✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1207
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1207
Shahih 👁 7
1207- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: { أَتَى رَجُلٌ مِنْ اَلْمُسْلِمِينَ رَسُولُ اَللَّهِ -وَهُوَ فِي اَلْمَسْجِدِ- فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, فَتَنَحَّى تِلْقَاءَ وَجْهِهِ, فَقَالَ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي زَنَيْتُ, فَأَعْرَضَ عَنْهُ, حَتَّى ثَنَّى ذَلِكَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ, فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى. نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ. دَعَاهُ رَسُولُ اَللَّهِ فَقَالَ "أَبِكَ جُنُونٌ?" قَالَ. لَا. قَالَ: "فَهَلْ أَحْصَنْتَ?". قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ "اِذْهَبُوا بِهِ فَارْجُمُوهُ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: 'Seorang laki-laki dari kalangan Muslim datang kepada Rasulullah ﷺ sedangkan beliau berada di Masjid, lalu ia memanggilnya seraya berkata: 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina.' Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya. Kemudian laki-laki itu bergeser ke hadapan wajah Rasulullah ﷺ seraya berkata: 'Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina.' Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya. Hingga ia mengulangi hal tersebut kepadanya empat kali. Setelah ia memberikan kesaksian atas dirinya sendiri empat kali, Rasulullah ﷺ memanggil orang-orang seraya bersabda: 'Bukankah ia dalam keadaan gila?' Laki-laki itu menjawab: 'Tidak.' Sabda Rasulullah ﷺ: 'Apakah engkau telah muhshan (bersuami/istri)?' Ia menjawab: 'Ya.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Bawalah dia, kemudian rajamlah dia.' (Muttafaq 'alaihi - disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim)

Status Hadits: Shahih (Hadits yang paling kuat dan terpercaya karena diriwayatkan oleh kedua imam terbaik)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits terpenting dalam pembahasan hukuman zina (hudud) dalam Islam. Kisah ini menunjukkan ketegasan hukum Islam terhadap pelaku zina, sekaligus menampilkan sifat rahmat dan hikmah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menerapkan hukuman tersebut. Seorang Muslim yang telah jatuh dalam dosa zina datang dengan kesadaran diri yang tinggi untuk mengakui kesalahannya dan memohon pemberian hukuman sebagai bentuk penyucian jiwa. Hal ini mencerminkan tingkat keimanan dan pertobatan yang tulus. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak langsung menerima pengakuannya pada kesempatan pertama, bahkan beliau berpaling darinya, namun ketika laki-laki itu bersikeras dan mengulangi pengakuannya sebanyak empat kali dengan penuh kesadaran, barulah beliau melanjutkan proses dengan menanyakan apakah ia gila dan apakah ia sudah menikah (muhsan).

Kosa Kata

- Zana/Zina (زنى): Berzina, melakukan hubungan seksual tanpa nikah yang sah - Asbata 'ala nafsihi (أسبت على نفسه): Memberikan kesaksian atas dirinya sendiri - Muhsan (محصن): Orang yang telah menikah dengan pasangan yang sah - Ghuman (جنون): Kegilaan atau gangguan jiwa - Rajm (رجم): Melempari dengan batu hingga mati, hukuman zina bagi yang muhsan - Tannaha (ثنى عليه): Mengulangi ucapan berkali-kali - Aslama (أسلم): Menyerahkan atau menyerahkan kepada

Kandungan Hukum

1. Persyaratan Hukuman Zina: Hukuman rajam (untuk muhsan) dan cambuk seratus kali (untuk ghairu muhsan) hanya dilaksanakan dengan pengakuan yang jelas atau bukti yang cukup. Pengakuan harus diulang beberapa kali untuk memastikan keseriusan dan kesadaran penuh dari pengaku.

2. Verifikasi Status Pengaku: Sebelum menjatuhkan hukuman, hakim (dalam hal ini Rasulullah) terlebih dahulu memverifikasi apakah pengaku dalam kondisi waras (tidak gila) dan apakah ia termasuk kategori muhsan (sudah pernah menikah sah).

3. Prinsip Menjaga Amanah Pelapor: Rasulullah pada awalnya berpaling dari pengaku, ini menunjukkan bahwa memberikan kesempatan kepada manusia untuk tidak mengungkap aibnya sendiri adalah hal yang lebih baik, namun jika pengaku bersikeras, maka hukuman harus diterapkan.

4. Pengakuan Sebagai Alat Bukti: Pengakuan yang berulang-ulang dan jelas merupakan alat bukti yang sah dalam hukum Islam untuk pemberian hukuman, terutama ketika dilakukan dengan sukarela dan penuh kesadaran.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Aliran Hanafi memandang bahwa pengakuan zina harus dilakukan dengan jelas dan berulang kali untuk memastikan keseriusan pengaku. Imam Abu Hanifah menekankan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, semua syarat harus terpenuhi termasuk keadilan (adalah) pengaku, yakni ia harus dalam keadaan sadar dan berakal sehat. Menurut madzhab ini, pengakuan yang dilakukan sekali tidak cukup, harus diulang beberapa kali. Imam Abu Hanifah juga memberikan kemudahan dalam menerima kembali pengakuan seorang yang telah mengaku, artinya jika pengaku ingin menarik kembali pengakuannya, itu dimungkinkan kecuali telah ada hukuman yang dijatuhkan. Ini berdasarkan kaidah fiqih bahwa pengakuan seseorang terhadap dirinya sendiri dapat ditarik kembali sebelum ada putusan hakim.

Maliki:
Madzhab Maliki sejalan dengan hadits ini bahwa pengakuan adalah alat bukti yang kuat. Imam Malik berpendapat bahwa pengakuan yang diulang-ulang menunjukkan keyakinan dan niat yang kuat dari pengaku untuk menerima hukuman dan bertaubat. Dalam pandangan Maliki, verifikasi status pengaku sangat penting—apakah ia muhsan atau tidak—karena hukuman berbeda untuk keduanya. Maliki juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pengaku dalam kondisi waras dan tidak dipaksa oleh siapapun. Dalil yang digunakan adalah praktik Rasulullah yang menanyakan apakah pengaku gila dan apakah ia muhsan.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i memandang bahwa pengakuan zina harus memenuhi syarat-syarat ketat. Pertama, pengaku harus orang yang berakal sehat dan baligh (dewasa). Kedua, pengakuan harus dilakukan dengan jelas tanpa ada keraguan. Ketiga, pengakuan harus diulang untuk memastikan keseriusan. Imam Syafi'i mengutip hadits ini sebagai dalil bahwa Rasulullah menanyakan "apakah kamu gila?" untuk memverifikasi akal sehat pengaku. Syafi'i juga berpendapat bahwa hukuman berbeda berdasarkan status pernikahan—muhsan (yang pernah menikah sah) dihukum rajam, sementara ghairu muhsan (yang belum pernah menikah sah) dihukum dengan cambuk 100 kali. Hadits ini menunjukkan bahwa pengaku dalam cerita ini adalah muhsan karena jawabnya "ya" ketika ditanya apakah ia muhsan.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, seperti madzhab lainnya, mengakui pengakuan sebagai alat bukti yang kuat dalam kasus zina. Akan tetapi, Hanbali lebih tegas mengenai persyaratan pengakuan. Menurut Imam Ahmad ibn Hanbal, pengakuan harus dilakukan secara berulang-ulang (sebanyak empat kali dalam hadits ini) agar tidak terjadi keraguan. Ini dimaksudkan untuk menghindarkan kesalahan hukuman terhadap orang yang mungkin saja salah ucap atau dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Hanbali juga menekankan bahwa sebelum hukuman dijalankan, semua aspek harus dipastikan termasuk status pengaku sebagai muhsan atau bukan. Dalil yang digunakan adalah praktik Rasulullah dalam hadits ini yang secara sistematis memverifikasi setiap persyaratan sebelum menjatuhkan hukuman.

Hikmah & Pelajaran

1. Pentingnya Kesadaran dan Pertobatan yang Tulus: Laki-laki dalam cerita ini menunjukkan kesadaran diri yang tinggi terhadap dosa yang telah dilakukan dan berani menghadap Rasulullah untuk mengakui kesalahannya. Ini mencerminkan iman yang kuat dan komitmen untuk bertaubat. Umat Islam diharapkan untuk memiliki kesadaran serupa terhadap dosa dan tidak menyembunyikan keburukan dalam hati. Pertobatan yang tulus adalah cara untuk memulihkan hubungan dengan Allah dan masyarakat.

2. Hikmat dalam Menegakkan Hukum: Rasulullah tidak langsung menerima pengakuan pertama kali, bahkan beliau berpaling. Ini menunjukkan bahwa dalam menegakkan hukuman, diperlukan hikmat dan kebijaksanaan. Hukum bukanlah alat balas dendam, tetapi alat untuk menjaga ketertiban sosial dan mendidik manusia. Pejabat dan hakim harus memastikan setiap detail sebelum menjatuhkan hukuman agar tidak terjadi kesalahan.

3. Verifikasi Menyeluruh Sebelum Pelaksanaan Hukuman: Pertanyaan Rasulullah "apakah kamu gila?" dan "apakah engkau muhsan?" menunjukkan bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, semua syarat harus dipenuhi dan diverifikasi. Ini adalah prinsip penting dalam hukum Islam yang mencegah hukuman dijatuhkan terhadap orang yang tidak bersalah atau dalam kondisi khusus yang mengakibatkan tidak adanya tanggung jawab hukum.

4. Kehormatan Privasi dan Aib: Pada awalnya, Rasulullah berpaling dari pengaku, yang menunjukkan bahwa mengungkap aib diri sendiri di depan publik bukanlah hal yang didorong dalam Islam. Ada nilai kehormatan dan privasi yang harus dijaga. Namun, ketika seseorang dengan tulus ingin mengakui dan bertaubat, maka pengakuan tersebut harus diterima. Ini menciptakan keseimbangan antara privasi dan akuntabilitas sosial.

5. Perbedaan Hukuman Berdasarkan Status Pernikahan: Hadits ini mengimplikasikan bahwa hukuman berbeda tergantung pada status pernikahan pengaku. Pengaku dalam hadits ini adalah muhsan (telah menikah), sehingga dikenakan rajam. Ini menunjukkan bahwa Islam mempertimbangkan konteks pribadi dalam menjatuhkan hukuman. Orang yang telah menikah dianggap memiliki tanggung jawab lebih besar karena telah dipenuhi kebutuhannya oleh pasangan sah.

6. Transparansi dan Keadilan dalam Proses Hukum: Seluruh proses dalam hadits ini transparan dan melibatkan verifikasi yang jelas. Rasulullah tidak menjatuhkan hukuman atas dasar asumsi atau pendengaran sepihak, tetapi atas pengakuan langsung dan verifikasi menyeluruh. Ini adalah prinsip fundamental dalam hukum Islam yang menjamin keadilan dan mencegah kesalahan.

7. Pengakuan Diri dan Tanggung Jawab Pribadi: Laki-laki dalam cerita ini menunjukkan tanggung jawab personal atas perbuatannya dengan berani mengakui di hadapan publik. Ini mendorong umat untuk memiliki integritas pribadi dan tidak menyalahkan orang lain atas kesalahan sendiri. Masyarakat yang sehat dibangun atas fondasi individu-individu yang bertanggung jawab atas tindakan mereka.

8. Kasih Sayang dan Kerahiman dalam Hukuman: Meskipun Rasulullah memerintahkan rajam (hukuman yang berat), ini dilakukan dengan tujuan penyucian dan pendidikan, bukan untuk balas dendam. Hukuman dalam Islam dimaksudkan untuk menjaga kepentingan masyarakat, menjerakan pelaku, dan memberi jalan bagi pertobatan. Dengan demikian, hukum Islam mengandung unsur kasih sayang meskipun tampak keras dari luar. Tujuan akhirnya bukan semata menghukum, tetapi membersihkan pelaku dari dosa dan memulihkan keharmonisan masyarakat.

9. Syarat Kelengkapan Akal sebagai Pra-Syarat Hukum: Sebelum memerintahkan eksekusi, Rasulullah ﷺ bertanya apakah laki-laki itu waras atau tidak. Ini menunjukkan bahwa hukum hudud hanya berlaku bagi orang yang berakal sempurna. Orang yang terganggu akalnya tidak dapat dikenai hukuman had, karena salah satu syarat taklif (pembebanan hukum syariat) adalah berakal. Ini adalah prinsip keadilan fundamental yang melindungi orang-orang yang tidak mampu bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.

10. Kepentingan Umum di Balik Hukuman: Hukuman rajam bagi pezina muhshan bukan hanya tentang individu yang bersangkutan, tetapi juga tentang menjaga ketertiban dan kesucian masyarakat secara keseluruhan. Islam memandang bahwa perbuatan zina, jika dibiarkan tanpa sanksi tegas, akan merusak tatanan keluarga, menimbulkan ketidakjelasan nasab, dan pada akhirnya melemahkan fondasi masyarakat yang sehat.

Kesimpulan

Hadits Ma'iz ini adalah salah satu contoh paling gamblang tentang bagaimana Rasulullah ﷺ menangani pengakuan zina dengan kehati-hatian yang luar biasa. Beliau tidak tergesa-gesa menjatuhkan hukuman, bahkan cenderung memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menarik pengakuannya. Namun ketika semua syarat terpenuhi secara sempurna, hukum Allah ditegakkan tanpa kompromi. Ini adalah teladan tentang keseimbangan antara keadilan, kasih sayang, dan ketegasan dalam sistem hukum Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud