengan prinsip umum Islamic jurisprudence bahwa "Al-amāl bi-al-niyyāt" (amal itu menurut niatnya).

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menerapkan hukum qiṣāṣ untuk pembunuh aktif. Untuk penahan, Imam Syafi'i mempertimbangkan beberapa kemungkinan: jika penahan adalah mitra dalam niat pembunuhan, maka dia juga mendapat qiṣāṣ. Jika dia hanya menahan saja tanpa mengetahui maksud pembunuhan, maka dia dikenakan hukuman ta'zīr (hukuman diskresioner) atau hibās. Pendapat ini tercermin dalam kitab Al-Umm karya Imam Syafi'i sendiri. Beliau sangat ketat dalam menerapkan qiṣāṣ dan mempertimbangkan syarat-syarat ketat untuk berlakunya. Dalam konteks penahan dan pembunuh, Syafi'i mengikuti prinsip bahwa qiṣāṣ hanya berlaku untuk pembunuh yang benar-benar melakukan tindakan mematikan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, berdasarkan pengikut Ahmad ibn Hanbal, menerima hadits ini sepenuhnya dan menerapkan hukuman yang berbeda untuk masing-masing pelaku. Imam Ahmad berpendirian bahwa jika dua orang bersama-sama melakukan pembunuhan dengan pembagian peran, maka yang melakukan tindakan pembunuhan mendapat qiṣāṣ, sementara yang menahan/membantu mendapat hukuman yang lebih ringan. Dalam kitab Al-Mughnī, Ibnu Qudāmah menjelaskan dengan detail bahwa perbedaan hukuman ini didasarkan pada perbedaan peran (dawr) mereka dalam kejahatan. Ibnu Qudāmah mengatakan bahwa penahan adalah musabbib (penyebab tidak langsung) dan menurut ushūl hukum, musabbib berbeda hukumannya dengan mubāshir (pelaku langsung). Hanbali juga mempertimbangkan faktor niat dan kesadaran penahan terhadap maksud pembunuhan.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Proporsional dalam Hukum Pidana: Islam mengajarkan prinsip keadilan yang proporsional di mana hukuman disesuaikan dengan derajat keterlibatan pelaku dalam kejahatan. Ini mencerminkan hikmah Divine yang sempurna dalam mengatur masyarakat, karena tidak adil memberikan hukuman yang sama kepada pembunuh aktif dan orang yang sekadar menahan. Prinsip ini menjadi fondasi hukum pidana modern.

2. Pentingnya Niat (Niyyah) dalam Pertanggungjawaban Hukum: Hadits ini mengindikasikan bahwa niat penahan sangat penting dalam menentukan tingkat hukuman mereka. Seorang yang menahan dengan niat membantu pembunuhan berbeda dengan yang menahan karena alasan lain. Ini sejalan dengan prinsip fundamental dalam syariat Islam yang menekankan peran niat dalam setiap amal.

3. Pembedaan antara Peran Aktif dan Pasif dalam Kejahatan: Syariat Islam dengan detail dan cermat membedakan antara pelaku utama (fā'il) dan peserta/pelaku pasif (mushhārik). Pencapaian masing-masing memiliki pertanggungjawaban yang berbeda. Ini mengajarkan kita bahwa tidak ada kesesuaian dalam memberikan hukuman yang sama untuk peran yang berbeda dalam sebuah kejahatan.

4. Perlindungan Hukum yang Komprehensif: Hadits ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam melindungi korban pembunuhan melalui prinsip qiṣāṣ, sekaligus memberikan hukuman yang wajar untuk setiap pelaku sesuai dengan kontribusi mereka. Ini adalah keseimbangan sempurna antara kepastian hukum, keadilan, dan pemeliharaan hak-hak semua pihak. Sistem ini mencegah kesewenangan dan memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat.

5. Peran Hakim dalam Menentukan Hukuman Ta'zīr: Untuk penahan, hadits tidak menentukan hukuman spesifik selain penjara, yang menunjukkan bahwa dalam kasus-kasus yang memiliki banyak variabel, syariat memberikan ruang bagi hakim untuk berijtihad sesuai dengan kondisi spesifik kasus. Ini menunjukkan fleksibilitas dan kebijaksanaan dalam hukum Islam yang sekaligus tetap terikat pada prinsip-prinsip umum.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat