Pengantar
Hadits ini berkaitan dengan hukum pembunuhan terhadap orang yang menghina dan mencaci Nabi Muhammad SAW. Hadits ini menjadi dasar dalam pembahasan masalah murtad dan penodaan agama Islam. Konteks hadits adalah tentang seorang budak perempuan (umm walad) yang terus-menerus menghina Nabi SAW meskipun telah dinasihati, sehingga tuannya membunuhnya. Respon Nabi SAW yang menyatakan darahnya telah gugur menunjukkan legitimasi pembunuhan tersebut dengan jaminan tidak ada diyyat atau kaffarah bagi pembunuhnya.Kosa Kata
أعمى (A'mā): Laki-laki yang buta, penderita kebutaan total. Kebutaannya tidak mempengaruhi hukum syar'i dalam hal ini.
أم ولد (Umm Walad): Budak perempuan yang telah melahirkan anak dari tuannya. Statusnya lebih tinggi dari budak biasa karena ikatan dengan anak tersebut. Tidak boleh dijual dan menjadi merdeka setelah kematian tuannya.
تشتم (Tashtum): Mencaci, menghina, menyebarkan cela. Bentuk mufradnya شتم (syatama) yang berarti menyebutkan kejelekan seseorang dengan kasar.
تقع فيه (Taqā' fīhi): Mencelanya, memfitnah, mengumpat, menggunjing dengan tujuan merendahkan.
المعول (Al-Mi'wāl): Alat yang digunakan untuk menggali atau memecah, bisa berbentuk seperti gergaji atau kapak. Ada pendapat ini adalah alat yang mirip peralatan pertambangan.
اتكأ (Ittaka'a): Bersandar, menekan berat badannya dengan maksud untuk membunuh.
هدر (Hadar): Gugur, tidak bernilai, hilang hak; darahnya tidak wajib ditebus dengan diyyat dan tidak memerlukan kaffarah.
البلاغ (Al-Balāgh): Sampai, tersampaikan berita tersebut kepada Nabi SAW.
Kandungan Hukum
1. Hukum Menghina Nabi Muhammad SAW
Menghina, mencaci, atau mencelakan Nabi Muhammad SAW adalah dosa besar yang tidak boleh ditoleransi. Siapa pun yang melakukan ini tanpa taubat berarti telah keluar dari Islam. Hadits ini menunjukkan keseriusan agama terhadap penodaan kehormatan Rasul.
2. Hukum Pembunuhan Orang yang Menghina Nabi
Pembunuhan terhadap orang yang menghina Nabi SAW diperbolehkan oleh Nabi tanpa diyyat dan kaffarah. Darah yang digelarkan adalah darah yang gugur hukumnya, tidak memiliki nilai diyat, dan pembunuhnya tidak berkewajiban membayar denda maupun kaffarah.
3. Hukum Nabi terhadap Perempuan yang Menghina
Meskipun perempuan adalah budak, namun menghina Nabi SAW membuat hukum berubah. Jenis kelamin dan status budak tidak memberikan perlindungan ketika menghina Rasulullah.
4. Hukum Pembunuhan oleh Tuannya
Tuan memiliki hak untuk membunuh budaknya yang melakukan maksiat besar seperti menghina Nabi, terutama setelah nasihat tidak berhasil.
5. Ketidakberakhiran Nasihat sebelum Pembunuhan
Sebelum mengambil tindakan tegas, perlu adanya upaya nasihat dan pemberian kesempatan untuk taubat. Dalam hadits ini, tuannya telah menasihatinya berkali-kali tetapi dia tetap tidak berhenti.
6. Hukum Ketiadaan Diyyat dan Kaffarah
Pembunuhan terhadap musyrik atau murtad yang menghina Nabi tidak memerlukan pembayaran diyyat kepada ahli waris dan tidak memerlukan kaffarah (ekspiansi).
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini dengan tafsiran bahwa pembunuhan orang yang menghina Nabi adalah diperbolehkan, namun dengan syarat-syarat tertentu. Mereka membedakan antara budak dan orang merdeka. Dalam hal budak, tuannya memiliki hak untuk menghukumnya, dan dalam konteks menghina Nabi, pembunuhannya dianggap sah tanpa diyyat. Namun, madzhab Hanafi lebih ketat dalam menerapkan ini dan memerlukan proses syura (musyawarah) dengan ulama atau penguasa. Mereka juga menekankan bahwa perbuatan mencaci Nabi adalah kufur dan membawa keluar dari Islam. Abu Hanifah sendiri tidak terlalu menggunakan hadits ini sebagai dasar utama, tetapi para pengikutnya yang kemudian mengembangkan.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini sebagai dalil kuat tentang pembunuhan orang yang menghina Nabi. Mereka berpendapat bahwa orang merdeka maupun budak yang menghina Nabi SAW wajib dibunuh oleh penguasa atau orang yang berwenang. Malik ibn Anas memandang menghina Nabi sebagai perbuatan murtad yang membawa keluar dari Islam secara otomatis. Madzhab ini menggunakan hadits Ibn Abbas sebagai dasar bahwa darah orang yang menghina Nabi gugur dan tidak ada diyyat. Maliki mengutamakan perlindungan kehormatan Rasulullah atas pertimbangan apapun.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menganggapnya sebagai hadits yang shahih. Mereka berpendapat bahwa menghina Nabi SAW adalah bentuk kufur (riddah) yang membuat orang keluar dari Islam. Hukumannya adalah qisas (hukuman mati) tanpa diyyat dan kaffarah. Syafi'i membedakan antara budak dan merdeka dalam hal proses pembunuhan. Bagi orang merdeka, harus ada putusan pengadilan Islam (hakim), sedangkan bagi budak, tuannya memiliki otoritas untuk mengeksekusi. Dalam hal apapun, hadits ini menunjukkan keseimbangan antara perlindungan agama dengan prosedur hukum yang ada. Syafi'i juga menekankan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar dan mengeluarkan dari Islam dengan seketika.
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan kuat sebagai dasar pembunuhan orang yang menghina Nabi. Mereka mengikuti Ahmad ibn Hanbal yang memandang serius setiap bentuk penodaan terhadap kehormatan Rasulullah. Menurut madzhab ini, orang merdeka maupun budak yang menghina Nabi wajib dibunuh. Ahmad ibn Hanbal bahkan lebih tegas lagi, membedakan status budak dan merdeka dalam aspek lain, tetapi dalam hal menghina Nabi, kedua-duanya memiliki hukuman yang sama yaitu pembunuhan. Hanbali tidak mensyaratkan adanya proses pengadilan khusus untuk budak, karena tuannya memiliki otoritas langsung. Namun, untuk orang merdeka, hakim Islam yang menentukan. Hadits ini diterima oleh kebanyakan ulama Hanbali sebagai teks yang jelas (nashsh).
Hikmah & Pelajaran
1. Kehormatan Rasulullah SAW adalah Prioritas Utama: Hadits ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan Nabi Muhammad SAW dalam Islam. Menghina beliau sama dengan menghina agama Islam itu sendiri. Oleh karena itu, setiap Muslim harus menjaga kehormatan Rasulullah dengan seluruh jiwa dan raga mereka, serta siap untuk mempertahankannya dalam berbagai situasi.
2. Kufur Besar adalah Pembunuh Keimanan: Menghina Nabi adalah bentuk puncak dari kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam. Hadits ini mengajarkan bahwa ada perbuatan-perbuatan tertentu yang membuat iman seseorang lenyap dengan sekali jadi, dan tidak ada lagi harapan untuk hidup dalam komunitas Muslim kecuali dengan taubat yang sungguh-sungguh sebelum hukuman dilaksanakan.
3. Nasihat Sebelum Hukuman adalah Prinsip Islam: Tuannya telah berusaha menasihati budak perempuan itu berkali-kali sebelum mengambil tindakan ekstrem. Ini menunjukkan bahwa Islam menghendaki setiap kasus ditangani dengan bijak, dimulai dari nasihat yang lembut sebelum keputusan tegas diambil. Pendekatan gradual ini adalah kearifan dalam hukum Islam.
4. Persetujuan Nabi terhadap Tindakan yang Adil: Meskipun pembunuhan biasanya memerlukan kehati-hatian, Nabi SAW menerima dan memvalidasi tindakan tuannya tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam kondisi ekstrim seperti penghinaan terhadap Nabi, tindakan yang mungkin dianggap ekstrem menjadi sah dan bahkan perlu. Hukum Islam memiliki fleksibilitas untuk menangani kasus-kasus khusus dengan pertimbangan mendalam.
5. Ketiadaan Diyyat adalah Kehormatan bagi Pembunuh: Dengan menyatakan darahnya gugur dan tidak ada diyyat, Nabi tidak hanya menerima pembunuhan tersebut tetapi juga memberikan jaminan bahwa pembunuh tidak akan menghadapi konsekuensi hukum apapun. Ini adalah bentuk perlindungan dan penghargaan atas keberanian menjaga kehormatan agama dan Rasulullah.
6. Status Budak tidak Mengurangi Tanggung Jawab Agama: Meskipun perempuan tersebut adalah seorang budak dengan status sosial yang rendah, menghina Nabi membuatnya masuk dalam kategori orang yang harus dieksekusi. Ini menunjukkan bahwa dalam hal-hal yang menyangkut agama Islam dan kehormatan Rasulullah, tidak ada perbedaan antara orang merdeka dan budak, antara kaya dan miskin, antara pria dan wanita.
7. Tanggung Jawab Pemilik terhadap Budak: Hadits ini juga mengajarkan bahwa tuan memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan membimbing budaknya. Ketika nasihat dan bimbingan tidak berhasil, dan terutama dalam hal maksiat besar seperti menghina Nabi, tuan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil tindakan korektif yang tegas.