✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1200
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ قِتَالِ اَلْجَانِي وَقَتْلُ اَلْمُرْتَدِّ  ·  Hadits No. 1200
Shahih 👁 6
1200- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ أَبُو اَلْقَاسِمِ { لَوْ أَنَّ اِمْرَأً اِطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ, فَحَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ, فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ, لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ جُنَاحٌ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَفِي لَفْظٍ لِأَحْمَدَ, وَالنَّسَائِيِّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ: { فَلَا دِيَةَ لَهُ وَلَا قِصَاصَ } . .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya seseorang mengintip kepadamu tanpa izin, kemudian engkau lemparkan kepadanya dengan batu hingga mengenai dan membutakan matanya, maka tidaklah ada dosa (gunah) atas dirimu." Hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaihi). Dan dalam riwayat lain dari Ahmad, an-Nasa'i, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban: "Maka tidak ada diyat baginya dan tidak ada qisas." [HR. Bukhari-Muslim, Ahmad, an-Nasa'i, Ibnu Hibban]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah perlindungan privasi dan kehormatan rumah seseorang, serta hukum syar'i ketika ada orang yang melanggar privasi dengan cara mengintip tanpa izin. Hal ini merupakan salah satu bentuk akhlak mulia yang diajarkan Islam dalam menjaga kehormatan dan hak-hak individu. Konteks hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan mengintip adalah perbuatan tercela yang sama sekali tidak diperbolehkan dalam Islam, dan ketika pemilik rumah melakukan tindakan defensif untuk mengusir pengintip, maka dia tidak berdosa.

Kosa Kata

Ittala'a (اطّلع): Mengintip, mengintai, melihat dengan diam-diam tanpa izin. Bi-ghair Idzn (بغير إذن): Tanpa izin atau persetujuan. Hadafat (حذفت): Melempar dengan kekuatan. Hasah (حصاة): Batu kecil atau kerikil. Faqaa'a (فقأ): Membutakan, merusak mata hingga kehilangan penglihatan. Junah (جناح): Dosa, kesalahan, beban. Diyah (دية): Ganti rugi dalam bentuk harta untuk cedera atau pembunuhan. Qisas (قصاص): Pembalasan yang seimbang, hukuman yang sama.

Kandungan Hukum

1. Hak Privasi dan Kehormatan Rumah: Islam mengakui dan melindungi hak setiap individu untuk memiliki privasi dalam rumahnya. Mengintip adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar manusia.

2. Hukum Syar'i Pengintip: Orang yang mengintip tanpa izin dihukumi melakukan dosa besar dan melanggar perintah syariat.

3. Hak Membela Diri: Pemilik rumah memiliki hak untuk melakukan tindakan defensif terhadap pengintip, bahkan sampai menyebabkan cedera atau kerusakan mata.

4. Penghapusan Tanggung Jawab Hukum: Pemilik rumah yang melempar batu kepada pengintip tanpa izin dan menyebabkan matanya buta tidak menanggung gunah (dosa), tidak ada diyat yang harus dibayarkan, dan tidak ada qisas.

5. Prinsip Darurat dan Pembelaan Diri: Hadits ini mengandung prinsip bahwa dalam situasi darurat, seseorang dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan hak dan kehormatan pribadinya.

Pandangan 4 Madzhab

MADZHAB HANAFI:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini dengan interpretasi ketat terhadap konsep izin dan ketentuan privasi. Menurut pendapat mayoritas fuqaha Hanafi, terutama Al-Kasani dalam Al-Bada'i', hukum mengintip adalah haram dan termasuk dalam kategori perbuatan yang melanggar adab-adab syariat. Ketika seseorang mengintip tanpa izin, pemilik rumah memiliki hak untuk melakukan tindakan defensif. Namun, Hanafi membedakan antara tindakan yang dilakukan secara sengaja dan yang tidak disengaja. Jika pelemparan batu dilakukan dengan maksud membela diri dan mencegah pengintip, maka tidak ada diyat dan tidak ada qisas. Akan tetapi, jika tindakan tersebut dilakukan dengan niat melampaui batas kewajaran dalam membela diri (ifraat), maka ada tanggung jawab hukum. Dasar ini adalah qaidah: "Daf'ul ada'i wajib wa la wajib lilada'i" (mengusir penyerang adalah wajib, tetapi tidak wajib bagi yang diserang untuk melampaui batas).

MADZHAB MALIKI:
Maliki memandang hadits ini sebagai penetapan hak defensif yang sangat jelas. Menurut Al-Qurthubi yang mengikuti madzhab Maliki, mengintip adalah perbuatan yang sangat tercela dan melanggar hak orang lain. Ketika seseorang mengintip, dia telah memprakarsai kejahatan, sehingga dia menanggung tanggung jawab atas konsekuensi yang timbul dari aksinya tersebut. Maliki sangat menekankan prinsip bahwa pemilik rumah memiliki hak penuh untuk melindungi privasinya. Dalam hal ini, tindakan melempar dengan batu adalah bentuk pembelaan diri yang sah secara syariat. Tidak ada diyat karena pengintip adalah pihak yang bersalah pertama (mubtadi bilada'i), dan dia menanggung semua konsekuensi dari aksinya. Dasar ini adalah prinsip: "Laisalamabtadu bilada'i daminun" (orang yang memprakarsai agresi tidak mendapat perlindungan hukum).

MADZHAB SYAFI'I:
Madzhab Syafi'i mengadopsi hadits ini sebagai dalil yang jelas dalam masalah daf'ud-ada' (mengusir penyerang). Menurut Al-Khatib Al-Syirbini dalam Mugni Al-Muhtaj, hukum defensif dalam hadits ini berlaku mutlak tanpa batasan tertentu. Syafi'i melihat bahwa pengintip telah melakukan aksi pertama yang melanggar hak orang lain, sehingga pemilik rumah memiliki hak untuk melakukan tindakan apa pun untuk mengusirnya, termasuk melempar dengan batu. Bahkan jika perbuatan ini menyebabkan kematian pengintip, maka tidak ada gunah dan tidak ada diyat, sepanjang tindakan tersebut dilakukan dengan niat untuk membela diri dan hak pribadinya. Syafi'i juga menekankan bahwa hak membela diri ini adalah hak dasar yang tidak dapat dihapus oleh siapa pun, karena dia diberikan oleh syariat Islam sendiri.

MADZHAB HANBALI:
Madzhab Hanbali, sebagaimana diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang sangat keras terhadap pengintip. Menurut Al-Bahuti dalam Syarh Muntaha Al-Iradat, mengintip adalah dosa besar yang melanggar harkat dan martabat manusia. Ahmad bin Hanbal memandang bahwa tindakan melempar dengan batu yang menyebabkan kebutaan mata pengintip adalah bentuk daf'ud-ada' yang tidak mengakibatkan dosa sama sekali. Tidak hanya itu, tidak ada diyat dan tidak ada qisas, karena pengintip adalah pihak yang bersalah dan telah memprakarsai perbuatan jahat. Bahkan Ahmad bin Hanbal memperlunak hukuman terhadap pemilik rumah karena dia melakukan tindakan defensif yang dibenarkan oleh syariat. Hanbali juga menekankan bahwa hak membela privasi adalah hak yang dijamin oleh Islam, dan siapa pun yang mengganggu hak ini harus menanggung semua konsekuensinya.

Hikmah & Pelajaran

1. Hak Privasi adalah Hak Asasi: Islam memberikan penghargaan yang sangat tinggi terhadap privasi dan kehormatan individu. Mengintip adalah perbuatan yang melanggar hak-hak dasar manusia dan tercela dalam pandangan Islam. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat peduli terhadap perlindungan privasi masyarakat.

2. Hak Membela Diri Adalah Hak Sah: Setiap individu memiliki hak untuk membela diri, keluarganya, dan harkatnya dari agresi atau pelanggaran orang lain. Tindakan defensif yang dilakukan untuk melindungi hak-hak ini adalah sah secara syariat dan tidak mengakibatkan dosa atau tanggung jawab hukum.

3. Tanggung Jawab Agresi Berada pada Pihak Pertama: Orang yang memprakarsai agresi atau melakukan pelanggaran adalah pihak yang menanggung semua tanggung jawab hukum dan akibat dari perbuatannya. Pengintip tidak berhak menuntut diyat atau qisas karena dia sendiri yang memulai kejahatan.

4. Pelajaran tentang Etika Sosial dan Kepercayaan: Hadits ini mengajarkan kepada umat Islam tentang pentingnya menghormati privasi orang lain dan tidak mencoba mengintip atau mencuri rahasia. Kepercayaan dan kehormatan adalah fondasi dari hubungan sosial yang sehat dalam masyarakat Muslim. Seseorang tidak boleh mengambil kesempatan untuk berbuat jahat hanya karena ada peluang, melainkan harus menjaga adab-adab pergaulan dan saling menghormati.

5. Keseimbangan antara Pembelaan Diri dan Kelembutan: Meskipun seseorang berhak membela diri, hadits ini juga mengajarkan bahwa tindakan defensif harus proporsional dan tidak melampaui batas. Tujuannya adalah untuk mengusir penyerang atau pengintip, bukan untuk menyakiti atau membunuh tanpa alasan yang jelas. Islam selalu menekankan keseimbangan dan wasathiyyah dalam setiap aspek kehidupan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat