✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1173
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  مُقَدِّمَةُ اَلْكِتَابِ  ·  Hadits No. 1173
Mursal 👁 7
1173- وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ الْبَيْلَمَانِيِّ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَتَلَ مُسْلِمًا بِمَعَاهِدٍ. وَقَالَ: "أَنَا أَوْلَى مَنْ وَفَى بِذِمَّتِهِ } . أَخْرَجَهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاقِ هَكَذَا مُرْسَلًا. وَوَصَلَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, بِذِكْرِ اِبْنِ عُمَرَ فِيهِ, وَإِسْنَادُ اَلْمَوْصُولِ وَاهٍ .
📝 Terjemahan
Dari Abdur Rahman bin Al-Bailmani, sesungguhnya Nabi ﷺ telah membunuh seorang muslim karena membunuh seorang mu'ahad (non-muslim yang mendapat perjanjian keamanan). Dan Beliau bersabda: 'Aku adalah yang paling berhak menunaikan kesetiaan terhadap perjanjiannya.' Hadits ini dikeluarkan oleh Abdur Razzaq dengan cara mursal (tanpa penyebutan sahabat). Ad-Daraquthni menyambungnya dengan menyebutkan Ibnu Umar di dalamnya, namun isnad hadits yang tersambung ini lemah.

Status Hadits: Mursal dan isnad yang disambung berderajat da'if (lemah). Meskipun demikian, makna hadits ini didukung oleh hadits-hadits lain yang sahih.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termasuk dalam kitab jinayat (hukuman pidana) yang membahas masalah pembunuhan dan diyat. Konteks hadits berkaitan dengan hukum Islam dalam menjaga perjanjian dengan non-Muslim (muahad) dan kewajiban pemerintah/Khalifah untuk menegakkan keadilan. Hadits ini diceritakan dari jalur mursal, yang berarti terdapat celah dalam sanad hingga ke Nabi Muhammad ﷺ, sehingga statusnya dhaif (lemah) meskipun isinya mengandung nilai hukum yang penting.

Kosa Kata

Muahad (معاهد): Orang non-Muslim yang memiliki perjanjian damai atau perjanjian perlindungan dengan negara Islam. Mereka mendapatkan perlindungan nyawa, harta, dan kehormatan selama mematuhi perjanjian.

Qatala (قتل): Membunuh, dalam konteks ini berarti melakukan tindakan pembunuhan yang melanggar hukum.

Waffa (وفى): Memenuhi janji, menaati, dan menepati perjanjian dengan sepenuh hati.

Dhimma (ذمة): Komitmen dan tanggung jawab pemerintah Islam untuk melindungi kaum dhimmi dan muahad.

Mursal (مرسل): Hadits yang sanadnya terputus, di mana tabi'in meriwayatkan langsung dari Nabi tanpa menyebutkan sahabat perantaranya.

Wa'ih (واهٍ): Sanad yang sangat lemah dan cacat, tidak dapat dipakai sebagai dalil hukum.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Negara Islam Menjaga Perjanjian dengan Muahad

Hadits ini menunjukkan bahwa pemerintah Islam memiliki tanggung jawab utama (wu'ud) untuk menjaga jiwa dan keselamatan kaum muahad. Ketika ada Muslim yang membunuh muahad, maka pembunuhan tersebut adalah pelanggaran perjanjian yang sangat serius.

2. Hukum Pembunuhan Muslim Terhadap Muahad

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika seorang Muslim membunuh muahad, maka dia harus dijatuhi hukuman yang sama seperti membunuh Muslim (qisas atau diyat). Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengeksekusi Muslim yang membunuh muahad, mengindikasikan keseriusan pelanggaran tersebut.

3. Otoritas Khalifah dalam Menegakkan Keadilan

Perkataan Nabi "Aku adalah yang paling berhak memenuhi janjinya" menunjukkan bahwa Khalifah atau pemimpin adalah wakil Nabi dalam menjaga perjanjian internasional dan hukum pidana. Khalifah memiliki kewenangan untuk menjalankan hukuman atas pembunuhan.

4. Perlindungan Non-Muslim dalam Negara Islam

Hadits ini menekankan bahwa non-Muslim yang memiliki perjanjian dengan negara Islam mendapatkan perlindungan penuh dalam jiwa dan harta mereka. Pembunuhan mereka dianggap sebagai pelanggaran perjanjian yang besar.

5. Prinsip Keadilan Universal

Isyarat dalam hadits menunjukkan bahwa keadilan dalam Islam tidak diskriminatif berdasarkan agama; keadilan harus ditegakkan untuk semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim yang dalam perjanjian dengan negara Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi mengatakan bahwa jika Muslim membunuh muahad, maka hukumannya adalah qisas (hukuman mati). Ini berdasarkan prinsip yang sama seperti pembunuhan Muslim membunuh Muslim. Ulama Hanafi berpendapat bahwa muahad mendapatkan status perlindungan yang kuat (dhimma) dari negara Islam sehingga pembunuhan mereka termasuk jari>mah jinayah (tindak pidana serius). Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf sepakat bahwa qisas diberlakukan dalam kasus ini. Namun, diyat yang diterima keluarga muahad mungkin berbeda atau ditentukan oleh perjanjian yang ada. Pendapat ini didasarkan pada kaidah "al-'ahd yadumu" (perjanjian harus dipertahankan) dan keharusan memenuhi komitmen internasional.

Maliki:
Mazhab Maliki menyatakan bahwa membunuh muahad adalah jari>mah yang sangat berat. Malik berpendapat bahwa qisas harus diterapkan, dan jika pihak muahad atau perwakilan mereka menuntut, maka Muslim yang membunuh harus dihukum mati. Namun, Maliki juga mempertimbangkan kondisi tertentu di mana keluarga atau perwakilan muahad dapat memilih untuk menerima diyat sebagai ganti. Mazhab Maliki menekankan bahwa perjanjian dengan muahad adalah amanah dari Nabi ﷺ dan pemimpinnya, sehingga pelanggarannya adalah pengkhianatan terhadap amanah. Ulama Maliki seperti Al-Qarafi mengatakan bahwa muahad memiliki hak yang kuat dalam negara Islam karena mereka berada dalam perlindungan (dhimma) Nabi dan penerusnya.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menyatakan bahwa jika Muslim membunuh muahad, maka qisas atau diyat harus diterapkan. Syafi'i berpendapat bahwa jiwa muahad dilindungi oleh perjanjian (aqd al-dhimma atau aqd al-aman), sehingga pembunuhan mereka adalah pelanggaran perjanjian yang serius. Hukumannya adalah sama dengan pembunuhan Muslim, yaitu qisas jika keluarga/wakil muahad menuntut, atau diyat jika mereka menerima diyat. An-Nawawi menjelaskan dalam al-Majmu' bahwa muahad yang terbunuh memiliki hak yang sama dengan Muslim dalam hal perlindungan jiwa. Syafi'i juga menekankan pentingnya menjaga reputasi negara Islam dengan menghormati perjanjian internasional.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, mengikuti Ahmad ibn Hanbal, berpendapat bahwa qisas harus diterapkan pada Muslim yang membunuh muahad. Ini didasarkan pada keumuman teks dan prinsip perlindungan terhadap muahad. Ibn Qudamah dalam al-Mughni mengatakan bahwa jiwa muahad dilindungi oleh aqd al-dhimma atau aqd al-aman, sehingga pembuhuhannya adalah jari>mah jinayah yang sama seriusnya dengan pembunuhan Muslim. Hanbali menekankan bahwa pelanggar perjanjian akan mendapat ancaman hukuman yang berat, baik di dunia maupun di akhirat. Ahmad juga berpendapat bahwa jika pihak muahad atau wakilnya (seperti duta/konsul) menuntut qisas, maka harus dijalankan tanpa kompromi.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Menjaga Perjanjian Internasional: Hadits ini mengajarkan bahwa pemerintah Islam harus menjaga komitmen dan perjanjian dengan bangsa dan negara lain dengan sepenuh tanggung jawab. Melanggar perjanjian adalah pengkhianatan yang akan mendapat hukuman yang berat, bahkan lebih berat dari pelanggaran internal. Dalam konteks modern, ini menunjukkan pentingnya diplomasi dan hukum internasional dalam Islam.

2. Keadilan Universal dalam Hukum Islam: Meskipun muahad adalah non-Muslim, mereka mendapatkan perlindungan penuh terhadap jiwa, harta, dan kehormatan mereka dalam negara Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam mengakui hak asasi manusia dan keadilan untuk semua orang yang berada dalam perlindungannya, tanpa memandang agama. Prinsip ini adalah fondasi dari hubungan internasional yang adil.

3. Tanggung Jawab Pemimpin dalam Menegakkan Hukum: Perkataan Nabi "Aku adalah yang paling berhak memenuhi janjinya" menunjukkan bahwa pemimpin atau penguasa adalah bertanggung jawab pertama-tama untuk menegakkan hukum dan keadilan. Pemimpin tidak bisa membiarkan pelanggaran hukum begitu saja, terutama yang menyangkut perjanjian internasional. Setiap pemimpin harus mengikuti teladan Nabi dalam hal ketegasan dan keadilan.

4. Perlindungan Minoritas Non-Muslim: Hadits ini mengajarkan bahwa Islam menjaga hak-hak kaum minoritas non-Muslim yang memiliki perjanjian dengan negara Islam. Mereka berhak mendapatkan perlindungan penuh, dan siapa pun yang melanggar hak mereka akan dipertanggungjawabkan. Ini adalah prinsip important dalam menjaga keharmonisan sosial dan perdamaian dalam masyarakat yang plural. Islam mengakui bahwa coexistence yang damai dengan non-Muslim adalah bagian dari agama itu sendiri.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat