Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat penting dalam pembahasan hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah kawin). Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, seorang sahabat senior yang terkenal dengan kecerdasan dan hafalan Hadits. Konteks hadits ini adalah kasus-kasus rajam yang dijalankan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selama hidupnya, yang membuktikan bahwa pelaksanaan hukuman rajam merupakan bagian dari syariat Islam yang autentik dan bukan hasil dari legislasi Bani Israil semata.Kosa Kata
Rajama (رجم): Bermakna melempari dengan batu atau melontar hingga mati. Dalam hukum syariat, rajam adalah hukuman mati khusus untuk pezina muhshan (yang sudah kawin sebelumnya), dilakukan dengan melemparkan batu hingga si terhukum meninggal.Aslam (أسلم): Nama kabilah Arab yang termasuk dalam suku Mustaliq. Orang-orang dari kabilah Aslam termasuk sahabat Muslim yang taat.
Al-Yahud (اليهود): Umat Yahudi. Dalam konteks hadits ini, mereka adalah penduduk Madinah yang memiliki status hukum khusus dalam negara Islam pada masa Nabi.
Muhshan (محصن): Istilah ini dalam konteks zina berarti orang yang telah menikah secara sah dan pernah melakukan hubungan intim dengan pasangan sah. Ini adalah syarat utama untuk dijatuhkan hukuman rajam.
Kandungan Hukum
1. Kesahan Hukuman Rajam dalam Syariat Islam
Hadits ini secara eksplisit membuktikan bahwa rajam adalah hukuman syariat yang diterapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sendiri. Meskipun rajam tidak disebutkan secara detail dalam Al-Qur'an, namun keberadaannya sebagai sunnah Nabi sudah dipraktikkan dan merupakan bagian dari syariat Islam.2. Kesetaraan Hukuman Bagi Semua Agama
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman rajam diterapkan tanpa membedakan agama—Muslim dari Aslam, Yahudi, dan perempuan—semuanya dikenai hukuman yang sama. Ini menunjukkan prinsip keadilan dalam hukum pidana Islam.3. Ijtihad Nabi dalam Pelaksanaan Hukuman
Pelaksanaan rajam oleh Nabi untuk ketiga kelompok ini menunjukkan bahwa Nabi menggunakan ijtihad dan kewenangan hukumnya dalam menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti kesalahan yang jelas.4. Hukuman Berlaku untuk Muhshan Baik Laki-laki Maupun Perempuan
Hadits ini membuktikan bahwa hukuman rajam berlaku untuk keduanya—laki-laki dan perempuan—asalkan memenuhi syarat muhshan. Ini mengkonfirmasi pendapat mayoritas fuqaha.5. Perlunya Bukti Jelas (Bayyinah) atau Pengakuan
Imam Muslim menerima hadits ini sebagai bukti bahwa pelaksanaan rajam memerlukan bukti yang jelas atau pengakuan dari si pelaku. Tanpa bukti yang cukup, hukuman tidak boleh dijatuhkan.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi menerima hadits ini sebagai dalil sunnah yang autentik. Mereka menyatakan bahwa rajam adalah hukuman yang ditetapkan untuk pezina muhshan berdasarkan Sunnah Nabi yang terbukti melalui hadits-hadits seperti ini. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya mengatakan bahwa meskipun Sunnah mutawatir verbal (dalam bentuk ucapan) tidak menyebutkan rajam secara eksplisit, namun Sunnah thabatiah (praktik nyata) Nabi membuktikan hal ini. Mereka juga menekankan bahwa rajam hanya berlaku untuk muhshan dengan syarat-syarat ketat: pezina itu harus sudah kawin sebelumnya, merdeka (bukan budak), dan baligh (dewasa). Hukuman ini sama bagi laki-laki dan perempuan tanpa perbedaan.
Maliki:
Madzhab Maliki mengambil pendekatan yang kuat terhadap hadits ini. Imam Malik menerima rajam sebagai hukuman syariat yang autentik berdasarkan praktik Nabi. Beliau mengatakan bahwa rajam adalah hukuman yang telah disepakati oleh para ulama Madinah (amal Ahl al-Madinah) dan tercermin dalam praktik mereka. Malikiyah menekankan bahwa kesederajatan dalam hukuman ini menunjukkan universalitas syariat Islam dalam menjatuhkan hukum pidana. Mereka juga menerima bahwa hukuman rajam dapat dijatuhkan atas dasar pengakuan (iqrar) atau dua saksi yang adil (bayyinah).
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menerima hadits ini sebagai bukti kuat untuk kesahan hukuman rajam. Imam Syafi'i berpendapat bahwa rajam adalah hukuman yang ditetapkan oleh Syariat Islam untuk muhshan, dan hadits ini adalah salah satu bukti paling jelas untuk itu. Beliau menekankan bahwa Nabi sendiri melaksanakan hukuman ini, yang berarti ini adalah sunnah qauliyah dan fi'liyah (perkataan dan perbuatan Nabi). Syafi'iyah juga menerima berbagai sarana pembuktian untuk menjatuhkan hukuman ini, termasuk pengakuan, kesaksian, atau tanda-tanda yang jelas. Beliau menyetujui kesetaraan hukuman antara laki-laki dan perempuan, serta antara Muslim dan non-Muslim yang berada dalam yurisdiksi negara Islam.
Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, menerima hadits ini sebagai bukti yang sangat kuat. Imam Ahmad terkenal dengan kekonsistenannya dalam mengikuti Hadits, dan hadits ini adalah bukti langsung dari Sunnah Nabi yang tidak perlu diinterpretasi lebih lanjut. Mereka menyatakan bahwa rajam adalah hukuman yang tetap berlaku dengan ketentuan-ketentuan ketat, dan hadits ini membuktikan bahwa Nabi sendiri mempraktikkannya. Hanbali juga menerima pendapat bahwa hukuman berlaku untuk semua kategori—Muslim, non-Muslim yang tunduk pada hukum Islam, laki-laki dan perempuan—selama mereka memenuhi syarat muhshan. Mereka juga menekankan pentingnya bukti yang jelas dan pengakuan yang terang-terangan.
Hikmah & Pelajaran
1. Keadilan Hukum Tanpa Diskriminasi: Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam menerapkan hukum pidana dengan adil tanpa membedakan asal-usul agama atau jenis kelamin, selama orang tersebut berada di bawah yurisdiksi negara Islam dan melakukan pelanggaran yang sama. Ini mencerminkan prinsip keadilan universal dalam Islam.
2. Pentingnya Bukti yang Jelas dalam Menjalankan Hukuman: Hadits ini menekankan bahwa setiap hukuman harus didahului dengan bukti yang jelas dan terang-terangan. Nabi tidak menjatuhkan hukuman secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti nyata atau pengakuan yang terbukti.
3. Sunnah Praktis Nabi Sebagai Sumber Hukum: Hadits ini membuktikan bahwa perbuatan Nabi (Sunnah Fi'liyah) merupakan sumber hukum yang sama pentingnya dengan ucapannya (Sunnah Qauliyah). Apa yang Nabi praktikkan adalah hukum yang berlaku bagi umatnya.
4. Keseriusan Hukum Pidana dalam Islam: Hukuman rajam menunjukkan bahwa Islam memandang serius pelanggaran moral dan hukum tertentu. Hukuman yang berat ini mencerminkan kehormatan institusi pernikahan dan perlindungan moralitas masyarakat yang menjadi fondasi keberlangsungan umat.
5. Kuatnya Sunnah Mutawatir Praktis: Meskipun rajam tidak disebutkan dengan jelas dalam Al-Qur'an, namun praktik Nabi yang konsisten melakukannya menjadikannya sebagai sunnah yang mutawatir dan mengikat. Ini mengajarkan bahwa Sunnah memiliki status hukum yang kuat dan tidak boleh diabaikan.
6. Perlindungan Hak Individu Melalui Prosedur Hukum: Hadits ini juga mengimplikasikan bahwa sebelum hukuman dijatuhkan, harus ada proses hukum yang jelas dengan saksi, pengakuan, atau bukti lainnya. Ini melindungi hak-hak individu dari kesewenangan.
7. Berlakunya Hukum Islam Bagi Semua Penduduk: Hadits ini menunjukkan bahwa Yahudi yang tinggal di Madinah juga tunduk pada hukum Islam mengenai zina, asalkan mereka berada dalam yurisdiksi negara Islam. Ini menunjukkan konsep negara hukum dalam Islam di mana semua penduduk tunduk pada hukum yang sama.