✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1210
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1210
Shahih 👁 6
1210- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ يَقُولُ: { "إِذَا زَنَتْ أَمَةُ أَحَدِكُمْ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ, وَلَا يُثَرِّبْ عَلَيْهَا, ثُمَّ إِنْ زَنَتِ اَلثَّالِثَةَ, فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا, فَلْيَبِعْهَا وَلَوْ بِحَبْلٍ مِنْ شَعَرٍ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ .
📝 Terjemahan
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: 'Apabila budak perempuan salah seorang dari kalian berzina, kemudian terbukti zina-nya, maka hendaklah dia dipukul (sebanyak) hukuman hudud, dan janganlah dia dicelah (tidak boleh dimarahi/dicerca). Kemudian apabila dia berzina lagi, maka hendaklah dia dipukul (sebanyak) hukuman hudud, dan janganlah dia dicelah. Kemudian apabila dia berzina yang ketiga kali, dan terbukti zina-nya, maka hendaklah dia dijual walaupun dengan tali dari rambut (dengan harga yang sangat murah).' Hadits ini disepakati (oleh Bukhari dan Muslim), dan ini adalah lafaz Muslim.

**Status Hadits:** Sahih Muttafaq 'Alaihi
**Perawi Utama:** Abu Hurairah Abd al-Rahman bin Shakhr al-Dusi ra.
**Takhrij:** Shahih Bukhari (5269), Shahih Muslim (1702)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini berbicara tentang hukuman bagi budak perempuan yang melakukan zina berulang kali. Hadits ini penting dalam memahami sistem hukuman Islam terhadap zina, khususnya membedakan hukuman antara orang merdeka dan budak. Penetapan hukum ini menunjukkan kebijaksanaan syariat Islam dalam menjaga ketertiban, sekaligus memberikan kesempatan untuk tobat bagi pelaku zina.

Kosa Kata

Amatun (أَمَة): Budak perempuan, hamba sahaya wanita yang dimiliki oleh seseorang. Tabayyana zinaha (تَبَيَّنَ زِنَاهَا): Terbukti zinanya—dengan pengakuan atau kesaksian empat orang saksi. Fal-yajlidha al-hadd (فَلْيَجْلِدْهَا اَلْحَدَّ): Hendaklah menghukumnya dengan hukuman had—yaitu cambuk lima puluh kali bagi budak, setengah dari hukuman orang merdeka (seratus kali). La yuthrib (لَا يُثَرِّبْ): Jangan mencela, jangan memarahinya lebih dari yang semestinya setelah hukuman dilaksanakan. Berasal dari tathrib yang artinya mencela dan menghinakan berulang-ulang. Wa lau bi-dhafaratin (وَلَوْ بِضَفَرٍ): Walaupun dengan tali rambut—ungkapan hiperbolik yang berarti meski dengan harga yang sangat murah.

Kandungan Hukum

1. Hukuman Zina bagi Budak: Had zina bagi budak perempuan adalah lima puluh kali cambuk—setengah dari hukuman orang merdeka yang seratus kali. Ini berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa: 25.

2. Syarat Pembuktian: Hukuman baru dapat dijatuhkan setelah zina terbukti—baik melalui pengakuan sendiri maupun kesaksian empat orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Larangan Mencela Berulang: Setelah hukuman dilaksanakan, pemilik dilarang mencela, memaki, atau mengungkit-ungkit kembali kesalahan budaknya. Hukuman yang telah dijalankan adalah penebus dosa di dunia.

4. Penjualan setelah Pelanggaran Ketiga: Jika budak berzina untuk ketiga kalinya, pemilik dianjurkan menjualnya—bahkan dengan harga murah sekalipun—sebagai bentuk tindakan preventif dan tanggung jawab sosial.

5. Tidak Ada Hukuman Rajam bagi Budak: Budak tidak dikenakan hukuman rajam karena statusnya yang belum muhshan (belum memiliki pernikahan yang sempurna secara hukum).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi: Sepakat bahwa hukuman had zina bagi budak adalah lima puluh kali cambuk. Namun tentang penjualan setelah zina ketiga, mereka berpendapat ini adalah anjuran (istihbab) bukan kewajiban. Pemilik boleh tetap mempertahankan budaknya jika khawatir budaknya tidak mendapatkan lingkungan yang lebih baik.

Maliki: Imam Malik menegaskan had lima puluh cambuk bagi budak pezina. Beliau juga memandang larangan mencela sebagai kewajiban moral yang penting. Tentang penjualan, Maliki menganggapnya sebagai anjuran kuat demi kemaslahatan.

Syafi'i: Imam Syafi'i menerima hadits ini sepenuhnya. Beliau menekankan bahwa larangan mencela (la yuthrib) setelah hukuman adalah cerminan prinsip Islam bahwa hukuman adalah penebus, bukan alat untuk merendahkan martabat seseorang secara permanen.

Hanbali: Madzhab Hanbali sepakat dengan ketentuan di atas. Imam Ahmad bin Hanbal menekankan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa setiap pelaku kejahatan yang telah menjalani hukuman berhak mendapatkan kesempatan untuk bertobat tanpa terus dicela.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseimbangan antara Hukuman dan Kasih Sayang: Larangan mencela setelah hukuman menunjukkan bahwa Islam tidak bertujuan menghancurkan martabat seseorang, melainkan memperbaikinya. Hukuman adalah terapi, bukan pembalasan dendam.

2. Gradasi Hukuman sebagai Kesempatan Tobat: Dengan tidak langsung menjual budak setelah pelanggaran pertama, Islam memberikan kesempatan berulang untuk bertobat dan memperbaiki diri.

3. Tanggung Jawab Pemilik atas Orang yang Dinaunginya: Hadits ini mengingatkan bahwa pemilik budak bertanggung jawab atas perilaku mereka. Ini dapat dianalogikan dengan tanggung jawab majikan, orang tua, atau pemimpin atas orang-orang yang berada di bawah naungannya.

4. Perlindungan Masyarakat: Anjuran menjual budak setelah zina ketiga adalah bentuk perlindungan masyarakat dari keburukan yang terus berulang, sekaligus isyarat agar pemilik lebih selektif dan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Hadits Abu Hurairah tentang hukuman zina bagi budak perempuan ini merupakan dalil hukum yang jelas dalam bab hudud. Tiga elemen penting yang dikandungnya—hukuman had yang proporsional, larangan mencela setelah hukuman, dan anjuran menjual setelah pelanggaran berulang—semuanya mencerminkan prinsip Islam yang memadukan keadilan, kasih sayang, dan perlindungan sosial secara sekaligus. Meskipun konteks perbudakan sudah tidak relevan di era modern, prinsip-prinsip yang terkandung dalam hadits ini—seperti proporsionalitas hukuman, larangan penghinaan berulang, dan tanggung jawab pemimpin atas bawahannya—tetap memiliki relevansi universal.
📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud