Pengantar
Hadits ini merupakan hadits yang tegas dari Nabi Muḥammad ṣallallāhu 'alayhi wa sallam mengenai keharaman perilaku menyerupai lawan jenis. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dari sahabat agung Ibn Abbas radhiyallahu 'anhumā, yang merupakan sumber hukum terpercaya dalam menjelaskan ayat-ayat Al-Qur'an dan sunnah. Konteks hadits ini adalah larangan keras terhadap perbuatan yang menyalahi fitrah manusia dan merupakan kemungkaran yang harus ditindak tegas. Hadits ini menunjukkan keseriusan Islam dalam menjaga akhlak dan ketertiban masyarakat.Kosa Kata
Al-Mukhannathīn (المخنثين): Bentuk jamak dari mukhannath, berarti laki-laki yang menyerupai perempuan dalam gerak, tutur kata, pakaian, dan tingkah laku. Kata ini berasal dari khuntha yang mengandung makna kelembutan dan keefeminisan yang tidak wajar pada laki-laki.
Al-Mutarrajjilāt (المترجلات): Bentuk jamak dari mutarrajjilah, berarti perempuan yang menyerupai laki-laki dalam gerak, tutur kata, pakaian, dan tingkah lakunya. Istilah ini berlawanan dengan al-mukhannathīn tetapi sama dalam makna penyimpangan dari fitrah.
La'ana (لعن): Melaknat, yaitu menjauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan tingkat keharaman dan kemungkaran perbuatan tersebut yang sangat besar.
Akhriju (أخرجوا): Perintah untuk mengeluarkan, mengusir, atau memisahkan mereka dari tempat bermukiman atau berkumpulannya kaum muslimin.
Min Buyūtikum (من بيوتكم): Dari rumah-rumah kalian, yang menunjukkan keharaman mereka tinggal atau berkumpul dengan masyarakat muslim.
Kandungan Hukum
1. Keharaman Menyerupai Lawan Jenis
Hadits ini dengan jelas menetapkan bahwa menyerupai lawan jenis dalam penampilan, gerak, ucapan, dan tingkah laku adalah perbuatan yang haram dan dilarang dalam Islam. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak ada pengecualian karena hal ini menyalahi fitrah manusia yang diciptakan Allah dengan dua jenis kelamin yang berbeda.2. Larangan Mempertahankan Orang-orang yang Melakukan Kemungkaran Ini
Perintah "keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian" menunjukkan bahwa masyarakat muslim tidak boleh membiarkan atau mendukung perbuatan ini. Mereka harus dipisahkan dari masyarakat dan tidak boleh hidup di tengah-tengah mereka.3. Pengamalan Disiplin Sosial Dalam Islam
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam memiliki sistem untuk menjaga standar moral dan akhlak dalam masyarakat. Pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah perbuatan-perbuatan yang menyalahi fitrah.4. Keseriusan Pemeliharaan Agama dan Moralitas
Denggan menggunakan kata "melaknat" (la'ana), Nabi menunjukkan tingkat keseriusan Islam terhadap isu ini. Laknat Allah adalah terjauhnya dari rahmat dan ampunan-Nya.5. Kewajiban Masyarakat untuk Mengamati Hukum Islam
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap individu dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa perilaku-perilaku yang jelas haram tidak dibiarkan berkembang.Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Madzhab Hanafi memandang hadits ini sebagai larangan yang jelas terhadap perilaku menyerupai lawan jenis. Imam Hanafi dan pengikutnya sepakat bahwa ini adalah perbuatan haram. Namun, dalam hal penerapan hukuman (had), Hanafi mempertimbangkan beberapa kondisi khusus. Mereka membedakan antara orang yang secara alamiah memiliki karakteristik feminim dengan orang yang dengan sengaja dan sadar menyerupai lawan jenis. Meski demikian, keduanya dianggap terlarang untuk dipertahankan dalam masyarakat. Imam Abu Hanifah menekankan pentingnya menjaga kehormatan masyarakat dan stabilitas sosial.
Maliki:
Madzhab Maliki sangat tegas dalam menentang perilaku ini. Mereka melihat hadits ini sebagai bukti nyata keharaman dan kemungkaran perbuatan menyerupai lawan jenis. Maliki berpendapat bahwa ini bukan hanya haram secara personal tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial masyarakat untuk mengusir atau menjauhkan orang-orang yang melakukan hal ini. Mereka mengutamakan hadits ini dalam fatwa mereka dan melihat bahwa masyarakat memiliki hak untuk melindungi diri mereka dari pengaruh kemungkaran. Dalam hal pemberian hukuman, Maliki lebih mengikuti hadits-hadits lain yang lebih spesifik.
Syafi'i:
Madzhab Syafi'i menghormati hadits ini sebagai hadits shahih dan menggunakannya sebagai dalil atas keharaman perbuatan menyerupai lawan jenis. Imam Syafi'i menekankan bahwa ini adalah perilaku yang melanggar fitrah manusia dan masyarakat Islam. Namun, Syafi'i dalam aplikasi praktisnya lebih fokus pada aspek sosial dan pencegahan daripada hukuman fisik yang spesifik. Mereka sepakat bahwa orang-orang yang melakukan ini harus diperlakukan dengan cara yang tegas untuk menghentikan perilaku mereka, namun mereka juga mempertimbangkan kondisi-kondisi tertentu dalam penerapan hukuman.
Hanbali:
Madzhab Hanbali adalah yang paling tegas dalam menentang perilaku ini. Mereka menggunakan hadits Ibn Abbas ini sebagai dalil utama dan ditambah dengan hadits-hadits lainnya untuk membuktikan keharaman dan kemungkaran perbuatan menyerupai lawan jenis. Hanbali menekankan bahwa tidak ada tempat bagi orang-orang semacam ini dalam masyarakat muslim yang taat. Mereka percaya bahwa hukuman yang diberikan harus serius dan mencolok sebagai pengenalan jera (zajr wa tarhib). Imam Ahmad ibn Hanbal sangat fokus pada penerapan hadits-hadits dalam kehidupan praktis dan melihat hadits ini sebagai perintah yang mutlak untuk diterapkan.
Hikmah & Pelajaran
1. Pentingnya Menjaga Fitrah Manusia: Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga fitrah manusia - termasuk identitas jenis kelamin dan peran sosial yang sesuai - adalah bagian penting dari ajaran Islam. Islam menghormati perbedaan alami antara laki-laki dan perempuan dan tidak mengizinkan penghapusan atau pengaburan identitas ini.
2. Tanggung Jawab Masyarakat terhadap Moral Bersama: Hadits ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim memiliki tanggung jawab kolektif untuk menjaga standar moral dan kesusilaan. Ini bukan hanya tanggung jawab individu tetapi juga tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemimpin untuk memastikan bahwa kemungkaran-kemungkaran tidak berkembang.
3. Keseriusan Islam terhadap Penjagaan Nilai-nilai: Penggunaan kata "melaknat" menunjukkan betapa seriusnya Islam terhadap isu ini. Ini bukan masalah sepele atau preferensi pribadi tetapi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum Islam dan fitrah manusia.
4. Keseimbangan antara Belas Kasihan dan Ketegasan: Meskipun hadits ini keras dan tegas, Islam juga mengajarkan belas kasihan dan kesempatan untuk bertaubat. Orang-orang yang terpengaruh dalam perbuatan ini disuruh dikeluarkan dari rumah-rumah kaum muslim bukan untuk dihancurkan tetapi untuk didorong untuk kembali kepada fitrah mereka dan hukum Allah. Ini adalah bentuk tanggung jawab sosial yang sekaligus memberikan kesempatan untuk perbaikan diri.