Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam hukum riddah (keluar dari Islam) dalam literatur fikih Islam. Ibn Abbas sebagai salah satu tokoh tafsir dan fiqih terkemuka meriwayatkan hadits ini langsung dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini ditempatkan dalam Kitab Jinayat karena berkaitan dengan jarimah (tindak pidana) paling berat dalam syariat Islam, yaitu murtad. Konteks historis hadits ini berkaitan dengan perintah Nabi untuk mempertahankan agama Islam dari penetrasi keyakinan lain dan menjaga kemurnian aqidah umat.
Kosa Kata
Baddala (بَدَّلَ): Mengubah, mengganti. Dalam konteks ini berarti meninggalkan Islam dan masuk ke agama lain atau tidak beragama.
Dinahu (دِينَهُ): Agamanya. Merujuk pada agama Islam yang telah dipeluk sebelumnya.
Iqtulu (فَاقْتُلُوهُ): Bunuhlah dia. Perintah untuk melakukan eksekusi terhadap pelaku riddah.
Al-Murtad (المرتد): Orang yang keluar dari Islam setelah memeluknya. Seseorang yang telah memiliki pengetahuan tentang Islam kemudian dengan sengaja meninggalkannya.
Al-Riddah (الردة): Murtad, keluar dari agama Islam.
Kandungan Hukum
1. Hukum Pokok Riddah
Hadits ini menetapkan hukuman mati (qishas) bagi siapa saja yang melakukan riddah (keluar dari Islam). Ini adalah hukuman jarimah (tindak pidana) yang paling serius dalam fikih pidana Islam.2. Syarat-Syarat Aplikasi Hukuman
- Orang tersebut sebelumnya sudah memeluk Islam dengan benar - Melakukan riddah dengan sengaja dan menyadari konsekuensinya - Tidak ada keadaan terpaksa (ikrah) yang membenarkan tindakannya - Sudah diberi waktu untuk bertaubat (istiftaar)3. Perbedaan Jenis Riddah
Ulama membedakan antara riddah yang disertai perbuatan makar (kemaksiatan) dengan riddah murni. Namun hukuman dasarnya tetap sama.4. Kesempatan Untuk Bertaubat
Meskipun hadits berbicara tentang hukuman mati, mayoritas ulama sepakat bahwa orang yang murtad harus diberikan kesempatan untuk bertaubat dalam periode waktu tertentu sebelum dijalankan hukuman.5. Tidak Ada Pemaksaan dalam Agama
Meskipun ada hukuman untuk riddah, ini tidak bertentangan dengan prinsip "laa ikraha fi ad-diin" karena hukuman ini adalah akibat dari tindakan melanggar hukum syariat setelah seseorang menerima kebenaran Islam.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa murtad harus dibunuh. Namun, mereka memiliki detail khusus: Pertama, mereka mengharuskan istiftaar (pemberian kesempatan bertaubat) selama tiga hari. Kedua, mereka membedakan antara murtad laki-laki dan perempuan—wanita murtad dikurung hingga bertaubat, bukan dibunuh. Ketiga, pembunuhan dilakukan dengan metode yang paling cepat dan mudah, bukan siksaan. Keempat, harta murtad laki-laki menjadi milik bayt al-mal (kas negara), sedangkan yang perempuan tetap milik ahlinya karena tidak dibunuh. Dalil mereka adalah hadits yang sama dan qiyas pada jarimah yang mempertahankan system keadilan dalam masyarakat Muslim.
Maliki:
Madzhab Maliki juga sepakat bahwa murtad laki-laki harus dibunuh, tetapi dengan beberapa rincian: Pertama, harus ada istiftaar tiga hari atau lebih. Kedua, jika murtad karena kebodohan atau keraguan, diberikan kesempatan lebih lama untuk dipandu. Ketiga, untuk perempuan murtad, terjadi perbedaan pendapat dalam madzhab ini—sebagian ulama Maliki berpendapat dibunuh, sebagian lain berpendapat hanya dikurung. Keempat, harta murtad menjadi milik bayt al-mal. Mereka juga mempertimbangkan maqasid syariah (tujuan-tujuan syariat) dalam pemeliharaan agama sebagai justifikasi hukum ini.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menetapkan bahwa murtad wajib dibunuh tanpa terkecuali, baik laki-laki maupun perempuan. Menurut mereka: Pertama, istiftaar adalah sunah, bukan syarat. Itu berarti pembunuhan dapat dilakukan tanpa menunggu periode istiftaar, meskipun lebih baik memberikannya. Kedua, harta murtad langsung menjadi milik bayt al-mal saat dia murtad, bukan setelah dijalankan hukuman. Ketiga, cara pembunuhan harus dengan cara yang paling cepat. Keempat, mereka memandang riddah sebagai penolakan atas seluruh sistem Islam, oleh karena itu hukumannya adalah yang paling berat. Dalil mereka adalah hadits ini, al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 217, dan kaidah perlindungan agama sebagai maqasid asa'siyah (tujuan utama syariat).
Hanbali:
Madzhab Hanbali memiliki posisi serupa dengan Syafi'i: Pertama, murtad harus dibunuh baik laki-laki maupun perempuan. Kedua, istiftaar adalah mustahab (disunnahkan) tapi bukan syarat, berdasarkan praktik sahabat. Ketiga, harta murtad menjadi milik bayt al-mal saat riddah terjadi. Keempat, jika murtad membawa senjata dan melawan, maka hukumannya sama seperti pembunuh biasa. Kelima, Imam Ahmad menambahkan bahwa jika seseorang murtad kemudian masuk kembali ke Islam, dia tidak mendapat hukuman, dan hartanya dikembalikan. Keenam, mereka menekankan pentingnya verifikasi bahwa orang tersebut benar-benar memahami keislamanya sebelum dianggap murtad—tidak boleh hanya pada dugaan atau rumor belaka.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menjaga Akidah: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan penjagaan akidah sebagai prioritas tertinggi. Agama adalah fondasi identitas umat Muslim, dan keluar darinya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan paling berat terhadap sistem umat. Hikmah ini mengajarkan bahwa agama bukanlah sekadar pilihan personal yang bisa diubah sesuka hati, tetapi komitmen yang fundamental dan serius.
2. Tanggung Jawab Negara Dalam Menjaga Sistem: Hadits ini menunjukkan bahwa negara Islam memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas sistem keagamaan masyarakatnya. Ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi masalah ketatanegaraan. Eksekusi terhadap murtad adalah fungsi negara untuk mempertahankan stabilitas dan kohesi umat, seperti halnya negara modern menghukum pengkhianat atau pemberontak yang membahayakan keamanan negara.
3. Keseimbangan Antara Kebebasan dan Tanggung Jawab: Meskipun hadits ini tampak keras, ia mencerminkan prinsip bahwa kebebasan memilih agama harus dibarengi dengan tanggung jawab. Seseorang yang telah mengerti Islam dan memilihnya, kemudian meninggalkannya, berarti telah melakukan pelanggaran serius terhadap ikrar dan janji mereka kepada Allah dan umat.
4. Nilai Istiftaar dan Kesempatan Bertaubat: Meskipun hukuman sudah ditetapkan, syariat Islam memberikan peluang bertaubat yang sangat besar. Konsep istiftaar menunjukkan bahwa syariat Islam tidak menginginkan pembunuhan untuk pembunuhan, tetapi mencari jalan untuk mengembalikan orang pada kebenaran. Ini mencerminkan rahmat dan belaskasihan dalam hukum-hukum Islam yang keras sekalipun, dimana setiap kesempatan untuk bertaubat dibuka seluas-luasnya.
5. Perbedaan Antara Riddah dan Perbedaan Pendapat Dalam Agama: Hadits ini melatih umat untuk membedakan antara riddah sejati (keluar dari Islam secara keseluruhan) dengan perbedaan pendapat dalam masalah-masalah fiqih, teologi, atau pemahaman Islam. Tidak semua orang yang memiliki pemahaman berbeda dianggap murtad. Hanya mereka yang secara tegas dan sadar menolak Islam sebagai agama yang dianggap murtad.
6. Relevansi Kontekstual Modern: Dalam konteks kontemporer, hadits ini mengajarkan pentingnya penjagaan iman dan akidah di tengah derasnya pengaruh ideologi global. Meskipun aplikasi hukuman dalam sistem modern berbeda, prinsipnya adalah bahwa identitas keagamaan harus dijaga dengan serius, dan penyimpangan dari akidah fundamentalisme Islam harus dicegah melalui pendidikan dan bimbingan spiritual yang kuat.