✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1211
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1211
Hasan 👁 7
1211- وَعَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ { أَقِيمُوا اَلْحُدُودَ عَلَى مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ . وَهُوَ فِي "مُسْلِمٍ" مَوْقُوفٌ .
📝 Terjemahan
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Tegakkanlah hudud (hukuman) atas budak-budak yang kalian miliki." Diriwayatkan oleh Abu Dawud. Dan hadits ini ada dalam Muslim tetapi dalam bentuk mauquf (perkataan sahabat, bukan marfu'/perkataan Nabi). Status hadits: Hasan (dari jalur marfu').
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas masalah penting dalam hukum pidana Islam (hudud), khususnya mengenai perlakuan terhadap budak-budak yang melakukan pelanggaran. Meskipun budak berstatus sebagai harta milik (maal), tetapi mereka tetap berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan haram mereka. Hadits ini mengandung prinsip fundamental bahwa jaminan hukum Islam berlaku untuk semua orang, termasuk budak. Konteks hadits muncul dalam rangka menekankan keadilan dan penegakan hukum yang merata tanpa membedakan status sosial seseorang.

Kosa Kata

Aqīmu (أَقِيمُوا): Tegakkanlah, dari akar kata qāma yang berarti berdiri, tetap, dan melaksanakan dengan sempurna. Dalam konteks ini bermakna melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan sempurna.

Al-Hudūd (اَلْحُدُودُ): Jamak dari hadd, yang secara bahasa berarti batas (حَدّ = garis pembatas). Dalam istilah hukum Islam, hudud adalah hukuman-hukuman yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an dengan hukuman yang tegas, seperti potong tangan untuk pencuri, cambuk untuk pezina, rejam untuk pezina muhshan, dan hukuman lainnya yang batas-batasnya jelas.

Mā Malakat Aymānukum (مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ): Budak-budak milik tangan kanan kalian. Istilah ini mengacu pada budak-budak yang dimiliki (al-'abīd wa al-'imā'). Frasa "tangan kanan" adalah metafora yang menunjukkan kepemilikan langsung dan penuh.

Kandungan Hukum

1. Kewajiban Menjalankan Hudud terhadap Budak
Hadits ini menetapkan bahwa budak-budak harus dijatuhi hukum hudud jika mereka melakukan perbuatan yang mengakibatkan hukuman hudud, seperti mencuri, berzina, minum khamar, dan membunuh. Status mereka sebagai budak tidak mengecualikan mereka dari penjatuhan hukum.

2. Prinsip Keadilan Hukum untuk Semua
Hadits ini mengukuhkan prinsip dasar Islam bahwa hukum adalah hak-hak Allah (huqūq Allah) yang harus ditegakkan dengan konsisten tanpa memandang status sosial, kaya-miskin, merdeka atau budak.

3. Tanggung Jawab Tuannya sebagai Penguasa
Tuan budak memiliki kewajiban untuk menjalankan hukum terhadap budaknya jika melakukan perbuatan haram. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan (wilayah) dan amanah dalam menegakkan agama Allah.

4. Pembedaan antara Hudud dan Hukum Lainnya
Hudud adalah hukuman yang telah ditentukan batas dan kadarnya oleh Allah, berbeda dengan ta'zīr (hukuman diskresioner) yang tergantung pada kebijaksanaan imam atau hakim.

5. Konsekuensi dari Tindakan Pidana Budak
Jika budak melakukan kejahatan hudud, ia tetap dapat dijatuhi hukum hudud meskipun hal ini akan mengurangi nilai ekonomis budak tersebut bagi tuannya.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa hudud harus ditegakkan atas budak dengan penuh, terutama untuk kejahatan-kejahatan besar seperti pembunuhan, pencurian, dan perzinaan. Dalam hal pencurian, budak dipotong tangannya sama seperti orang merdeka, meskipun ada perbedaan dalam beberapa kondisi khusus. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika budak memiliki harta sendiri (dari khums atau hadiah), dan mencuri dari tuannya sebesar nishab, maka tangannya dipotong. Namun, dalam hal zina, pendapat Abu Hanifah bahwa budak hanya mendapat separuh hukuman orang merdeka (50 cambukan bukan 100). Dalilnya adalah firman Allah: "Fal-idha ahsanna tahdībahunna fa-illā tadhurūhunna sabīlan" yang menunjukkan perlakuan lebih lembut terhadap budak. Abu Hanifah juga mempertimbangkan kondisi keuangan tuan dan dampak ekonomis dari penjatuhan hukuman.

Maliki:
Mazhab Maliki mengikuti pendapat yang lebih keras dalam menerapkan hudud terhadap budak. Malik bin Anas berpendapat bahwa semua hudud diterapkan pada budak sebagaimana diterapkan pada orang merdeka, termasuk potong tangan untuk pencuri, cambuk penuh untuk pezina, dan rejam untuk pezina muhshan (budak yang sudah menikah). Maliki melihat bahwa hak-hak Allah (huqūq Allah) tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun, termasuk status budak. Mereka mengutip hadits "Aqīmu al-hudūd" ini sebagai dasar yang kuat. Namun, dalam hal perbudakan itu sendiri, Maliki sangat membatasi tata cara pembuatan budak dan menekankan hak-hak budak.

Syafi'i:
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hudud harus ditegakkan pada budak, tetapi dengan mempertimbangkan beberapa aspek khusus. Dalam hal zina, budak perempuan mendapat 50 cambukan (separuh dari orang merdeka yang 100), sedangkan budak laki-laki dalam beberapa riwayat juga mendapat hukuman yang lebih ringan. Untuk pencurian, jika budak mencuri sesuatu yang bernilai nishab dan bukan dari barang milik tuannya sendiri, maka tangannya dipotong. Syafi'i sangat memperhatikan keseimbangan antara penegakan hukum Allah dan hak properti pemilik budak. Dasar yang digunakan adalah hadits shahih tentang perbedaan hukuman antara budak dan merdeka dalam beberapa aspek.

Hanbali:
Mazhab Hanbali, yang dipelopori Ahmad bin Hanbal, mengambil pendekatan yang komprehensif. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa semua hudud diterapkan pada budak, termasuk potong tangan untuk pencuri dan cambuk untuk pezina dengan kadar penuh sama seperti orang merdeka, kecuali dalam hal zina budak perempuan yang mendapat separuh hukuman. Hanbali sangat ketat dalam menerapkan hadits ini dan menolak pengurangan hukuman tanpa dalil yang jelas. Mereka mengutip hadits "Aqīmu al-hudūd" sebagai bukti universal tanpa terkecuali. Ahmad bin Hanbal juga menekankan bahwa jika ada pengurangan hukuman, itu harus berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.

Hikmah & Pelajaran

1. Keadilan Universal dalam Penegakan Hukum
Hadits ini mengajarkan bahwa hukum syarak berlaku untuk semua orang tanpa memandang status sosial. Prinsip ini mencegah diskriminasi dan memastikan bahwa semua individu, merdeka atau budak, harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Ini merupakan konsep revolusioner pada masa jahiliah ketika budak dianggap kurang dari manusia. Islam mengangkat derajat budak dengan memberikan mereka hak hukum yang sama dalam hal pertanggungjawaban atas kejahatan.

2. Tanggung Jawab Pemimpin dalam Penegakan Hukum
Hadits menunjukkan bahwa mereka yang memiliki otoritas (tuan budak, hakim, imam, penguasa) memiliki tanggung jawab yang besar untuk menegakkan hukum Allah tanpa pandang bulu. Perintah "Aqīmu" (tegakkanlah) adalah perintah aktif yang menuntut keterlibatan dan komitmen. Seorang pemimpin tidak dapat mengabaikan kejahatan hanya karena pelakunya adalah budaknya sendiri atau budak orang lain.

3. Kesempurnaan Hukum Islam dalam Menjaga Masalih (Kemaslahatan)
Meskipun penegakan hudud dapat memberikan kerugian finansial kepada pemilik budak (karena budak adalah aset ekonomis), hukum Islam tetap memprioritaskan keadilan dan penjagaan agama, akal, nyawa, dan kehormatan. Ini menunjukkan bahwa kepentingan material bukanlah prioritas utama dalam sistem hukum Islam, tetapi kepentingan agama dan keadilan adalah prioritas tertinggi.

4. Martabat Manusia di Mata Hukum Syarak
Hadits ini mengukuhkan prinsip bahwa setiap manusia, terlepas dari status perbudakan mereka, adalah subjek hukum yang penuh dalam sistem Islamic law. Budak bukan hanya barang atau properti yang tidak memiliki kewajiban hukum, tetapi mereka adalah individu yang bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Ini merupakan langkah maju signifikan dalam sejarah hak asasi manusia, karena Islam memberi budak kesempatan untuk mempertanggungjawabkan diri mereka di depan hukum yang sama seperti orang merdeka.

5. Integritas Moralitas dalam Kehidupan Sosial
Dengan mewajibkan penegakan hudud bahkan terhadap budak milik sendiri, hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada yang lebih penting daripada menjaga integritas moral dan ketertiban sosial. Seorang tuan tidak boleh melindungi budaknya dengan membiarkan kejahatan yang dapat merusak struktur sosial. Tanggung jawab sosial ini melampaui kepentingan pribadi dan ekonomi.

6. Konsistensi dalam Menerapkan Prinsip Hukum
Hadits mengajarkan bahwa penegakan hukum harus konsisten dan tidak boleh ada pengecualian berdasarkan pertimbangan personal. Ini mencegah nepotisme, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Setiap tindakan pidana harus ditangani dengan standar yang sama, terlepas dari identitas pelakunya.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud