Status Hadits: Shahih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad.
Pengantar
Hadits ini merupakan salah satu hadits paling penting dalam hukum hudud (hukuman), khususnya mengenai had (hukuman) sariqah (pencurian). Hadits diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiallahu 'anha, istri Rasulullah yang paling alim mengenai hukum-hukum Islam. Ditetapkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan berbagai variasi lafaz, menunjukkan konsistensi dan kekuatan hadits ini. Hadits membahas nisab (jumlah minimum) harta yang jika dicuri maka pelakunya dikenakan had, yaitu pemotongan tangan.Kosa Kata
Taqta'u (تُقْطَعُ): dipotong, dari kata kerja qatha'a yang bermakna memotong atau mengakhiri. Yad al-Sariq (يَدُ السَّارِقِ): tangan pencuri, merujuk pada tangan kanan sampai dengan pergelangan tangan. Ruba' Dinar (رُبُعِ دِينَارٍ): seperempat dinar, satuan mata uang emas pada masa Rasulullah. Satu dinar pada zaman itu setara dengan 4,25 gram emas murni, sehingga seperempat dinar adalah 1,0625 gram emas. Fa-sha'idan (فَصَاعِدًا): atau lebih dari itu, menunjukkan batas minimum yang harus tercapai. Muttafaq 'alaih (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ): disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim, tingkat keshahihan tertinggi dalam ilmu hadits. Haddu (حَدٌ): hukuman yang telah ditentukan oleh syariat untuk tindakan-tindakan tertentu.Kandungan Hukum
1. Nisab Sariqah (Batas Minimum Barang Curian):
- Batas minimum barang yang jika dicuri maka pelakunya dikenakan had adalah seperempat dinar
- Dinar emas pada masa Rasulullah berkualitas tinggi, setara dengan 4,25 gram emas murni
- Seperempat dinar = 1,0625 gram emas murni atau setara dengan perak sekitar 5,25 gram (menurut perhitungan nilai tukar emas-perak)
- Jika barang curian di bawah nisab tersebut, maka tidak ada pemotongan tangan, meskipun tetap ada dosa dan mungkin ada hukuman ta'zir
2. Hukum Pemotongan Tangan:
- Dilakukan pada tangan kanan pelaku (berdasarkan ijma' ulama)
- Dipotong dari pergelangan tangan (menurut mayoritas ulama)
- Merupakan had yang tidak dapat dihapus kecuali dalam kondisi darurat atau pertobatan sebelum penangkapan
3. Persyaratan Penjatuhan Had Sariqah:
- Barang yang dicuri harus mencapai nisab (seperempat dinar)
- Barang harus menjadi milik orang lain yang sah
- Pencuri harus sane (berakal) dan baligh (dewasa)
- Pencuri harus bertujuan mengambil barang untuk dirinya (niyyah)
- Pencuri harus mengambil barang dari tempat penyimpanannya yang terjaga (hirz)
- Tidak ada syubhat (keraguan) dalam kepemilikan atau hak terhadap barang
4. Perbedaan Antara Had dan Ta'zir:
- Jika barang mencapai nisab dan semua syarat terpenuhi → had (pemotongan tangan)
- Jika barang kurang dari nisab → ta'zir (hukuman diskresioner sesuai kebijakan hakim)
Pandangan 4 Madzhab
Hanafi:
Ulama Hanafi sepakat bahwa nisab sariqah adalah seperempat dinar emas. Mereka memahami hadits ini dengan ketat dan menerapkannya pada barang-barang yang sifatnya dapat disimpan (hirz). Hanafiyah membagi barang menjadi kategori tertentu dan mensyaratkan bahwa barang harus dari tempat penyimpanan yang layak (hirz). Jika seseorang mengambil barang dari tempat yang bukan hirz, maka tidak ada pemotongan tangan, meskipun barang mencapai nisab. Mereka juga memberikan perhatian khusus pada masalah syubhat, dan jika ada keraguan sekecil apapun, maka had tidak dijalankan. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits ini dikombinasikan dengan prinsip "al-hudud tindruuahh bi al-syubuhaat" (had ditiadakan dengan adanya keraguan). Mereka juga mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pemohon untuk menentukan apakah perlu dilakukan ta'zir sebagai gantinya.
Maliki:
Madhhab Maliki menerima hadits ini sebagai dasar penetapan nisab. Namun, Malikiyah menambahkan persyaratan bahwa pencuri harus memiliki niat khusus untuk mengambil barang tersebut dengan cara rahasia (khulsah). Mereka juga menekankan bahwa tempat pengambilan barang harus merupakan tempat penyimpanan yang serius (hirz). Menurut Malikiyah, jika barang dicuri dari tempat yang biasa dan tidak terlalu terjaga, maka had tidak dijalankan. Mereka juga memberikan toleransi yang luas terhadap penghapusan had berdasarkan syubhat. Seorang pemuda yang miskin dan mencuri untuk memenuhi kebutuhan dasar mungkin tidak dikenakan had, melainkan ta'zir. Malikiyah juga memperhatikan apakah pencuri adalah anggota keluarga (keluarga inti) si pemilik, karena dalam beberapa kasus, keluarga dekat memiliki hak tertentu atas harta.
Syafi'i:
Madhhab Syafi'i menetapkan nisab sariqah secara tegas adalah seperempat dinar berdasarkan hadits yang jelas ini. Syafi'iyah sangat teliti dalam menerapkan persyaratan-persyaratan sariqah. Mereka mensyaratkan bahwa pencuri harus berakal, baligh, dan memiliki niat. Tempat pengambilan barang harus merupakan hirz yang sempurna. Syafi'iyah membagi tingkatan sariqah berdasarkan nilai barang dan konteks pengambilan. Mereka juga mempertimbangkan kemungkinan hadiah atau pemberian dari pemilik barang. Jika ada kemungkinan si pemilik akan memberikan barang tersebut, maka tidak ada sariqah dan karenanya tidak ada had. Syafi'iyah sangat ketat dalam menerapkan prinsip "laa hudda ila ahsin qurb" (tidak ada had jika ada kemungkinan alternatif yang lebih baik) dan "al-hudud tindruuahh bi al-syubuhaat." Mereka juga menyatakan bahwa jika seorang pencuri bertobat sebelum ditangkap, maka had tidak dijalankan, berdasarkan hadits lain mengenai pertobatan.
Hanbali:
Madhhab Hanbali mengikuti pendapat Imam Ahmad dalam menerima hadits ini sebagai dasar yang kuat. Hanbali menetapkan nisab seperti yang dijelaskan dalam hadits dan mencakupnya dengan persyaratan yang ketat. Menurut Hanbali, jika semua syarat terpenuhi, maka had harus dijalankan tanpa kompromi yang berarti. Namun, mereka juga mengakui prinsip pengecualian berdasarkan syubhat dan kondisi darurat. Hanbali memiliki pandangan yang relatif tegas tentang eksekusi had, tetapi tetap mempertimbangkan konteks sosial. Mereka juga memperhatikan bahwa keluarga dekat dari pemilik barang (mahram) tidak dikenakan had untuk mencuri dari keluarganya, karena ada hubungan khusus. Hanbali merujuk pada berbagai hadits lain termasuk hadits tentang wanita dari Bani Asad yang dicuri kelonangannya, yang memvalidasi pendekatan mereka terhadap had sariqah.
Hikmah & Pelajaran
1. Perlindungan Hak Milik dan Keamanan Sosial: Hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat melindungi hak milik pribadi sebagai pilar masyarakat yang sehat. Dengan menetapkan hukuman yang berat (pemotongan tangan) untuk pencurian, Islam menciptakan efek jera yang kuat dan mendorong masyarakat untuk menghormati milik orang lain. Namun, penetapan nisab yang jelas juga menunjukkan bahwa Islam tidak bermaksud untuk memberikan hukuman yang terlalu berat untuk hal-hal yang sepele, sehingga ada keseimbangan antara perlindungan dan keadilan.
2. Prinsip Kesederhanaan dan Kemudahan dalam Penerapan Hukum: Dengan menetapkan nisab yang jelas berupa seperempat dinar, Rasulullah memberikan ukuran yang objektif dan mudah dipahami. Ini menunjukkan kebijaksanaan dalam penyusunan hukum, bahwa hukum seharusnya sederhana dan tidak membingungkan. Para hakim dan pejabat dapat dengan mudah menentukan apakah suatu barang mencapai nisab atau tidak tanpa kebingungan yang berlebihan. Ini adalah contoh dari prinsip Qur'anic "yurid Allah bikum al-yusra wa la yurid bikum al-'usr" (Allah menginginkan kemudahan bagimu dan tidak menginginkan kesulitan).
3. Pentingnya Konteks Ekonomi dan Keadilan Sosial: Menetapkan nisab yang relatif tinggi (seperempat dinar) menunjukkan bahwa Islam tidak ingin mengeksekusi had untuk barang-barang dengan nilai yang sangat rendah. Ini mencerminkan prinsip bahwa dalam masyarakat yang sehat dan sejahtera, orang-orang tidak akan mencuri untuk kebutuhan dasar mereka. Dengan demikian, hadits ini mendorong masyarakat Muslim untuk membangun sistem ekonomi dan sosial yang adil, di mana kebutuhan dasar setiap orang terpenuhi, sehingga tidak ada orang yang terpaksa mencuri untuk bertahan hidup.
4. Kehati-hatian dalam Penjatuhan Hukuman dan Akses kepada Pertobatan: Dengan memberikan persyaratan yang ketat untuk penjatuhan had sariqah, dan dengan prinsip "al-hudud tindruuahh bi al-syubuhaat" yang diakui oleh semua madhhab, Islam menunjukkan prinsip "kesederhanaan" dan "kemudahan" dalam konteks hukuman. Ini mencerminkan filosofi Islam bahwa hukuman seharusnya sebagai pilihan terakhir, dan sebelum itu, harus ada usaha untuk pendidikan, perbaikan, dan pertobatan. Seorang pencuri yang bertobat sebelum ditangkap atau yang memiliki alasan yang dapat dimaafkan tidak akan menerima hukuman yang sama seperti pencuri profesional yang tidak menunjukkan penyesalan. Ini menunjukkan belas kasih dan misericordia dalam sistem hukum Islam, yang merupakan ciri khas dari syariat.