✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1208
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1208
Shahih 👁 8
1208- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { لَمَّا أَتَى مَاعِزُ بْنُ مَالِكٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ قَالَ لَهُ: "لَعَلَّكَ قَبَّلْتَ, أَوْ غَمَزْتَ, أَوْ نَظَرْتَ?" قَالَ: لَا يَا رَسُولَ اَللَّهِ. } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Ketika Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bertanya kepadanya: 'Barangkali engkau hanya mencium, atau memegang, atau memandang?' Dia menjawab: 'Tidak, wahai Rasulullah.' Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. [Hadits Shahih]
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini bercerita tentang peristiwa penting dalam sejarah penetapan hukum Islamic mengenai zina. Ma'iz bin Malik datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengakui perbuatan zina, namun sebelum menerapkan hukuman, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kesempatan kepada Ma'iz untuk merevisi pengakuannya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah bentuk dari hikmah dan rahmat beliau dalam menangani kasus yang serius ini, sekaligus memastikan bahwa pengakuan tersebut benar-benar atas dasar kesadaran penuh, bukan kesalahpahaman tentang pengertian zina itu sendiri.

Kosa Kata

- Ma'iz bin Malik: Sahabat yang mengaku telah melakukan zina dan meminta hukuman dari Rasulullah - Qabbalta: Mencium, sentuhan mulut yang bisa dikategorikan sebagai tindakan asusila tetapi belum sampai pada tingkat zina sempurna - Ghamazta: Memegang atau meraba, tindakan perbuatan asusila dengan tangan - Nazarta: Memandang dengan pandangan yang berniat asusila - Zina: Melakukan hubungan intim antara lelaki dan perempuan yang tidak halal secara syariat

Kandungan Hukum

Hadits ini mengandung beberapa prinsip hukum penting:

1. Syarat-syarat Ketat untuk Menerapkan Hudud: Hukuman hudud zina tidak boleh diterapkan kecuali jika benar-benar terpenuhi semua syaratnya, termasuk kepastian bahwa yang dimaksud adalah zina sejati, bukan perbuatan asusila lainnya.

2. Membedakan Antara Perbuatan Asusila: Islam membedakan antara berbagai tingkat perbuatan asusila - mencium, meraba, memandang dengan pandangan buruk - dan zina itu sendiri, yang merupakan tingkat tertinggi dan paling serius.

3. Rahmat dan Kesempatan untuk Menarik Diri: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berusaha untuk memberikan jalan keluar kepada Ma'iz sebelum hukuman diterapkan, menunjukkan bahwa syariat Islam mengutamakan kehati-hatian dalam menerapkan hukuman.

4. Pentingnya Kejelasan Pernyataan: Setiap pengakuan tentang kejahatan harus jelas dan tidak ada keraguan agar hukuman dapat diterapkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi menekankan pentingnya kepastian dalam mengidentifikasi zina. Menurut Imam Abu Hanifah, pertanyaan-pertanyaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini adalah upaya untuk memastikan bahwa yang dimaksud oleh Ma'iz adalah zina sejati (hubungan intim sepenuhnya), bukan hanya tindakan asusila lainnya. Hanafiyah menyetujui bahwa membedakan antara mencium, meraba, dan zina adalah hal yang sangat penting dalam penetapan hudud. Dalil yang digunakan adalah prinsip menghindari timbulnya persangkaan dalam perkara yang mengancam nyawa dan anggota badan.

Maliki:
Mazhab Maliki sepakat dengan pentingnya kejelasan dalam membuktikan zina. Menurut Imam Malik, pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin memastikan tidak ada kekeliruan pengertian. Malikiyah juga menekankan bahwa zina yang dikenai hudud haruslah zina mutlaq (sempurna), bukan hanya permulaan atau ancaman. Mereka menggunakan prinsip bahwa syubhat (keraguan) menghapus hudud, sebagaimana dalam kaidah fiqhiyah yang terkenal.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i melihat hadits ini sebagai penetapan syarat-syarat ketat untuk hudud zina. Menurut Imam Syafi'i, pertanyaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ini bertujuan untuk membedakan antara berbagai tingkat kesalahan moral dan hukum. Syafi'iyah menekankan bahwa hanya zina sempurna yang merupakan perbuatan haram maksimal yang mengakibatkan hudud rajam atau cambukan. Mereka menggunakan dalil dari prinsip 'Adam al-Qasd (tidak adanya niat penuh) dan 'Adam al-Iktimal (tidak terpenuhinya syarat-syarat).

Hanbali:
Mazhab Hanbali mengikuti pendekatan yang ketat dalam membuktikan zina. Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah yang paling berhati-hati dalam menerapkan hukuman. Hanabilah setuju bahwa zina yang mengakibatkan hudud harus memenuhi semua syarat, dan pertanyaan-pertanyaan tersebut adalah cara untuk memastikan tidak ada kekeliruan. Mereka juga menggunakan prinsip bahwa dalam perkara hudud, harus ada kepastian yang sangat tinggi sebelum menerapkan hukuman.

Hikmah & Pelajaran

1. Rahmat Syariat dalam Penegakan Hukuman: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Islam memiliki hukuman yang keras untuk zina, namun penerapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan diiringi dengan upaya untuk memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakui kesalahannya atau membatalkan pengakuannya. Ini mencerminkan keseimbangan antara keadilan dan rahmat dalam syariat Islam.

2. Pentingnya Kejelasan dan Kepastian dalam Hukum Pidana: Dalam sistem hukum Islam, terutama dalam perkara hudud yang mengancam nyawa atau anggota badan, kepastian dan kejelasan adalah hal yang paling prioritas. Pertanyaan-pertanyaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan bahwa sebelum menerapkan hukuman, harus ada upaya maksimal untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau kekeliruan.

3. Membedakan Antara Berbagai Tingkat Kesalahan: Hadits ini mengajarkan bahwa tidak semua tindakan asusila adalah zina dalam pengertian syariat yang mengakibatkan hudud. Ada perbedaan antara mencium, meraba, memandang, dan zina sempurna. Ini mengajarkan kita bahwa dalam membuat keputusan hukum, harus ada presisi dan kejelasan dalam mendefinisikan perbuatan yang dilarang.

4. Kesadaran Penuh sebagai Syarat Pertanggungjawaban Hukum: Dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tersebut, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memastikan bahwa Ma'iz benar-benar sadar dan memahami apa yang dia akui. Ini mengajarkan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam Islam memerlukan kesadaran penuh dari pihak yang akan dihukum, dan bukan hanya berdasarkan pengakuan yang mungkin tidak jelas atau mengandung keraguan.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud