✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1201
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Jinayat  ·  بَابُ قِتَالِ اَلْجَانِي وَقَتْلُ اَلْمُرْتَدِّ  ·  Hadits No. 1201
Shahih 👁 7
1201- وَعَنْ اَلْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { قَضَى رَسُولُ اَللَّهِ أَنَّ حِفْظَ اَلْحَوَائِطِ بِالنَّهَارِ عَلَى أَهْلِهَا, وَأَنْ حِفْظَ اَلْمَاشِيَةِ بِاللَّيْلِ عَلَى أَهْلِهَا, وَأَنَّ عَلَى أَهْلِ اَلْمَاشِيَةِ مَا أَصَابَتْ مَاشِيَتُهُمْ بِاللَّيْلِ } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَالْأَرْبَعَةُ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيُّ, . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَفِي إِسْنَادِهِ اِخْتِلَافٌ. .
📝 Terjemahan
Dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memutuskan bahwa penjagaan kebun-kebun pada siang hari adalah tanggung jawab pemiliknya, dan penjagaan ternak pada malam hari adalah tanggung jawab pemiliknya, dan bahwa atas pemilik ternak apa yang ditimbulkan oleh ternak mereka pada malam hari (berupa kerusakan). Diriwayatkan oleh Ahmad dan keempat imam (Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Majah) kecuali At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dalam sanadnya terdapat ikhtilaf (perbedaan). Status hadits: SHAHIH.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berasal dari periwayatan Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu dan membahas hukum pemeliharaan dan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan ternak. Hadits ini ditempatkan dalam Kitab Jinayat (bab hukum pidana) karena berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan. Konteks hadits ini adalah penetapan prinsip hukum tentang pembagian tanggung jawab penjagaan (hifdh) antara siang dan malam, serta siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan.

Kosa Kata

Al-Hawait (الحوائط): Kebun, tanaman, dan lahan yang ditanam dengan pohon-pohon buah atau tanaman pangan. Bentuk jamak dari haitah atau hadiqah.

An-Naihar (النهار): Waktu siang hari, dari terbit fajar sampai terbenam matahari.

Al-Masyiyah (الماشية): Ternak yang berjalan/bergerak, meliputi unta, sapi, kambing, dan domba.

Al-Lail (الليل): Waktu malam hari, dari terbenam matahari sampai terbit fajar.

Asabat (أصابت): Mengenai, merusak, atau menyebabkan kerusakan.

Al-Jinayat (الجنايات): Tindakan yang menimbulkan kerugian, cidera, atau kerusakan yang dapat berakibat hukuman atau diyat.

Qada (قضى): Memutuskan, menetapkan, atau menggariskan hukum.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Tanggung Jawab Penjagaan (Hifdh)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan bahwa pemilik barang/hewan adalah yang bertanggung jawab atas penjagaannya dalam waktu yang wajar. Kebun memerlukan penjagaan pada siang hari karena: - Hewan pengerat, burung, dan manusia yang mencuri lebih aktif mencuri di siang hari - Sulit untuk menjaga pada malam hari karena gelap - Pemilik wajar diharapkan menjaga pada waktu yang memungkinkan

2. Pembagian Tanggung Jawab Berdasarkan Waktu

Ternak memerlukan penjagaan khusus pada malam hari karena: - Ternak cenderung keluar dan merusak tanaman pemilik lain pada malam hari - Malam adalah waktu ketika ternak sulit dikontrol - Pemilik bertanggung jawab mencegah ternak mereka merugikan orang lain

3. Prinsip Tanggung Jawab Atas Kerugian

Pemilik ternak harus menanggung semua kerugian yang ditimbulkan oleh ternak mereka pada malam hari. Ini mencakup: - Kerusakan tanaman - Kerusakan properti lain - Biaya perbaikan atau penggantian

4. Perbedaan Tanggung Jawab Siang-Malam

Tidak semua kerusakan pada siang hari adalah tanggung jawab pemilik kebun. Jika misalnya pemilik kebun lalai dalam penjagaan pada siang hari (ketika wajib menjaga), maka tanggung jawab terletak pada pemilik kebun tersebut, bukan pada pemilik ternak.

5. Syarat Berlakunya Hukum

Hukum ini berlaku ketika: - Kerusakan terjadi pada waktu yang sesuai dengan tanggung jawab penjagaan - Tidak ada unsur kelalaian dari pihak yang seharusnya menjaga - Hewan/barang tidak keluar karena paksaan atau hal di luar kendali

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Ulama Hanafi berpendapat bahwa hadits ini menetapkan tanggung jawab berdasarkan waktu (al-waqt). Pemilik kebun wajib menjaga pada siang hari dengan usaha wajar (bi al-jihat al-mu'tarabah), dan pemilik ternak wajib menjaga pada malam hari. Mereka menerapkan prinsip:
- Jika kerusakan ternak terjadi pada malam hari, tanggung jawab penuh pada pemilik ternak
- Jika terjadi pada siang hari namun masih dalam jam-jam tertentu, berbeda penilaiannya
- Mereka mempertimbangkan apakah pemilik kebun telah berusaha maksimal dalam penjagaan

Dalilnya adalah hadits ini sendiri dan prinsip bahwa yang memiliki kendali atas barang adalah yang bertanggung jawab. Imam Hanafi dalam al-'Inayah menjelaskan bahwa waktu adalah faktor determinan dalam penetapan tanggung jawab.

Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sepenuhnya dan menganggapnya sebagai penetapan hukum yang jelas. Mereka berpendapat:
- Tanggung jawab pemilik ternak pada malam hari adalah mutlak (tanpa syarat)
- Tanggung jawab pemilik kebun pada siang hari adalah relatif bergantung pada usaha penjagaan yang wajar
- Pemilik kebun tidak diminta untuk menjaga setiap saat, tetapi dengan cara yang biasa dilakukan orang-orang

Ibnu al-'Arabi dari Maliki menyatakan bahwa hadits ini adalah penetapan prinsip pembagian tanggung jawab yang adil sesuai dengan kemampuan dan waktu yang wajar. Pemilik kebun tidak wajib berjaga sepanjang malam, begitu pula pemilik ternak tidak dituntut untuk menjaga pada siang hari ketika hewan sedang memerlukan makan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima hadits dengan pemahaman bahwa:
- Hadits menetapkan prinsip al-daman (tanggung jawab atas kerugian) berdasarkan kendali dan waktu
- Pemilik kebun bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang mencapai kebunnya pada siang hari oleh kelalaian penjagaan mereka
- Pemilik ternak secara mutlak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan ternak mereka pada malam hari

Imam Syafi'i dalam al-Umm menjelaskan bahwa tanggung jawab ini adalah bagian dari hukum diyat dan qishash ketika menyebabkan luka atau kematian manusia, dan juga berlaku untuk tanggung jawab materiil. Hadits ini membedakan antara hewan yang dijaga dengan baik pada waktunya dan hewan yang lepas dari pengawasan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali menyatakan bahwa hadits ini mengandung hukum mutawatir dalam maknanya meskipun sanadnya ada perbedaan. Mereka berpendirian:
- Prinsip dasar: yang memiliki kendali berkewajiban menjaga
- Pemilik ternak adalah orang yang paling bertanggung jawab karena mereka memiliki hewan yang berpotensi merusak
- Hukum ini berlaku untuk semua jenis ternak tanpa terkecuali

Ahmad bin Hanbal secara khusus menerima hadits ini dalam musnadnya dan menganggapnya sebagai dalil yang kuat untuk prinsip tanggung jawab pemilik ternak. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menjelaskan bahwa hadits ini adalah dasar utama (asl) dalam menetapkan tanggung jawab hewan dalam fiqih Hanbali.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Keadilan dalam Pembebanan Hukum
Hadits ini mencerminkan keadilan Islam dalam menetapkan hukum. Setiap orang dibebani tanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan kendali mereka terhadap suatu barang. Tidak masuk akal untuk membebankan seseorang dengan tanggung jawab penjagaan di waktu ketika secara alamiah mereka tidak dapat menjalankannya. Ini adalah manifestasi dari hukum Islam yang mempertimbangkan kondisi manusia dan realitas kehidupan.

2. Perlindungan Hak Milik dan Properti
Hadits ini menetapkan sistem yang melindungi hak milik seseorang. Pemilik kebun dilindungi dari kerusakan yang ditimbulkan ternak pada malam hari ketika mereka tidak dapat menjaga, dan pemilik ternak dilindungi ketika mereka telah berusaha menjaga ternak mereka pada malam hari. Sistem ini mencegah kecurangan dan memberi insentif untuk menjaga amanah.

3. Tanggung Jawab Sosial dan Ekonomi
Hadits mengajarkan bahwa setiap orang yang memiliki sesuatu yang berpotensi merugikan orang lain bertanggung jawab untuk mencegahnya. Jika pemilik ternak membiarkan hewan mereka berkeliaran pada malam hari, mereka harus siap membayar kerugian. Ini mendorong kesadaran sosial dan tanggungjawab ekonomi dalam masyarakat.

4. Fleksibilitas Hukum Sesuai Konteks
Hadits menunjukkan bahwa hukum Islam tidak kaku tetapi mempertimbangkan konteks (siyaq). Penjagaan pada siang hari lebih mudah daripada malam, dan ternak lebih mudah lepas kendali pada malam. Dengan memahami sifat-sifat ini, Rasulullah menetapkan hukum yang realistis dan dapat diterapkan. Ini adalah metode ijtihad yang sehat yang ditiru oleh para ulama dalam mengembangkan hukum Islam.

5. Kepercayaan dan Amanah
Hadits mencerminkan nilai kepercayaan dalam masyarakat Islam. Setiap orang diharapkan menjaga kepercayaan yang diberikan kepadanya sesuai dengan kemampuannya. Pemilik kebun dipercaya menjaga pada siang hari, dan pemilik ternak dipercaya menjaga pada malam hari. Kelalaian dalam menjalankan amanah ini membawa konsekuensi hukum.

6. Pemisahan Tanggung Jawab Berdasarkan Kewenangan
Hadits mengajarkan prinsip penting dalam hukum pidana modern yaitu "mens rea" (niat/kehendak bersalah). Seseorang hanya bertanggung jawab atas apa yang berada dalam kendali mereka. Tidak adil membebani pemilik kebun atas kerusakan yang terjadi pada waktu ketika mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Prinsip ini adalah fondasi keadilan dalam sistem hukum manapun.

7. Kontribusi pada Kesejahteraan Bersama
Dengan menetapkan tanggung jawab yang jelas, hadits ini mendorong efisiensi ekonomi dan kesejahteraan bersama. Petani tahu mereka hanya perlu menjaga siang hari, peternak tahu mereka harus menjaga malam hari. Ini memungkinkan kedua kelompok untuk fokus pada pekerjaan mereka dan berkontribusi lebih baik pada ekonomi masyarakat.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Jinayat