Pengantar
Hadits ini merujuk kepada kisah terkenal dalam sejarah hukum Islam mengenai pelaksanaan rajam (hukuman cambuk dan pelemparan batu) terhadap dua orang Yahudi yang tertangkap basah melakukan zina. Kisah ini menjadi salah satu dalil utama tentang hukuman zina dalam Islam dan menunjukkan aplikasi praktis hukuman tersebut pada zaman Rasulullah saw. Hadits ini dicatat oleh Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Bulughul Maram sebagai referensi kepada dua hadits yang tersebar di Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim dengan sanad yang kuat dan periwayatan yang terpercaya.
Kosa Kata
Al-Rajm (الرجم): Hukuman cambuk dan pelemparan batu, atau dalam pengertian khusus hukuman cambuk 100 kali diikuti dengan pengasingan selama setahun untuk yang belum menikah (ghair muhshan), dan rajam (dilempari batu hingga mati) untuk yang sudah menikah (muhshan).
Al-Muhshan (المحصن): Orang yang telah menikah dan hubungan seksual dengannya adalah hak sah. Syarat muhshan adalah: Islam, merdeka, baligh, dan telah melakukan hubungan seksual yang sah dalam pernikahan.
Al-Yahudiyyayn (اليهوديين): Dua orang Yahudi, menunjukkan bahwa hukuman zina berlaku juga untuk non-Muslim yang tinggal di negeri Islam (dhimmis) atau mereka yang ada di bawah pemerintahan Islam.
Haddu az-Zani (حد الزاني): Hukuman spesifik untuk pelaku zina yang telah memenuhi syarat-syarat pemberlakuan had.
Ash-Shahihain (الصحيحين): Kedua kitab sahih yang paling otoritatif yaitu Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Kandungan Hukum
1. Hukuman Zina Berlaku untuk Muslim dan Non-Muslim
Dari kisah rajam Yahudi ini, para ulama menyimpulkan bahwa hukuman zina berlaku baik untuk pelaku Muslim maupun non-Muslim (Ahli Kitab/Dhimmi) yang tinggal di negeri Islam, asalkan mereka menerima hukum Islam atau berada di bawah kekuasaannya.2. Syarat Pemberlakuan Had Zina
Hadits ini membuktikan adanya syarat-syarat ketat untuk pemberlakuan had: - Penetapan identitas pasti (terbukti basah/tertangkap langsung) - Pihak yang dikuasai atau mengakui - Memenuhi kriteria muhshan (sudah menikah) atau ghair muhshan (belum menikah)3. Kewenangan Penguasa (Waliy al-Amr)
Rajam ini dilakukan atas perintah Rasulullah saw atau dengan seizin penguasa Islam, menunjukkan bahwa pelaksanaan had zina adalah hak prerogratif penguasa Muslim.4. Kesaksian dan Bukti dalam Had Zina
Kisah ini menunjukkan bahwa had zina memerlukan bukti kuat: baik pengakuan (iqrar) yang berulang kali atau kesaksian empat orang yang melihat secara langsung (musyahada).5. Perbedaan Hukuman Berdasarkan Status Pernikahan
Dari konteks kisah ini dan hadits-hadits terkait, hukuman dibedakan antara muhshan (rajam) dan ghair muhshan (cambuk 100 kali dan pengasingan 1 tahun).Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima kesahihan kisah rajam Yahudi ini sebagai dalil untuk hukuman zina. Mereka berpendapat bahwa hukuman zina adalah rajam untuk muhshan dan cambuk 100 kali untuk ghair muhshan. Abu Hanifah menekankan perlunya empat kesaksian (musyahada) yang sempurna atau pengakuan berulang kali. Dalam hal Yahudi, mereka mengatakan bahwa jika Yahudi berada di bawah pemerintahan Muslim dan menerima hukum Islam, maka hukuman ini berlaku padanya. Abu Hanifah bahkan berkata bahwa rajam untuk muhshan bukan hukuman khusus Muslim, melainkan merupakan hukum universal untuk semua orang yang melakukan zina setelah menikah. Hanafiah mensyaratkan bahwa had tidak boleh dijatuhkan kecuali atas perintah penguasa atau hakim yang sah.
Maliki:
Madzhab Maliki secara tegas menerima kisah rajam Yahudi ini. Mereka berpendapat bahwa rajam merupakan hukuman yang paling cocok bagi muhshan, dan ini berlaku untuk semua muhshan tanpa memandang agama mereka. Maliki berdasarkan pada praktik Rasulullah yang diriwayatkan oleh berbagai sahabat menunjukkan bahwa hukuman ini konsisten. Malikiyah juga mempertanyakan apakah Yahudi tersebut telah menikah menurut hukum mereka sendiri, dan jika sudah, maka status muhshan mereka sama dengan status muhshan Muslim. Mereka menekankan bahwa kepastian kondisi muhshan adalah hal yang penting, dan kisah ini menunjukkan bahwa Rasulullah benar-benar yakin dengan status tersebut.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai salah satu dalil utama untuk hukuman zina. Muhammad bin Idris asy-Syafi'i memandang kisah rajam Yahudi ini sebagai bukti nyata implementasi had zina. Syafi'iyah berpendapat bahwa rajam adalah hukuman yang tepat untuk muhshan dengan syarat-syarat yang ketat terpenuhi. Mereka juga mengatakan bahwa had ini berlaku untuk Ahli Kitab yang tinggal di negeri Islam dan berada di bawah otoritas Muslim. Asy-Syafi'i menekankan pentingnya kepastian dalam setiap pemberian had, dan kisah Yahudi ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak merasa ragu-ragu dalam melaksanakannya karena bukti-bukti sudah jelas.
Hanbali:
Madzhab Hanbali juga menerima kisah ini sebagai dalil shahih. Imam Ahmad bin Hanbal menempatkan hadits tentang rajam Yahudi dalam kitab Musnadnya dengan sanad-sanad yang kuat. Hanabilah menyatakan bahwa rajam adalah hukuman yang telah ditetapkan oleh syariat Islam untuk muhshan yang melakukan zina, baik Muslim maupun non-Muslim. Mereka mengikuti pemahaman yang ketat mengenai syarat-syarat pemberlakuan had dan berpendapat bahwa had tidak boleh dihapus dengan maaf dari korban (karena zina adalah had, bukan diyat). Hanabilah juga menekankan pentingnya prosedur hukum yang benar dan kewenangan penguasa dalam melaksanakan hukuman ini.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan Hukum Islam Terhadap Semua: Kisah rajam Yahudi menunjukkan bahwa hukum Islam tidak diskriminatif dalam hal hukuman zina. Hukuman yang berat diterapkan secara adil kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tersebut, baik Muslim maupun non-Muslim, selama mereka berada di bawah kekuasaan Islam. Ini menunjukkan universalitas prinsip keadilan dalam Islam.
2. Pentingnya Bukti dan Kepastian: Hadits ini menekankan bahwa had tidak boleh dijatuhkan tanpa bukti yang jelas dan pasti. Kisah Yahudi ini menunjukkan bahwa Rasulullah memastikan identitas mereka, status pernikahan mereka, dan kejahatan mereka sebelum menerapkan hukuman. Ini adalah pelajaran penting bagi setiap hakim dan penguasa untuk tidak terburu-buru dalam menjatuhkan had.
3. Perlindungan Martabat dan Kemuliaan: Meskipun hukumannya berat, Islam memandang zina sebagai perbuatan yang sangat tercela dan merusak tatanan sosial. Rajam kepada pelaku zina adalah bentuk perlindungan terhadap kemuliaan, kehormatan keluarga, dan kemurnian garis keturunan dalam masyarakat.
4. Kewenangan Penguasa dan Sistem Hukum yang Terstruktur: Kisah rajam Yahudi menunjukkan bahwa pelaksanaan had zina bukan merupakan tindakan individu atau kekerasan masal, tetapi adalah hak eksklusif penguasa yang adil dan mengikuti prosedur hukum yang benar. Ini menekankan pentingnya sistem hukum yang terstruktur dan otoritas yang sah dalam menerapkan had-had Islam.