Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam masalah jinayat (tindak pidana) yang mengatur tentang akibat hukum dari perbuatan menggigit. Peristiwa ini terjadi ketika dua orang saling berkelahi, salah satunya menggigit temannya sehingga mencabut giginya (ats-tsaniyyah/gigi seri depan). Masalah ini dibawa kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendapatkan keputusan hukum. Hadits ini mengandung prinsip-prinsip penting mengenai tanggung jawab hukum dalam kasus cedera, pembatasan diyat, dan etika pergaulan dalam Islam.Kosa Kata
Ya'la bin Umayyah (يعلى بن أمية): Sahabat Nabi dari kalangan muhajirun, termasuk dalam daftar orang-orang yang diberi kabar gembira dengan surga (mubashshir bil jannah).Qatal (قاتل): Berdusta atau berkelahi, dalam konteks ini berarti saling berhadapan dalam pertempuran/perkelahian.
'Adha (عضّ): Menggigit dengan gigi.
Naza'a (نزع): Mencabut atau mengeluarkan dengan paksa.
Ats-Tsaniyyah (الثنية): Gigi seri depan atau gigi depan atas yang merupakan gigi kedua dari sisi samping.
Diyyah (الدية): Denda atau tebusan darah yang wajib dibayarkan oleh pihak yang melakukan kerusakan.
Fahl (الفحل): Unta jantan yang terkenal dengan gigitannya yang kuat dan keras.
Ikhtisammu (اختصما): Berperkara atau membawa masalah kepada hakim untuk diputuskan.
Kandungan Hukum
1. Ketentuan Menggigit dalam Perkelahian
Hadits ini menetapkan bahwa jika seseorang menggigit orang lain dalam keadaan berkelahi/berperkelahian sehingga menyebabkan kerusakan (seperti mencabut gigi), maka pelaku tidak wajib membayar diyat. Ini merupakan pengecualian dari aturan umum tentang pembayaran diyat.
2. Pembatasan Tanggung Jawab Hukum
Perkataan Nabi "la diyyata lahu" (tidak ada diyat baginya) menunjukkan bahwa dalam situasi perkelahian saling-memukul, gigitan tidak termasuk dalam kategori yang mengharuskan pembayaran diyat. Ini adalah bentuk pembatasan pertanggungjawaban hukum.
3. Prinsip Kesalahan Bersama (Musabbab)
Karena kedua pihak sama-sama melakukan perkelahian, maka masing-masing menanggung risiko kerusakan yang dialami. Gigitan dalam pertempuran dianggap sebagai konsekuensi logis dari perbuatan mereka sendiri.
4. Tiadanya Diyat Bukan Berarti Tanpa Hukuman
Meskipun tidak ada diyat, perbuatan menggigit tetap merupakan perbuatan yang tercela dan dapat dikenakan had (hukuman ta'zir) jika dipandang perlu oleh penguasa.
5. Perbedaan Antara Gigitan Disengaja dan Tidak Disengaja
Hadits ini mengkhususkan pembicaran tentang gigitan dalam konteks perkelahian. Para ulama membedakan antara gigitan dalam perkelahian (tidak ada diyat) dengan gigitan di luar konteks perkelahian.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa gigitan dalam perkelahian tidak mengharuskan pembayaran diyat. Namun, mereka membedakan antara beberapa kondisi: (1) Jika gigitan menyebabkan hilangnya gigi, maka tidak ada diyat karena termasuk cedera yang ditanggung sendiri dalam perkelahian. (2) Jika terjadi di luar perkelahian, maka ada diyat. Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits ini dengan interpretasi bahwa konteks perkelahian (qital) adalah syarat untuk tidak adanya diyat. Namun, masih ada khilaf di kalangan Hanafi apakah gigitan yang menyebabkan hilangnya gigi di luar perkelahian mendapat diyat penuh atau separuh.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini dan memahaminya bahwa tidak ada diyat untuk gigitan dalam konteks perkelahian yang saling-memukul. Imam Malik mengatakan bahwa gigitan dalam perkelahian termasuk dalam kategori cedera yang tidak mengharuskan diyat karena pelaku dan korban sama-sama dalam situasi yang berisiko. Maliki juga mempertimbangkan bahwa gigitan mungkin terjadi secara tidak sengaja dalam kacaunya pertempuran. Namun, jika gigitan terjadi dengan disengaja dan terukur di luar konteks perkelahian, maka tetap ada diyat. Maliki juga menerapkan qiyas dalam hal-hal yang sejenis dengan gigitan, seperti cedera lainnya yang terjadi dalam perkelahian.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i secara ketat mengikuti teks hadits ini. Syafi'i berpendapat bahwa gigitan dalam perkelahian yang saling-menyerang tidak mengharuskan diyat. Beliau mendasarkan pendapatnya pada prinsip bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkelahian menanggung risiko kerusakan yang mungkin dialaminya. Syafi'i membuat perbedaan tegas antara: (1) Gigitan dalam perkelahian yang saling-menyerang—tidak ada diyat. (2) Gigitan di luar konteks perkelahian—ada diyat penuh. Syafi'i juga membedakan antara gigitan yang menyebabkan rontok gigi dengan cedera lainnya. Beliau melihat hadits ini sebagai bukti spesifik (nas khash) yang mengecualikan gigitan dari aturan umum tentang diyat dalam cedera.
Hanbali:
Madzhab Hanbali mengikuti pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yang menerima hadits ini secara ketat. Hanbali berpendapat bahwa gigitan dalam perkelahian tidak mengharuskan diyat berdasarkan pada hadits yang jelas ini. Mereka mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara eksplisit menyatakan "la diyyata lahu" (tidak ada diyat baginya). Hanbali juga menerapkan prinsip bahwa dalam perkelahian saling-memukul, setiap pihak menanggung risiko dan konsekuensi dari perbuatan mereka sendiri. Namun, mereka tetap membedakan dengan kondisi lain di mana gigitan terjadi di luar konteks perkelahian. Hanbali juga mempertimbangkan kemungkinan hukuman ta'zir untuk perbuatan menggigit karena dianggap perbuatan yang tercela dan tidak sesuai dengan akhlak Islam, meskipun tidak ada diyat.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menghindari Perkelahian: Hadits ini mengisyaratkan bahaya dan konsekuensi dari perkelahian. Meskipun hukumnya ditentukan secara jelas, perkelahian itu sendiri adalah perbuatan yang sangat tercela dalam Islam. Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan bahwa dalam perkelahian, orang akan terdorong untuk melakukan perbuatan yang kasar dan tidak bermartabat, seperti menggigit. Umat Islam diperintahkan untuk menyelesaikan perbedaan dengan cara-cara yang terhormat dan damai.
2. Prinsip Tanggung Jawab dan Risiko: Hadits ini mengajarkan bahwa setiap orang yang memilih untuk terlibat dalam perkelahian harus memahami risiko dan konsekuensinya. Tidak ada orang yang berhak mengklaim ganti rugi (diyat) atas cedera yang mereka terima dalam perkelahian yang mereka sendiri ikuti. Ini adalah prinsip adil karena mereka yang memilih untuk berkelahi juga memilih untuk menanggung risikonya.
3. Pembedaan Antara Konteks dan Situasi: Hadits ini menunjukkan pentingnya memahami konteks dalam menerapkan hukum Islam. Hukum yang berbeda berlaku untuk gigitan dalam perkelahian dibandingkan dengan gigitan yang terjadi di luar perkelahian. Ini mengajarkan bahwa hukum Syariat sangat fleksibel dan mempertimbangkan konteks serta situasi yang spesifik.
4. Perlindungan Dari Perbuatan Tercela: Perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "apakah salah seorang dari kalian menggigit saudaranya seperti halnya seekor unta jantan menggigit?" mengandung kritik yang dalam terhadap perbuatan menggigit. Ungkapan ini membandingkan perbuatan menggigit manusia dengan perbuatan binatang yang kasar. Ini mengajarkan bahwa manusia diharapkan bertindak dengan cara yang lebih bermartabat dan beradab dari binatang. Gigitan dianggap sebagai perbuatan yang merendahkan kemanusiaan dan menunjukkan perilaku yang primitif.