✦ Selamat Idul Fitri 1447 H 🌙 Taqabbalallahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin. ✦
🕌 Mode Baca — Hadits 1221
✦ Untuk keperluan belajar mandiri — bukan fatwa ✦
⚠️ Konten ini mungkin mengandung kesalahan terjemahan atau syarah. Kami bukan ulama dan tidak menerbitkan fatwa. Gunakan sebagai bahan belajar, bukan rujukan hukum. Selengkapnya →
❧ ✦ ❧
Kitab Hudud  ·  بَابُ حَدِّ اَلزَّانِي  ·  Hadits No. 1221
Hasan 👁 6
1221- وَرَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ: عَنْ عَلِيٍّ (مِنْ) قَوْلِهِ بِلَفْظِ: { ادْرَأُوا اَلْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ }
📝 Terjemahan
Dan telah meriwayatkannya al-Baihaqi dari Ali (dari perkataannya) dengan lafal: 'Darailah (jauhkan) hudud dengan syubhat (keraguan).' (Hadits Hasan)
شَرْحٌ وَبَيَانٌ Syarah & Penjelasan
📖 Syarah berikut bersifat akademik dan mungkin mengandung kesalahan interpretasi. Selalu cross-check dengan kitab asli atau ulama tepercaya.

Pengantar

Hadits ini merupakan salah satu prinsip fundamental dalam hukum pidana Islam (hudud). Riwayat ini dinisbatkan kepada sahabat 'Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sebagai pernyataan prinsip hukum yang menjadi pedoman penting dalam penerapan hukuman hudud. Hadits ini mengandung kaidah ushul yang sangat penting: 'ad-dar'u aqwa min al-isbat' (menolak lebih kuat daripada menetapkan), terutama dalam konteks hukum pidana. Al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dalam kitab as-Sunannya dengan formulasi yang jelas mengenai pentingnya menghindari penerapan hudud ketika terdapat keraguan atau syubhat.

Kosa Kata

Adrau (ادْرَأُوا): Bentuk perintah dari daraa'a yang berarti 'jauhkan, hindari, tolak'. Dalam konteks ini bermakna menghilangkan atau tidak menerapkan hudud.

Al-Hudud (الحدود): Plural dari hadd, yang berarti hukuman yang ditentukan syariat untuk kejahatan-kejahatan tertentu seperti zina, qadzaf, pencurian, minuman keras, dan murtad.

Bi al-Syubhat (بِالشُّبُهَاتِ): Dari kata syubhah yang bermakna 'keraguan, kerancuan, ketidakjelasan'. Bentuk plural syubhat mengacu pada berbagai macam keraguan atau ketidakpastian yang menghalangi kepastian pembuktian.

Al-Baihaqi (البَيْهَقِيّ): Imam Ahmad ibn al-Husain al-Baihaqi (384-458 H), seorang haditswan besar dan faqih dari kalangan Syafi'iyah yang terkenal dengan kesahihan metodologinya dalam meriwayatkan hadits.

Kandungan Hukum

1. Prinsip Penghindaran Hudud dengan Syubhat

Hadits ini menunjukkan bahwa hudud adalah hukuman yang paling berat, sehingga dalam penerapannya diperlukan kepastian yang sempurna. Setiap keraguan atau ketidakjelasan harus menjadi penghalang bagi penerapan hudud tersebut.

2. Kaidah Hukum Mendahulukan Menolak atas Menetapkan

Dalam ilmu ushul fiqh, terdapat kaedah yang menyatakan bahwa menolak hukuman lebih didahulukan daripada menetapkannya ketika terdapat keraguan. Ini merupakan prinsip kehati-hatian dalam penerapan hukum pidana Islam.

3. Standar Pembuktian yang Ketat

Hadits ini mengisyaratkan bahwa untuk penerapan hudud, diperlukan bukti yang jelas dan tidak meninggalkan ruang untuk keraguan. Hakim harus benar-benar yakin tanpa ada sedikit pun keraguan sebelum menerapkan hukuman hudud.

4. Perlindungan Hak Individu

Hadits ini memberikan perlindungan kepada individu dari penerapan hukuman yang sewenang-wenang. Keberadaan keraguan menjadi benteng pertahanan terhadap penerapan hukuman hudud yang mungkin tidak adil.

5. Syarat-Syarat Penerapan Hudud

Hadits ini menunjukkan bahwa penerapan hudud memiliki syarat-syarat yang ketat, di antaranya: - Kepastian dalam membuktikan kejahatan - Tidak adanya faktor-faktor yang meragukan kompetensi, tanggung jawab, atau kesadaran pelaku - Tidak ada keraguan dalam bukti atau kesaksian

Pandangan 4 Madzhab

Hanafi:
Madzhab Hanafi sangat menekankan prinsip penghindaran hudud dengan syubhat. Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengembangkan aplikasi prinsip ini dengan sangat ketat. Mereka mengatakan bahwa jika ada keraguan dalam hal identitas pelaku, sifat perbuatan, atau kondisi psikologis pelaku, maka hudud harus dihindari. Al-Kasani dalam Badai' as-Sanai' menyatakan bahwa syubhat dapat berasal dari empat sumber: syubhat dalam hukum (syubhat fi al-hadd), syubhat dalam fakta (syubhat fi al-waqi'ah), syubhat dalam identitas pelaku (syubhat fi al-fa'il), dan syubhat dalam kesengajaan (syubhat fi al-niyyah). Hanafiyah sangat berhati-hati terutama dalam kasus-kasus tepi di mana ada kemungkinan interpretasi berbeda.

Maliki:
Madzhab Maliki juga mengakui prinsip penghindaran hudud dengan syubhat sebagai prinsip fundamental. Namun, Malikiyah sedikit lebih fleksibel dalam mendefinisikan apa yang dianggap sebagai syubhat. Mereka membedakan antara syubhat yang jelas dan syubhat yang samar. Dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra, dijelaskan bahwa syubhat yang relevan adalah yang memiliki dasar dalam syariat dan akal. Malikiyah juga mempertimbangkan kondisi lokal dan praktik masyarakat dalam menerapkan prinsip ini, tetapi tetap dalam kerangka menjaga kepastian hukum.

Syafi'i:
Madzhab Syafi'i juga mengadopsi prinsip penghindaran hudud dengan syubhat, sebagaimana dijelaskan dalam al-Umm. Imam as-Syafi'i menempatkan syubhat dalam kategori penghalang (mawani') penerapan hudud. Beliau menyatakan bahwa hakim harus sangat hati-hati dan tidak boleh menerapkan hudud jika ada keraguan sekecil apapun mengenai kesengajaan, kesadaran, atau kondisi-kondisi lain yang menjadi persyaratan pembuktian. Syafi'iyah juga membedakan antara syubhat yang mengaburkan hudud sepenuhnya dengan syubhat yang hanya sebagian.

Hanbali:
Madzhab Hanbali, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ahmad dan pengikutnya dalam al-Mughni karya Ibnu Qudamah, juga menerima prinsip penghindaran hudud dengan syubhat. Hanbali menekankan bahwa kesungguhan dalam penerapan hudud harus disertai dengan kehati-hatian yang sangat besar. Ibnu Qudamah menjelaskan berbagai jenis syubhat yang dapat menghalang penerapan hudud, termasuk syubhat tentang pelaku, syubhat tentang perbuatan, dan syubhat tentang berbagai kondisi yang menjadi syarat penerapan hudud. Hanbali sangat ketat dalam hal ini dan sering memilih untuk tidak menerapkan hudud ketika ada keraguan.

Hikmah & Pelajaran

1. Kehati-hatian dalam Penerapan Hukuman Terberat: Hadits ini mengajarkan bahwa hukum pidana Islam, khususnya hudud, harus diterapkan dengan sangat hati-hati dan penuh tanggung jawab. Karena hudud adalah hukuman tertinggi dan tidak dapat dibatalkan, maka kehati-hatian dalam setiap tahap penerapannya adalah keharusan mutlak. Prinsip ini mencerminkan kebijaksanaan syariat yang melindungi martabat manusia.

2. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam, sejak 14 abad silam, telah menetapkan standar perlindungan hak asasi manusia yang tinggi. Setiap individu berhak mendapat perlakuan yang adil dan tidak dapat dihukum tanpa bukti yang jelas dan pasti. Prinsip ini adalah fondasi dari keadilan dalam Islam.

3. Komitmen terhadap Keadilan Substantif bukan Hanya Formal: Hukum pidana Islam tidak hanya memperhatikan aspek formal (seperti prosedur), tetapi juga aspek substansial (seperti kepastian dalam membuktikan kesalahan). Hadits ini menunjukkan bahwa keadilan sejati membutuhkan kepastian, bukan sekadar pemenuhan formalitas.

4. Kaidah Menolak Lebih Kuat daripada Menetapkan dalam Konteks Pidana: Hadits ini menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, prinsip 'menolak lebih kuat daripada menetapkan' (ad-dar'u aqwa min al-isbat) adalah sangat relevan. Jika ada keraguan, maka menolak penerapan hukuman (memberikan keuntungan kepada terdakwa) adalah pilihan yang lebih tepat daripada menetapkan hukuman yang mungkin tidak adil.

📚 Diadaptasi dari berbagai sumber syarah Bulughul Maram — untuk keperluan belajar mandiri
📚 Sumber: Bulughul Maram — Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H). Terjemahan & syarah bersifat akademik, bukan teks fatwa.
◈ ✦ ◈
← Kembali ke Kitab Hudud