✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1216
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1216
Hasan 👁 5
1216- وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; أَنَّ اَلنَّبِيَّ قَالَ: { مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ, فَاقْتُلُوا اَلْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ, وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ, فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا اَلْبَهِيمَةَ } ". رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْأَرْبَعَةُ, وَرِجَالُهُ مُوَثَّقُونَ, إِلَّا أَنَّ فِيهِ اِخْتِلَافًا .
📝 Terjemahan
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan, dan barangsiapa kalian temukan melakukan hubungan dengan hewan, maka bunuhlah dia dan bunuhlah hewan tersebut." Hadits diriwayatkan oleh Ahmad dan Empat Imam (At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Abu Daud, dan Ibnu Majah), rijal-nya dipercaya akan tetapi terdapat perbedaan riwayat di dalamnya. Status hadits: Hasan sahih menurut mayoritas ulama, meskipun ada ikhtilaf dalam beberapa jalur riwayat.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu hadits penting dalam bab hudud (hukuman had) yang membahas hukuman untuk pelaku perbuatan kaum Luth (homoseksual) dan pelaku hubungan seksual dengan hewan. Hadits ini diceritakan oleh Ibnu Abbas, sahabat Nabi yang terkenal dengan ilmu tafsir dan fiqihnya. Konteks hadits ini adalah penjelasan Nabi tentang hukuman syar'i untuk perbuatan-perbuatan yang melanggar kesucian dan martabat manusia serta perintah agama Islam. Hadits ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menjaga akhlak dan moral masyarakat.

Kosa Kata

"من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط" (man wajadtumuh ya'malu 'amal qawm Luth)
- Barangsiapa yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth, yaitu hubungan seksual sesama jenis laki-laki. Kaum Luth adalah kaum Nabi Luth yang terkenal dengan kemaksiatan jenis ini.

"الفاعل والمفعول به" (al-fa'il wal-maf'ul bih)
- Pelaku (yang melakukan) dan yang diperlakukan (pasif). Ini menunjukkan bahwa hukuman berlaku untuk kedua-duanya tanpa membedakan peran mereka.

"وقع على بهيمة" (waqa'a 'ala bahimah)
- Melakukan hubungan seksual dengan hewan. Al-bahimah berarti hewan yang tidak berbicara.

"فاقتلوه واقتلوا البهيمة" (fa-qtuluh wa-qtulu al-bahimah)
- Bunuhlah dia dan bunuhlah hewan tersebut. Perintah menyertakan hewan dalam pembunuhan menunjukkan keseriusan penjagaan kesucian.

"محال" (mukhtalaf)
- Terdapat perbedaan riwayat, yang berarti ada variasi dalam sanad atau lafal dari hadits ini.

Kandungan Hukum

1. Hukuman untuk Perbuatan Kaum Luth (Sodomia)

Hadits ini secara jelas menetapkan hukuman mati (qisas atau ta'zir) untuk mereka yang melakukan hubungan seksual sesama jenis. Hukuman ini berlaku untuk kedua pihak tanpa terkecuali, baik yang melakukan maupun yang menerima. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam Islam yang memerlukan hukuman paling berat.

2. Kesederajatan Dalam Hukuman

Frasa "al-fa'il wal-maf'ul bih" menunjukkan bahwa hukuman tidak membedakan antara pihak yang aktif dan pasif. Keduanya sama-sama dikenai hukuman, karena keduanya terlibat dalam perbuatan dosa tersebut. Ini adalah prinsip keadilan yang menjadi fondasi hukum Islam.

3. Hukuman untuk Hubungan Seksual dengan Hewan

Hadits juga menetapkan hukuman mati untuk orang yang melakukan hubungan seksual dengan hewan, disertai dengan pembunuhan hewan tersebut. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini dianggap sebagai bentuk kenistaan yang luar biasa.

4. Otoritas Penerapan Hukuman

Dari perintah "فاقتلوا" (bunuhlah), dapat dipahami bahwa hukuman ini adalah tanggung jawab masyarakat atau penguasa Islam untuk menerapkannya. Namun, mayoritas ulama mengaitkan hukuman ini dengan kepemimpinan yang sah.

5. Metode Pembunuhan

Hadits tidak menspesifikkan metode pembunuhan, sehingga ulama sepakat bahwa metode apapun yang cepat dan tidak menyebabkan penyiksaan berlebihan adalah diperbolehkan.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi, yang diwakili oleh Abu Hanifah dan murid-muridnya seperti Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaybani, berpendapat bahwa hukuman untuk perbuatan kaum Luth adalah hukuman ta'zir (hukuman diskresioner) bukan hukuman had yang pasti. Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman minimal adalah dipenggal kepala atau dilempar dari tempat tinggi. Mereka tidak menganggap ini sebagai hukuman had seperti zina biasa, melainkan sebagai perbuatan yang sangat berat sehingga memerlukan hukuman yang ekstrem. Dalil mereka adalah hadits ini diriwayatkan oleh berbagai sahabat dengan lafal yang berbeda-beda (mukhtalaf), sehingga tidak mencapai derajat qat'i yang dapat menetapkan had tertentu. Meskipun demikian, mereka tetap mengakui bahwa hukumannya adalah hukuman berat yakni kematian.

Maliki:
Madzhab Maliki sepakat dengan kebanyakan ulama bahwa hukuman untuk perbuatan kaum Luth adalah hukuman mati. Ulama Maliki seperti Qadi 'Iyad dan Al-Qadi Abu Bakar mengikuti pandangan mayoritas dalam hal ini. Mereka menerima hadits ini sebagai hujjah untuk menetapkan hukuman mati, meskipun terdapat perbedaan tentang apakah hukuman ini harus dilakukan oleh hakim atau boleh dilakukan oleh individu. Dalam praktek, mereka menekankan pentingnya bukti yang jelas dan syahadah yang kuat sebelum menerapkan hukuman. Maliki juga mempertimbangkan konteks sosial dan kondisi pembuat untuk menentukan apakah ini adalah hukuman had atau ta'zir.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa hukuman untuk perbuatan kaum Luth adalah hukuman mati (qatl), dan ini merupakan pandangan yang paling tegas dalam madzhab ini. Imam Syafi'i sendiri menerima hadits Ibnu Abbas ini dan menggunakannya sebagai dalil utama. Namun, Syafi'i juga berpendapat bahwa hukuman ini adalah ta'zir bukan had, karena tidak ada nas yang secara qat'i menetapkan hadd tertentu untuk perbuatan ini. Beliau mengatakan bahwa metode pembunuhan bisa dilakukan dengan cara apapun, karena tujuannya adalah menegakkan keadilan dan mencegah kemaksiatan. Dalam beberapa riwayat, dinyatakan bahwa Syafi'i berbeda dengan Abu Hanifah dalam hal apakah ini dianggap sebagai had atau ta'zir, tetapi keduanya sepakat dalam hal hukumannya yaitu kematian.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal sendiri, menerima hadits ini secara penuh dan menggunakannya sebagai dalil utama untuk menetapkan hukuman mati bagi pelaku perbuatan kaum Luth. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman untuk perbuatan kaum Luth adalah hukuman mati, dan tidak ada perbedaan apakah dilakukan secara sukarela atau tidak. Beliau menekankan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat dan pada sanad-sanadnya terdapat periwayat yang tsiqqah (terpercaya). Hanbali juga menerima bahwa hadits tentang pembunuhan hewan juga merupakan bagian dari hukuman tersebut. Namun, mereka tetap menekankan pentingnya bukti yang jelas dan keadilan dalam penerapan hukuman ini.

Hikmah & Pelajaran

1. Penjagaan Kesucian dan Moralitas Masyarakat
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat serius dalam menjaga kesucian dan moralitas masyarakat. Hukuman yang berat untuk perbuatan kaum Luth bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk melindungi masyarakat dari kemaksiatan yang dapat merusak nilai-nilai moral dan sosial. Islam memandang setiap individu sebagai bagian dari masyarakat, dan tindakan immoral seseorang dapat mempengaruhi seluruh komunitas.

2. Keadilan dalam Penerapan Hukuman
Dari segi yang "al-fa'il wal-maf'ul bih" (pelaku dan yang diperlakukan), hadits ini mengajarkan bahwa keadilan tidak membedakan status atau peran seseorang dalam melakukan perbuatan dosa. Keduanya sama-sama bersalah dan sama-sama mendapat hukuman. Ini adalah prinsip keadilan universal dalam Islam yang tidak memandang bulu atau status sosial.

3. Pentingnya Bukti dan Persaksian
Meskipun hadits tidak menspesifikkan bukti apa yang diperlukan, tetapi prinsip umum dalam hukum Islam adalah bahwa setiap hukuman harus didukung oleh bukti yang jelas dan persaksian yang dapat dipercaya. Dalam penerapan hadits ini, ulama menekankan pentingnya verifikasi dan kepastian sebelum menerapkan hukuman, sehingga tidak ada orang yang dihukum atas dasar prasangka atau tuduhan tanpa bukti.

4. Pencegahan dan Deterensi
Hukuman yang sangat berat untuk perbuatan kaum Luth mengandung hikmah pencegahan (qath' al-dharar). Dengan membuat hukuman yang berat dan terkenal, Islam bertujuan untuk mendekatkan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang dianggap sangat berdosa. Ini adalah bentuk kebijakan preventif untuk melindungi masyarakat dari kemaksiatan yang dapat merusak struktur sosial dan nilai-nilai moral yang fundamental dalam Islam.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud