Perawi: Ubadah bin As-Samit Al-Khazraji As-Salami Al-Ansari (w. 34 H), sahabat mulia yang dikenal sebagai ilmuwan hadits dan fiqih.
Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam penetapan hukuman zina (hudud). Ubadah bin Ash-Shamit adalah sahabat mulia yang ikut bai'at di bawah pohon, dan beliau adalah salah seorang penyusun Mushaf Utsmani. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya, yang menunjukkan tingkat keaslian dan keabsahan hadits yang sangat tinggi. Perintah "Ambillah dariku" yang diulang dua kali mengindikasikan pentingnya masalah ini dan keharusan untuk mempelajari dan mengamalkan apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Kosa Kata
البِكْر (Al-Bikr): Perempuan yang belum pernah menikah (gadis/perawan)
الثَّيِّب (Al-Thayyib): Perempuan yang pernah bersuami, baik masih terikat pernikahan atau telah cerai/ditinggal mati
الجَلْد (Al-Jald): Cambukan/pukulan
النَّفْي (An-Nafy): Pengasingan dari negeri Islam ke negeri kafir
السَّنَة (As-Sanah): Satu tahun penuh
الرَّجْم (Ar-Rajm): Pelemparan dengan batu sampai mati
السَّبِيل (As-Sabīl): Jalan/cara yang telah ditentukan
Kandungan Hukum
Hadits ini menetapkan hukuman bagi pelaku zina melalui penetapan dua kategori:
1. Hukuman untuk Gadis (Pezina Belum Menikah): Seratus kali cambukan dan pengasingan selama satu tahun. Ini menunjukkan bahwa orang yang belum pernah melakukan akad nikah mendapat hukuman yang berbeda dari yang sudah menikah.
2. Hukuman untuk Janda (Pezina yang Sudah Menikah): Seratus kali cambukan dan rajam (pelemparan dengan batu sampai mati). Hukuman yang lebih berat ini berkaitan dengan keseriusan melanggar hak-hak suami dan harta keluarga.
3. Syarat Penerimaan Hadits: Hadits ini secara eksplisit mensyaratkan bahwa hukuman ini hanya dijatuhkan dengan bukti yang jelas dan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam syariat Islam.
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini secara keseluruhan, tetapi dengan catatan khusus tentang metode pembuktian. Mereka menekankan bahwa hukuman zina hanya dapat dijatuhkan dengan saksi empat orang yang melihat secara langsung akta zina (perbuatan zina itu sendiri), bukan sekadar pengakuan. Imam Abu Hanifah memahami bahwa:
- Cambukan seratus kali adalah hukuman taklifi (tindakan edukatif) yang bukan bagian dari hudud dalam pengertian yang ketat
- Pengasingan selama satu tahun adalah bagian dari ta'zir (hukuman diskresioner)
- Rajam adalah hukuman khusus untuk yang sudah menikah, dan ini adalah hudud yang sebenarnya
- Dalil: Mereka menggunakan pendekatan qiyas dan masalih mursalah untuk memperkuat pemahaman mereka tentang kesaksian yang ketat.
Maliki:
Madzhab Maliki menerima hadits ini secara penuh dan menerapkannya dengan ketat. Mereka memahami bahwa:
- Gadis yang melakukan zina mendapat hukuman cambukan seratus kali dan pengasingan satu tahun
- Janda mendapat hukuman cambukan seratus kali dan rajam
- Mereka menekankan pentingnya akal budi dan perlindungan kehormatan dalam masyarakat
- Dalil: Mereka menggunakan atsar-atsar dari sahabat seperti 'Umar bin Khattab yang menerapkan rajam untuk janda
- Mereka menerima tradisi 'amal ahli Madinah yang praktik-praktiknya sejalan dengan hadits ini
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini dan menjadikannya dasar hukum yang jelas. Imam Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menyatakan:
- Hukuman gadis adalah cambukan seratus dan pengasingan satu tahun
- Hukuman janda adalah cambukan seratus dan rajam
- Beliau menekankan bahwa rajam adalah hukuman yang pasti (qat'i) untuk janda yang telah berzina
- Beliau membedakan antara hudud (hukuman yang pasti) dan ta'zir (hukuman diskresioner)
- Dalil: Mereka menggunakan hadits ini sebagai dasar utama, didukung dengan hadits-hadits lain tentang rajam seperti hadits Maiz bin Malik
- Hadits dari Jabir tentang rajam juga menjadi dalil pendukung
Hanbali:
Madzhab Hanbali menerima hadits ini dengan keseriusan penuh dan memahami makna tekstual hadits secara ketat. Mereka menerapkan:
- Hukuman cambukan seratus dan pengasingan untuk gadis
- Hukuman cambukan seratus dan rajam untuk janda
- Imam Ahmad bin Hanbal sangat ketat dalam hal pembuktian zina
- Beliau mengatakan bahwa bukti zina harus sedemikian jelas sehingga tidak ada kemungkinan keraguan
- Dalil: Hadits ini didukung dengan hadits-hadits lain seperti hadits Ubay bin Ka'ab dan atsar-atsar sahabat
- Mereka juga menekankan prinsip bahwa hudud tidak dijatuhkan kecuali dengan bukti yang benar-benar kuat dan jelas
Hikmah & Pelajaran
1. Perlindungan Kehormatan dan Keturunan: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat serius terhadap pelestarian kehormatan (\'ird) dan keturunan yang jelas. Hukuman zina adalah salah satu dari lima maqasid syariah (tujuan pokok syariat) yang disebut sebagai hifdz ad-din, hifdz an-nafs, hifdz al-'aql, hifdz al-mal, dan hifdz an-nasl. Dengan menetapkan hukuman yang berat, Islam menjaga kemurnian garis keturunan dan menghindari kebingungan dalam silsilah keluarga.
2. Perbedaan Hukuman Berdasarkan Status Pernikahan: Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa Islam membedakan antara orang yang belum pernah menikah dengan orang yang sudah menikah dalam hal hukuman zina. Ini mencerminkan prinsip penting dalam hukum Islam bahwa hukuman disesuaikan dengan kondisi dan tanggung jawab pelaku. Orang yang sudah menikah telah mengikat janji suci dengan pasangan mereka, sehingga melanggar janji tersebut adalah pelanggaran yang lebih serius. Hikmahnya adalah bahwa Islam menghargai institusi pernikahan dan menjaganya dengan memberikan konsekuensi yang lebih berat bagi mereka yang telah melanggarnya.
3. Konsistensi Hukuman Cambukan untuk Kedua Kategori: Meskipun ada perbedaan dalam hukuman tambahan (pengasingan untuk gadis, rajam untuk janda), kedua kategori menerima hukuman cambukan yang sama (seratus kali). Ini menunjukkan bahwa perbuatan zina itu sendiri adalah dosa yang sama berat bagi keduanya dalam aspek esensialnya. Hikmahnya adalah bahwa pesan moral yang sama diberikan kepada kedua kategori: bahwa zina adalah dosa besar yang tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa hukuman.
4. Transparansi dan Kejelasan Hukum: Dengan menyebutkan secara rinci hukuman masing-masing kategori, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memastikan bahwa tidak ada keraguan atau ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Ini adalah salah satu prinsip penting dalam syariat Islam yang menuntut bahwa hukum-hukum harus jelas dan transparan sehingga masyarakat tahu apa yang diharapkan dari mereka dan apa akibat dari pelanggaran. Hal ini juga mencegah penggunaan hukum secara sewenang-wenang oleh penguasa.
5. Pengasingan sebagai Bentuk Rehabilitasi Sosial: Pengasingan selama satu tahun untuk gadis yang melakukan zina bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai cara untuk memberikan kesempatan kepada orang tersebut untuk merenung dan kembali ke jalan yang benar. Hikmahnya adalah bahwa Islam tidak sekadar menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan untuk perbaikan. Selama periode pengasingan, orang tersebut dapat memikirkan kesalahannya dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai orang yang lebih baik.
6. Keadilan Hukum yang Proporsional: Perbedaan antara hukuman gadis dan janda menunjukkan bahwa Islam memahami prinsip proporsionalitas dalam hukum. Mereka yang memiliki tanggung jawab lebih besar (seperti janda yang sudah memiliki pengalaman pernikahan) mendapat hukuman yang lebih berat. Ini adalah penerapan prinsip keadilan yang menyesuaikan dengan kemampuan dan tanggung jawab individu, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran: "Tidak ada beban pada jiwa, kecuali menurut kesanggupannya" (Al-Baqarah: 286).
7. Pembedaan antara Hudud dan Ta'zir: Hadits ini membantu para ulama membedakan antara hukuman yang telah ditentukan (hudud) dan hukuman diskresioner (ta'zir). Rajam untuk janda adalah hudud yang pasti, sementara cambukan dan pengasingan dapat dipahami berbeda oleh para madzhab sebagai kombinasi dari hudud dan ta'zir. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam penerapan hukum Islam yang tetap menjaga prinsip-prinsip dasar.
8. Pentingnya Edukasi dan Pencegahan: Dengan menetapkan hukuman yang berat untuk zina, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga menggunakan sarana edukasi dan pencegahan. Hukuman yang berat ini bertujuan untuk mencegah orang lain melakukan zina, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran: "Dan janganlah kamu berkompromi dalam urusan zina; karena itu adalah keburukan dan jalan yang sangat buruk" (An-Nisa': 2). Efek jera dari hukuman ini diharapkan dapat mencegah terjadinya zina di masyarakat.
9. Penghargaan terhadap Status Pernikahan: Hukuman yang berbeda untuk gadis dan janda mencerminkan penghargaan Islam terhadap institusi pernikahan. Masyarakat diharapkan untuk menikah, dan mereka yang telah menikah memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga amanah pernikahan mereka. Hikmahnya adalah bahwa Islam mendorong pernikahan sebagai solusi yang benar untuk memenuhi kebutuhan manusia, dan hukum mengapresiasi mereka yang telah mengambil langkah tersebut dengan memberikan hukuman yang lebih berat bagi yang sudah menikah (muhshan). Ini bukan bentuk ketidakadilan, melainkan bentuk penghargaan terhadap amanah pernikahan yang sangat sakral dalam Islam.
6. Pengasingan sebagai Hukuman Tambahan untuk yang Belum Menikah: Hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum menikah memiliki hikmah yang mendalam. Selain sebagai hukuman, pengasingan juga berfungsi memisahkan pelaku dari lingkungan yang mungkin menjadi faktor pendorong kemaksiatan, memberikan waktu refleksi dan taubat, serta melindungi masyarakat dari pengaruh buruknya.
7. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Penggabungan Hukuman: Para ulama berbeda pendapat apakah bagi muhshan yang berzina hukumannya hanya rajam saja atau cambuk seratus kali terlebih dahulu kemudian rajam. Hadits Ubadah ini menyebutkan keduanya — cambuk dan rajam untuk muhshan — sementara hadits-hadits lain dan praktik Rasulullah ﷺ dalam beberapa kasus hanya melakukan rajam tanpa cambuk. Mayoritas ulama berpendapat bahwa bagi muhshan cukup rajam saja, merujuk pada praktik yang lebih dominan dari Rasulullah ﷺ.
8. Pencegahan Zina Melalui Hukuman yang Keras: Penetapan hukuman yang sangat berat bagi pelaku zina bukan bertujuan untuk menyiksa manusia, melainkan sebagai efek pencegahan (zawajir) yang sangat kuat. Ketika masyarakat mengetahui konsekuensi yang berat dari perbuatan zina, mereka akan berpikir berkali-kali sebelum melakukannya. Ini adalah strategi pencegahan kejahatan yang jauh lebih efektif daripada hukuman ringan yang tidak memberi efek jera.
9. Syarat Pembuktian yang Sangat Ketat: Perlu dicatat bahwa meskipun hukuman zina sangat berat, syarat pembuktiannya juga sangat ketat dalam Islam — membutuhkan empat orang saksi yang menyaksikan langsung perbuatan tersebut. Syarat yang hampir mustahil terpenuhi ini menunjukkan bahwa tujuan utama hukum hudud bukanlah pelaksanaan hukuman, melainkan sebagai pencegahan dan penjagaan kehormatan masyarakat.
Kesimpulan
Hadits Ubadah bin Shamit ini merupakan salah satu dalil terpenting dalam bab hukum hudud, khususnya tentang hukuman zina. Perintah Rasulullah ﷺ "Ambillah dariku" di awal hadits menunjukkan bahwa beliau secara khusus menekankan pentingnya hukum ini untuk disampaikan dan diamalkan oleh umat. Hukuman yang berbeda antara yang belum menikah dan yang sudah menikah mencerminkan prinsip keadilan proporsional dalam Islam, di mana besarnya amanah yang dilanggar berbanding lurus dengan beratnya konsekuensi hukumnya.