✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1178
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ اَلدِّيَاتِ  ·  Hadits No. 1178
Shahih 👁 6
1178- وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ عَنْ اَلنَّبِيِّ قَالَ: { دِيَةُ اَلْخَطَأَ أَخْمَاسًا: عِشْرُونَ حِقَّةً, وَعِشْرُونَ جَذَعَةً, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ مَخَاضٍ, وَعِشْرُونَ بَنَاتِ لَبُونٍ, وَعِشْرُونَ بَنِي لَبُونٍ } أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ. وَأَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, بِلَفْظٍ: { وَعِشْرُونَ بِنِي مَخَاضٍ } , بَدَلَ: { بُنِيَ لَبُونٍ } . وَإِسْنَادُ اَلْأَوَّلِ أَقْوَى. وَأَخْرَجَهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ مَوْقُوفًا, وَهُوَ أَصَحُّ مِنْ اَلْمَرْفُوعِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Mas'ud dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Diyat kesalahan itu lima bagian: dua puluh ekor unta yang telah berusia dua tahun penuh (hiqqah), dua puluh ekor unta berusia tiga tahun (jaza'ah), dua puluh ekor unta betina berusia satu tahun (banat makhad), dua puluh ekor unta betina yang telah disusui (banat labun), dan dua puluh ekor unta jantan muda yang telah disusui (bani labun)." Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Daraquthni. Keempat imam (Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah) juga meriwayatkannya dengan redaksi: 'dan dua puluh ekor anak unta jantan berusia satu tahun (bani makhad)' sebagai pengganti 'bani labun'. Isnad riwayat pertama lebih kuat. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkannya dari jalan lain secara mauquf, dan riwayat mauquf ini lebih shahih daripada riwayat marfu'.

**Status Hadits:** Hadits marfu' lemah dalam hal ini, namun riwayat mauquf lebih shahih. Keseluruhan hadits diterima oleh para ulama dengan pertimbangan bahwa substansi hukum tercakup dalam riwayat-riwayat lain yang lebih kuat.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang rincian komposisi diyat (ganti rugi) untuk pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan. Diyat adalah kewajiban hukum dalam Islam untuk mengganti kehilangan nyawa manusia yang tidak disengaja. Hadits ini penting untuk memahami sistem diyat dalam fiqh jinayat (hukum pidana Islam), terutama mengenai jenis-jenis dan jumlah ternak yang harus diberikan sebagai kompensasi.

Kosa Kata

Al-Diyyat: Ganti rugi yang berupa harta benda untuk tebusan pembunuhan. Al-Khața: Pembunuhan yang terjadi karena kesalahan, tanpa niat menyakiti. Al-Akhmas: Dibagi dalam lima bagian yang sama. Al-Hiqqah: Unta betina berusia empat hingga lima tahun yang sempurna tubuhnya. Al-Jadzā'ah: Unta betina berusia tiga hingga empat tahun. Binti Makhādh: Unta betina berusia satu hingga dua tahun, telah dipisahkan dari induknya. Binti Labun: Unta betina berusia dua hingga tiga tahun yang telah pernah melahirkan atau diberi minum. Banī Labun: Unta jantan berusia dua hingga tiga tahun yang sempurna tubuhnya. Marfū': Hadits yang dinisbatkan langsung kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Mawqūf: Perkataan atau perbuatan sahabat Nabi, tidak dinisbatkan kepada Nabi.

Kandungan Hukum

1. Jumlah Diyat: Diyat untuk pembunuhan khilaf adalah seratus ekor unta yang terbagi menjadi lima jenis yang berbeda berdasarkan umur dan kesempurnaannya. 2. Keseimbangan Diyat: Pembagian menjadi lima bagian (masing-masing dua puluh ekor) menunjukkan kebijaksanaan hukum Islam dalam menetapkan beban yang adil bagi pembunuh dan keuntungan yang sesuai bagi keluarga korban. 3. Spesifikasi Jenis Ternak: Hadits menjelaskan bahwa tidak semua unta dapat diterima sebagai diyat, tetapi harus memenuhi kriteria usia dan kesempurnaan fisik tertentu. 4. Masalah Sanad: Periwayatan berbeda menunjukkan bahwa para ulama harus teliti dalam menilai sanad dan matan hadits. 5. Keadilan Sosial: Sistem diyat mencerminkan prinsip keadilan dan penggantian rugi yang terukur dalam hukum Islam.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini dan menerapkan komposisi diyat sesuai dengan redaksi tersebut. Namun, Imām Abū Hanīfah memiliki pandangan bahwa diyat dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan nilai tukar mata uang setempat. Dalam perkembangannya, madzhab ini mengizinkan penggantian diyat dengan emas atau perak (nilai setara). Abū Hanīfah memandang bahwa diyat adalah hak manusia yang dapat dikompromikan. Madzhab ini menerima lima jenis ternak dalam diyat seperti yang disebutkan dalam hadits, dengan spesifikasi usia yang jelas. Jika pembunuh tidak mampu menyediakan ternak dalam jumlah dan jenis yang ditentukan, dapat diganti dengan uang dengan nilai yang setara pada waktu itu.

Maliki:
Madzhab Maliki menekankan pentingnya kesempurnaan fisik ternak yang digunakan sebagai diyat. Imām Mālik mengikuti apa yang disebutkan dalam hadits dengan ketat mengenai jenis-jenis unta. Namun, Mālik juga memberikan fleksibilitas bahwa jika tidak ada unta yang sesuai, dapat diganti dengan hewan lain yang setara nilainya, seperti sapi atau kambing. Madzhab ini menerima nilai diyat sebagai dua belas ribu dirham atau seratus unta. Mālik menekankan bahwa diyat harus disesuaikan dengan kondisi lokal masyarakat, sehingga nilai ekonomisnya tetap seimbang. Dengan demikian, pandangan Mālik lebih fleksibel dalam eksekusi tetapi ketat dalam prinsip nilai ganti rugi.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menekankan pada riwayat yang lebih sahih dan konsisten. Imām Syāfi'ī menerima perincian diyat dalam lima jenis ternak sesuai hadits. Beliau memandang bahwa diyat adalah kewajiban yang ditentukan dengan jelas oleh syariat dan tidak boleh dikurangi atau diubah tanpa alasan yang kuat. Syāfi'ī menerima nilai diyat sebagai seratus unta atau nilainya dalam mata uang. Dalam hal ketidakmampuan penyedia ternak, Syāfi'ī mengizinkan penggantian dengan uang dengan nilai yang setara pada harga pasar saat itu. Beliau juga memperhatikan pertimbangan riwayat yang lebih kuat dalam menentukan hukum, sebagaimana tercermin dalam penilaiannya terhadap sanad hadits.

Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti hadits secara ketat dan menerapkan komposisi diyat sesuai dengan redaksi yang paling kuat. Imām Ahmad ibn Hanbal menerima perincian lima jenis ternak dengan spesifikasi usia seperti yang tersebut dalam hadits. Madzhab ini tidak memberikan banyak fleksibilitas dalam hal penggantian jenis ternak, namun tetap mengakui bahwa nilai ekonomi adalah pertimbangan utama jika ternak tidak tersedia. Hanbali memandang diyat sebagai hak yang ditentukan syariat dan tidak boleh dikurangi. Beliau juga mempertimbangkan kondisi kemampuan pembunuh dalam menentukan cara pembayaran, apakah tunai atau dicicil. Madzhab ini konsisten dengan prinsip keadilan dan kelengkapan hukuman dalam sistem hukum pidana Islam.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Komprehensif dalam Hukum Pidana: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam menyediakan sistem ganti rugi yang terukur dan adil untuk kasus pembunuhan tidak disengaja. Pembagian diyat menjadi lima jenis ternak dengan jumlah yang sama (masing-masing dua puluh ekor) mencerminkan usaha Islam untuk memastikan bahwa keluarga korban mendapat kompensasi yang layak tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada pembunuh. Ini menunjukkan keseimbangan sempurna antara perlindungan hak hidup manusia dan pertimbangan terhadap kemampuan pembunuh.

2. Pentingnya Spesifikasi dalam Hukum: Penetapan jenis ternak dengan kriteria usia dan kesempurnaan fisik yang jelas menunjukkan bahwa Islam memberikan nilai pada presisi dan kejelasan dalam menerapkan hukum. Ini mencegah perselisihan dan menciptakan standar objektif yang dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, umat Islam belajar bahwa hukum yang baik adalah hukum yang terperinci dan jelas, bukan hukum yang samar-samar.

3. Fleksibilitas dalam Konteks Sosial Ekonomi: Meskipun hadits menentukan jenis ternak tertentu, para ulama mengakui bahwa diyat dapat disesuaikan dengan konteks ekonomi masyarakat. Ini mengajarkan bahwa hukum Islam dirancang untuk dapat diterapkan di berbagai tempat dan waktu dengan tetap mempertahankan nilai-nilai inti keadilan. Prinsip ini penting untuk memahami bahwa syariat Islam bukan hukum yang kaku, tetapi fleksibel dalam metode penerapannya.

4. Tanggung Jawab Hukum dan Moral: Hadits ini mengingatkan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, bahkan jika dilakukan secara tidak disengaja. Diyat yang dikenakan merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan finansial atas kehilangan nyawa seseorang. Ini mengajarkan kepada umat Islam pentingnya berhati-hati dalam setiap tindakan dan menghormati nilai kehidupan manusia, serta memahami bahwa kesalahan harus dipertanggungjawabkan dengan cara yang adil dan bermartabat.

5. Kritikalitas dalam Penerimaan Hadits: Catatan mengenai perbedaan riwayat dan penilaian sanad dalam hadits ini mengajarkan pentingnya pendekatan ilmiah dalam mempelajari hadits. Para ulama tidak secara membabi buta menerima setiap periwayatan, tetapi menilai kekuatan sanad dan kredibilitas perawi. Ini mencerminkan metodologi yang sehat dalam ilmu hadits dan mendorong umat Islam untuk mengembangkan pemikiran kritis yang berbasis pada bukti yang kuat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat