**Status Hadits:** Shahih Muttafaq 'alayhi (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam bab hudud (hukuman) yang mengandung beberapa masalah fiqh krusial terkait zinah. Hadits ini diriwayatkan oleh dua sahabat terkenal, Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid al-Juhani, yang dikenal sebagai ulama Khulafaur Rasyidin yang memiliki pemahaman mendalam tentang hukum-hukum syariat. Konteks hadits ini menunjukkan bagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerapkan hukum syariat dengan tegak, memperbaiki kesalahpahaman para sahabat tentang hukuman zinah, dan menunjukkan kehidupan praktis dalam aplikasi hukum Islam. Peristiwa ini terjadi pada masa kehidupan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau masih hidup dan menjadi rujukan utama dalam setiap permasalahan fiqh.
Kosa Kata
1. عَسِيف (Asif) - Seorang pekerja atau pelayan yang dipekerjakan dengan upah atau kepercayaan. Dalam hadits ini, anak si penanya bekerja pada orang kedua sebagai asif.
2. زَنَى (Zanaa) - Berzina, melakukan perbuatan zina (hubungan seksual di luar pernikahan yang sah).
3. الرَّجْم (Ar-rajmu) - Dirajam/melempari dengan batu hingga mati, merupakan hukuman bagi zinah bagi yang sudah berkeluarga (muhshan).
4. افْتَدَيْتُ (Iftadaytu) - Aku menebus, membayar tebusan untuk menghindari hukuman.
5. جَلْدُ مَائَةٍ (Jaldun Mi'ah) - Cambukan seratus kali, hukuman bagi pezina yang belum berkeluarga (ghairu muhshan).
6. تَغْرِيبُ عَامٍ (Taghriibu 'Aam) - Pengasingan selama satu tahun, dimaksudkan agar pezina meninggalkan kampung halamannya.
7. الْوَلِيدَة (Al-Walida) - Budak perempuan atau pelayan perempuan.
8. أُنَيْس (Unais) - Nama salah satu sahabat Nabi yang ditunjuk untuk melaksanakan hukuman rajam.
9. اعْتَرَفَتْ (I'tarafat) - Mengaku/mengakui dosa, dalam konteks ini mengakui tindak zina yang dilakukannya.
Kandungan Hukum
A. Hukuman Zina bagi yang Belum Berkeluarga (Ghairu Muhshan)
Hadits ini dengan tegas menetapkan bahwa hukuman zina bagi mereka yang belum pernah menikah adalah:
1. Cambukan seratus kali (jald mi'ah)
2. Pengasingan selama satu tahun (taghrrib 'am)
Dalil ini sejalan dengan firman Allah Swt. dalam Surah An-Nur ayat 2 yang menyatakan bahwa hukuman pezina perempuan dan pezina laki-laki adalah masing-masing seratus kali cambukan, tanpa disebutkan pengasingan dalam ayat tersebut. Pengasingan merupakan bagian dari ta'zir (hukuman tambahan) yang diterapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
B. Hukuman Zina bagi yang Sudah Berkeluarga (Muhshan)
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi istri dari laki-laki kedua adalah rajam (dilempar batu hingga mati). Ini adalah hukuman bagi mereka yang sudah pernah melakukan hubungan suami-istri yang sah. Hal ini merupakan aplikasi dari hadits-hadits lain dan ijma' ulama bahwa hukuman muhshan adalah rajam.
C. Pembatalan Transaksi Diyat Palsu
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membatalkan tebusan yang dilakukan oleh ayah anak pertama (seratus ekor domba dan seorang budak perempuan). Ini menunjukkan bahwa:
1. Hukuman hudud tidak bisa ditebuskan dengan diyat (uang jaminan)
2. Persetujuan informal antara dua pihak tidak menggantikan hukum Allah
3. Hudud adalah hak Allah, bukan hak manusia yang bisa disepakati
D. Pentingnya Mengetahui Hukum Syariat
Hadits ini menunjukkan bahwa ayah yang pertama berbicara karena tidak mengetahui hukum sebenarnya. Dia mengira anaknya harus dirajam, sementara sebenarnya hanya perlu didera seratus kali dan diasingkan. Kesalahpahaman ini menyebabkan dia melakukan kesalahan dalam menebus hukuman.
E. Syarat-Syarat Berlakunya Hukuman Rajam
Dari perintah Nabi kepada Unais untuk merajam istri laki-laki itu "jika dia mengakui," dapat dipahami bahwa:
1. Pengakuan (iqrar) adalah salah satu cara membuktikan zina
2. Hakim harus memastikan pengakuan tersebut benar-benar sukarela
3. Perempuan diberikan kesempatan untuk mengakui atau menyangkal
F. Kewenangan Hakim dalam Menerapkan Hukum
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hakim tertinggi memberikan putusan yang jelas dan tegas berdasarkan Kitab Allah (Al-Qur'an). Ini menunjukkan bahwa hakim harus:
1. Memahami dengan baik ayat-ayat dalam Al-Qur'an
2. Menerapkan hukum secara tegas tanpa takut kritik
3. Tidak mempertimbangkan permintaan pihak-pihak jika bertentangan dengan hukum Allah
G. Perbedaan Hukuman berdasarkan Status Pernikahan
Hadits ini jelas membedakan hukuman antara yang sudah berkeluarga dan yang belum. Ini adalah prinsip penting dalam hukum pidana Islam yang mempertimbangkan keadaan pribadi pelaku.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi sepakat bahwa hukuman zina bagi ghairu muhshan (belum berkeluarga) adalah jald (cambukan) seratus kali ditambah dengan taghrrib (pengasingan) selama satu tahun. Mereka menerima hadits ini sebagai dalil yang jelas dan pasti. Abu Hanifah sendiri dalam kitab Al-Asl-nya menyatakan bahwa pengasingan adalah bagian integral dari hukuman zina bagi yang belum berkeluarga.
Terkait hukuman muhshan (yang sudah berkeluarga), madzhab Hanafi menetapkan bahwa hukumannya adalah rajam (pelemparan batu hingga mati). Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah diterima Hanafi sebagai hujjah kuat. Abu Hanifah juga mempertimbangkan aspek maslahat (kepentingan umum) dalam penetapan hukuman ini.
Padahal dalam hal pembatalan transaksi diyat, madzhab Hanafi sangat setuju bahwa hudud tidak bisa ditebuskan. Mereka menekankan bahwa hak Allah (haq Allah) tidak bisa ditarik/diganti dengan harta. Ini adalah salah satu prinsip utama mereka dalam membedakan antara hukuman hudud dan hukuman ta'zir.
Dalil utama Hanafi: Al-Qur'an Surah An-Nur ayat 2, hadits-hadits mutawatir tentang rajam, dan ijma' ulama dalam hal ini.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini secara utuh dan menerapkannya dengan ketat. Malik bin Anas sendiri dikenal sebagai ulama yang sangat hati-hati dalam menerima hadits, namun beliau tidak ada keraguan tentang kesahihan hadits ini karena diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid, dua sahabat yang sangat terpercaya.
Malik menetapkan hukuman zina bagi ghairu muhshan adalah jald (cambukan) seratus kali dan taghrrib (pengasingan) satu tahun. Dalam hal muhshan, Malik juga menetapkan hukumannya adalah rajam.
Madzhab Maliki memiliki penekanan khusus pada aspek maslahat mursalah (kepentingan umum yang tidak ada dalil khusus). Malik percaya bahwa pengasingan tidak hanya merupakan bentuk hukuman, tetapi juga merupakan sarana untuk rehabilitasi sosial bagi pezina. Mereka yang diasingkan akan terjauh dari lingkungannya dan ketika kembali, mereka telah mengalami introspeksi diri.
Terkait aspek pembatalan diyat, Malik sangat ketat. Dalam kitab Al-Muwaththa', Malik mencatat bahwa tidak ada penggantian untuk hudud Allah. Beliau juga menekankan pentingnya penegakan hukum dengan konsistensi tanpa mempertimbangkan permintaan pihak-pihak yang ingin mengurangi hukuman.
Dalil utama Maliki: Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ini sendiri, praktik sahabat di Madinah, dan prinsip maslahat.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dengan baik dan dijadikan sebagai dalil utama dalam bab hudud. Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, dalam Kitab Al-Umm-nya, menjelaskan secara detail tentang hukuman zina berdasarkan hadits ini.
Asy-Syafi'i menetapkan:
1.