✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1179
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ اَلدِّيَاتِ  ·  Hadits No. 1179
Hasan 👁 8
1179- وَأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ: مِنْ طَرِيقِ عَمْرِوِ بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ رَفَعَهُ: { اَلدِّيَةُ ثَلَاثُونَ حِقَّةً, وَثَلَاثُونَ جَذَعَةً, وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً. فِي بُطُونِهَا أَوْلَادُهَا } .
📝 Terjemahan
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radiallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diyat (tebusan darah) adalah tiga puluh ekor unta yang sedang bunting (hiqqah), tiga puluh ekor unta yang telah berusia dua tahun (jaza'ah), dan empat puluh ekor unta yang sedang menyusui (khalifah). Dalam perutnya ada anak-anaknya."

Sanad: Diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi dari jalan 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya Abdullah bin Amr bin Ash secara marfu' (dinisbatkan kepada Nabi).

Status Hadits: Hadits Sahih yang dinilai hasan oleh para ulama, meskipun terdapat perselisihan tentang kesambungan sanad 'Amr bin Syu'aib, namun secara keseluruhan hadits ini diterima.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan ketentuan hukum yang jelas mengenai jumlah dan jenis unta dalam pembayaran diyat (tebusan darah) atas pembunuhan tidak sengaja atau penganiayaan. Hadits ini menjadi dasar hukum istimewa dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam) dan menjadi rujukan utama bagi semua mazhab fiqih. Penetapan jenis-jenis unta tertentu dengan usia spesifik menunjukkan hikmah syariah dalam menjaga hak korban dan keseimbangan dalam sistem hukuman Islam.

Kosa Kata

Al-Diyah (الدية): Tebusan darah atau denda yang dikenakan atas pembunuhan atau penganiayaan sebagai ganti rugi kepada ahli waris atau korban.

Al-Hiqqah (الحقة): Unta betina yang berusia satu tahun dan telah memasuki tahun kedua (sedang dalam masa kehamilan/mengandung).

Al-Jaza'ah (الجذاعة): Unta betina yang berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga (sudah melewati tahun pertama kehamilan).

Al-Khalifah (الخليفة): Unta betina yang sedang menyusui atau dalam kondisi bunting/hamil untuk melahirkan lagi (berusia tiga sampai empat tahun).

Fi Buthunha Awladaha (في بطونها أولادها): Dalam perutnya ada anak-anak, maksudnya adalah unta-unta tersebut dalam kondisi hamil/bunting sehingga nilainya lebih tinggi dan manfaatnya lebih besar.

Kandungan Hukum

1. Ketentuan Jumlah Diyat Penuh (Al-Diyah Al-Kamilah):
- Terdiri dari 100 ekor unta: 30 hiqqah + 30 jaza'ah + 40 khalifah
- Ini adalah ukuran diyat standar untuk pembunuhan berencana atau pembunuhan semi sengaja
- Dapat diganti dengan emas, perak, atau barang lainnya sesuai perjanjian

2. Pembedaan Usia dan Jenis Unta:
- Hikmah di balik pembedaan ini adalah untuk menjaga kualitas dan nilai pembayaran
- Setiap jenis memiliki manfaat tersendiri bagi penerima diyat
- Kombinasi ketiga jenis menunjukkan keseimbangan antara nilai dan kemanfaatan

3. Syarat Unta Harus Bunting/Mengandung:
- Hadits menekankan bahwa unta-unta tersebut harus dalam kondisi mengandung ("Fi buthunha awladaha")
- Ini meningkatkan nilai diyat karena unta bunting lebih berharga
- Menunjukkan kehati-hatian syariah dalam memberikan ganti rugi yang optimal

4. Diyat Sebagai Hak Ahli Waris:
- Diyat adalah hak milik bagi keluarga yang ditinggal mati
- Tidak dapat diberikan kepada pembunuh atau ahli warisnya
- Membagi diyat kepada ahli waris sesuai dengan hukum waris

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menerima hadits ini dan menjadikannya dalil utama untuk ketentuan diyat. Mereka menetapkan bahwa:
- Diyat penuh untuk pembunuhan tidak sengaja adalah 100 ekor unta dengan komposisi seperti dalam hadits
- Jika tidak tersedia unta, dapat diganti dengan 1000 dinar emas atau 12.000 dirham perak
- Mazhab ini sangat ketat dalam persyaratan pembunuhan berencana yang memerlukan diyat penuh
- Imam Abu Hanifah mempertimbangkan nilai ekonomi dari kombinasi ketiga jenis unta sebagai ukuran standar yang adil
- Mereka juga memperbolehkan pembayaran diyat dengan harta lain jika tidak ada unta, berdasarkan prinsip maqasid asy-syariah

Maliki:
Mazhab Maliki juga menerima hadits ini dan menambahkan beberapa catatan penting:
- Mereka menekankan bahwa kondisi unta harus bunting (hamil) sebagai syarat utama
- Diyat dapat dibayarkan dengan unta, emas, perak, atau harta lainnya sesuai kondisi dan nilai tukarnya
- Mazhab Maliki lebih fleksibel dalam hal penggantian jenis harta pembayaran diyat
- Mereka memandang diyat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan ganti rugi yang komprehensif
- Ibn Qudamah dari Maliki berpendapat bahwa nilai unta bunting lebih tinggi karena menghasilkan keuntungan bagi penerima diyat

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i menggunakan hadits ini sebagai dalil kuat untuk penetapan diyat:
- Mereka menjadikan komposisi 30 hiqqah + 30 jaza'ah + 40 khalifah sebagai standar utama
- Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menerangkan secara detail mengenai usia dan ciri-ciri setiap jenis unta
- Mereka menilai pembayaran diyat dengan unta bunting sebagai yang paling sempurna karena sesuai dengan hadits
- Jika tidak ada unta, dapat diganti dengan 12.000 dinar emas atau yang setara nilainya
- Mazhab Syafi'i sangat cermat dalam menetapkan nilai tukar unta dengan mata uang lainnya

Hanbali:
Mazhab Hanbali menerima hadits ini dengan penuh dan menjadikannya dasar hukum utama:
- Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan hadits 'Amr bin Syu'aib ini sebagai hadits sahih dan dapat diamalkan
- Diyat penuh ditetapkan dengan komposisi seperti dalam hadits secara persis
- Mereka menekankan bahwa unta-unta tersebut harus dalam kondisi optimal dan mengandung
- Ibn Qudamah dalam Al-Mughni menjelaskan bahwa syarat unta bunting adalah untuk meningkatkan kualitas ganti rugi
- Mereka juga memperbolehkan pembayaran dengan mata uang atau emas dengan nilai yang setara, berdasarkan prinsip kemudahan dan keadilan

Hikmah & Pelajaran

1. Perlindungan Hak Korban dan Ahli Waris:
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat serius dalam memberikan perlindungan kepada korban pembunuhan atau penganiayaan melalui mekanisme diyat yang jelas dan terukur. Penetapan jenis dan jumlah unta yang spesifik memastikan bahwa ganti rugi yang diberikan benar-benar adil dan memadai. Unta bunting dipilih karena nilainya lebih tinggi dan memberikan keuntungan berkelanjutan kepada ahli waris (dapat berkembang biak). Ini menunjukkan kebijaksanaan Islam dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada yang lemah.

2. Keseimbangan Antara Hukuman dan Pengampunan:
Sistem diyat dalam Islam menunjukkan bahwa hukuman (jinayah) dapat dilarutkan melalui pembayaran ganti rugi yang disepakati antara pembunuh dan ahli waris korban. Ini menciptakan keseimbangan antara keadilan retributif (balas dendam) dan keadilan restoratif (pemulihan). Hadits ini mengajarkan bahwa dalam sistem hukum Islam, tidak selalu harus ada hukuman mati atau penjara, tetapi dapat juga melalui ganti rugi material yang adil. Hal ini membuka pintu untuk perdamaian dan menjaga ikatan sosial dalam masyarakat.

3. Sistem Ekonomi Islam yang Adil:
Penetapan standar diyat menggunakan unta (aset produktif) daripada uang tunai menunjukkan hikmah ekonomi yang dalam. Unta adalah aset yang dapat menghasilkan keuntungan berkelanjutan (susu, keturunan, pengangkutan), sehingga ahli waris tidak hanya menerima ganti rugi tetapi juga mendapatkan sumber penghasilan jangka panjang. Kombinasi tiga jenis unta dengan usia berbeda menunjukkan diversifikasi yang bijak dalam memberikan ganti rugi. Ini adalah bentuk proteksi sosial dalam sistem ekonomi Islam yang memberikan kesejahteraan jangka panjang kepada mereka yang kehilangan pencari nafkah keluarga.

4. Kemaslahatan (Maqasid Asy-Syariah) sebagai Dasar Penetapan Hukum:
Hadits ini mendemonstrasikan bagaimana hukum Islam ditetapkan berdasarkan kemaslahatan yang komprehensif (maqasid). Pemilihan unta bunting, bukan unta biasa, menunjukkan pertimbangan mendalam tentang kemanfaatan bagi penerima. Keadilan bukanlah sekedar pemenuhan keharusan, tetapi memberikan yang terbaik dan paling bermanfaat. Ini mengajarkan bahwa dalam setiap hukum Islam, terdapat hikmah dan kemaslahatan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Umat Islam diajak untuk memahami tidak hanya "apa" hukumnya, tetapi juga "mengapa" hukum tersebut ditetapkan dengan cara demikian, sehingga dapat menerapkannya dengan pemahaman yang mendalam dan kesadaran akan kemaslahatan yang terkandung di dalamnya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat