✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1177
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ اَلدِّيَاتِ  ·  Hadits No. 1177
Hasan Li-Ghairihi 👁 7
1177- عَنْ أَبِي بَكْرٍ بْنِ مُحَمَّدٍ بْنِ عَمْرِوِ بْنِ حَزْمٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ أَنَّ اَلنَّبِيَّ كَتَبَ إِلَى أَهْلِ اَلْيَمَنِ... فَذَكَرَ اَلْحَدِيثَ, وَفِيهِ: { أَنَّ مَنْ اِعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلاً عَنْ بَيِّنَةٍ, فَإِنَّهُ قَوَدٌ, إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ اَلْمَقْتُولِ, وَإِنَّ فِي اَلنَّفْسِ اَلدِّيَةَ مِائَةً مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلْأَنْفِ إِذَا أُوعِبَ جَدْعُهُ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَللِّسَانِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلشَّفَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلذِّكْرِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْبَيْضَتَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلصُّلْبِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلْعَيْنَيْنِ اَلدِّيَةُ, وَفِي اَلرِّجْلِ اَلْوَاحِدَةِ نِصْفُ اَلدِّيَةِ, وَفِي الْمَأْمُومَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْجَائِفَةِ ثُلُثُ اَلدِّيَةِ, وَفِي اَلْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي كُلِّ إِصْبَعٍ مِنْ أَصَابِعِ اَلْيَدِ وَالرِّجْلِ عَشْرٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَفِي اَلسِّنِّ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ وَفِي اَلْمُوضِحَةِ خَمْسٌ مِنْ اَلْإِبِلِ, وَإِنَّ اَلرَّجُلَ يُقْتَلُ بِالْمَرْأَةِ, وَعَلَى أَهْلِ اَلذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ فِي "اَلْمَرَاسِيلِ" وَالنَّسَائِيُّ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ, وَابْنُ اَلْجَارُودِ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَأَحْمَدُ, وَاخْتَلَفُوا فِي صِحَّتِهِ
📝 Terjemahan
Dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam menulis surat kepada penduduk Yaman... kemudian disebutkan hadits, di dalamnya: 'Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin tanpa hak dengan bukti yang jelas, maka ia adalah qishas (pembunuhan balas), kecuali jika wali-wali orang yang dibunuh rela. Dan sesungguhnya diat untuk jiwa adalah seratus ekor unta, dan untuk hidung jika dipotong seluruhnya adalah diat penuh, dan untuk lidah adalah diat penuh, dan untuk kedua bibir adalah diat penuh, dan untuk alat kelamin adalah diat penuh, dan untuk kedua buah zakar adalah diat penuh, dan untuk tulang belakang adalah diat penuh, dan untuk kedua mata adalah diat penuh, dan untuk satu kaki adalah setengah diat, dan untuk luka tembus kepala (al-mamumah) adalah sepertiga diat, dan untuk luka tembus perut (al-jaifah) adalah sepertiga diat, dan untuk luka yang menyebabkan patah tulang (al-munaqgilah) adalah lima belas ekor unta, dan untuk setiap jari dari jari-jari tangan dan kaki adalah sepuluh ekor unta, dan untuk gigi adalah lima ekor unta, dan untuk luka yang membekas (al-mudihah) adalah lima ekor unta, dan sesungguhnya laki-laki dibunuh qishas dengan perempuan, dan bagi mereka yang menggunakan emas diatnya adalah seribu dinar.' Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam al-Marâsîl, an-Nasa'i, Ibn Khuzaimah, Ibn al-Jarûd, Ibn Hibban, dan Ahmad. Mereka berselisih tentang kesahihannya. Status Hadits: Hasan Lighairihi (diterima oleh mayoritas ulama meski ada dalam rantai transmisi yang perlu perhatian).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan kitab (surat) historis dari Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Yaman yang disampaikan melalui Muadz bin Jabal atau para utusan lainnya. Kitab ini mencakup berbagai hukum penting dalam bidang pidana Islam (Jinayat) khususnya tentang sistem diyat (ganti rugi) yang komprehensif. Hadits tersebut membahas kaidah-kaidah juridis yang menjadi fondasi hukum pidana Islam selama berabad-abad. Meskipun terdapat perbedaan pendapat ulama tentang statusnya, namun materi kandungannya dijadikan pegangan oleh mayoritas fuqaha dalam menentukan besaran diyat untuk berbagai anggota tubuh.

Kosa Kata Penting

- Al-Abtad: Membunuh tanpa hak - Al-Qisas: Hukuman balas (equal punishment) - Ad-Diyah: Kompensasi finansial atas jiwa atau anggota tubuh - Al-Wali: Wali (pihak yang berhak menuntut dari keluarga korban) - Al-Ma'mumah: Luka yang mencapai selaput otak tanpa menembus tulang - Al-Ja'ifah: Luka yang menembus rongga perut - Al-Munaqgilah: Luka yang menembus ke dalam tulang sehingga patah - Al-Mudhihah: Luka yang memperlihatkan tulang kepala - Al-Bustān: Gigi depan permanen - Al-'Ibil: Unta (satuan ukuran diyat dalam konteks hadits ini)

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa kaidah hukum pidana Islam yang fundamental:

1. Prinsip Qisas dan Diyat: Membunuh tanpa hak mengakibatkan qisas kecuali keluarga korban memaafkan dan menerima diyat.

2. Perbedaan Diyat Anggota Tubuh: Diyat berbeda-beda menurut anggota tubuh yang mengalami cedera:
- Diyat penuh (100 unta) untuk: jiwa, hidung, lidah, bibir, kemaluan, buah zakar, tulang belakang, kedua mata
- Setengah diyat (50 unta) untuk: satu kaki
- Sepertiga diyat untuk: luka Ma'mumah dan Ja'ifah
- Lima belas unta untuk: luka Munaqgilah
- Sepuluh unta untuk: setiap jari tangan dan kaki
- Lima unta untuk: setiap gigi dan luka Mudhihah

3. Kesetaraan Gender dalam Qisas: Laki-laki dapat dihukum qisas dengan perempuan (meskipun ada perbedaan pendapat detail antara ulama).

4. Penentuan Diyat Non-Muslim: Mereka yang memeluk agama samawi (Ahl adz-Dzahab) diyatnya 1000 dinar emas.

Pandangan 4 Madzhab

Madzhab Hanafi:
Abu Hanifah dan muridnya berpendapat bahwa hadits ini dapat dijadikan hujjah meskipun sanadnya mursal. Mereka menerima besaran diyat sebagaimana dalam hadits dengan beberapa catatan: (a) Mereka menganggap diyat untuk kepala adalah diyat penuh, (b) Untuk satu mata adalah setengah diyat, (c) Jika kedua mata rusak maka diyat penuh, (d) Dalam hal kesetaraan gender mereka berpendapat bahwa diyat perempuan adalah setengah dari diyat laki-laki untuk jiwa (50 unta), namun untuk anggota tubuh tertentu diyatnya sama. Hanafiyah sangat mempertimbangkan konteks kesepakatan dalam penentuan diyat. Dalil yang mereka gunakan selain hadits ini adalah ijma' dan qiyas dari kasus-kasus yang lebih pasti sanadnya.

Madzhab Maliki:
Malikiyah secara umum menerima kandungan hadits ini sebagai dasar penentuan diyat. Mereka menerima bahwa diyat untuk berbagai anggota tubuh sebagaimana disebutkan. Namun mereka memberikan nuansa penting: (a) Mereka mempertimbangkan 'adat dan praktik di daerah-daerah berbeda, (b) Dalam hal kesetaraan gender, mayoritas Malikiyah berpendapat bahwa diyat perempuan adalah setengah diyat laki-laki untuk jiwa saja, sedangkan untuk anggota tubuh sama, (c) Mereka juga menerima bahwa diyat dapat berbeda menurut kondisi kaya-miskin masyarakat setempat. Malikiyah mengutamakan 'amal ahli Madinah sebagai dasar hukum, dan mereka menemukan konsistensi antara hadits ini dengan praktik yang berlaku di Madinah pada masa awal.

Madzhab Syafi'i:
Syafi'i dan pengikutnya menerima hadits ini sebagai dasar yang kuat dalam menentukan diyat. Mereka secara detail menerima besaran-besaran yang disebutkan dalam hadits: (a) Diyat penuh (100 unta) untuk jiwa laki-laki, (b) Setengah diyat untuk jiwa perempuan, (c) Untuk anggota tubuh mereka berpendapat diyatnya sama antara laki-laki dan perempuan kecuali jiwa, (d) Mereka sangat perhatian terhadap kategori luka (Ma'mumah, Ja'ifah, Munaqgilah, Mudhihah) dan memberikan penjelasan detail tentang masing-masing, (e) Dalam hal nilai konversi emas, Syafi'i menerima hadits yang menyebutkan 1000 dinar untuk penganut agama samawi. Syafi'i terkenal dengan metodologinya yang ketat dalam mengevaluasi hadits, namun dalam hal ini beliau menerima kandungannya meskipun sanadnya mursal karena diperkuat oleh sejumlah riwayat yang mendukung.

Madzhab Hanbali:
Hanbali sangat menerima hadits ini sebagai pegangan utama dalam penentuan diyat. Ahmad bin Hanbal sendiri meriwayatkan hadits ini dan mengamanatkannya. Mereka: (a) Menerima seluruh besaran diyat yang disebutkan, (b) Dalam hal kesetaraan gender mereka berpendapat bahwa diyat perempuan adalah setengah diyat laki-laki untuk jiwa, sedangkan untuk anggota tubuh sama dengan laki-laki, (c) Mereka sangat ketat dalam pengidentifikasian jenis-jenis luka dan kategorinya, (d) Mereka juga menerima konversi diyat dalam bentuk emas. Hanbali dikenal dengan pendekatannya yang tekstualis dalam menerima hadits, dan mereka menjadikan hadits ini sebagai rujukan utama yang jarang diperdebatkan dalam mazhab mereka.

Hikmah dan Pelajaran

1. Perlindungan Jiwa Manusia dalam Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perlindungan tertinggi terhadap jiwa manusia. Dengan menetapkan qisas sebagai hukuman utama dan diyat sebagai alternatif, Islam menciptakan keseimbangan antara pembalasan dan rekonsiliasi. Hal ini mencerminkan prinsip Islam bahwa pembunuhan adalah dosa paling besar setelah syirk, sebagaimana firman Allah: "Dan barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena manusia lain atau karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya" (QS. Al-Ma'idah: 32).

2. Sistematisasi Hukum Pidana yang Komprehensif: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki sistem hukum pidana yang sangat detail dan komprehensif. Setiap anggota tubuh memiliki nilai diyat yang terukur, menunjukkan bahwa hukum pidana Islam bukan sekadar reaksi emosional tetapi suatu sistem yang terukur, rasional, dan adil. Ini membuktikan bahwa Islam datang dengan hukum yang sempurna dan dapat diterapkan dalam semua situasi.

3. Keadilan dalam Penerapan Hukum Tanpa Diskriminasi: Meskipun terdapat perbedaan dalam hal diyat antara laki-laki dan perempuan untuk jiwa, hadits ini menunjukkan bahwa kedua gender mendapat perlindungan hukum yang sama. Prinsip "perempuan dapat dihukum qisas dengan laki-laki" menunjukkan perspektif Islam yang maju dalam hal keadilan gender, mengingat konteks historis pada zaman itu. Ini memberikan pelajaran bahwa hukum syariat hendaknya selalu menjunjung tinggi keadilan dan non-diskriminasi.

4. Pentingnya Rekonsiliasi dan Perdamaian dalam Masyarakat: Dengan memberikan pilihan kepada keluarga korban untuk menerima diyat, hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam mengutamakan rekonsiliasi dan perdamaian daripada hanya pembalasan. Ini adalah kebijaksanaan sosial yang tinggi karena qisas seringkali akan menciptakan rantai balas dendam yang tidak pernah berakhir. Dengan diyat, diharapkan masyarakat dapat berdamai dan melanjutkan kehidupannya. Sebagaimana hadits lain menyebutkan bahwa penerimaan diyat adalah lebih baik daripada menuntut qisas jika hal tersebut dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat.

5. Pengakuan atas Kesetiaan pada Hukum Tertulis: Hadits ini berbentuk surat yang ditulis Nabi, menunjukkan pentingnya mendokumentasikan hukum-hukum syariat. Ini memberikan pelajaran bahwa hukum yang tertulis dan terdokumentasi dengan baik akan lebih tahan lama dan terhindar dari perpecahan interpretasi yang berlebihan. Surat ini kemudian menjadi rujukan bagi ulama berabad-abad lamanya, menunjukkan nilai strategis dari dokumentasi hukum.

6. Fleksibilitas Syariat dalam Konteks Geografis dan Sosial: Disebutkannya "pada ahl adz-dzahab" (penganut agama yang menggunakan emas sebagai standar kekayaan) bahwa diat mereka adalah seribu dinar menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan perbedaan kondisi ekonomi dan geografis masyarakat dalam penerapan hukum diat. Ini adalah bentuk fleksibilitas syariat yang sangat bijaksana dan tidak kaku dalam menghadapi realitas masyarakat yang beragam.

7. Prinsip Kesetaraan dalam Hukum Qisas: Pernyataan bahwa laki-laki dibunuh sebagai qisas atas pembunuhan perempuan adalah penegasan tegas tentang kesetaraan nyawa manusia di hadapan hukum Islam, tanpa memandang jenis kelamin. Ini menunjukkan bahwa Islam jauh mendahului prinsip-prinsip kesetaraan gender modern dalam hal perlindungan nyawa.

8. Fungsi Dokumentasi Hukum dalam Membangun Peradaban: Surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman ini adalah salah satu dokumen hukum tertua dalam sejarah Islam yang membuktikan bahwa Rasulullah ﷺ tidak hanya mengajarkan hukum secara lisan, tetapi juga mendokumentasikannya secara tertulis. Tradisi dokumentasi hukum ini menjadi fondasi bagi perkembangan literatur fiqih Islam yang sangat kaya di kemudian hari.

9. Relevansi Hukum Diat di Era Modern: Di berbagai negara dengan sistem hukum Islam, ketentuan diat masih diterapkan dengan penyesuaian nilai dalam mata uang modern. Para ulama kontemporer berdiskusi panjang tentang cara konversi nilai seratus ekor unta ke dalam nilai moneter masa kini, demi memastikan bahwa tujuan diat sebagai kompensasi yang adil tetap terpenuhi.

Kesimpulan

Surat Nabi ﷺ kepada penduduk Yaman ini merupakan dokumen hukum Islam yang sangat komprehensif dan berharga. Dengan merinci nilai diat untuk berbagai anggota tubuh secara sistematis, hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memiliki sistem hukum yang lengkap, terstruktur, dan adil. Setiap anggota tubuh manusia memiliki nilai yang diakui dan dilindungi oleh hukum, mencerminkan penghargaan Islam yang sangat tinggi terhadap martabat dan keutuhan fisik manusia.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat