Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam pembahasan hukum zinā (zina) dalam Islam. Umar bin Khattab, sebagai salah satu pemimpin tertinggi umat Islam pada masanya dan sosok yang sangat dikagumi oleh kaum Muslim, memberikan penjelasan krusial mengenai hukum rajam yang diturunkan Allah melalui Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hadits ini menceritakan kekhawatiran Umar bahwa seiring berjalannya waktu, umat akan lupa atau meragukan keberadaan hukum rajam karena tidak ditemukannya ayat tersebut dalam mushaf Alquran yang terkodifikasi. Ini adalah topik klasik dalam ilmu hadits yang dikenal dengan 'ilm an-nāsikh wal-mansūkh' (ilmu tentang yang membatalkan dan yang dibatalkan) dan juga tentang hadits yang berkaitan dengan ayat yang hilang dari hafalan atau dari pengumpulan mushaf.Kosa Kata
Rajm (الرجم): Hukuman mati dengan cara melempar batu hingga tewas, merupakan hukuman untuk pezina muhsan (yang pernah melangsungkan nikah sah).Muhsan (محصن): Orang yang telah kawin dengan ikatan nikah yang sah menurut Islam. Istilah ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan (muhsan dan muhsanah).
Bayyinah (البينة): Bukti yang jelas dan nyata, seperti kesaksian empat orang saksi yang melihat langsung perbuatan zina.
Habl (الحبل): Secara harfiah berarti 'tali', tetapi dalam konteks ini berarti kehamilan sebagai bukti terjadinya zina pada perempuan yang tidak memiliki suami.
I'tirāf (الاعتراف): Pengakuan sukarela dari pelaku zina atas perbuatannya.
Hudud (حدود): Bentuk plural dari hadd, yaitu hukuman yang telah ditetapkan batas dan kadarnya oleh syariat Islam.
Kandungan Hukum
1. Hukum Rajam untuk Pezina Muhsan
Hadits ini dengan jelas menetapkan bahwa rajam merupakan hukuman yang ditetapkan Allah dalam Alquran untuk orang yang telah kawin dengan kawin sah (muhsan) kemudian melakukan zina. Ini merupakan hukuman yang paling berat dalam kategori hudud.2. Persyaratan Mihsan (Status Istri/Suami Sah)
Hukum rajam hanya dapat diterapkan kepada orang yang telah pernah melakukan pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Ini membedakan antara pezina muhsan (yang pernah kawin) dan pezina ghairu muhsan (yang belum pernah kawin), dimana yang terakhir mendapatkan hukuman cambuk.3. Syarat-Syarat Berlakunya Hukuman
Hadits menyebutkan tiga cara membuktikan terjadinya zina: - Bayyinah (kesaksian): Empat orang saksi yang benar-benar melihat perbuatan zina tersebut - Habl (kehamilan): Untuk perempuan yang tidak memiliki suami, kehamilannya menjadi bukti zina - I'tirāf (pengakuan): Pengakuan sukarela dari pelaku zina atas perbuatannya4. Naskh Alquran (Pembatalan Bacaan Alquran)
Hadits ini menunjukkan bahwa ayat rajam telah dihapus dari hafalan dan dari pengumpulan mushaf, meskipun hukumnya tetap berlaku. Ini adalah contoh dari an-nāsikh bil-qirā'ah (pembatalan dalam hal pembacaan/penulisan).5. Kewajiban Menjaga Sunnah
Kekhawatiran Umar menunjukkan pentingnya menjaga dan mengamalkan Sunnah Nabi, karena Alquran saja mungkin tidak cukup untuk memahami semua hukum syariat tanpa hadits.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Jumhur ulama Hanafi menerima hadits ini sepenuhnya dan mengakui hukum rajam sebagai bagian dari syariat Islam yang pasti. Mereka berpendapat bahwa rajam adalah hukuman yang sudah ma'lum min ad-din bid-dharurah (diketahui dari agama secara pasti). Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan bahwa hadits ini membuktikan bahwa Sunnah dapat berisi hukum yang tidak ditemukan dalam Alquran secara eksplisit. Mereka juga menerima ketiga cara pembuktian yang disebutkan dalam hadits (bayyinah, habl, dan i'tiraf). Dalam hal pengakuan, Hanafi mensyaratkan bahwa pengakuan harus dilakukan empat kali secara terpisah, dan orang yang mengaku dapat mencabut pengakuannya sebelum hukuman dilaksanakan.
Maliki:
Madzhab Maliki sepenuhnya menerima hadits ini dan menjadikan rajam sebagai hukuman yang wajib untuk pezina muhsan. Mereka menekankan pentingnya Sunnah sebagai sumber hukum yang setara dengan Alquran. Malik bin Anas sendiri sangat ketat dalam menerima hadits dan menerapkan hukum rajam. Dalam hal pengakuan (i'tiraf), Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Hanafi yaitu membutuhkan pengakuan yang diulang-ulang dan dapat ditarik kembali. Mereka juga sangat memperhatikan masalah kehamilan sebagai bukti zina dan memberikan perlindungan yang khusus terhadap hak-hak perempuan.
Syafi'i:
Ash-Shafi'i menerima hadits ini dengan sangat baik dan menjadikannya dalil utama untuk hukum rajam. Beliau sangat menekankan pentingnya Sunnah dan hadits Nabi dalam menetapkan hukum. Ash-Shafi'i berkata bahwa hadits ini adalah bukti nyata bahwa Sunnah dapat memiliki hukum yang tidak terdapat dalam Alquran dengan cara yang sama kuatnya. Dalam hal pembuktian, Syafi'i menerima ketiga cara tersebut dengan syarat-syarat ketat. Untuk pengakuan, Syafi'i juga mensyaratkan pengakuan yang berulang-ulang dan tegas, serta memberikan kesempatan bagi pengaku untuk mencabut pengakuannya.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diikuti oleh Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini sepenuhnya dan menjadikannya dasar utama dalam menerapkan hukum rajam. Ahmad bin Hanbal sangat terkenal karena ketat dalam menerima Sunnah dan menolak pendapat yang bertentangan dengan hadits yang sahih. Hanbali menekankan bahwa rajam adalah hukuman yang pasti dari syariat Islam dan tidak boleh ditinggalkan. Mereka juga menerima semua cara pembuktian yang disebutkan dalam hadits ini. Dalam hal pengakuan, Hanbali cenderung lebih longgar dibanding madzhab lain dalam hal tidak memerlukan pengulangan pengakuan dalam semua kasus, meskipun mayoritas Hanbali juga mengikuti pendapat tentang pengulangan pengakuan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Sunnah sebagai Sumber Hukum Islam: Hadits ini membuktikan bahwa Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam merupakan sumber hukum yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Ada hukum-hukum penting yang hanya diketahui melalui Sunnah dan tidak diterangkan secara detail dalam Alquran. Umat Islam harus menjaga dan mempelajari Sunnah agar tidak tersesat dengan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Allah melalui Nabi-Nya.
2. Kekhawatiran Umar terhadap Masa Depan Umat: Ucapan Umar yang penuh dengan kekhawatiran menunjukkan kepeduliannya yang dalam terhadap masa depan umat Islam. Beliau khawatir bahwa jika pengetahuan tentang Sunnah berkurang atau hilang, umat akan jatuh dalam kesesatan dengan mengabaikan hukum-hukum Allah. Ini adalah pelajaran bagi setiap pemimpin dan pengkaji ilmu Islam untuk senantiasa menjaga dan menyebarkan pengetahuan agama kepada generasi berikutnya.
3. Keseriusan dalam Menangani Hukum Zinā: Pemberian hukuman rajam menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menjaga kesucian dan kemuliaan hubungan pernikahan serta kehormatan keluarga. Zina bukan hanya dosa yang menyangkut hubungan pribadi antara manusia dan Allah, tetapi juga dosa yang merusak tatanan masyarakat. Oleh karena itu, hukumannya pun sangat berat.
4. Keseimbangan antara Rahmat dan Adil dalam Hukum Jinayah: Hadits ini menunjukkan bagaimana Islam menetapkan syarat-syarat ketat untuk membuktikan zina (empat saksi, atau kehamilan, atau pengakuan) agar tidak ada kesalahan dalam penerapan hukuman. Ini menunjukkan bahwa dalam hukum jinayah Islam, ada keseimbangan antara pemberian hukuman untuk kejahatan yang serius dengan perlindungan hak-hak asasi manusia melalui persyaratan pembuktian yang ketat. Dalam prinsip hudud, kesulitan dalam pembuktian justru menjadi rahmat bagi pelaku karena jika terjadi keraguan, hudud tidak dapat diterapkan.