✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1217
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1217
Hasan 👁 6
1217- وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا: { أَنَّ اَلنَّبِيَّ ضَرَبَ وَغَرَّبَ وَأَنَّ أَبَا بَكْرٍ ضَرَبَ وَغَرَّبَ. } رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَوَقْفِهِ .
📝 Terjemahan
Dari Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma, sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam melakukan cambukan dan pengasingan, dan sesungguhnya Abu Bakar melakukan cambukan dan pengasingan (kepada pezina). Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan perawi-perawinya adalah orang-orang yang dapat dipercaya (tsiqah), namun terjadi perbedaan dalam penetapan status hadits ini apakah marfu' (diangkat ke Nabi) atau mauquf (dihentikan pada Ibn Umar). Status Hadits: Hasan yang diperselisihkan antara marfu' dan mauquf.
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini membahas tentang hukuman zina yang disebut dengan 'hadd' (حد) yang merupakan salah satu dari lima masalah pokok yang dijaga dalam maqashid syariah. Hadits ini menceritakan praktik Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan Khalifah Abu Bakar radhiyallahu 'anhu dalam menerapkan hukuman terhadap pezina. Persoalan dalam hadits ini mencakup dua jenis hukuman sekaligus: cambukan (darb/ضرب) dan pengasingan (taghrib/تغريب), yang menunjukkan ketegasan Islam terhadap dosa besar ini.

Kosa Kata

An-Nabi (النبي): Nabi, khususnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, adalah pemimpin spiritual dan pemandu umat Islam.

Dharaba (ضرب): Cambuk/pukul, merupakan bentuk hukuman fisik yang ditetapkan syariat Islam untuk dosa-dosa tertentu.

Gharraba (غرّب): Mengasingkan, menjauhkan, atau mengusir dari tempat tinggal. Dalam konteks hukuman zina, berarti menjauhkan atau mengusir pezina dari komunitas/negeri.

Al-Haddu (الحد): Batas/hukuman yang telah ditetapkan dalam syariat Islam sebagai konsekuensi untuk melakukan dosa-dosa tertentu.

Marfu' (مرفوع): Status hadits yang diangkat sanadnya hingga kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Mauquf (موقوف): Status hadits yang sanadnya dihentikan pada sahabat, bukan sampai ke Nabi.

At-Tirmidzi (الترمذي): Imam Abu Isa Muhammad ibn Isa ibn Surah At-Tirmidzi, salah satu penyusun kitab hadits yang terkenal.

Tsiqah (ثقة/ثقات): Perawi yang dapat dipercaya karena 'adalah (integritas moral tinggi) dan dhabith (hafal/akurat).

Kandungan Hukum

1. Hukuman Zina Terdiri dari Cambukan dan Pengasingan
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman untuk pezina yang telah memenuhi syarat-syarat (muhshan) meliputi dua komponen: cambukan (cambukan untuk pezina muhshan adalah 100 kali cambukan menurut mayoritas ulama, atau ada yang mengatakan 50 kali) dan pengasingan (taghrib/pengasingan selama satu tahun).

2. Praktik Nabi dan Khalifah dalam Penerapan Hukum
Hadits membuktikan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan hukuman ini, dan Khalifah Abu Bakar juga melanjutkan praktik ini, menunjukkan konsistensi dalam penerapan hukum Islam.

3. Wewenang Ulil Amr dalam Menerapkan Hukum
Hadits ini menunjukkan bahwa penerapan hukuman seperti ini adalah wewenang penguasa (Ulil Amr) yang diandalkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

4. Perlindungan Moral Masyarakat
Penerapan hukuman yang tegas ini dimaksudkan untuk melindungi moralitas masyarakat dan mencegah penyebaran dosa zina di antara kaum muslimin.

5. Keadilan dalam Penerapan Hukum
Bahwa hukuman tidak boleh diterapkan secara semena-mena, tetapi harus melalui proses hukum yang jelas dengan bukti-bukti yang kuat (empat saksi yang adil).

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukuman untuk pezina yang muhshan (telah kawin) adalah cambukan seratus kali dan pengasingan satu tahun. Namun, menurut Abu Yusuf dari madzhab Hanafi, cambukan untuk pezina ghair muhshan (belum kawin) adalah 100 kali tanpa pengasingan. Pengasingan dianggap sebagai bagian dari ta'zir (hukuman diskresioner) yang dapat disesuaikan dengan situasi dan keadaan. Imam Abu Hanifah mendasarkan pendapatnya pada hadits-hadits sahih dan pemahaman terhadap prinsip-prinsip maqashid syariah untuk menjaga keturunan (hifzh an-nasl). Ulama Hanafi menekankan bahwa pengasingan bertujuan untuk memberi kesempatan kepada pezina untuk bertobat dan memulai hidup baru di tempat lain.

Maliki:
Madzhab Maliki menyebutkan bahwa untuk pezina muhshan (pria yang telah kawin), hukumannya adalah rajm (pelemparan batu hingga mati) berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah yang sahih. Namun, untuk pezina ghair muhshan (belum kawin), hukumannya adalah cambukan 100 kali. Adapun pengasingan, madzhab Maliki melihatnya sebagai bagian dari hukuman ta'zir yang dapat ditambahkan sesuai kebijaksanaan hakim. Imam Malik mengambil pendekatan yang ketat terhadap masalah zina karena dianggap dosa besar yang dapat merusak struktur keluarga dan masyarakat. Dalam hal pengasingan khususnya, Malik memperbolehkan hakim untuk menentukan durasi pengasingan sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa hukuman untuk pezina muhshan adalah rajm (pelemparan batu hingga mati), sementara untuk pezina ghair muhshan adalah cambukan 100 kali tanpa pengasingan. Imam Syafi'i mendasarkan pandangannya pada ayat Al-Qur'an Surah An-Nur: 2 dan hadits-hadits yang sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mengenai pengasingan yang disebutkan dalam hadits ini, Imam Syafi'i memahaminya sebagai bagian dari kebijakan hakim dalam penerapan hukuman, tetapi bukan merupakan hukuman pokok yang diwajibkan. Dalam kitab Al-Umm, Imam Syafi'i menjelaskan bahwa pengasingan dapat dimintakan oleh pezina sendiri sebagai bentuk pergantian dari hukuman fisik, atau dapat dijatuhkan oleh hakim sebagai bagian dari ta'zir.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, mengikuti pendapat Imam Ahmad ibn Hanbal, menyatakan bahwa hukuman untuk pezina muhshan adalah rajm (pelemparan batu hingga mati), dan untuk pezina ghair muhshan adalah cambukan 100 kali. Mengenai pengasingan, madzhab Hanbali melihatnya sebagai hukuman tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan kebijaksanaannya untuk kepentingan public interest. Imam Ahmad sangat ketat dalam memahami hadits-hadits tentang zina dan menekankan pentingnya penerapan hukuman untuk menjaga kesucian dan moralitas masyarakat. Dalam praktiknya, pengasingan dalam madzhab Hanbali dapat berkisar dari beberapa bulan hingga satu tahun sesuai dengan penilaian hakim.

Hikmah & Pelajaran

1. Keseriusan Islam dalam Menjaga Moralitas Masyarakat
Islam tidak menganggap zina sebagai masalah pribadi semata, tetapi sebagai kejahatan sosial yang merusak fondasi keluarga dan struktur masyarakat. Oleh karena itu, hukuman yang diterapkan bersifat tegas dan konsekuen, menunjukkan komitmen Islam terhadap perlindungan moral umat.

2. Pentingnya Konsistensi Dalam Penerapan Hukum
Fakta bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Khalifah Abu Bakar sama-sama menerapkan hukuman ini menunjukkan bahwa hukum-hukum syariat bukan sekadar idealis, tetapi harus diterapkan secara konsisten oleh para pemimpin dan otoritas yang bertanggung jawab. Ini adalah pelajaran penting tentang kepemimpinan yang adil.

3. Keseimbangan Antara Hukuman Fisik dan Sosial
Adanya dua bentuk hukuman sekaligus (cambukan dan pengasingan) menunjukkan bahwa Islam memahami bahwa pemulihan masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar hukuman fisik. Pengasingan memberikan kesempatan kepada pezina untuk merenung, bertobat, dan memulai kehidupan baru, menunjukkan aspek rehabilitatif dalam sistem hukum Islam.

4. Kewajiban Penguasa Dalam Menegakkan Hukum
Hadits ini menekankan bahwa para pemimpin dan penguasa memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk menegakkan hukum-hukum syariat. Ini bukan hanya hak mereka, tetapi kewajiban yang akan mereka pertanggungjawabkan di hadapan Allah. Dengan demikian, hadits ini menjadi pengingat bahwa kepemimpinan adalah amanah yang berat dan serius.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud