✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1220
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1220
Dha'if 👁 7
1220- وَأَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَالْحَاكِمُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا بِلَفْظِ { ادْرَأُوا اَلْحُدُودَ عَنْ اَلْمُسْلِمِينَ مَا اِسْتَطَعْتُمْ } " وَهُوَ ضَعِيفٌ أَيْضًا .
📝 Terjemahan
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha dengan lafaz: "Tolakkanlah (jauhkan) hukuman-hukuman dari kaum muslimin semampu kalian." Hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim, dan hadits ini adalah dhaif (lemah).
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini termuat dalam Kitab Hudud dari Bulughul Maram, khususnya dalam Bab Hudud Az-Zani (hukuman bagi pezina). Hadits ini berkaitan dengan prinsip penting dalam hukum pidana Islam yaitu prinsip menjauhkan/menolak hukuman (daf'ul hudud) dari kaum muslimin. Meskipun hadits ini dinilai lemah (dhaif) secara sanad, akan tetapi maknanya sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam yang kuat. Hadits ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kosa Kata

Iadra'u (ادْرَأُوا): Tolakkanlah, jauhkan, hindarkanlah. Dari akar kata dara'a yang bermakna menolak, menghindarkan, atau menjaga dari sesuatu.

Al-Hudud (الْحُدُود): Jamak dari hadd, yang bermakna batas atau hukuman yang telah ditentukan. Dalam istilah fiqih, hudud adalah hukuman-hukuman yang ditentukan oleh syariat untuk tindakan pidana tertentu seperti zina, qadzaf (menuduh zina), minuman keras, pencurian, dan pembunuhan.

'An al-Muslimin (عَنِ الْمُسْلِمِينَ): Dari kaum muslimin, menjauhkan dari mereka.

Ma istatha'tum (مَا اسْتَطَعْتُمْ): Semampu kalian, menurut kemampuan kalian, sebanyak yang kalian mampu.

Dhaif (ضَعِيفٌ): Lemah dalam hal sanad (rangkaian periwayat), bukan dalam hal makna atau arti.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Menolak Hudud (Daf'u Hudud): Hadits ini mengandung hukum yang sangat penting dalam praktik penegakan hukum Islam, yaitu bahwa ketika ada keraguan, ketidakjelasan, atau kesulitan dalam membuktikan tindak pidana yang melibatkan hudud, maka hukum hudud tersebut ditolak/dijauhkan dari pelaku dosa.

2. Kaidah Fiqhiyyah: "Al-Hudud Tutdra'u bil Syubuhaat" (Hukuman-hukuman ditolak dengan adanya keraguan): Ini adalah kaidah asasiah yang menjadi dasar penolakan hudud. Mayoritas ulama sepakat bahwa setiap keraguan yang masuk dalam hudud menyebabkan hudud itu ditolak.

3. Prasyarat Pelaksanaan Hudud: Hadits ini menunjukkan bahwa untuk melaksanakan hudud, dibutuhkan kesempurnaan syarat-syarat dan ketiadaan penghalang-penghalang. Jika ada kemungkinan adanya udzur (alasan pemaaf), ketidakpastian, atau kondisi yang meragukan, maka hudud tidak dapat dilaksanakan.

4. Otoritas Penguasa (Qadhi) dalam Penolakan Hudud: Hadits menggunakan kata "iadra'u" (tolakkanlah) kepada para pemimpin/penguasa, menunjukkan bahwa mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menolak hukuman hudud ketika terdapat keraguan.

5. Prinsip Rahmat dalam Syariat Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun syariat telah menetapkan hukuman hudud yang berat, namun prinsip dasar syariat adalah rahmat (rahmah) dan mencegah kerugian (daf'ul dharar).

6. Perlindungan Hak-hak Asasi: Prinsip ini melindungi kaum muslimin dari hukuman yang tidak adil atau kurang sempurna buktinya, sehingga termasuk perlindungan hak-hak asasi mereka.

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sangat kuat dalam mendukung prinsip menolak hudud dengan keraguan. Mereka menetapkan bahwa setiap keraguan dalam hudud harus menyebabkan hudud tertolak. Imam Abu Hanifah dan para muridnya (Abu Yusuf dan Muhammad) menekankan pentingnya kesempurnaan kondisi untuk melaksanakan hudud. Mereka mengatakan bahwa hudud hanya dilaksanakan ketika semua syarat terpenuhi dengan sempurna tanpa sedikit pun keraguan. Dalam masalah zina khususnya, mereka menetapkan empat syahadah langsung sebagai bukti yang diperlukan. Mereka juga memperhatikan kondisi-kondisi yang dapat menghalangi hudud seperti kondisi darurat (dharurat), kebodohan, kekhilafan, dan paksaan.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui dan mendukung prinsip daf'ul hudud. Imam Malik menekankan bahwa dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan hudud, perlu ada tingkat kepastian yang sangat tinggi. Mereka mempertimbangkan kemaslahatan umat (maslahah) dan memberi tempat untuk ijthad lokal dalam menerapkan hudud. Madzhab Maliki juga memperhatikan kondisi-kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam menerapkan hukuman. Mereka mengatakan bahwa jika ada kekhawatiran mudharat (kerusakan) yang lebih besar dari mudharat tindak pidana itu sendiri, maka hudud dapat ditinggalkan. Mereka juga mempertimbangkan adanya 'urf (adat istiadat) setempat dalam beberapa hal.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga menerima prinsip daf'ul hudud dengan keraguan. Imam Syafi'i mengatakan bahwa hudud adalah hak Allah yang tidak boleh dijalankan kecuali dengan persaksian yang sempurna dan jelas. Dalam bukunya Al-Umm, Imam Syafi'i menulis bahwa setiap keraguan yang dapat masuk ke dalam perkara hudud maka hudud harus ditolak. Mereka sangat ketat dalam memerlukan bukti-bukti yang jelas dan terang untuk melaksanakan hudud. Madzhab Syafi'i juga menekankan bahwa kondisi-kondisi khusus seperti kegilaan, anak kecil, kebodohan, dan paksaan adalah penghalang untuk dilaksanakannya hudud.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, yang diikuti oleh Imam Ahmad ibn Hanbal, juga sangat kuat dalam mendukung prinsip menolak hudud dengan keraguan. Dalam kitab-kitab fiqih Hanbali seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, dijelaskan secara detail tentang syarat-syarat pelaksanaan hudud dan hal-hal yang menyebabkan tertolaknya hudud. Mereka mengatakan bahwa untuk zina misalnya, diperlukan empat saksi yang langsung melihat tindakan zina itu. Jika ada keraguan sedikitnya, maka hudud tidak dapat dilaksanakan. Madzhab Hanbali juga memperhatikan kondisi-kondisi yang menghalangi pengenaan hudud seperti gila, mabuk, dan paksaan. Mereka sangat hati-hati dalam pelaksanaan hudud karena mereka memahami bahwa hudud adalah masalah yang sangat serius dan hanya boleh dilaksanakan dalam kondisi yang sangat jelas dan sempurna.

Hikmah & Pelajaran

1. Prinsip Kehati-hatian dalam Penegakan Hukum: Hadits ini mengajarkan bahwa dalam penegakan hukuman pidana Islam, diperlukan kehati-hatian yang sangat tinggi. Seorang hakim atau penguasa harus memastikan bahwa bukti-bukti yang ada benar-benar jelas dan tidak ada keraguan sedikit pun sebelum melaksanakan hukuman hudud. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap keselamatan jiwa manusia.

2. Rahmat Sebagai Inti Syariat: Meskipun syariat Islam menetapkan hukuman hudud yang berat untuk tindak pidana tertentu, namun prinsip dasar di balik semua ini adalah rahmat (rahmah). Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Dan rahmat Kami meliputi segala sesuatu" (QS. Al-A'raf: 156). Hadits ini menunjukkan bahwa dalam menerapkan hukum, harus selalu mempertimbangkan aspek rahmat dan keadilan.

3. Perlindungan Hak-hak Asasi Manusia: Prinsip daf'ul hudud yang terkandung dalam hadits ini merupakan bentuk perlindungan hak-hak asasi manusia dalam Islam. Setiap orang berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak dihukum tanpa bukti yang jelas. Ini sejalan dengan prinsip-prinsip internasional tentang hak asasi manusia seperti prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

4. Keseimbangan antara Ancaman dan Pelaksanaan: Hadits ini menunjukkan keseimbangan yang indah dalam syariat Islam antara adanya ancaman hukuman yang berat (sebagai jera) dan pelaksanaan hukuman yang sangat hati-hati (sebagai pengertian). Allah memang telah menetapkan hukuman hudud, namun pelaksanaannya dibuat sesulit mungkin dengan syarat-syarat yang ketat agar manusia terhindar dari jatuh ke dalam hukuman yang berat tersebut.

5. Tanggung Jawab Kepemimpinan: Hadits ini juga menunjukkan bahwa pemimpin (penguasa, hakim, mufti) memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keselamatan rakyat. Mereka harus terus berusaha untuk menjauhkan hukuman dari kaum muslimin semampu mereka, selama ada kemungkinan itu. Ini adalah amanah yang berat yang harus dipikul oleh setiap pemimpin.

6. Elastisitas Hukum Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dan elastisitas yang tinggi. Meskipun hudud telah ditetapkan dalam syariat, namun ada mekanisme untuk menolak atau menangguhkan penerapannya ketika ada keraguan atau kondisi yang tidak memungkinkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam adalah syariat yang hidup, yang dapat beradaptasi dengan berbagai kondisi dan situasi.

7. Pentingnya Ijthad dan Ijtihad: Hadits ini mendorong para pemimpin dan ulama untuk terus berijtihad (berpikir) tentang bagaimana cara terbaik untuk menerapkan hukum Islam dengan sebaik-baiknya. Mereka harus mencari cara yang paling tepat untuk menjauhkan hukuman dari kaum muslimin sambil tetap menjaga hukum Allah.

8. Kualitas Berani Menolak yang Keliru: Hadits ini mengajarkan kepada setiap muslim, terutama para pemimpin, bahwa kadang-kadang keberanian yang sebenarnya adalah keberanian untuk menolak melaksanakan sesuatu yang mungkin keliru. Bukan hanya keberanian untuk melaksanakan sesuatu, tetapi juga keberanian untuk tidak melaksanakan sesuatu ketika tidak ada kejelasan. Ini adalah bentuk kebijaksanaan (hikmah) yang tinggi.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud